Pada hari Kamis, tanggal 5 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang II Wirjono Projodikoro, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 13/Pdt.G.S/2025/PN Tmt.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan mengakhiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan Negeri Tilamuta mengapresiasi itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebagai bentuk nyata dari perwujudan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan hukum secara adil dan berkelanjutan.















