Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 28 Januari 2026 — Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi dan Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan dan apresiasi institusi atas pengabdian panjang aparatur peradilan yang telah menunaikan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan integritas.
Rangkaian acara berlangsung dengan penuh khidmat dan sarat makna. Acara dimulai dengan masuknya wisudawan Hakim Tinggi, Ibu Halimah Pontoh, S.H., M.H., ke ruang sidang yang diiringi oleh YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM para Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta YM Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, yaitu YM Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Limboto, dan YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, serta YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marisa. Selanjutnya, YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memasuki ruang sidang. Seluruh hadirin kemudian berdiri untuk menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Hymne Mahkamah Agung Republik Indonesia. Lantunan nada-nada kebangsaan tersebut menjadi refleksi semangat pengabdian dan loyalitas yang telah dijalani oleh wisudawan selama puluhan tahun dalam dunia peradilan.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Bapak Yusuf Abdjul, memohonkan keberkahan atas seluruh pengabdian yang telah ditunaikan serta ketenteraman dalam memasuki masa purnabhakti.
Momentum kenegaraan kemudian ditandai dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebagai penanda resmi berakhirnya masa jabatan Ibu Halimah Pontoh, S.H., M.H., setelah 40 tahun mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selanjutnya, riwayat pekerjaan dibacakan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang menghadirkan kembali jejak pengabdian panjang yang konsisten, penuh dedikasi, dan sarat keteladanan.
Dalam kata pelepasannya, YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, loyalitas, serta tanggung jawab yang telah ditunaikan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penanggalan dan penyerahan pin tanda jabatan Hakim Tinggi dan pin Panitera oleh wisudawan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, sebagai simbol berakhirnya tugas kedinasan.
Sebagai wujud penghormatan dan kasih, dilaksanakan penyerahan bucket bunga kepada purnabakti, yang kemudian dilanjutkan dengan foto bersama Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yang didampingi Ketua Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Gorontalo, bersama wisudawan.







Setelah rangkaian Wisuda Purnabhakti Hakim Tinggi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Wisuda Purnabhakti Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo, atas nama Ibu Ony S. Amai, S.H., yang dilaksanakan pada pukul 10.30 WITA.
Acara diawali dengan masuknya wisudawan Panitera Pengganti, Ibu Ony S. Amai, S.H., ke ruang sidang yang diiringi oleh para pejabat kepaniteraan Pengadilan Tinggi Gorontalo. Selanjutnya, YM Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memasuki ruang sidang, menandai dimulainya prosesi wisuda purnabhakti.
Momentum tersebut menjadi refleksi atas pengabdian wisudawan yang telah selama 39 tahun mencatat ketukan palu sidang, mendampingi jalannya proses peradilan dengan penuh ketelitian, tanggung jawab, dan loyalitas.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta pembacaan riwayat pekerjaan oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang menghadirkan kembali perjalanan pengabdian panjang yang sarat dedikasi dan keteladanan.
Dalam sambutan dan kata pelepasannya, Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian, loyalitas, dan tanggung jawab yang telah ditunaikan oleh wisudawan selama mengabdi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penanggalan dan penyerahan pin tanda jabatan Panitera Pengganti, sebagai simbol berakhirnya tugas kedinasan.
Sebagai bentuk penghormatan, dilaksanakan penyerahan bucket bunga dan foto bersama sebagai kenangan atas kebersamaan dan pengabdian yang telah terjalin selama puluhan tahun. Rangkaian acara ditutup dengan prosesi pengantaran wisudawan meninggalkan ruang sidang. Palu sidang telah diletakkan, tugas kedinasan resmi telah berakhir, namun nilai keteladanan, loyalitas, dan integritas yang diwariskan oleh para purnabakti akan senantiasa menjadi bagian dari perjalanan dan sejarah Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Acara ini dihadiri oleh YM Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Limboto, YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marisa, Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta Ketua Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Gorontalo beserta pengurus dan anggota.
KETUA MA PANDU PENGUCAPAN SUMPAH SARI YULIATI SEBAGAI WAKIL KETUA DPR
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Sunarto, S.H., M.H. memandu pengucapan sumpah anggota DPR RI dari fraksi Golongan Karya (Golkar), Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI Masa Keanggotaan 2024-2029.
Prosesi pengucapan sumpah dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (27/1) di Ruang Rapat Paripurna Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya terpilih sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR. Oleh karena itu diterbitkan Keputusan DPR RI Nomor 3/DPR RI/III/2025-2026 tentang Penetapan Pemberhentian dan Penggantian Wakil Ketua DPR RI Masa Keanggotaan 2024-2029.
Sebelum memandu sumpah, Prof. Sunarto menanyakan kesediaan Sari Yuliati untuk disumpah.
“Sebelum memangku jabatan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Saudari wajib bersumpah menurut agama Islam, apakah Saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” tutur Ketua MA.
“Siap bersedia,” jawab anggota parlemen dari dapil NTB II itu.
Ketua MA menyampaikan sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Patut saya ingatkan bahwa sumpah yang akan saudari ucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.
Setelahnya Sari Yuliati mengucap sumpahnya untuk memenuhi tanggung jawab sebagai Wakil Ketua DPR dengan dipandu Ketua MA.
“Bahwa saya, dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan,” ucap Sari Yuliati.
Sebagai Wakil Ketua DPR, Ia juga mengucap sumpahnya untuk senantiasa memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Bahwa saya, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya. (sk/ds/RS/Photo:alf)
PURNABAKTI KADILMILTAMA, KETUA MA: PENGABADIAN BERAKHIR DENGAN TERHORMAT
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. memimpin wisuda purnabakti Kepala Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H., yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1).
Turut hadir dalam prosesi ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Kamar Militer, para Hakim Agung, pejabat Eselon I MA, serta hadirin lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua MA menyebut momen purnabakti sebagai peristiwa istimewa yang menandai berakhirnya pengabdian panjang seorang prajurit sekaligus hakim di lingkungan peradilan militer.
“Pada momentum purnabakti ini, sudah sepantasnya kita merasakan kebahagiaan yang sama, bahkan mungkin kebahagiaan yang lebih dalam, karena kita mampu mengakhiri tugas-tugas jabatan dengan baik, terhormat, dan penuh integritas,” ujar Prof. Sunarto.
Ketua MA menuturkan, perjalanan pengabdian selama lebih dari tiga dekade bukanlah perjalanan yang singkat, melainkan penuh makna dan pengorbanan.
“Lebih dari tiga dekade, Saudara telah menunjukkan pengabdian tanpa batas, baik sebagai prajurit di medan laga, di garis komando, maupun sebagai hakim di ruang persidangan,” katanya.
Menurut Prof. Sunarto, pengabdian seorang prajurit dan hakim tidak pernah terlepas dari pengorbanan besar, bahkan hingga mempertaruhkan jiwa dan raga demi bangsa dan negara.
“Kita menyadari, bahwa setiap pengabdian pastinya tidak pernah lepas dari pengorbanan. Tidak hanya waktu, harta, tenaga, bahkan bagi seorang prajurit, jiwa dan raga pun akan dipersembahkan untuk nusa dan bangsa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA juga menekankan keberhasilan sebuah pengabdian tidak hanya diukur dari awal perjalanan, tetapi juga dari cara mengakhiri amanah jabatan.
“Sering kali kita lupa bahwa sebuah perjalanan yang baik tidak hanya diukur dari bagaimana ia dimulai, melainkan juga dari bagaimana ia diakhiri,” tutur Prof. Sunarto.
Ia menegaskan purnabakti bukan sekadar akhir masa kedinasan, melainkan bukti bahwa amanah telah ditunaikan dengan penuh integritas.
“Mengakhiri amanah dengan kepala tegak, adalah capaian moral yang tidak mampu diraih semua orang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prof. Sunarto menyampaikan purnabakti merupakan fase transisi untuk terus menebar manfaat bagi sesama melalui pengalaman dan kebijaksanaan yang dimiliki.
“Purnabakti bukanlah titik akhir, tapi transisi menuju fase kehidupan berikutnya, fase di mana pengalaman, kebijaksanaan, dan nilai-nilai pengabdian dapat terus memberi manfaat dalam bentuk yang berbeda,” katanya.
Atas nama pribadi dan pimpinan Mahkamah Agung, Prof. Sunarto menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pengabdian pria kelahiran Purwodadi itu selama 34 tahun di dinas kemiliteran maupun peradilan.
“Untuk itu, atas nama pribadi maupun pimpinan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan, Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Saudara Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H., atas pengabdian panjang yang telah Saudara persembahkan,” ujarnya.
Menutup sambutannya, Ketua MA secara resmi melepas Ketua Dilmiltama memasuki masa purnabakti seraya menyampaikan doa dan harapan.
Laksda TNI Ismu Edy Aryanto, S.H., M.H. lahir di Purwodadi pada 5 Januari 1968. Ia mengawali kiprahnya di lingkungan peradilan militer sebagai Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama Jakarta sejak 2 September 2022. Seiring perjalanan pengabdiannya, Ismu Edy Aryanto kemudian dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Pengadilan Militer Utama mulai 23 April 2024, hingga memasuki masa purnabakti. (sk/ds/RS/Photo:sna,alf)
Sidang Terbuka Pengadilan Tinggi Gorontalo Dalam Acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum., Sebagi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 27 Januari 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo melaksanakan Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sidang terbuka tersebut dipimpin oleh YM Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., dan berlangsung dengan khidmat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang bertindak sebagai saksi dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut yaitu Drs. H. Mohamad Yamin, S.H., M.H., YM Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, dan Bapak Sutaji, S.H., M.H., YM Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Bapak Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. sebelumnya menjabat sebagai Hakim Yustisial pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh YM Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo, YM Ketua Pengadilan Negeri Limboto, YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, serta YM Wakil Ketua Pengadilan Negeri Marisa. Turut hadir pula Sekretaris dan Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, para Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh Aparatur Sipil Negara Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta Ketua Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Karini Provinsi Gorontalo beserta pengurus dan anggota.
Dengan dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo yang baru, diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi dan kinerja kelembagaan dalam mewujudkan peradilan yang agung, berintegritas, dan berkeadilan.
Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo
Gorontalo, 27 Januari 2026 – Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo yang diselenggarakan pada Selasa, 27 Januari 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 13.30 WITA hingga selesai.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ini digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan Tahun 2024–2029. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD agar pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dapat tetap berjalan secara optimal.
Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah/janji anggota DPRD PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Gubernur Gorontalo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo, pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, serta para undangan lainnya.
Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rapat paripurna ini merupakan wujud dukungan dan sinergitas antar lembaga negara di daerah, khususnya dalam menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, penegakan hukum, serta penguatan tata kelola kelembagaan yang demokratis di Provinsi Gorontalo.
MAHKAMAH AGUNG RAIH CAPAIAN TERTINGGI TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung mencatatkan capaian 96,65 persen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per Semester II Tahun 2025. Capaian ini tertinggi di antara seluruh Lembaga Negara.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana., S.E., M.E., saat berkunjung ke Mahkamah Agung pada acara Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA tahun 2025 pada Senin, 26 Januari 2026.
Capaian tersebut merepresentasikan penyelesaian 1.948 rekomendasi hasil pemeriksaan dengan total nilai mencapai Rp48,94 miliar, yang seluruhnya telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Tingginya tingkat penyelesaian ini menunjukkan komitmen kuat Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan setiap rekomendasi auditor negara ditindaklanjuti secara nyata dan berkelanjutan.
Atas capaian tersebut, Ketua BPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung. Ia menilai, dengan karakteristik Mahkamah Agung sebagai lembaga negara yang memiliki satuan kerja sangat banyak dan tersebar di seluruh Indonesia, capaian tersebut merupakan prestasi yang patut diapresiasi.
“Sebagai lembaga negara dengan satuan kerja yang sangat banyak, capaian yang diraih Mahkamah Agung ini merupakan capaian terbaik,” ujar Ketua BPK.
Menanggapi apresiasi tersebut, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung justru sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi. Menurutnya, penilaian dari pihak eksternal memberikan gambaran yang lebih jelas dan objektif terhadap kinerja lembaga.
“kalau kami yang menilai kan tentu tidak pantas ya, untuk itu, Mahkamah Agung sangat berkepentingan untuk diperiksa dan dievaluasi, karena penilaian dari luar jauh lebih jelas dan lebih objektif,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Selain keberhasilan dalam tindak lanjut rekomendasi, Mahkamah Agung juga dinilai konsisten dalam menjaga kualitas laporan keuangan dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut sejak tahun 2013. Capaian tersebut mencerminkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Ketua BPK juga menyoroti peningkatan kinerja minutasi perkara, yang didukung oleh transformasi digital dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK). Transformasi tersebut dinilai berkontribusi signifikan terhadap efisiensi proses peradilan serta percepatan penyelesaian perkara.
Di samping itu, apresiasi diberikan atas upaya digitalisasi sistem peradilan melalui layanan e-Court dan e-Berpadu, yang semakin mendukung kemudahan akses masyarakat terhadap keadilan serta peningkatan kualitas layanan peradilan.
Secara keseluruhan, capaian dan apresiasi ini menegaskan posisi Mahkamah Agung sebagai Lembaga Negara dengan kinerja pengelolaan dan pelaporan keuangan terbaik tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan terhadap evaluasi eksternal.
Turut hadir pada kegiatan ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pengawasan, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., Hakim Agung yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administasi, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. (azh/RS/photo: Sno, Adr)
RAPAT DENGAN KOMISI III DPR, MA BERI MASUKAN TERKAIT RUU JABATAN HAKIM
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim kepada Komisi III DPR RI. Masukan tersebut disampaikan dalam rapat yang dihadiri MA serta Ketua dan Komisioner Komisi Yudisial (KY) yang turut memberikan pandangan.
Perwakilan Mahkamah Agung dalam rapat dipimpin oleh Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., didampingi Hakim Agung Perdata MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA sekaligus Ketua Komisi IV PP IKAHI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. serta para pengurus PP IKAHI lainnya.
Dalam paparannya, Prof. Yanto menegaskan pentingnya pengaturan kedudukan dan struktur jabatan hakim yang mampu memperkuat kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Strategi kebijakan yang ideal terkait kedudukan dan struktural hakim dalam upaya untuk meningkatkan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, modern, bersih, dan terpercaya,” kata Prof. Yanto.
Ia menekankan hakim merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman yang harus dijamin independensinya, termasuk melalui pengaturan hak dan kewajiban yang adil dan profesional.
“Hakim merupakan penyelenggara yang melakukan kekuasaan kehakiman secara merdeka,” ujarnya.
Ketua Umum PP IKAHI itu juga menjelaskan struktur jabatan hakim berdasarkan tingkat peradilan, mulai dari hakim pada pengadilan tingkat pertama, hakim tinggi pada pengadilan tingkat banding, hingga hakim agung pada Mahkamah Agung. Menurut Prof. Yanto, jabatan pimpinan pengadilan dan Mahkamah Agung hanya dapat dijabat oleh hakim.
“Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari ketua, wakil ketua bidang yudisial, wakil ketua bidang nonyudisial, dan beberapa ketua muda, ketua muda kamar yang jabatan tersebut juga hanya dapat dijabat oleh hakim agung,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, Prof. Yanto juga menyoroti pentingnya jaminan kesejahteraan dan keamanan hakim sebagai bagian dari penguatan independensi peradilan.
“Hakim berhak mendapatkan jaminan dari negara terkait jaminan keamanan dan jaminan kesejahteraan dalam melakukan tugas dan wewenang melaksanakan kekuasaan kehakiman,” kata Prof. Yanto.
Terkait manajemen sumber daya manusia, Prof. Yanto yang menjabat Ketua Kamar Pengawasan MA menegaskan pengelolaan jabatan hakim harus dilakukan secara mandiri oleh MA sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman.
“Pengelolaan jabatan hakim dan aparatur peradilan lain dilakukan secara mandiri oleh Mahkamah Agung secara transparan dan akuntabel sebagai wujud kemerdekaan kekuasaan kehakiman,” ujarnya.
Prof. Yanto juga menjelaskan kebijakan mutasi dan pembinaan hakim yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan integritas, sekaligus mencegah konflik kepentingan.
“Mutasi hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, mematangkan pribadi, menambah pengalaman, menghindari konflik kepentingan, dan mengisi kekurangan hakim di suatu daerah,” tutur Prof. Yanto.
Selain itu, perwakilan MA itu menegaskan pembinaan dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
“Pelaksanaan pembinaan hakim dan pengawasan hakim tidak boleh mengurangi kemerdekaan hakim dalam melakukan kekuasaan kehakiman,” tegasnya.
Prof. Yanto juga memberikan masukan terkait pengaturan mekanisme penegakan etik hakim melalui Majelis Kehormatan Hakim. Menurutnya, susunan majelis tersebut harus mencerminkan prinsip keseimbangan dan independensi agar penegakan kode etik tidak mengganggu kemerdekaan hakim.
“Susunan majelis kehormatan hakim untuk memeriksa hakim yang melakukan pelanggaran etik berat yang berpotensi dikenai sanksi pemberhentian adalah 3 dari hakim agung, 3 dari Komisi Yudisial, dan 1 orang dari akademisi yang netral yang ditunjuk bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” ujar Prof. Yanto.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026 saat ini tengah dilakukan DPR bersama pemerintah untuk mengatur secara lebih komprehensif kedudukan, peran, hak dan kewajiban hakim, termasuk aspek rekrutmen, pembinaan karier, pengawasan, kesejahteraan, serta perlindungan keamanan hakim. RUU ini disiapkan sebagai upaya memperkuat kepastian hukum dan independensi kekuasaan kehakiman sekaligus menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945. (sk/ds/RS/Photo:sna)
PERAYAAN NATAL BERSAMA KELUARGA KRISTIANI MA, MOMENTUM PERKUAT INTEGRITAS DAN PENGABDIAN APARATUR PERADILAN
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menegaskan perayaan Natal merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai integritas, profesionalitas, dan pengabdian aparatur peradilan dalam melayani para pencari keadilan.
Hal tersebut disampaikan saat memberikan sambutan dalam Perayaan Natal Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (23/1). Acara tersebut diikuti para hakim dan aparatur Mahkamah Agung yang tergabung dalam Persekutuan Keluarga Kristiani Mahkamah Agung (KRISMA).
“Perayaan Natal ini merupakan momentum yang penuh makna untuk merenungkan kembali nilai-nilai spiritual seperti kasih sayang, kerendahan hati, dan pengabdian yang tidak hanya menjadi pedoman dalam kehidupan pribadi tetapi juga menjadi landasan moral dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujar Ketua MA.
Prof. Sunarto menjelaskan, tema nasional Natal tahun ini “Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, dengan subtema “Kehadiran Allah Memperkuat Integritas Keluarga Mahkamah Agung dalam Melayani Pencari Keadilan” memiliki relevansi kuat dengan tugas dan tanggung jawab aparatur peradilan.
“Natal mengajarkan pentingnya membangun keluarga yang berlandaskan iman sebagai dasar pembentukan pribadi yang berkarakter jujur dan peduli sehingga keluarga menjadi sumber lahirnya nilai keadilan dan tanggung jawab,” katanya.
Menurut Ketua MA, penguatan spiritualitas harus berjalan seiring dengan penguatan profesionalitas dan integritas. Ia menekankan integritas merupakan fondasi utama bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menjaga kehormatan lembaga peradilan.
“Saya meyakini bahwa integritas yang kokoh merupakan benteng utama dalam menghadapi berbagai godaan saat menjalankan amanah sekaligus penjaga diri agar terhindar dari perbuatan tercela yang dapat mencederai kehormatan lembaga yang kita cintai ini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan nilai integritas paling mendasar berawal dari keluarga sebagai tempat pertama penanaman nilai moral, kejujuran, dan tanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menyampaikan komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk terus mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan lembaga peradilan.
“Jadi kami pimpinan Mahkamah Agung akan mensupport kegiatan ini. Mahkamah Agung adalah milik bersama. Semua warga Mahkamah Agung berhak untuk menikmati Balairung ini dalam kegiatan apapun,” ujarnya.
Prof. Sunarto turut mengapresiasi kepedulian umat Kristiani Mahkamah Agung yang tergabung dalam KRISMA atas aksi solidaritas sosial melalui penggalangan donasi bagi korban musibah di sejumlah daerah.
“Tindakan ini mencerminkan semangat Natal yang sesungguhnya yaitu berbagi kasih dan menjadi berkat bagi sesama,” kata Ketua MA.
Ia juga menyoroti terpeliharanya kerukunan antarumat beragama di lingkungan Mahkamah Agung sebagai wujud nyata persaudaraan dalam keberagaman.
“Hari ini menjadi gambaran yang indah ketika umat Islam menunaikan sholat jumat di Masjid al-Mahkamah, sementara saudara-saudara umat Kristiani merayakan Natal dengan hikmat di Balairung. Hal ini merupakan wujud nyata persaudaraan dan kebersamaan dalam keberagaman,” tuturnya.
Menutup sambutannya, Ketua MA berharap perayaan Natal dapat menjadi penguat iman sekaligus tuntunan dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur peradilan.
“Saya berharap perayaan Natal ini menjadi penguat iman, penyejuk hati, serta tuntunan dalam kehidupan sehari-hari sehingga nilai kasih, kebaikan, dan kepedulian terus hidup dalam sikap dan perbuatan kita. Khususnya dalam menjalankan tugas sebagai hakim dan aparatur peradilan,” pungkasnya. (sk/ds/RS/Photo:sno,zhd)
Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Setempat di Desa Wonggahu
KETUA KAMAR AGAMA MA HADIRI PENANDATANGANAN MOU DI JAWA TIMUR
Surabaya – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum menghadiri dan memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Mewujudkan Kepastian Hukum untuk Menjaga Ketahanan Keluarga Menuju Jawa Timur Gerbang Baru Nusantara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Kamis, 22 Januari 2026. Penandatanganan tersebut antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kehadiran Ketua Kamar Agama tersebut mewakili Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Peradilan Agama Drs Muchlis, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Agama menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan kepastian hukum, khususnya dalam perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta penguatan ketahanan keluarga. Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor menjadi kebutuhan mendesak di tengah tantangan era disrupsi teknologi dan sosial.
“Kepastian hukum yang menjadi tujuan MOU hari ini merupakan salah satu pilar utama penyelenggaraan negara hukum. Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap institusi negara dapat tergerus, hal ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meningkatnya angka perceraian berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak. Dalam praktiknya, masih ditemukan kendala dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama, terutama terkait kewajiban nafkah anak dan hak-hak mantan istri, sehingga tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan belum sepenuhnya tercapai.
“Tanpa kepastian hukum, keadilan akan sulit diwujudkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dapat tergerus. Oleh karena itu, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum lainnya,” ujar Ketua Kamar Agama dalam sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan, MoU ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan putusan pengadilan, memperluas akses keadilan (access to justice), serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Timur. Ia juga berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh yang dapat direplikasi di wilayah lain di Indonesia.
“Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberikan kewenangan mengadili perkara di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah, Pengadilan Agama membutuhkan sinergi dengan lembaga lain, termasuk Pemerintah Daerah, instansi, perguruan tinggi, lembaga dan mitra strategis lainnya guna mendukung penegakan hukum dan pelayanan publik serta pembangunan daerah yang berlandaskan hukum, yang diwujudkan dengan pembuatan nota kesepahaman (MoU),” terang Ketua Kamar Agama.
Penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen bersama untuk menjalin relasi yang baik antara pusat dan daerah, antara eksekutif dan yudikatif, sekaligus menjadi bukti adanya kesungguhan relasi antara Mahkamah Agung RI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan layanan terbaik untuk para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur. (azh/RS/photo: Dokumentasi PTA Surabaya)























