LAUNCHING DESK INFO (MEJA INFORMASI MANDIRI) PN TILAMUTA
Pada Hari Jum’at, tanggal 24 Juni 2016 pukul 13.30 Wita bertempat di Ruang Lobby Pengadilan Negeri Tilamuta, Keluarga Besar PN Tilamuta melaksanakan acara Launching “Desk Info” (Meja Informasi Mandiri). Berbeda dengan acara launching pada umumnya yang dilaksanakan dengan meriah, acara Launching di PN Tilamuta dilaksanakan dengan sangat sederhana, namun begitu acara ini sangat spesial bagi Keluarga Besar PN Tilamuta, sebab Desk Info yang dilaunching bukan merupakan alat baru ataupun merupakan hasil pembelian dari belanja modal, melainkan buatan sendiri hasil kreatifitas Keluarga Besar PN Tilamuta.
Acara dimulai dengan pembacaan Do’a oleh Sdr. Alfian M. Isa, SH. dilanjutkan dengan Kata Sambutan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH. Dalam sambutannya Beliau menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Keluarga Besar PN Tilamuta, sebab baru sehari dilantik jadi KPN, sudah ada inovasi baru lagi.
Beliau mengharapkan semoga kedepannya banyak inovasi-inovasi yang dihasilkan. Ternyata di PN Tilamuta menciptakan sebuah Inovasi tidak butuh biaya yang besar, cukup dengan kerja sama dan sama-sama bekerja. Hal itu terbukti dengan Inovasi-Inovasi yang sudah dihasilkan yaitu Ruang Terbuka Ramah Ibu dan Anak, Ruang Laktasi dan Kesehatan, Ruang Terbuka Smoking Area, Ruang Tamu Terbuka, Ruang Terbuka Ramah Pengunjung dan yang terakhir pembuatan Desk Info, dimana hanya dengan barang-barang bekas diantaranya Meja Podium yang sudah rusak, komputer yang tidak terpakai, sisa pecahan kaca, sisa cat ditambah dengan sentuhan kreatifitas bisa disulap menjadi Desk Info. Memang kalau dilihat secara fisik tidak ada yang istimewa dengan Desk Info tersebut, namun proses pembuatan dan pengerjaannya yang dikerjakan dengan hati bisa membuat barang yang tidak terpakai menjadi sangat berguna.
Selanjutnya kata sambutan dari inisiator pembuatan Desk Info yaitu Hakim Bpk. Tomi Sugianto, SH dan Wakil Panitera Bpk. James M. Masili, SH dalam sambutannya para inisiator menyampaikan bahwa ide pembuatan Desk Info berawal dari melihat banyak pengunjung sidang yang enggan untuk bertanya kepada petugas mengenai informasi persidangan. Melihat kondisi tersebut para inisiator mendapat ide untuk menyediakan Desk Info (Meja Informasi Mandiri) sehingga para pengunjung sidang tidak perlu bertanya, mereka langsung bisa mengakses sendiri informasi persidangan yang mereka butuhkan. Namun karena pengadaan Desk Info membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga para inisiator memutuskan untuk membuat dari barang-barang bekas.
Acara ditutup dengan Yel-Yel yang dipimpin oleh KPN Tilamuta
PN TILAMUTA – MAJU, SUKSES BERMUTU
PN TILAMUTA – KERJA, KERJA, KERJA
PN TILAMUTA – OKE
RAPAT PERDANA KETUA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Setelah dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari Kamis, tanggal 23 Juni 2016 Bapak Hasanudin, SH., MH. Langsung mengadakan rapat koordinasi Kesekretariatan dan Kepaniteraan bersama dengan seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada hari Jum’at, tanggal 24 Juni 2016 di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
Pada rapat perdananya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Hasanudin, SH., MH. Menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mensukseskan Acara Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. dalam rapat yang berlangsung singkat tersebut Beliau berbincang santai dengan seluruh peserta rapat membahas mengenai persiapan akreditasi Penjaminan Mutu, diantaranya rencana studi banding dan penambahan sarana pelayanan publik yang telah selesai dikerjakan yaitu “Meja Informasi Mandiri (Desk Info)” yang nantinya akan dilaunching siang nanti setelah sholat Jum’at.
Di akhir rapat KPN menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tilamuta, Beliau juga mengharapkan agar semuanya selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas, Beliau berharap bisa saling bekerja sama dan sama- sama bekerja. Bekerja dengan santai dan tidak kaku akan tetapi disiplin tetap menjadi prioritas.
SIDANG LUAR BIASA PENGADILAN TINGGI GORONTALO DALAM ACARA PENGAMBILAN SUMPAH dan PELANTIKAN KETUA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Kamis Tanggal 23 Juni 2016 pukul 10.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Ibu Hj. Irama Chandra Ilja, SH.,MH, dengan didampingi anggota majelis masing-masing Bapak H. Zainuri, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Bapak H. Tamto, SH.,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo telah menggelar Sidang Luar Biasa dalam acara Pengambilan sumpah dan Pelantikan Bapak Hasanudin, SH.,MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain dihadiri oleh Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo, Para KPN beserta Panitera dan Sekretarisnya masing-masing, para Pejabat struktural dan karyawan-karyawati Pengadilan Tinggi Gorontalo, turut hadir pula dalam acara ini para unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Boalemo.
Dalam sambutannya ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menyampaikan bahwa dengan telah dilantiknya KPN Tilamuta yang baru maka kekosongan jabatan KPN Tilamuta sejak Bulan Januari tahun 2016 telah teratasi. Beliau turut mengingatkan kepada hadirin khusus yang dilantik agar supaya acara Pengambilan sumpah dan Pelantikan jabatan, bukanlah sekedar seremonial, tetapi mengandung makna sebuah pengukuhan atas jabatan, berupa amanah yang dipercayakan Negara sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Amanah ini Haruslah diterima dengan penuh rasa tanggung jawab, disertai dedikasi, dan integritas yang tinggi, serta sikap profesionalisme yang mumpuni. Lebih lanjut Ibu KPT berharap agar kiranya Pengadilan Negeri Tilamuta dibawah pimpinan Bapak Hasanudin, SH.,MH akan lebih baik terutama dalam persiapannya sebagai pilot proyek kompetensi Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum di tingkat basional yang mewakili Provinsi Gorontalo.
Di akhir acara dilanjutkan dengan ramah tamah yang diisi dengan sambutan perkenalan dari Bapak Hasanudin, SH.,MH bersama keluarga dengan warga peradilan Gorontalo sambutan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan persembahan lagu-lagu religi Dari Tim Paduan Suara Pengadilan Tinggi Gorontalo . Acara kemudian ditutup dengan pemberian selamat dan foto bersama.
Sumber : PT Gorontalo
ACARA BUKA PUASA BERSAMA DAN ACARA PENGANTAR ALIH TUGAS DI PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Pada hari Senin 15 Ramadhan 1437 H / tanggal 20 Juni 2016 Keluarga Besar Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan acara buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan acara Pengantar Alih Tugas Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional yang pindah tugas.
Acara diawali dengan tausiyah singkat yang disampaikan oleh Sdr. Alfian M. Isa, SH. Dalam kesempatan tersebut disampaikan agar memanfaatkan bulan suci Ramadhan ini untuk bisa meningkatkan Iman dan Taqwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala, sekaligus meningkatkan prestasi kerja sebagai sarana investasi akhirat, Ramadhan adalah bulan pelatihan dan pengaturan diri, dengan harapan Kebaikan yang didapat dari pelajaran selama bulan puasa Ramadhan dalam hal asupan makanan, disiplin dalam segala hal dalam menjalankan perintah dan menjauhi larangan akan tetap berlangsung juga setelah Ramadhan berakhir.
Kemudian acara dilanjutkan dengan do’a dan berbuka puasa. Setelah menyantap takjil berbuka puasa selanjutnya melaksanakan sholat magrib berjamaah, setelah itu dilanjutkan dengan makan bersama.
Setelah acara buka puasa selesai, dilanjutkan dengan acara Pengantar Alih Tugas Pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta yang pindah tugas, yaitu :
Fachruddin Tomajahu, SE., SH. sebagai PP PT Manado
Yohan Mahmud, SH. sebagai PP PN Marisa
Nuryanto D. Nussa, SH. sebagai PP PN Marisa
Erman Lumbato, SH. sebagai Jurusita PN Gorontalo
Acara dimulai dengan Sambutan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH. dalam sambutannya beliau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dan pengabdian Para Pegawai yang pindah tugas selama bertugas di Pengadilan Negeri Tilamuta, Beliau juga mendoakan agar ditempat bertugas yang baru lebih baik lagi kinerjanya dan sukses selalu dalam karir dan kehidupannya.
Setelah itu kesan dan pesan dari Pegawai yang pindah tugas yang diwakili oleh Sdr. Nuryanto Nussa, SH. dan Sdr. Yohan Mahmud, SH. Dalam kesan dan pesan mereka menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PN Tilamuta, selama bekerja di Pengadilan Negeri Tilamuta banyak sekali menambah pengetahuan dan pengalaman berharga terutama tentang rasa kebersamaan dan kekompakan seluruh elemen yang ada di PN Tilamuta mulai dari Tenaga Honorer, Para Pegawai dan Para Hakim, dan menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honor di PN Tilamuta atas kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja.
Selanjutnya kata sambutan dari Keluarga Besar PN Tilamuta yang disampaikan oleh Sdr. Rahmat Sadie, SH. dalam sambutannya Keluarga Besar Pengadilan Negeri Tilamuta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasamanya dan pengabdian kepada Para Pegawai yang pindah tugas, orang-orang yang pindah ini adalah orang-orang yang luar biasa, sehingga PN Tilamuta merasa sangat kehilangan dan menyampaikan permintaan maaf atas kesalahan yang disengaja maupun tidak disengaja selama menjalankan tugas bersama di PN Tilamuta.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan cindera mata, dari Keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Dharmayukti Karini Cabang Tilamuta, Para Hakim, Para Pejabat Struktural dan Fungsional terakhir oleh Pegawai PN Tilamuta.
Acara ditutup dengan acara ucapan selamat dari keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta dan berfoto bersama. Selanjutnya melaksanakan sholat Isya dan Sholat Tarawih berjamaah.
RAPAT PERSIAPAN PELANTIKAN KPN DAN WKPN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA, BUKA PUASA BERSAMA DAN PERSIAPAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH. bersama dengan seluruh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2016 bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Tilamuta kembali mengadakan Rapat Koordinasi.
Rapat Koordinasi tersebut diantaranya membahas tentang Persiapan pelaksanaan pelantikan Bapak Hasanudin, SH., MH. Selaku WKPN Tilamuta menjadi KPN Tilamuta yang sudah ditentukan oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, Rencana Persiapan Pelaksanaan Buka Puasa Bersama Keluarga Besar Pengadilan Negeri Tilamuta bersama masyarakat sekitar yang dirangkaikan dengan Pengantar Tugas Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional yang pindah tugas, Rencana studi banding ke Pengadilan Negeri yang telah mengikuti Akreditasi Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Rencana Persiapan Pelantikan Bapak LALU MOH. SANDI IRAMAYA, SH sebagai WKPN Tilamuta serta rencana persiapan Pencanangan Zona Integritas.
Sebelum menutup rapat Bapak Hasanudin, SH., MH. Kembali berpesan agar seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tilamuta senantiasa meningkatkan kinerja dan kerja sama serta selalu menjaga kekompakan sebagai modal utama guna mewujudkan Indonesia Court Performance Excellent (ICPE).
RAPAT KOORDINASI CTS / SIPP DAN PERSIAPAN AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Pada hari Selasa 14 Juni 2016 Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH bersama dengan seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional melaksanakan Rapat Koordinasi CTS / SIPP dan persiapan Akreditasi Penjaminan Mutu di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dalam Rapat tersebut Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan apresiasi kepada Para Hakim, Wakil Panitera, Sekretaris dan seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta yang telah memberikan perhatian serta bekerja secara maksimal dalam Penanganan Perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat koordinasi ini diantaranya membahas tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memantapkan pelaksanaan SIPP, unsur-unsur penunjang SIPP diantaranya perlengkapan dan infrastruktur yang dibutuhkan serta kesiapan para pengguna CTS terutama Wakil Panitera, para Panitera Pengganti dan petugas di bagian Pidana, Perdata dan Hukum.
Selanjutnya membahas mengenai penempatan perangkat pengolah data yang sudah dilaksanakan melalui belanja modal Tahun Anggaran 2016, agar segera didistribusikan ke masing-masing bidang kepaniteraan, maupun bidang kesekretariatan, serta mempersiapkan perlengkapan dan infrastruktur Sekretariat Akreditasi.
Di akhir rapat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan pesan untuk terus meningkatkan kekompakan dan kerjasama dalam mencapai target Akreditasi Penjaminan Mutu menuju Indonesia Court Performance Excellent (ICPE).
Pengawasan dan Penilaian Kinerja di Pengadilan Negeri Tilamuta
Pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 Pengadilan Negeri Tilamuta mendapat Kunjungan Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam rangka melakukan Pengawasan sekaligus Penilaian Kinerja di Pengadilan Negeri Tilamuta. Tim Pengawas dipimpin oleh Bapak WURIANTO, SH selaku Ketua Tim dan Bapak TAMTO, SH., MH. Selaku Wakil Ketua Tim beserta Anggota Tim masing-masing :
- Sri Herawati, SH., MH. (Hakim Tinggi)
- Sri Chandra Ottoluwa, SH. (Wakil Panitera)
- Armin Jahja, SH. (Kabag Umum dan Keuangan)
- Benny Walukow, SE (Kabag Ren – Peg)
- Faizal A. Djau, S.Si (Staf Keuangan dan Pelaporan)
- Hijri Mahrani Lebi, S.Kom (Staf Kepegawaian)
- Santi Iswari, SE (Staf Kepaniteraan Hukum)
- Fandri Y. Karim, S.Kom (Staf Kepaniteraan Tipikor)
- Ivan Ombuh, SE (Staf Tata Usaha dan Rumah Tangga
- Jafar Potale (Staf Keuangan dan Pelaporan)
Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Gorontalo tiba sekitar pukul 08.30 Wita dan langsung disambut oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak HASANUDIN, SH., MH. di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. Dalam kesempatan tersebut Tim Pengawas memberikan arahan kepada Para Hakim, Pajabat Struktural dan Pejabat Fungsional Pengadilan Negeri Tilamuta bahwa Agenda Pengawasan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari, dimulai dengan melalukan pemeriksaan pada Rabu 25Mei 2016 kemudian dilanjutkan dengan expose hasil pemeriksaan pada hari Kamis 26 Mei 2016.
Selanjutnya Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Gorontalo mulai melakukan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi, baik administrasi di bidang Kepaniteraan maupun administrasi di bidang Kesekretariatan meliputi :
- Manajemen Peradilan
- Kinerja Pelayanan Publik
- Administrasi Kepaniteraan Perdata
- Administrasi Kepaniteraan Pidana
- Administrasi Kepaniteraan Hukum
- Administrasi Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan
- Adminitrasi Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
- Administrasi Sub Bagian Umum dan Keuangan
dan pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2016 Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Ibu Hj. IRAMA CHANDRA ILJA, SH., MH. Bersama Tim Pengawas meninjau seluruh fasilitas pelayanan publik dan seluruh ruangan yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan expose hasil pemeriksaan Tim Pengawas yang dipimpin oleh Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dan diikuti oleh jajaran Pengadilan Negeri Tilamuta. Masing-masing Pengawas dan Pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaannya. Selanjutnya, Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pengadilan Negeri Tilamuta bahwa Kegiatan Pengawasan dan penilaian kinerja ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Pengadilan Negeri Tilamuta. Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo menilai bahwa pada umumnya semua tugas telah dilaksanakan dengan baik, pelaksanaan administrasi di Pengadilan Negeri Tilamuta sudah bagus dan mengapresiasi kinerja dan kekompakan seluruh Hakim, Pegawai dan Tenaga Honorer, walaupun ada sedikit temuan diharapkan untuk segera dibenahi. Pada pengawasan dan penilaian kinerja tahun 2015 Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan kategori terbaik diharapkan pada Pengawasan dan Penilaian Kinerja Tahun 2016 ini Pengadilan Negeri Tilamuta dapat mempertahankan nilai Terbaik. Selanjutnya dalam kesempatan tersebut Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo memberikan yel-yel sebagai motivasi bagi keluarga besar Pengadilan Negeri Tilamuta.
“PENGADILAN NEGERI TILAMUTA – MAJU.., SUKSES.., BERMUTU..”
“PENGADILAN NEGERI TILAMUTA – OKE..”
“PENGADILAN NEGERI TILAMUTA – KERJA.., KERJA.., KERJA..”
“PENGADILAN NEGERI TILAMUTA – BISA..”
Di akhir acara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta seluruh Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Gorontalo atas bantuan dan bimbingan yang telah diberikan, hasil pemeriksaan dari Tim Pengawas Pengadilan Tinggi Gorontalo akan menjadi ukuran untuk menilai kinerja dan sekaligus dapat menentukan langkah-langkah ke depan yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi bekal dalam mendapatkan akreditasi BAIK melalui Akreditasi Penjaminan Mutu menuju Indonesia Court Performance Excelent (ICPE).
PENERAPAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.,
A. PENGANTAR
Pembicaraan mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana tidak lepas dari pro dan kontra. Hal ini tidak lepas dari paradigma pertanggungjawaban pidana dalam KUHP yang bersifat individual, yaitu tidak memberikan opsi selain manusia (natural person) sebagai subjek hukum. Pada waktu dirumuskan, penyusun KUHP menerima asas universitas delinquere non protest, yang artinya korporasi tidak mungkin melakukan tindak pidana. Korporasi dipandang sebagai suatu fiksi hukum dalam lingkungan keperdataan yang tidak cocok diambil alih dalam hukum pidana.
Konsekuensinya maka penentangan terhadap wacana mempertanggungjawabkan korporasi dalam hukum pidana selalu mendapat pembenaran. Argumen tersebut juga tidak lepas dari aliran-aliran alam hukum pidana, baik aliran klasik (daad strafrecht), aliran modern (dader strafrecht) maupun aliran neoklasik (daad-dader strafrecht) yang hanya melihat individu sebagai pelaku atau subjek hukum sentral1. Penerapan pertanggungjawaban korporasi akan mendapat kesulitan karena melekat pada sifat dasar manusia alamiah seperti kesengajaan dan kealpaan, tingkah laku material, pidana dan tindakan. Pemidanaan terhadap korporasi juga dapat merugikan orang yang tidak bersalah dan kemungkinan kesulitan menentukan antara batas pengurus dan korporasi .
Sementara itu perkembangan kehidupan bermasyarakat terutama dalam bidang perekonomian telah melahirkan korporasi-korporasi dengan semangat kapitalisme yang bertujuan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Bahkan korporasi-korporasi tersebut telah menjalankan berbagai aktifitas perekonomian yang bersifat transnasional sedangkan negara-negara berkembang yang merupakan objek globalisasi pada umumnya mempunyai karakteristik penegakan hukum yang lemah, pengawasan yang lemah dan moral yang rendah yang kesemuanya akan menambah maraknya kejahatan korporasi. Akibatnya aspek viktimologis dari kejahatan korporasi sangatlah besar yang dapat meliputi kerugian terhadap negara, masyarakat, konsumen, perusahaan saingan, karyawan, pemegang saham mapun biaya penegakan hukum yang mahal.
Oleh karena itu hukum pidana harus responsif untuk menanggulangi berbagai kejahatan yang dilakukan oleh korporasi dengan menempatkannya sebagai subjek hukum dalam hukum pidana yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga memberikan efek jera (deterent effect). Harus diakui pemidanaan terhadap pengurus korporasi sebagaimana dalam Pasal 59 KUHP tidak cukup untuk mengadakan represi terhadap tindak pidana yang dilakukan korporasi .
B. DOKTRIN STRICT LIABILITY DAN VICARIOUS LIABILITY
Dalam hukum pidana dikenal asas actus non facit reum, nisi mens sit rea, atau asas tiada pidana tanpa kesalahan. Penerapan asas tersebut secara kaku akan menyulitkan untuk mempertanggungjawabkan korporasi dalam hukum pidana. Oleh karena itu apabila korporasi melakukan perbuatan yang berdampak mendatangkan kerugian bagi pihak lain, maka cukuplah fakta yang menderitakan korban dijadikan dasar menuntut pertanggungjawaban pidana dari korporasi tanpa harus menilai kesalahan pembuatnya. Hal ini sebenarnya bukanlah hal baru, karena beberapa negara (Anglo Amerika) telah memberlakukan doktrin stict liability dan vicarious liability untuk jenis tindak pidana tertentu .
Doktrin strict liability atau liability without fault adalah pembebanan tanggung-jawab pidana kepada pelakunya sekalipun pelakunya tidak memiliki mens rea yang dipersyaratkan. Substansi dari doktrin ini adalah pelaku sudah dapat dijatuhi pidana apabila pelaku telah dapat dibuktikan melakukan perbuatan yang dilarang oleh ketentuan pidana (actus reus) tanpa melihat sikap bathinnya.
Penerapan doktrin strict liability secara luas ternyata banyak mendapat penentangan karena tindak pidana (kejahatan) mensyaratkan sekap bathin bagi pelakunya sehingga korporasi tidak mungkin memiliki mens rea. Sebagai suatu fiksi hukum, korporasi tidak mungkin melakukan perbuatan hukum sendiri melainkan perbuatan yang mengikat dirinya dilakukan oleh pengurusnya yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. Solusinya adalah dengan mengeluarkan kebijakan legislasi yang memberikan legitimasi bahwa korporasi dapat dipertanggungjawabkan semata karena telah melakukan perbuatan melawan hukum tanpa memperhatikan kesalahannya.
Dokrin vicarious liability sering diartikan pertanggungjawaban menurut hukum seseorang atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain (the legal responsibility of one person for the wrongful acts of another). Doktrin ini didasarkan asas respondeat superior, di mana dalam hubungan antara master dengan servant atau antara principal dan agent, berlaku maxim yang berbunyi qui facit per alium facit per se. Menurut maxim ini tersebut, seorang yang berbuat melalui orang lain dianggap dia sendiri yang melakukan perbuatan itu . Vicarious liability dapat terjadi dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain, apabila ia telah mendelegasikan kewenangannya menurut undang-undang kepada orang lain itu (delegation principle).
2. Seorang majikan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang secara fisik/jasmaniah dilakukan oleh pekerjanya apabila menurut hukum perbuatan buruh itu dipandang sebagai perbuatan majikan (the servant’s act is the master’s act in law).
Menurut Muladi dan Prayitno , penerapan doktrin “strict liability” maupun “vicarious liability” hendaknya hanya diberlakukan terhadap jenis dan perbuatan pelanggaran yang sifatnya ringan saja, seperti dalam pelanggaran lalu lintas. Doktrin tersebut dapat pula ditujukan terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi, terutama yang menyangkut perundangan terhadap kepentingan umum/masyarakat, misalnya perlindungan makanan, minuman serta kesehatan lingkungan hidup. Dengan dasar doktrin ini maka fakta yang bersifat menderitakan si korban dijadikan dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pada si pelaku/korban sesuai dengan adagium “res ipsa loquitur”, fakta sudah berbicara sendiri
Sejalan dengan pendirian di atas, RUU KUHP 2004 sebagai ius constituendum telah mengadopsi doktrin Strict Liability dan Vicarius Liabiliy. Hal itu tercantum dalam Pasal 35 ayat (2) dari RUU tersebut :
Bagi tindak pidana tertentu, undang-undang dapat menentukan bahwa dapat dipidana semata-mata karena telah dipenuhinya unsur-unsur tindak pidana tersebut tanpa memperhatikan adanya kesalahan.
Pasal 35 ayat (3) RUU KUHP 2004 :
Dalam hal tertentu, setiap orang dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain, jika ditentukan dalam suatu undang-undang.
C. PENERAPAN SYARAT SUBJEKTIF PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Asas tiada pidana tanpa kesalahan tidak perlu terlalu kaku diberlakukan dalam pertanggungjawaban korporasi mengingat aspek victimologis kejahatan koporasi yang begitu meluas. Penerapan pertanggungjawaban pidana bagi korporasi secara kaku dapat menjadi faktor kriminogen yang akan menambah maraknya kejahatan korporasi.
Syarat subyektif dalam pertanggungjawaban pidana akan meliputi kemampuan bertanggungjawab, kesengajaan/kealpaan dan tidak ada alasan pemaaf. Apabila ini akan tetap dipakai, maka : pertama, dalam pertanggungjawaban pidana harus diterima konsep kepelakuan fungsional (fungsional daderschap). Ciri khas dari kepelakuan fungsional ini yaitu perbuatan fisik dari yang satu (yang sebenarnya melakukan) menghasilkan perbuatan fungsional terhadap yang lain . Dengan demikian kemampuan bertanggungjawab orang-orang yang berbuat untuk dan atas nama korporasi dialihkan menjadi kemampuan bertanggungjawab korporasi sebagai subjek tindak pidana. Terhadap konsep ini, Muladi secara kongkrit merekomendasikan untuk melihat apakah perbuatan sesuai dengan tujuan statuta perusahaan dan atau dengan kebijakan perusahaan, dan yang terpenting adalah apabila tindakan tersebut sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan dari perusahaan . Dengan kata lain apabila perbuatan yang terlarang pertanggungjawabannya akan dibebankan pada perusahaan, maka perbuatan itu harus dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan/atau pencapaian tujuan-tujuan dari perusahaan.
Kedua, masalah kesengajaan dan kealpaan korporasi dapat tercakup pada politik perusahaan atau kegiatan yang nyata dari suatu perusahaan. Dapat juga dijelaskan dengan melihat kesengajaan atau kealpaan dari pengurus korporasi dalam politik perusahaan, atau berada dalam kegiatan yang nyata dari suatu perusahaan tertentu . Jadi kesengajaan atau kealpaan dari korporasi harus dideteksi melalui suasana kejiwaan yang berlaku pada korporasi tersebut maupun pada pengurus yang bertindak atas nama korporasi.
Ketiga, masalah alasan pemaaf bagi korporasi tetap berlaku dengan mengadopsi alasan pemaaf bagi natural person. Hal ini sebagai konsekuensi dari kesalahan pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi diatributkan menjadi kesalahan korporasi, sehingga hapusnya kesalahan pengurus karena alasan pemaaf menjadi hapus juga kesalahan korporasi.
Sementara itu dalam Pasal 50 RUU KUHP (Tahun 2004) disebutkan bahwa alasan pemaaf yang terdapat pada pelaku tindak pidana yang bertindak untuk dan atas nama korporasi yang pertanggungjawabannya dibebankan kepada korporasi akan meniadakan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya. Bagi korporasi alasan pemaaf tersebut juga berlaku sepanjang hal itu diajukan terlebih dahulu oleh korporasi. Bunyi selengkapnya Pasal 50 RUU KUHP adalah sebagai berikut :
Alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat diajukan oleh pembuat yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi, dapat diajukan oleh korporasi sepanjang alasan tersebut langsung berhubungan dengan perbuatan yang didakwakan kepada korporasi.
E. PENUTUP
Korporasi sebagai subjek hukum dalam hukum pidana merupakan suatu keniscayaan mengingat realitas perkembangan korporasi yang berusaha maksimal mendapatkan keuntungan membawa konsekuensi jatuhnya korban yang begitu besar, tidak hanya individu saja, melainkan masyarakat, bangsa dan negara. Aspek korban harus mendapatkan perhatian mengingat rasa keadilan diukur pula dari perspektif korban. Menjawab hal itu, maka asas-asas hukum yang selama ini diberlakukan bagi perorangan tidak perlu kaku diterapkan dalam pertanggungjawaban pada korporasi.
Pertanggungjawaban korporasi ini telah mendapat jawaban dalam kebijakan legislasi dimulai dengan lahirnya undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955. Berbagai undang-undang hukum pidana khusus lainnya juga banyak yang mengatur pertanggungjawaban korporasi seperti undang-undang mengenai perbankan, psikotropika, narkotika, korupsi, perlindungan konsumen, perikanan dan lain sebagainya. Namun dalam beragam undang-undang tersebut belum tedapat perumusan yang seragam mengenai dalam hal apa, bagaimana dan kapan korporasi dapat dipertanggungjawabkan maupun jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan. Kebijakan legislasi demikian dapat menjadi hambatan dalam aplikasinya yang pada akhirnya akan mengurangi efektifitas penerapan pertanggungjawaban korporasi tersebut. Sikap responsif untuk memperbaiki realitas tersebut perlu segera dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Ade Maman Suherman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
J. E. Sahetapy, Kejahatan Korporasi, Refika Aditama, Jakarta, 2002.
Muladi, Fungsionalisasi Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Makalah Seminar, Fakultas Udayana, Denpasar, 15 September 1990.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1992.
Muladi, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.
Setiyono, Kejahatan Korporasi, Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana di Indonesia, Banyumedia Publishing, Malang, 2003.
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, IKAPI, Jakarta, 2006.
HUKUM ACARA PENGADILAN PERIKANAN DAN TINDAK PIDANA PERIKANAN
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ± 17.508 pulau, wilayahnya terbentang sepanjang 3.9777 mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik telah menjadi salah satu negara dengan kekayaan laut terbesar di dunia . Namun pemanfaatan sumber daya laut tersebut untuk kesejahteraan masyarakat ternyata belum optimal, Rp. 20 trilyun pertahun atau 75 % dari kekayaan laut hilang sebagai akibat illegal fishing .
Upaya penanggulangan illegal fishing telah dilakukan dengan melahirkan Undang-undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan (UU Perikanan) pada tanggal 6 Oktober 2004 yang pokoknya mengatur tentang pengelolaan perikanan untuk meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional. Pengu
naan sarana pidana dalam undang-undang ini dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk pengadilan perikanan pada lima pengadilan negeri, yaitu Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual paling lambat pada tanggal 6 Oktober 2006, namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2006 pembentukan pengadilan perikanan telah ditangguhkan menjadi paling lambat sampai dengan 6 Oktober 2007. Kini pengadilan perikanan telah terbentuk lebih dari satu tahun lamanya.
Sebagai suatu kebijakan dalam penanggulangan illegal fishing yang akan menjadi landasan dalam kebijakan aplikasi maupun eksekusi , maka UU Perikanan telah memuat regulasi/formulasi baik mengenai hukum acara pidana maupun tindak pidana perikanan. Hukum acara dalam penyidikan, penuntutan maupun persidangan pada pengadilan perikanan dilakukan menurut KUHAP kecuali telah ditentukan secara khusus dalam UU Perikanan. Tindak pidana perikanan juga telah mendapatkan legitimasi dalam Bab XV, yaitu dalam Pasal 84 s/d Pasal 105 UU Perikanan.
Makalah ini akan menganalisis mengenai kelemahan-kelemahan dalam kebijakan formulasi hukum acara pidana dan tindak pidana perikanan dalam UU Perikanan, karena tahap ini merupakan tahap yang paling strategis dari upaya pananggulangan kejahatan melalui “penal policy”. Kelemahan pada kebijakan formulasi dapat dipandang sebagai kesalahan strategis dan oleh karenanya dapat menghambat atau setidak-tidaknya mempengaruhi efektifitas penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana .
B. HUKUM ACARA PENGADILAN PERIKANAN
Hukum acara dalam UU Perikanan diatur dalam Bab XIII dan Bab XIV. Pada hakikatnya hukum acara dalam UU Perikanan sama dengan hukum acara pada pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perbedaan hanya dalam beberapa ketentuan yang telah diatur secara khusus diatur oleh UU Perikanan.
Di tinjau dari aspek formulasi hukum acara, setelah empat tahun UU perikanan berlaku, kiranya semakin tampak berbagai kelemahan mendasar yang menghambat penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana perikanan sehingga perlu mendapatkan perhatian serius, yaitu :
Pertama, pembentukan Pengadilan Perikanan didasarkan pada Pasal 71 ayat (1) UU Perikanan. Pembentukan pengadilan khusus perikanan seharusnya dibentuk berdasarkan undang-undang yang khusus mengatur tentang pengadilan perikanan, bukan didasarkan pada UU Perikanan. Hal ini didasarkan pada Pasal 24A Ayat 5 UUD 1945 yang berbunyi : ”Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang”. Dari segi teknik perundang-undangan, frasa ”diatur dengan undang-undang” berarti harus diatur dengan undang-undang tersendiri .
Kedua, kompetensi relatif pengadilan perikanan sesuai dengan pengadilan negeri yang bersangkutan (Pasal 71 ayat (4)). Selama belum dibentuk pengadilan perikanan selain pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung dan Tual, maka perkara tindak pidana perikanan yang terjadi di luar wilayah hukum pengadilan perikanan tersebut tetap diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri yang berwenang (Pasal 106). Ketentuan demikian menjadikan adanya dualisme rezim hukum, yaitu rezim hukum pengadilan negeri dan rezim hukum pengadilan perikanan.
Ketiga, penyidik tindak pidana di bidang perikanan dapat dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, dan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (Pasal 73 ayat 1). Tampaknya ketentuan ini dimaksudkan sebagai legitimasi bagi PPNS, Perwira TNI AL maupun Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyidikan tindak pidana perikanan yang terjadi di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia. Akan tetapi UU Perikanan tidak mencabut ketentuan mengenai penyidikan dalam Pasal 14 UU No. 5 Th. 1983 tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang menentukan bahwa penyidik di ZEEI adalah Perwira TNI AL, sehingga terhadap tindak pidana dengan locus delicty di ZEEI sering terjadi tarik menarik kewenangan antar penyidik. Sesuai UU ZEEI sebagai undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai ZEEI dibandingkan UU Perikanan, maka berlaku asas lex specialist derogat legi generaly, kewenangan melakukan penyidikan di ZEEI hanyalah milik Penyidik Perwira TNI AL .
Keempat, persidangan pengadilan perikanan dilakukan dengan 1 (satu) hakim karier sebagai ketua majelis dan 2 (dua) orang anggota yang berasal dari hakim ad hoc (Pasal 78). Apabila keberadaan hakim ad hoc pada pengadilan perikanan untuk menutupi kelemahan sumber daya manusia yang dianggap ada, hal ini menjadi rancu karena keberadaan hakim ad hoc hanya ada pada pengadilan tingkat pertama, pada pengadilan tingkat banding maupun kasasi tidak dikenal adanya hakim ad hoc perikanan.
Kelima, jangka waktu penanganan perkara perikanan diatur cukup singkat, yaitu 20 hari ditingkat penuntutan sedangkan ditingkat pengadilan perikanan, Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) masing-masing 30 hari terhitung penerimaan berkas perkara. Membandingkannya dengan KUHAP, penyelesaian perkara tidak ditentukan jangka waktunya, yang ditentukan adalah jangka waktu penahanan.
Ketentuan pembatasan waktu tersebut sering berbenturan dengan kondisi riil dilapangan. Pada tingkat penuntutan akan berbenturan dengan mekanisme kontrol di Kejaksaan yang berjenjang sehingga penyelesaian di kejaksaan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan pada pemeriksaan di pengadilan akan berbenturan dengan mekanisme beracara yang harus dilalui. Waktu 30 hari sering tidak cukup karena digunakannya hak terdakwa mengajukan eksepsi, adanya tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi, tuntutan pidana penuntut umum, pembelaan, replik, maupun duplik. Kesulitan memanggil saksi maupun pemanggilan saksi atau terdakwa agar syah dan patut menurut KUHAP juga membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Terlebih lagi harus memberikan kesempatan kepada penuntut umum mengajukan tuntutan pidananya. Penuntut umum biasanya harus menunggu rencana tuntutan (rentut) yang sangat birokratis hingga Kejaksaan Agung. Pada tingkat pemeriksaan di PT atau MA, waktu 30 hari tersebut juga sering menyulitkan karena perkara yang ditangani kedua lembaga peradilan ini selalu overload.
Tindak pidana perikanan telah merugikan negara begitu besar dengan hilangnya kekayaan laut yang seharusnya dapat dinikmati rakyat. Oleh karena itu, memegang aturan secara strict law dengan cara hakim pengadilan perikanan menyatakan penuntutan penuntut umum tidak dapat diterima karena jangka waktu 30 hari telah habis sebagai akibat penuntut umum belum dapat mengajukan saksi-saksi atau penuntut umum belum mengajukan tuntutan pidananya akan berbenturan dengan rasa keadilan masyarakat. Dengan jangka waktu 30 hari telah digunakan, pada putusan akan melekat asas ne bis in idem. Perkara yang diputus demikian tidak dapat diajukan kembali kepengadilan oleh penuntut umum sehingga potensi kerugian negara semakin tidak terhindarkan.
C. FORMULASI TINDAK PIDANA PERIKANAN
Sebagaimana lazimnya dalam kebijakan formulasi tindak pidana, dalam UU Perikanan telah diformulasikan dengan memperhatikan 3 (tiga) substansi pokok dari hukum pidana. Permasalahan pokok tersebut adalah : pertama, perbuatan apa yang sepatutnya dipidana, atau disingkat dengan masalah “tindak pidana”, kedua, syarat apa yang seharusnya dipenuhi untuk menyalahkan/mempertanggungjawabkan seseorang yang melakukan perbuatan itu, atau biasa disingkat dengan masalah “kesalahan” dan tiga, sanksi (pidana) apa yang sepatutnya dikenakan kepada orang yang disangka melakukan perbuatan pidana, atau biasa disebut dengan masalah pidana.
1. Rumusan Tindak Pidana
Tindak pidana perikanan berdasarkan Pasal 103 UU Perikanan dibedakan dalam dua kategori, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93 dan Pasal 94 adalah kejahatan sedangkan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 100 adalah pelanggaran.
Pembedaan antara kejahatan dan pelanggaran tersebut ternyata dalam perumusannya sama-sama menempatkan kesalahan pelaku sebagai syarat pemidanaan, yaitu dalam Pasal 90 dan Pasal 87 mensyaratkan adanya kesengajaan atau kealpaan yang pada hakikatnya adalah bentuk dari kesalahan. Padahal doktrin hukum pidana mengajarkan bahwa pelanggaran adalah delik undang-undang (wetsdelict) dan untuk dapat dipidananya pelaku tidak perlu menilai sikap bathin pelaku. Terbuktinya pelaku melakukan perbuatan yang dilarang sudah cukup untuk menjatuhkan pidana kepada pelaku. Hal ini berbeda dengan kejahatan yang dalam pemidanaannya mensyaratkan adanya kesalahan (kesengajaan/kealpaan) .
2. Rumusan Pertanggungjawaban Pidana
Perkembangan hukum pidana telah menganggap bahwa korporasi adalah subyek hukum dalam hukum pidana sehingga korporasi dapat melakukan tindak pidana sekaligus dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Dalam penerapannya ini dimungkinkan walaupun KUHP hanya mengenal pertanggungjawaban pidana oleh manusia alamiah (natuurlijke persoon), yaitu dengan adanya Pasal 103 KUHP sebagai pasal jembatan dengan ketentuan-ketentuan hukum pidana khusus.
Dalam UU Perikanan telah diakui korporasi sebagai subyek hukum yang dapat melakukan tindak pidana. Akan tetapi korporasi tidak ditentukan dapat dijatuhi pidana, karena yang dipertanggungjawabkan hanya pengurusnya (Pasal 101) . Pemidanaan hanya kepada pengurus tidak cukup menjadi represi terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Seharusnya korporasi juga ditentukan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana seperti dalam Pasal 15 ayat (1) UU No. 7 Drt 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi , yaitu yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana adalah :
1) badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan; atau
2) mereka yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin/penanggungjawab dalam perbuatan atau kelalaian; atau
3) kedua-duanya (a dan b).
3. Rumusan Sanksi Pidana
Sanksi pidana dalam UU Perikanan dirumuskan secara kumulatif kecuali rumusan pelanggaran pada Pasal 97 dan Pasal 100 yang hanya merumuskan pidana denda. Pada perkara yang dikategorikan sebagai pelanggaran lainnya, yaitu Pasal 87 ayat (1) dirumuskan sanksi pidananya adalah penjara 2 (dua) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- . Perumusan demikian terkesan tidak membeda-bedakan antara kejahatan dan pelanggaran, karena pada umumnya pelanggaran diancam dengan pidana kurungan atau pidana yang lebih ringan dari kejahatan .
Terhadap pelaku tindak pidana warga negara asing yang melakukan tindak pidana perikanan di ZEEI tidak dapat dijatuhi pidana penjara kecuali telah ada perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara yang bersangkutan (Pasal 102) . Ketentuan ini paralel dengan Pasal 73 ayat (3) United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang tidak membenarkan peraturan negara pantai melaksanakan hukuman penjara (imprisonment) atau hukuman badan (corporal punishment), jika tidak ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara bersangkutan. Kerancuannya adalah UU Perikanan tidak mengatur pengganti apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa. Penggunaan terobosan dengan melakukan perampasan kapal sebagai pengganti denda tidak relevan, mengingat barang bukti telah ditentukan dapat dirampas untuk negara (Pasal 104 ayat (2)). Dalam praktik pengganti denda tersebut menggunakan dasar Pasal 30 KUHP yaitu pidana perampasan kemerdekaan berupa pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dapat menjadi maksimal 8 (delapan) bulan apabila ada pemberatan (recidive/concursus).
D. PENUTUP
Pemberlakuan UU Perikanan sudah lebih dari empat tahun dan pengadilan perikanan juga sudah lebih dari satu tahun dioperasionalkan. Akan tetapi pembaharuan hukum pidana harus selalu dilakukan mengingat ditemukannya kelemahan-kelamahan mendasar pada UU Perikanan. Kelemahan-kelemahan yang berasal dari UU Perikanan akan menyulitkan dalam aplikasi mapun eksekusinya sehingga menghambat efektifitas dalam penegakannya.
Revisi terhadap UU Perikanan sangat diperlukan untuk meminimalisir rumusan-rumusan tindak pidana perikanan yang mengandung kelemahan-kelemahan. Hasil revisi tersebut segera disosialisasikan kepada penegak hukum dan masyarakat agar menumbuhkan kesadaran hukum dan menciptakan partisipasi masyarakat yang menentukan efektifitas dalam penanggulangan tindak pidana perikanan.
Apabila keberadaan pengadilan perikanan akan dipertahankan, maka perlu diatur tersendiri dalam undang-undang. Hukum Acara Pengadilan Perikanan harus sejalan dengan KUHAP dan memperhatikan kondisi riil di lapangan. Sarana dan prasarana dalam penegakan hukum juga harus diadakan, dilengkapi dan ditingkatkan.
Catatan :
Makalah dibuat sebelum diundangkannya Undang-undang Pengadilan Perikanan Terbaru
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti 1998.
——, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Citra Adiya Bakti, 2003.
K. Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Ghalia Indonesia : Jakarta, 1983.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta : Jakarta, 2002.
Muchsin, Menyongsong Kehadiran Pengadilan Perikanan, Jakarta : Varia Peradilan tahun XXI No. 247 Juni 2006.
Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto : Semarang, 1990.
www.indonesia.go.id, 26 Juli 2006.
Wakafkan Diri Bagi Kantor
Wakafkan diri bagi kantor, itulah thema amanat Wkil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta pada apel pagi Senin, 23 Mei 2016. Maksudnya agar semua Hakim, Pegawai dan Honorer bekerja mengabdikan diri dengan sepenuh hati bagi Pengadilan Negeri Tilamuta. Tidak boleh mengeluh, syukuri apa adanya, berikan yang terbaik bagi kantor, maka Insya Allah pahala mengalir dari tulusnya pengabdian. Mewakafkan diri bagi Pengdilan Negeri Tilamuta, berarti mewakafkan diri bagi masyarakat dan keadilan, karena Pengadilan Negeri Tilamuta bertugas menegakkan Hukum dan Keadilan bagi masyarakat.
Apel pagi biasa diisi dengan motivasi-motivasi yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta dan Hakim-Hakim, juga diisi dengan pembagian kerja dalam 1 (satu) minggu kedepan. Sebaliknya, apel Jumat sore biasa diisi dengan kontemplasi renungan atau evaluasi atas pencapaian dalam 1 (satu) minggu kebelakang. Keberhasilan dan kegagalan dalam 1 (satu) minggu terakhir diulas, sebagai bahan melangkah kedepan menuju Pengadilan Negeri Tilamuta yang lebih baik.

















































































