Pada hari Jumat, 29 Agustus 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta menjalankan program Edukasi Kewaspadaan Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak dan Perempuan di Kabupaten Boalemo. Program ini disebut dengan LEDAKKAN SUARA (Laporkan Kejadian, Dengarkan Korban, Dan Penuhi Hak Korban – Selamatkan Seluruh Anak Dan Perempuan) dengan tujuan utama Putuskan Rantai Kekerasan Seksual, karena diam bukanlah pilihan. Misi kami adalah menginspirasi korban, mengedukasi masyarakat, dan mewaspadai pelaku. Melalui edukasi diatas, program ini mendorong masyarakat untuk berani bicara, melaporkan kekerasan, mendengarkan korban, dan melindungi hak korban.

Gerakan ini merupakan wujud nyata kepedulian, ajakan untuk tidak lagi bungkam, dan seruan kolektif untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Pemenuhan hak korban adalah bentuk konkret dari komitmen negara dan masyarakat untuk tidak membiarkan korban berjuang sendirian karena memulihkan hak berarti memulihkan martabat, harapan, dan masa depan korban.
Bagaimana caranya mewujudkan gerakan “LEDAKKAN SUARA”?
1) Laporkan Kejadian
Kekerasan tidak boleh ditutupi. Saat korban memilih diam, pelaku merasa aman. Tapi ketika korban berani bicara, keadilan bisa ditegakkan. Jangan biarkan kekerasan terjadi di sekitar kita tanpa perlawanan. Slogan “LEDAKKAN SUARA” memiliki filosofi bahwa kita semua harus berani bersuara dengan lantang untuk berkomitmen melawan segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual dan dukung setiap anak dan Perempuan yang menjadi korban untuk berani bicara. Apabila korban takut, keluarga terdekat harus lantang dan segera melaporkan, begitu pula apabila korban dan keluarga takut, masyarakat sekitar harus lantang dan segera melaporkan.
Apakah kalian korban?
Apakah kalian tahu ada korban di sekitar kalian?
Apakah kalian berani dan sudah melaporkan?
IDENTITASMU AMAN BERSAMA KAMI!
2) Dengarkan Korban
Mendengarkan korban bukan sekedar mendengar cerita mereka, tapi memberikan ruang yang aman, penuh empati, dan tanpa penghakiman. Korban kekerasan seksual sering kali mengalami trauma mendalam yang membuat mereka ragu atau takut untuk bercerita. Dalam kondisi seperti itu, cara masyarakat merespon akan sangat menentukan apakah korban akan semakin terluka atau mulai pulih.
3) Penuhi Hak Korban
Pemenuhan hak korban adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mendapatkan pengakuan atas penderitaannya, tapi juga mendapat keadilan dan pemulihan yang layak secara hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi.
Program LEDAKKAN SUARA ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Boalemo, Wakil Ketua PN Tilamuta beserta jajarannya, pihak Kepolisian, Kepala Desa, Kepala Kecamatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Boalemo, Kepala Sekolah, Guru, para pelajar dan masyarakat di wilayah Kabupaten Boalemo. Adapun narasumber dalam sosialisasi program ini, yaitu bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. (Wakil Ketua PN Tilamuta), ibu Cempaka Arumsari, S.H. (Hakim PN Tilamuta), dan ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. (Hakim PN Tilamuta).
Selain sosialisasi, PN Tilamuta juga melakukan penandatanganan Kerjasama (MoU) dengan DPPKBP3A sebagai salah satu wujud aksi nyata dari gerakan LEDAKKAN SUARA berupa Pencegahan dan Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada korban.
PN Tilamuta secara masif menggaungkan program LEDAKKAN SUARA melalui berbagai media:
1. Berkolaborasi dengan Content Creator;
2. Aktif menyuarakan melalui seluruh media sosial dalam bentuk: poster/brosur, video, booklet, dll.
“JIKA KORBAN BERANI BERSUARA, MAKA PELAKU AKAN SENGSARA”
“LEDAKKAN SUARA, PUTUSKAN RANTAI KEKERASAN SEKSUAL!”
#LEDAKKANSUARA #PUTUSKANTAIKEKERASAN #LAPORKANDENGARKANPENUHIHAK #STOPKEKERASAN #STOPKEKERASANSEKSUAL #BOALEMORAMAHANAK















