Tilamuta, tanggal 2 Oktober 2023, berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20-U3/1497.1/OT.01.3/X/2023 dan W20-U3/1498.1/OT.01.3/X/2023, mengabulkan permohonan dan mengangkat Sdr. Hi. Feriyanto Rahim, S.H., CPLC. dan Sdr. Hasnia S.HI., M.H., M.A. sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Mediator yang diangkat memiliki tugas utama dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan pengangkatan Mediator non Hakim ini disamping Mediator Hakim yang selama ini telah menjalankan tugasnya, maka Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta berharap “agar dapat memberi kontribusi yang signifikan dalam upaya penyelesaian setiap sengketa dalam perkara perdata dengan pendekatan musyawarah mufakat yang pada hakikatnya merupakan budaya asli masyarakat Indonesia dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang damai dan adil dalam segala aspeknya. (KN)















