ada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, bertempat di Ruang Tunggu Pengunjung Pengadilan Negeri Tilamuta, telah dilaksanakan Sosialisasi Gratifikasi secara terbuka yang ditujukan kepada Eksternal (Pengguna Layanan/Pengunjung Sidang, ASN Kejari Boalemo, dan Posbakum) serta Internal (ASN Pengadilan Negeri Tilamuta).
Kegiatan Sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan aparatur tentang bahaya gratifikasi serta pentingnya menjaga integritas dalam pelayanan hukum. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dalam sambutannya menyampaikan bahwa gratifikasi adalah segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan, dan jika tidak dikelola secara benar, dapat menjadi bentuk suap yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa aparatur pengadilan harus bersikap tegas menolak segala bentuk pemberian yang tidak wajar, serta mendorong masyarakat untuk tidak melakukan praktik-praktik “balas budi” yang dapat merusak independensi pengadilan. Tanpa kesadaran dan peran aktif dari masyarakat, budaya memberi kepada pejabat atau aparatur—sekalipun dengan dalih “terima kasih”—akan terus berlangsung dan melembaga menjadi kebiasaan yang sulit dihentikan. Masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam mencegah gratifikasi dengan cara tidak memberi, tidak membiasakan, dan berani melapor jika mengetahui adanya praktik tersebut.
Di penghujung Sosialisasi, Bapak Rastra Dhika Irdiansyah, S.H., M.H. sebagai Narasumber sekaligus Tim Unit Pengendali Gratifikasi menegaskan bahwa jika pemberian berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangan aparat pengadilan, maka harus segera dilaporkan ke KPK melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PN Tilamuta, maksimal 30 hari kerja sejak diterima. Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat bisa datang langsung ke UPG PN Tilamuta, mengirimkan pelaporan melalui Email (pntilamuta@gmail.com), atau menghubungi whatsapp inovasi SIKOMPLIT (0822-7126-5156).