Pada hari Jumat, 26 Juli 2024 dalam perkara Gugatan Sederhana Nomor 5/Pdt.G.S/2024/PN Tmt perselisihan para pihak dalam perkara tersebut berhasil diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian di luar persidangan. Kemudian dikuatkan dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta..
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C-CB89-B3Wr/















