KETUA MA : TIDAK ADA TAWAR MENAWAR UNTUK INDEPENDENSI PERADILAN
Mataram-Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH menegaskan bahwa independensi merupakan hal yang sangat prinsipil dan harus dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, sehingga tidak ada tawar-menawar untuk independensi peradilan. Dalam sejarah peradilan di Indonesia, perjuangan untuk menegakkan independensi badan peradilan menempuh jalan yang berliku. Sejak Indonesia merdeka, baru tahun 2004, dengan UU Nomor 4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman benar-benar merdeka terbebas dari intervensi cabang kekuasaan negara lainnya. Kini, ada yang “mengutak-atik” lagi kemandirian peradilan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi Ketua, Wakil, Hakim, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan se-Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat, pada hari Kamis (3/11/2016) di Mataram. Kegiatan tersebut dihadiri pula oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, sejumlah hakim agung dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, kemandirian kekuasaan kehakiman telah dijamin oleh UUD 1945. Namun kenyataannya, jaminan undang-undang dasar tersebut diabaikan karena dominasi cabang kekuasaan negara lainnya. Pada masa Orde Lama, dalam UU 19/1964 dinyatakan bahwa pengadilan adalah alat revolusi sehingga Presiden dapat melakukan intervensi dalam urusan pengadilan (Pasal 19 UU 19/1964, red). UU tersebut juga mengatur bahwa urusan organisasi, administrasi dan finansial pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen) sementara urusan teknis berada di bawah Mahkamah Agung.
“Di masa orde baru, Ketua MA disejajarkan dengan para menteri”, kata Ketua MA.Dalam UU Nomor 14 Tahun 1970, sistem dua atap dalam pengelolaan pengadilan masih dipertahankan. Akibatnya seorang hakim menggantungkan dirinya (dependent) kepada dua lembaga, pemerintah dan Mahkamah Agung. “Otaknya hakim berada di MA, sedangkan perutnya, menyangkut gaji, promosi dan mutasi berada di Kementerian/Pemerintah”, kata Ketua MA.
Pada Era Reformasi dilakukan penataan ulang sistem ketatanegaraan termasuk sistem peradilan. Hal ini tercermin dalam Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Menurut TAP MPR ini Pembinaan lembaga peradilan oleh eksekutif merupakan peluang bagi penguasa melakukan intervensi ke dalam proses peradilan serta berkembangnya kolusi dan praktek-praktek negatif pada proses peradilan. Oleh karena itu harus dilakukan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dan eksekutif.
Reformasi hukum dalam TAP MPR X/MPR/1998 tersebut ditindaklanjuti dengan UU No 35 Tahun 1999. Menurut UU tersebut, urusan organisasi, finansial, dan administratif dari pengadilan harus berada di bawah Mahkamah Agung. Proses pengalihan tersebut dilakukan secara bertahap dalam tempo paling lama 5 tahun. Proses satu atap menjadi sempurna dengan lahirnya UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
“ Kita menunggu kurang lebih 34 tahun (sejak tahun 1970), untuk mewujudkan peradilan satu atap”, kata Ketua MA. Dampak positif satu atap telah nyata dirasakan oleh publik. Penyelesaian perkara dapat dilakukan lebih cepat.
Program pembaruan peradilan seperti transparansi informasi jugalebih efektif dilaksanakan dalam waktu yang relatif cepat. Pembinaan SDM pasca satu atap juga lebih efektif dan terstandarkan untuk empat lingkungan peradilan yang semula dilakukan oleh Departemen terkait. Selain itu Mahkamah Agung mengetahui kualitas para hakim melalui pemeriksaan putusan dalam tingkat kasasi. “Informasi ini dapat digunakan untuk kepentingan promosi dan mutasi”, ungkap Ketua MA.
Sumber : Mahkamah Agung RI
WAKIL TUHAN PALANGKA RAYA: MESKI ANGGARAN KURANG, KAMI AKAN TETAP MEMBERIKAN PELAYAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT
Palangka Raya- Humas: Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dalam rangka Rapat Koordinasi dengan instansi hukum di wilayah Kalimantan Tengah. Salah satu Rapat koordinasinya adalah bersama tiga lingkungan peradilan di Wilayah Kalimantan Tengah. Rapat koordinasi dengan wilayah peradilan ini bertempat di Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada Selasa, 1 November 2016. Komisi III DPR RI dipimpin oleh Desmon J. Mahesa.
Pada Rapat Koordinasi ini, selain memaparkan jawaban dari pertanyaan yang diberikan oleh Komisi III, para hakim juga mengutarakan suka duka menjadi wakil Tuhan di Palangka Raya ini. “Mobil yang kami gunakan adalah Vios tahun 2005, jika melakukan tugas ke daerah-daerah bisa menghabiskan waktu sekitar 7 jam bahkan satu hari perjalanan, kami tinggal menunggu ban mobil kami copot saja Pak!” Kata Bambang Wicaksono, SH, MH., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya yang disambut tawa peserta rapat. “Kami harap Anggota Dewan yang terhormat bisa membantu dalam menyelesaikan masalah ini.” Lanjut Bambang.
Pengadilan Tinggi Palangka Raya membawahi tujuh pengadilan tingkat pertama, begitu juga dengan Pengadilan Tinggi Agama, wilayahnya antara lain Palangka Raya, Sampit, Pangkalan Bun, Kuala Kapuas, Muara Teweh, Buntok, Tamiang Layang dan Kasongan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Drs. H. Sarif Usman, SH., MH dalam paparannya mengatakan bahwa untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum Ia akan membentuk 7 wilayah pengadilan agama baru “Saya berharap yang terhormat anggota komisi III bisa membantu perwujudan ini.” Wilayah yang akan dibentuk pengadilan baru antara lain. Kabupaten Murung Raya. Kabupatan Sukamara. Kabupaten Seruyan.
Terkait suka duka dalam memberikan pelayanan terbaik, Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya mengatakan bahwa para hakim di hari Jum’at sering lembur demi melaksanakan tugas non yudisial. “Hari Senin-Jum’at para hakim sibuk mengerjakan tugas-tugas yudisial, meski begitu tugas non yudisial juga menjadi tanggung jawab kami, maka saya perintahkan setiap Jum’at sore-Sabtu kami lembur untuk mengerjakan tugas-tugas non yudisial. Kami paham kondisi mereka yang jauh dari keluarga harus mengunjungi keluarganya, tetapi demi memberikan pelayanan terbaik, kami ikhlas melakukan itu semua.” Kata Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, H. Arif Supratman, S.H., M.H.
Dalam sambutannya Desmon J Mahesa, selaku ketua rombongan komisi III mengatakan bahwa Komisi III adalah partner kerja lingkungan Peradilan. Peraturan dan anggaran menjadi fokusnya. “Anggaran menjadi fokus kami” jelas Desmon. Maka dari itu, Desmon ingin mendengarkan penjelasan langsung dari masing-masing Ketua terkait pemotongan anggaran Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Terkait pemotongan tersebut para wakil Tuhan di Palangka Raya mengatakan bahwa mereka berjanji untuk selalu bekerja baik dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat meski anggaran yang diberikan kurang dari yang dianggarkan, mereka tetap percaya kepada Komisi III bisa memenuhi aspirasi dan keinginan mereka. (azh/RS)
Sumber : Mahkamah Agung RI
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU DAN SERTIFIKAT ISO 9001 : 2015
Pada Hari Rabu, Tanggal 02 November 2016 Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, SH., MH menerima Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dan Sertifikat ISO 9001 : 2015 yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum pada Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan di Mataram – Nusa Tenggara Barat.
Acara Penyerahan Sertifikat diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Para Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang meraih Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu.
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN PERADILAN GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SERTA PERADILAN UNGGUL
Mataram-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 28 Pengadilan Negeri se Indonesia dimataram 2/11/2016. Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Dimanan program Akreditasi Penjaminan Mutu ini telah berlangsung sejak tahun 2015.
Dalam sambutannya Ketua MA menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung telah melakukan 3 kebijakan yaitu : Akreditasi sertifikat ISO serta lomba inovasi pelayanan publik antar satuan kerja diseluruh Pengadilan di Indonesia. Pengadilan sebagai benteng terakhir penegak hukum harus terus menerus memperbaiki system Pengadilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud dari Badan peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu SK KMA 1-144 tentang Pedoman Pelayanan informasi di pengadilan dan SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Paradilan. Pelayanan prima harus terus ditingkatkan diseluruh Direktorat Jenderal Badan Peradilan, terutama pada pelayanan yang masih mendapat keluhan dari publik, antara lain Jadwal sidang, layanan informasi diPengadilan dan pungutan liar, jelas Ketua Mahkamah Agung. terakhir KMA memberikan selamat kepada Pengadilan Negeri jakarta Barat kelas IA khusus dan Pengadilan Negeri Metro kelas IB dengan nilai tertinggi Akreditasi Penjaminan Mutu.
Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) melalui surat nomor 8049/Dt.2.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 perihal hasil pemantauan BAPPENAS terhadap pelaksanaan audit Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen memberikan apresiasi dan masukan yang positif atas kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan merekomentasi agar kegiatan ini juga dilaksanakan dan dianggarkan oleh Direktorat jenderal lainnya. Selanjutnya Akreditasi Penjaminan Mutu akan selalu dipantau oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan keberlangsungannya.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu. (pepy)
Sumber : Mahkamah Agung RI
HUT DHARMAYUKTI KARINI KE-14 CABANG TILAMUTA
Dharma Yukti Karini Cabang Tilamuta merayakan hari ulang tahunnya yang ke-14, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016, dengan Tema “Kita Wujudkan Dharma Yukti Karini Sebagai Organisasi Yang Mandiri, Disiplin dan Beretika”, dengan berkenan dihadiri Pelindung Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Tilamuta.
Dalam pidatonya, Ketua Dharma Yukti Karini Cabang Boalemo Ibu Dian Amalia Hasanudin, SE., MKn., mengajak seluruh anggota Dharma Yukti Karini untuk lebih bersikap mandiri, meningkatkan kedisiplinan dan menjunjung tinggi etika dalam berorganisasi sehingga Dharma Yukti Karini Cabang Tilamuta sebagai organisasi peradilan dapat lebih menumbuhkan rasa kebersamaan terhadap para anggotanya dan mempererat rasa persatuan dan kesatuan.
Dalam kesempatan itu juga, Ibu Ketua Dharma Yukti Karini Cabang Boalemo memberikan Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) sebagai bentuk kepedulian dan mempererat tali persaudaraan serta kekeluargaan.
Dalam pidatonya Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., sebagai pelindung menekankan kepada angota dharma yukti karini agar lebih berperan aktif dalam meningkatkan organisasi sehingga program-programnya dapat berjalan dengan baik dan mengapresiasi kegiatan pemberian Bantuan Dana Bea Siswa (BDBS) sebagai bentuk kegiatan yang dapat mempererat tali persaudaraan dan kekeluargaan baik di dalam organisasi maupun di luar organisasi. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON YUDISIAL PIMPIN UPACARA HARI SUMPAH PEMUDA
Jakarta-Humas : Jum’at, 28/10/2016, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suwardi, SH., MH menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari Sumpah Pemuda, yang diikuti oleh pimpinan Mahkamah Agung, HakimAgung, Hakim Ad hoc, Pejabat eselon I, II,Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III, IV serta karyawan dan karyawati Mahkamah Agung, juga diikuti oleh Dharmayukti Karini, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. Tema dari hari sumpah pemuda kali ini adalah “ PEMUDA INDONESIA MENATAP DUNIA “.
WASPADA TERHADAP WEBSITE INFO PERKARA PALSU
JAKARTA-HUMAS, Masyarakat diminta berhati-hati dan waspada terhadap informasi perkara yang dimuat pada website yang mengatasnamakan website Mahkamah Agung. Info perkara yang resmi melalui alamat http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/. Saat ini muncul alamat http://www.infoperkarakamarpdt.com/ yang juga memuat info perkara pada Mahkamah Agung. Disampaikan bahwa website tersebut adalah PALSU (PENIPUAN).
KPT Gorontalo mengikuti Rapat Forkopimda Provinsi Gorontalo
Senin, 24 Oktober 2016 Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo mengikuti Rapat FORKOPIMDA Provinsi Gorontalo bertempat di Ruang Dulohupa lantai 3 Kantor Gubernur Gorontalo dalam Agenda membahas Persiapan Pelaksanaan Pilkada di provinsi Gorontalo
Pelantikan KPT Gorontalo Bapak H. SUDIYATNO, SH.,MH
Jum’at 30 September 2016 : Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. Moh. Hatta Ali, SH.,MH telah melantik KPT Gorontalo Bapak H. Sudiyatno, SH.,MH menggantikan Ibu hj. Irama chandra Ilja, SH.,MH
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI OPTIMIS TIDAK ADA TUNGGAKAN PERKARA
BANDUNG-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof.Muhammad Hatta Ali, SH., MH menyampaikan rasa optimis bahwa dalam waktu dekat Mahkamah Agung tidak ada tunggakan perkara. “Saya optimis bahwa Mahkamah Agung mampu tidak ada tunggakan perkara lagi” tegasnya. Hal ini disampaikan dalam pidato pembukaan rapat pleno kamar pada 23 Oktober 2016 di Bandung, Jawa Barat.
Jumlah penyelesaian perkara sampai dengan Oktober 2016 telah memutus 12.062 perkara dan sisa perkara yang belum putus 3.439 perkara. Masih ada dua setengan bulan lagi. Perlu dicatat bahwa sisa perkara ini merupakan jumlah tunggakan dan jumlah perkara yang sedang berjalan. Lebih lanjut Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang core business-nya adalah penyelesaian perkara, para hakim agung, panitera, panitera muda, panitera penggganti untuk lebih bekerja keras. “Tidak perlu banyak bicara tapi banyak bekerja!” ungkapnya lagi.
Seluruh elemen pengadilan perlu lebih merapatkan barisan untuk membangun badan peradilan yang agung, sesuai dengan visi misi Mahkamah Agung. Layanan informasi kepada publik juga terus ditingkatkan. Sampai Oktober 2016, putusan yang sudah dipublikasi di direktori putusan Mahkamah Agung mencapai 1.947.907 putusan. “Dengan adanya direktori putusan, masyarakat dapat menyimak langsung putusan dari para hakim agung. Kini, putusan menjadi milik publik. Itu artinya, para hakim agung dalam membuat putusan untuk lebih berhati-hati sehingga para hakim agung akan melahirkan putusan yang berkualitas” jelas Ketua Mahkamah Agung. Tuntutan publik juga semakin besar terhadap Mahkamah Agung. Setelah publik mengetahui status perkaranya melalui info perkara, selanjutnya publik ingin segera mendapatkan salinan putusannya. Untuk itu Ketua Mahkamah Agung kembali menegaskan para hakim agung untuk mempercepat proses minutasi. “Saya kembali mengingatkan komitmen Mahkamah Agung dalam layanan One Day Publish, dimana begitu selesai sidang, amar putusan harus segera dipublikasi dalam kurun waktu satu kali 24 jam”.
Selain bidang kepaniteraan dalam pidato pembukaannya disampaikan pula capaian pada bidang kesektariatan. “Hal membanggakan yang pertama adalah diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Mahkamah Agung berturut-turut sejak tahun 2012, 2013, 2014, dan 2015”. Dalam penyerapan anggaran, hingga 14 Oktober 2016 Penyerapan Anggaran Mahkamah Agung telah mencapai angka 73,3% dan menjadi ranking kedua nasional dari 87 Kementerian dan Lembaga.
Menutup sambutannya, Ketua Mahkamah Agung berpesan supaya rapat pleno kamar ini dilakukan secara sungguh-sungguh. Masing-masing kamar diharapkan dapat menyusun rumusan yang baik dan segera diimplemetasikan sebagai acuan untuk kinerja hakim, manajemen perkara dan kesektariatan.
Rapat pleno kamar merupakan rapat rutin yang diselenggarakan Mahkamah Agung setiap tahun. Melalui rapat pleno ini juga dilakukan evaluasi dan inventarisasi capaian dan program kerja. Adapun tujuan dari pelaksanaan sidang pleno adalah untuk mempersiapkan laporan tahunan 2016, membahas permasalahan hukum yang terjadi pada masing-masing kamar, pemecahannya serta menyusun rencana kerja untuk tahun 2017. Pada rapat ini pula dilaporkan juga keadaan Perkara oleh Panitera Mahkamah Agung. Rapat yang berlangsung hingga 25 Oktober 2016 ini diikuti oleh para pimpinan, hakim agung, hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, pejabat eselon I dan II, dan para hakim yustisial pada Mahkamah Agung.






































