MA GELAR UJI PUBLIK RAPERMA PEMAAFAN HAKIM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pemaafan Hakim dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, praktisi hukum, serta pemangku kepentingan di bidang peradilan.
Membuka acara, Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa Raperma tentang Pemaafan Hakim merupakan instrumen strategis yang menyentuh langsung inti kekuasaan kehakiman.
“Uji Publik ini kita selenggarakan dalam rangka membahas rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemaafan Hakim, sebuah instrumen yang sangat strategis, karena menyentuh inti dari kekuasaan kehakiman itu sendiri, yaitu kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab,” ungkap Dr. Prim Haryadi di Ruang Rapat Lantai 2 Tower MA, Jakarta Pusat pada Kamis (22/1).
Ia menjelaskan penyusunan Raperma ini bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan amanat langsung undang-undang sesuai dalam Pasal 246 ayat (4) KUHAP 2025.
“Dengan demikian, penyusunan Perma ini bukan pilihan, melainkan kewajiban konstitusional dan yuridis.” tuturnya.
Ketua Kamar Pidana MA menekankan bahwa pemaafan hakim merupakan kewenangan luar biasa yang tidak boleh dipahami sebagai praktik rutin dalam sistem peradilan pidana.
“Pemaafan hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 adalah kewenangan luar biasa (extraordinary judicial discretion). Ia bukan pembatalan kesalahan, bukan pula penghapusan perbuatan pidana, melainkan pilihan terakhir dalam sistem pemidanaan.” sebut Dr. Prim Haryadi.
Ia juga menegaskan pemaafan hakim bukanlah simbol lemahnya hukum, melainkan wujud kedewasaan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan substantif. Namun demikian, Ketua Kamar Pidana MA mengingatkan karena sifatnya yang luar biasa, pemaafan hakim tidak boleh diterapkan tanpa suatu pedoman yang jelas.
“Namun justru karena sifatnya yang luar biasa inilah, pemaafan hakim tidak boleh dibiarkan tanpa pagar, tanpa pedoman, dan tanpa standar.” tambahnya.
Dalam sambutannya, ia juga mengakui praktik pemaafan hakim telah muncul dalam putusan pengadilan, meskipun belum didukung oleh pedoman teknis yang baku. Oleh karena itu, dirinya menegaskan kehadiran Raperma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menata dan mempertanggungjawabkannya secara institusional.
“Maka kehadiran Perma ini bukan untuk memperluas penggunaan pemaafan, melainkan untuk menertibkan, membatasi, dan mempertanggungjawabkannya.” ujarnya.
Ia menambahkan uji publik ini merupakan wujud komitmen Mahkamah Agung dalam melaksanakan partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020.
Uji publik ini turut diikuti oleh para profesor dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, mulai dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., perwakilan kementerian dan lembaga terkait, peneliti, praktisi hukum, serta para pejabat dan hakim di lingkungan Mahkamah Agung RI, baik secara luring maupun daring. (sk/ds/RS/Photo:yrz)
Penghargaan PN Tilamuta 2025
Rekonsiliasi Data Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 (Unaudited)
Gorontalo, 21 Desember 2025 – Dalam rangka mendukung penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2025 yang akurat, transparan, dan akuntabel, Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data bagi seluruh satuan kerja peradilan se-wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 13–15 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Kegiatan rekonsiliasi data ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai satuan kerja peradilan, antara lain Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Pengadilan Negeri se-Wilayah Provinsi Gorontalo, Pengadilan Agama se-Wilayah Provinsi Gorontalo, serta Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. Kehadiran seluruh satuan kerja tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan keuangan negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekonsiliasi data bertujuan untuk menyamakan, mencocokkan, dan memverifikasi data keuangan antara satuan kerja dengan Pengadilan Tinggi Gorontalo selaku koordinator wilayah, sehingga data yang disajikan dalam laporan keuangan benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses ini meliputi pemeriksaan realisasi anggaran, penyesuaian data pada aplikasi keuangan, serta kelengkapan dokumen pendukung sebagai dasar penyusunan laporan keuangan tahunan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta secara aktif melakukan pembahasan dan klarifikasi terhadap data keuangan masing-masing satuan kerja, guna meminimalisasi potensi kesalahan pencatatan dan memastikan kesesuaian data antara laporan internal satuan kerja dengan laporan konsolidasi tingkat wilayah.
Melalui pelaksanaan rekonsiliasi data ini, diharapkan penyusunan Laporan Keuangan Tahunan TA 2025 di lingkungan peradilan se-Provinsi Gorontalo dapat diselesaikan secara tepat waktu dan berkualitas, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan akuntabel di bawah naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
KETUA MA AJAK HAKIM INDONESIA MELEK LITERASI KEUANGAN
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan literasi keuangan sebagai bagian dari penguatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan. Ajakan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan sosialisasi literasi keuangan dengan tema ‘Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Sesuai Pedoman Perilaku Hakim’ yang diadakan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Hakim Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut yang diinisiasi oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten di bidang pengelolaan keuangan.
“Untuk itu saya menghaturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pengurus pusat IKAHI yang telah berinisiatif menyelenggarakan kegiatan pada hari ini dengan mendatangkan para narasumber yang kompeten dan berpengalaman sebagai financial trainer,” ujar Ketua MA di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung MA, Jakarta Pusat pada Rabu (21/1).
Ketua MA menilai kegiatan ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk membekali para hakim untuk memahami literasi keuangan.
“Ini merupakan langkah yang sangat tepat untuk membekali para hakim untuk memiliki pemahaman serta keterampilan dalam mengelola keuangan yang sehat bijaksana dan sederhana serta terencana,” tegasnya.
Menurut Prof. Sunarto, pengelolaan keuangan yang baik tidak dapat dipisahkan dari pembentukan karakter dan integritas pribadi seorang hakim. Ia mengingatkan lemahnya perencanaan keuangan menjadi pintu masuk berbagai persoalan yang dapat berdampak pada kehidupan pribadi maupun profesional.
“Pengelolaan keuangan yang baik adalah bagian dari penguatan karakter dan integritas pribadi hakim. Kurangnya literasi perencanaan keuangan kerap menjadi pintu masuk berbagai persoalan,” ungkapnya.
Dalam konteks kondisi sosial saat ini, Pelindung PP IKAHI itu juga menyoroti maraknya perilaku menyimpang di masyarakat, termasuk praktik judi online yang tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga menghancurkan masa depan dan kehormatan individu.
“Saya tidak ingin data dari PPATK tersebut ada di dalamnya nama hakim dan aparatur peradilan. Ingat, judi online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga akan menghancurkan reputasi karir serta kehormatan diri maupun keluarga kita yang pada akhirnya akan mencederai marwah lembaga pengadilan yang seharusnya kita selalu junjung tinggi,” tegas Ketua MA.
Ia mendorong agar penghasilan yang dimiliki para hakim digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat dan berjangka panjang, seperti investasi yang bijak dan persiapan menghadapi masa pensiun.
“Alangkah lebih baik apabila penghasilan yang kita miliki diarahkan pada hal hal yang lebih bermanfaat dan berjangka panjang, seperti belajar berinvestasi secara bijak mempersiapkan diri menghadapi masa pensiun bersama keluarga,” ujarnya.
Ketua MA menekankan bahwa perencanaan keuangan yang matang akan memberikan rasa aman secara ekonomi sekaligus ketenangan batin dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Perencanaan keuangan yang matang akan memberikan rasa aman secara ekonomi sekaligus ketenangan batin dalam menjalankan kehidupan sehari hari. Ilmu dan pemahaman inilah yang Insya Allah akan kita peroleh melalui kegiatan ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Sunarto juga mengingatkan jajarannya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas. Dirinya menegaskan Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk tidak menoleransi setiap pelayanan transaksional yang dilakukan hakim.
“Mulai saat ini jangan ada lagi hakim yang memberikan pelayanan yang bersifat transaksional. Perlu dicamkan bersama, Pimpinan Mahkamah Agung telah berkomitmen untuk menerapkan policy tidak ada lagi layanan bersifat transaksional yang diberikan oleh hakim,” tegasnya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan literasi keuangan tersebut dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan para narasumber dapat menjadi bekal nyata dalam mengelola keuangan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab.
“Pada hari ini saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat menjadi bekal nyata dalam mengatur keuangan secara sehat, terencana, dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum PP IKAHI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menekankan literasi keuangan bagi para hakim menjadi sangat krusial seiring dengan peningkatan kesejahteraan. Menurutnya kemampuan hakim dalam mengelola keuangan dapat mempengaruhi independensi dan profesionalitas.
“Literasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan bukan semata-mata persoalan teknis ekonomi, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kehormatan dan martabat jabatan hakim,” ungkap Prof. Yanto.
Kegiatan ini dikemas dalam bentuk talkshow literasi keuangan dengan hadir sebagai narasumber CEO & Lead Financial Trainer QM Financial, Ligwina Hananto, Gold Investment Department Head PT. Bank Syariah Indonesia, tbk., Syahrial, dan Financial Planner Certified dari PT. Bank Tabungan Negara, tbk. Rahma Dwigunawati yang membahas pengelolaan keuangan pribadi, perencanaan investasi, serta persiapan keuangan jangka panjang bagi hakim.
Acara diselenggarakan secara luring dan daring dengan dihadiri oleh segenap Pimpinan Mahkamah Agung beserta anggota Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang IKAHI dari empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung di seluruh Indonesia. (sk/ds/RS/Photo:sno,alf)
PN Tilamuta Menerapkan Pengakuan Bersalah dalam Pasal 205 KUHAP
Pengadilan Tinggi Gorontalo Ikuti Perisai Badilum Episode ke-13
![]() |
![]() |
![]() |
Gorontalo, 19 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti kegiatan Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum) episode ke-13 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Senin (19/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti dari Command Center Pengadilan Tinggi Gorontalo dan dimulai pada pukul 09.30 WITA. Sarasehan kali ini mengangkat topik “Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Pemaafan Hakim” dengan narasumber YM Dr. Prim Haryadi.
Perisai Badilum merupakan forum diskusi rutin yang bertujuan untuk memperkaya wawasan dan pemahaman aparatur peradilan umum terhadap isu-isu strategis dan perkembangan hukum, khususnya dalam praktik peradilan pidana. Melalui sarasehan ini, peserta diajak untuk memahami pendekatan-pendekatan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kemanusiaan, serta keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Kegiatan ini diikuti oleh para YM Hakim Tinggi, Hakim ad Hoc Tipikor serta pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif menyimak pemaparan yang disampaikan oleh narasumber.
Dengan keikutsertaan dalam kegiatan Perisai Badilum ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya aparatur peradilan serta mendukung terwujudnya peradilan yang agung, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat.
Rapat Forkopimda Diperluas Dorong Penegakan Hukum Pertambangan dan Penyelesaian Lahan Bandara
Gorontalo, 15 Januari 2026 – Pelaksana Harian (Plh) Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Sutaji, S.H., M.H., menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Diperluas yang diselenggarakan pada Kamis, 15 Januari 2026, pukul 09.00 WITA sampai dengan selesai, bertempat di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo.
![]() |
![]() |
![]() |
Rapat Forkopimda diperluas tersebut dilaksanakan dalam rangka membahas kesiapan Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu (Satgas Gakkum Terpadu) di bidang pertambangan, sekaligus pembahasan permasalahan lahan Bandar Udara Djalaludin Gorontalo. Kegiatan ini menjadi wadah koordinasi lintas sektor guna memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan, kepastian hukum, serta mendukung kelancaran pembangunan daerah di Provinsi Gorontalo.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kapolda Gorontalo, serta unsur Forkopimda dan Forkopimda diperluas lainnya. Dalam rapat dibahas langkah-langkah strategis serta mekanisme koordinasi terpadu agar penegakan hukum di sektor pertambangan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, rapat juga menyoroti upaya penyelesaian permasalahan lahan Bandara Djalaludin Gorontalo agar tidak menghambat pengembangan infrastruktur dan pelayanan transportasi udara, yang memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Kehadiran Plh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam forum strategis tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan, serta meningkatkan sinergi antar lembaga dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas daerah.
Praktik Peradilan Semu, Mahasiswa Universitas Pohuwato Dibimbing Hakim PN Tilamuta
TINGKATKAN PELAYANAN DIKLAT, KETUA MA RESMIKAN FASILITAS PENDUKUNG DI BSDK
Bogor – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia terus memperkuat kualitas pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan. Komitmen tersebut ditandai dengan peresmian sejumlah fasilitas pendukung di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan (BSDK) Mahkamah Agung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Kamis (15/1), di Kampus BSDK MA.
Fasilitas yang diresmikan meliputi kamar President Suite, lapangan futsal sekaligus lapangan basket yang dirancang untuk menunjang efektivitas penyelenggaraan diklat serta pelayanan kelembagaan BSDK.
Dalam sambutannya, Ketua MA menegaskan bahwa pembangunan sarana prasarana tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung dalam menciptakan sistem pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan bermartabat.
“Peresmian fasilitas ini merupakan wujud keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun sistem diklat yang profesional dan berkelas,” ujar Prof. Sunarto.
Ia menekankan bahwa keberadaan President Suite maupun fasilitas olahraga tidak dimaksudkan sebagai simbol kemewahan, melainkan sebagai sarana penunjang kegiatan pendidikan dan kerja sama kelembagaan, termasuk dalam menerima pimpinan peradilan dari negara sahabat, pimpinan Mahkamah Agung, serta para narasumber.
Menurutnya, fasilitas olahraga yang diresmikan juga memiliki makna strategis dalam membangun kebersamaan dan komunikasi antarelemen di lingkungan peradilan.
“Penguatan sinergi tidak selalu dibangun melalui forum formal, tetapi juga melalui interaksi yang sehat, sportif, dan penuh keakraban,” tuturnya.
Ketua MA juga mengungkapkan bahwa pembangunan President Suite dilatarbelakangi pengalaman saat BSDK menerima kunjungan pimpinan peradilan asing beberapa waktu lalu.
“Ide awal pembangunan kamar presiden suite ini muncul ketika BSDK menerima kunjungan Honorable Chief Justice Sundaresh Menon dari Supreme Court Singapura,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Prof. Sunarto turut mengingatkan pentingnya komitmen bersama dalam menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
“Membangun itu relatif lebih mudah, namun merawat dan memeliharanya jauh lebih sulit. Karena itu, saya minta agar fasilitas ini dijaga dengan baik,” pesannya.
Menutup sambutannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembangunan sarana prasarana BSDK dan berharap fasilitas tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan sumber daya manusia peradilan.
Peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan pelepasan burung oleh Ketua MA sebagai simbol dimulainya pemanfaatan fasilitas tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung menyampaikan harapannya agar fasilitas yang baru diresmikan dapat mendukung kelancaran tugas pimpinan Mahkamah Agung serta memperkuat peran BSDK sebagai pusat pendidikan dan pelatihan aparatur peradilan.
Acara peresmian turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, serta pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung.
Selain peresmian fasilitas, kegiatan juga dirangkaikan dengan turnamen tenis meja antar pimpinan Mahkamah Agung serta lomba lari yang diikuti para asisten dan ajudan pimpinan, sebagai bagian dari upaya mempererat kebersamaan di lingkungan Mahkamah Agung. (sk/ds/RS/Photo:yrz,sno)





























