Hari Kamis, tanggal 14 Desember 2023, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan sidang di luar gedung atau sidang keliling di Kantor Desa Modelomo untuk menyelesaikan suatu perkara permohonan. Sidang ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk mendekatkan layanan hukum ke masyarakat.
Para pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik pemohon dan saksi, berkumpul di Kantor Desa Modelomo. Sidang dimulai dengan pembukaan oleh Hakim yang ditugaskan pada saat itu, yaitu Bapak Achmad Noor Windanny, S.H.. Pada kesempatan tersebut, Hakim yang memimpin sidang memberikan penjelasan singkat tentang tujuan sidang keliling ini. Beliau juga menyampaikan bahwasannya pelaksanaan sidang ini tetap seperti layaknya melaksanakan sidang di kantor, yaitu tetap menjaga aturan yang berlaku, dan meminimalisir kegiatan lain, khususnya dapat menonaktifkan handphone pada saat sidang berlangsung.
Pada saat sidang berlangsung, Hakim, Panitera Pengganti, Bapak Arif Tri Wibowom S.H., pemohon, dan saksi duduk di meja yang disiapkan. Sidang berjalan dengan baik sampai pada pembacaan putusan dan sidang ditutup oleh Hakim, meskipun ada beberapa kendala yang terjadi. Akhir kegiatan ini adalah dilakukan foto bersama di depan Kantor Desa Modelomo bersama Kepada Desa Modelomo beserta Staf dan seluruh Hakim maupun Pegawai dan Honorer yang ikut dalam sidang tersebut.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C03XQ1HvSgu/?igshid=MWFmMDEzMTdiNg==















