Jakarta – Humas : Ketua Kamar Perdata pada Mahkamah Agung RI, I Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H secara resmi membuka International Arbitration Seminar dengan topik “Pandangan Arbitrase Indonesia” yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada Kamis, 25 Juli 2024 di Hotel Pullman Jakarta.
Dalam sambutannya Agung Sumanatha menyampaikan arbitrase telah lama dikenal sebagai metode Alternatif Penyelesaian Sengketa yang disukai dalam hubungan komersial, terutama dalam kerangka apa yang disebut sebagai Transnational System of Commercial Justice (TSCJ). Arbitrase juga merupakan pilihan utama dalam menyelesaikan perselisihan internasional.
Menurutnya sebagai pilihan penting dalam penyelesaian sengketa lintas batas, arbitrase saat ini juga menghadapi tantangan praktis. Sundaresh Menon, Ketua Mahkamah Agung Singapura, dalam membahas masa depan arbitrase dalam konteks TSCJ, menyebutkan setidaknya tiga tantangan yang dihadapi arbitrase, yaitu: kompleksitas kasus, akses terhadap keadilan, dan perubahan iklim.
Mengenai kompleksitasnya, CJ Menon mencatat bahwa kasus arbitrase dalam kerangka TSCJ cenderung menjadi lebih teknis, dengan bukti yang semakin kompleks sehingga menyulitkan manusia yang menilai untuk memahami dan memproses informasi ini secara efektif. Hal ini disebabkan oleh kemajuan teknologi dimana kita hidup di era ledakan informasi, menjadikan informasi lebih mudah didapat dan meningkatkan kompleksitas kasus komersial karena meningkatnya nilai kontrak, jenis kontrak dalam suatu transaksi, jumlah pihak yang terlibat, dan semakin berkembangnya sejumlah perselisihan yang timbul dari Hak Kekayaan Intelektual atau industri yang diatur seperti minyak dan gas atau telekomunikasi.