526 PESERTA IKUTI UJIAN TERTULIS SELEKSI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XXIII TAHUN 2025
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menyelenggarakan ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIII Tahun 2025 pada Rabu (24/9). Terdapat 526 peserta yang dinyatakan lulus tahap seleksi administrasi dan dapat mengikuti tahapan ujian tertulis yang diselenggarakan di 33 pengadilan tingkat banding se-Indonesia.
Seleksi ujian tertulis perdana dibuka secara daring untuk wilayah Indonesia Bagian Timur pada pukul 08.00 WIT oleh Yang Mulia Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi dengan didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum di Command Center Mahkamah Agung. Selanjutnya dibuka beriringan di Wilayah Indonesia Bagian Tengah pukul 08.00 WITA. Tahapan seleksi turut dibuka secara langsung oleh Dr. Prim Haryadi bersama Dr. Heru Pramono di Pengadilan Tinggi Jakarta dengan turut dihadiri oleh Ketua beserta Wakil Ketua PT Jakarta, Nugroho Setiadji, S.H. dan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H., pada pukul 08.00 WIB.
Pelaksanaan ujian tertulis ini dibagi dalam dua sesi, yakni pertama pukul 08.30 hingga 10.30 waktu setempat, serta sesi kedua pukul 11.00 hingga 17.00 waktu setempat. Mekanisme ujian diselenggarakan dengan sistem open book, namun tiap peserta tidak diperkenankan mengaktifkan handphone, laptop, ataupun alat komunikasi lainnya selama ujian berlangsung.
Sebelumnya, pembukaan seleksi administrasi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 telah berlangsung sejak 17 Juli 2025 hingga 15 Agustus 2025 berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIII Tahun 2025 Nomor 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025.
Peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya merupakan warga negara Indonesia, berpendidikan minimal Sarjana Hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya lima belas tahun, hingga melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari proses seleksi tahun ini, Mahkamah Agung akan menerima sepuluh hakim ad hoc yang akan mengabdi di seluruh pengadilan tipikor tingkat pertama dan banding di Indonesia. (sk/ds/RS/photo: sno)
MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA KUNJUNGAN HAKIM AGUNG FEDERAL CIRCUIT AND FAMILY COURT OF AUSTRALIA (FCFCOA)
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung menerima kunjungan Yang Mulia Justice Suzanne Christie dari FCFCOA, yang didampingi oleh Penasihat Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3), Cate Sumner, Leisha Lister, dan Wahyu Widiana pada Selasa (23/9).
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Annex Memorandum of Understanding (MoU) antara Mahkamah Agung RI, FCFCOA, dan Federal Court of Australia pada Juni 2024 di Jakarta, yang menandai dua dekade kerja sama pengadilan-pengadilan antara Indonesia dan Australia. Kunjungan kerja ini akan berlangsung pada 23 s.d. 26 September 2025.
Hari pertama kunjungan kerja FCFCOA diisi dengan diskusi dan pertemuan dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) mengenai pengembangan program mentorship hakim perempuan. Diskusi ini dibuka oleh Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Yang Mulia Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. Ketua Umum IKAHI dalam sambutannya menyatakan dukungannya untuk penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan di Indonesia, melalui program mentorship BPHPI.
Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI), Hakim Agung Yang Mulia Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum., memaparkan rancangan program mentoring BPHPI untuk mendapatkan input dari delegasi FCFCOA serta peserta diskusi lainnya, untuk mempertajam dan memastikan efektivitas program. Hadir dalam diskusi ini pengurus pusat BPHPI beserta para calon mentor, yang mengikuti diskusi melalui metode hybrid.
Ketua Umum BPHPI mengungkapkan, “Program ini merupakan investasi jangka panjang organisasi. Mentoring tidak hanya membentuk individu yang lebih siap memimpin, tetapi juga memperkuat institusi peradilan melalui kepemimpinan yang inklusif dan responsif. Sinergi antara BPHPI dan IKAHI memastikan bahwa program ini berjalan dalam kerangka organisasi profesi yang solid, dengan dukungan dan legitimasi dari Mahkamah Agung.”
Setelah pelaksanaan diskusi, delegasi diterima oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., serta Ketua Umum BPHPI, di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan ini kedua pihak saling bertukar gagasan dalam sejumlah hal, mulai dari inovasi untuk meningkatkan akses terhadap keadilan. Hingga pemanfaatan platform digital guna menunjang keberlanjutan transformasi peradilan.
Pertemuan ditutup dengan pemberian cenderamata oleh Ketua Mahkamah Agung kepada delegasi berupa batik sebagai simbol kebudayaan dan keberagaman Indonesia. Suzanne Christie sebagai perwakilan delegasi turut memberikan cenderamata kepada Ketua Mahkamah Agung yang menjadi bentuk komitmen bersama untuk melanjutkan dan memperkuat kerjasama yang sudah dibangun antara kedua lembaga peradilan. (sk/ds/aa/RS/photo:sno,yd)
JUDA AGUNG UCAP SUMPAH JABATAN SEBAGAI ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK DI HADAPAN KETUA MA
Jakarta – Humas: Juda Agung mengucap sumpah jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. pada Selasa (23/9) di Ruang Kusumaatmadja, Lantai 14 Gedung Tower Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan Mahkamah Agung maupun perwakilan dari DPR, DPD, Polri, TNI, Jaksa Agung, Bank Indonesia, OJK, beserta tamu undangan lainnya.
“Berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025, Saudara telah diangkat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia. sebelum memangku jabatan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia Saudara wajib mengucapkan sumpah.” Ujar Ketua Mahkamah Agung mengantar pengucapan sumpah.
Juda Agung mengucap sumpah jabatannya untuk senantiasa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Dewan Komisioner OJK dengan penuh tanggung jawab dan taat kepada UUD 1945.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya untuk menjadi anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex officio Bank Indonesia langsung atau tidak langsung, dengan nama dan dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah, bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun.” Juda Agung mengucap sumpah jabatannya.
Selepas pengucapan sumpah, pria yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI itu menandatangani berita acara pengucapan sumpah jabatan anggota Dewan Komisioner OJK. Pelaksanaan pengucapan sumpah jabatan diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua Mahkamah Agung yang diikuti oleh para hadirin lainnya.
Dasar Hukum struktur Dewan Komisioner OJK diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini menjabarkan Dewan Komisioner OJK turut memiliki anggota ex officio yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia dan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.
Juda Agung menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK ex officio Bank Indonesia menggantikan Doni Primanto Joewono yang selesai masa jabatannya pada Agustus 2025. Doni sebelumnya merupakan Deputi Gubernur BI yang turut menduduki jabatan anggota Dewan Komisioner OJK sejak tahun 2022 lalu. (sk/ds/RS/photo:sno,yd)
PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG MEMBAHAS BERSAMA RUU KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI
Bangka Belitung – Humas: Dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) Komisi III DPR melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi mitra kerja Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan kajian bersama dan akan terus di elaborasi kembali untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Jumat,19 September 2025 bertempat di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, dipimpin oleh Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro,S.H bersama dengan para anggota Tim komisi III lainnya yaitu: Rizki Faizal, Gilang Dhielafararez, S.H.,L.L.M,Sudin S.E, Lola Nelria Oktavia, S.E, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS, Dr. Bob Hasan, S.H., M.H, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E., B. Busman., M.H.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Dr Artha Theresia S.H.M.H., menekankan pentingnya RUU ini untuk memperbarui hukum acara pidana yang sudah ada. Beberapa masukan dan aspirasi disampaikan, termasuk mengenai hukum acara Praperadilan, Persidangan Elektronik, dan keadilan restoratif. Penekanan juga diberikan pada perlunya pengaturan yang jelas terkait sidang terbuka untuk umum. Selain itu, pentingnya digitalisasi dalam proses hukum dan penyederhanaan prosedur upaya hukum juga dibahas. RUU ini diharapkan dapat menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia dan menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Turut Hadir mendampingi Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung;Ketua Pengadilan Negeri sungaliat, Ketua Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Koba dan para Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. (Ip/Ms/Rs)
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Kepaniteraan PN Tilamuta
Pada hari Jumat, tanggal 19 September 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H, M.H. melantik dan mengambil sumpah/janji Pejabat Kepaniteraan, yang dalam pelaksanaannya dihadiri oleh para Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, aparatur pengadilan, tamu undangan dan keluarga dari pejabat yang dilantik dan diambil sumpah/janji.
Adapun Pejabat Kepaniteraan yang dilantik dan diambil sumpah/janji adalah sebagai berikut: 1. Jackeline Camelia Jacob, S.H. sebagai Panitera 2. Faruk Male, S.H. sebagai Panitera Muda Perdata 3. Sapriadi Saridjan, S.H. sebagai Panitera Muda Pidana 4. Dewi Angriani Monoarfa, S.H. sebagai Panitera Muda Hukum, dan 5. Alfian Mustari Isa, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Pengambilan sumpah/janji bukan hanya sebuah formalitas administratif, tetapi merupakan ikrar moral dan spiritual yang mengikat setiap aparatur untuk bekerja dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab. Bahwa aparatur peradilan memegang peran penting dalam memberikan pelayanan publik yang adil, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas.
Hal ini juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen bersama dalam membangun peradilan yang profesional, modern, dan bermartabat. Kehadiran Pejabat Kepaniteraan yang baru dilantik dan diambil sumpah/janji diharapkan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dengan dilantiknya para Pejabat Kepaniteraan ini, Pengadilan Negeri Tilamuta berharap dapat meningkatkan kualitas layanan peradilan sekaligus memperkokoh semangat kolektif dalam mewujudkan lembaga peradilan yang pasti, transparan, dan akuntabel demi tegaknya keadilan di Kabupaten Boalemo.
KETUA MA LANTIK KOLONEL DR TRI ACHMAD BHAYKHONNI SEBAGAI PANMUD PIDANA MILITER
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Kolonel Kum Dr. Tri Achmad Bhaykhonni, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI pada Kamis (18/9) di Ruang Rapat Ketua Mahkamah Agung RI Lantai 13, Jakarta Pusat.
Acara turut dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekretaris dan Panitera Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Mahkamah Agung dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 161/KMA/SK.KP1.2.5/IX/2025 tentang Pengangkatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI tanggal 10 September 2025.
Pada kesempatan ini Kolonel Tri Achmad Bhaykhonni mengucap sumpahnya untuk memenuhi kewajibannya sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer dengan sebaik-baiknya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Posisi Panitera Muda Perkara Pidana Militer pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI sebelumnya dijabat oleh Laksma TNI Asep Ridwan Hasyim, S.H., M.H. yang telah purnabhakti terhitung sejak 01 Mei 2025. Untuk itu Mahkamah Agung RI menggelar lelang jabatan dengan mekanisme seleksi terbuka yang dibuka pendaftarannya sejak bulan Mei 2025 lalu.
Kolonel Tri Achmad terpilih menduduki jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer pada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI setelah melewati berbagai tahapan seleksi, mulai dari uji kompetensi, profile assesment, eksaminasi putusan, hingga Penelusuran rekam jejak oleh Badan Pengawasan MA RI, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Profil Kolonel Kum Dr. Tri Achmad Bhaykhonni, S.H., M.H.
Kol Tri Achmad sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya sejak Juni 2024 sebelum kini dilantik sebagai Panitera Muda Perkara Pidana Militer. Karirnya sebagai Hakim dimulai sejak tahun 1998 sebagai Hakim Yustisial Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.
Alumnus Sarjana Universitas Muhammadiyah Malang dan Magister Universitas Airlangga itu telah berkarir sebagai Hakim dari wilayah Timur hingga Barat Indonesia, beberapa jabatan yang pernah diembannya antara lain:
- Hakim Yustisial Pengadilan Militer I – 01 Banda Aceh
- Hakim Yustisial Pengadilan Militer II – 09 Bandung
- Kepala Pengadilan Militer III – 19 Jayapura
- Hakim Yustisial Pengadilan Militer III – 12 Surabaya
- Hakim Militer Pengadilan Militer II – 08 Jakarta
- Kepala Pengadilan Militer I – 06 Banjarmasin
- Kepala Pengadilan Militer I – 01 Banda Aceh
- Hakim Militer Tinggi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan
- Wakil Ketua Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
- Panitera Muda Perkara Pidana Militer/Askor Kepaniteraan (photo:alf,adr/sk/RS/)
EVALUASI PELAKSANAAN KUHAP, KOMISI III DPR RI KUNKER SPESIFIK KE JAWA TIMUR
Surabaya – Humas: Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Jawa Timur (Jatim), Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik pada Kamis 18 September 2025, di Aula Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Moh. Rano Alfath, S.H., M.H, yang hadir bersama anggota Komisi III dari berbagai fraksi serta penghubung Komisi III DPR RI.
Hadir pada kesempatan tersebut jajaran dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), serta Pengadilan Tinggi Surabaya selaku mitra kerja Komisi III.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Sujatmiko, S.H., M.H., dalam pemaparannya menyampaikan beberapa masukan terkait rancangan RUU KUHAP, seperti pengaturan dalam penerapan restorative jusctice dan mediasi penal.
Menurutnya, aturan itu diperlukan mengingat masih terdapat perbedaan praktik penerapan restorative Jusctice oleh setiap penegak hukum yang dapat menimbulkan perspektif publik yang berbeda pula.
Selain itu, Ketua PT Surabaya itu juga menyinggung perihal persidangan elektronik. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholder aparat penegak hukum. Ia menambahkan, selama ini pedoman yang digunakan dalam persidangan secara elektronik adalah PERMA No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
KPT Surabaya ini juga mengusulkan pengaturan lebih lanjut dalam RUU KUHAP tentang pemaknaan sidang terbuka untuk umum terkait batasan untuk menyiarkan persidangan secara live.
Selain itu, mitra kerja Komisi III lainnya, Polda Surabaya, Kejati Surabaya, dan BNNP Surabaya turut menyampaikan paparannya mengenai aspek penegakan hukum dari masing masing Lembaga.
Menanggapi masukan dari berbagai mitra kerja tersebut, Ketua Tim Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menegaskan bahwa seluruh masukan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/ita/RS/photo:dok.ptsby).
MAHKAMAH AGUNG DAN LPS PERKUAT SINERGI DALAM SOSIALISASI PENJAMINAN SIMPANAN
Medan – Humas: Mahkamah Agung (MA) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan Sosialisasi LPS mengenai fungsi, tugas, dan wewenangnya. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dimulai pada 16–18 September 2025 ini dilaksanakan di Medan, Sumatera Utara.
Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas inisiatif LPS yang secara konsisten melaksanakan kegiatan sosialisasi. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman para aparatur peradilan mengenai fungsi strategis LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan serta memberikan perlindungan hukum bagi nasabah.
“Banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di daerah menimbulkan potensi sengketa hukum yang harus ditangani secara tepat dan profesional. Pemahaman yang mendalam mengenai peran LPS akan membantu hakim dalam mengadili perkara-perkara terkait, sehingga perlindungan hukum bagi masyarakat dapat diwujudkan secara optimal,” ujarnya.
Kepala BUA yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas MA menekankan bahwa sinergi antara MA dan LPS, dengan tetap menjunjung independensi masing-masing lembaga, menjadi landasan kuat dalam mendukung terciptanya keadilan dan perlindungan hak masyarakat.
Ia mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi dalam Likuidasi maupun Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Rancangan Perma tersebut diharapkan dapat melengkapi hukum acara formil dengan memberikan aturan teknis yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perbankan, termasuk penjaminan simpanan nasabah. Selain itu, Perma ini juga mendorong proses persidangan yang lebih sederhana, cepat, profesional, serta biaya ringan, sejalan dengan prinsip peradilan yang transparan dan berkeadilan.
Kepala BUA berharap forum sosialisasi ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh peserta, baik dalam mengikuti pemaparan maupun diskusi, guna memperkuat pemahaman kelembagaan dan mempererat kemitraan strategis demi terwujudnya sistem hukum yang lebih adil dan pelayanan publik yang berkualitas.
Senada dengan Sobandi, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H., dalam kesempatan yang sama menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi antara LPS dan lembaga peradilan. Menurutnya, pemahaman yang selaras mengenai tugas dan kewenangan LPS akan membantu menciptakan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perbankan serta meningkatkan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya nasabah bank.
Acara sosialisasi turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan Dr. H. Siswandriyono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Medan Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., para Hakim Tinggi Medan, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Sumatera Utara, para Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, serta undangan lainnya. (azh/RS)
KETUA PENGADILAN TINGGI MANADO BAHAS KUHAP DENGAN KOMISI III DPR RI
Manado – Humas: Komisi III DPR melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menjaring masukan dan aspirasi dari berbagai kalangan pada 17 September 2025, di Aula Polda Sulawesi Utara.
Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T. Hadir pula dalam rapat ini 7 anggota Komisi III lainnya, yaitu Habib Aboe Bakar Al-Habsy, S.E., Dr. Drs. Rikwanto, S.H., M. Hum., Andi Muzakkir Aqil, S.H., M.H., Nabil Husien Said Amin Alrasydi, Dr. Soedeson Tandra, S.H., M.Hum, Martin D. Tumbelaka, Abdullah, S.Sy.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Manado beserta jajarannya, Kapolda Sulawesi Utara beserta jajarannya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara beserta jajarannya dan Kepala BNNP Sulawesi Utara.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Amin Sutikno, S.H., M.H., memberi masukan tentang restorative justice. Baginya, pengaturan dalam RUU KUHAP masih terlalu sempit karena mensyaratkan adanya korban langsung dan kesepakatan dengan korban. Padahal, terdapat banyak tindak pidana yang bersifat victimless crime seperti narkotika, perjudian, pelanggaran ketertiban umum, dan perusakan fasilitas umum.
Oleh karena itu, ia mengusulkan agar prinsip keadilan restoratif juga dapat diberlakukan pada tindak pidana tanpa korban langsung, di mana kepentingan korban dapat diwakili oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah, atau penuntut umum yang mewakili negara. Dengan cara ini, penerapan keadilan restoratif akan lebih luas dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban umum.
Masukan selanjutnya terkait praperadilan diusulkan jangka waktu 7 hari seharusnya terhitung sejak pemeriksaan sidang pertama dan pemanggilan/pemberitahuan tidak harus menggunakan surat tercatat dari PT. Pos Indonesia melainkan dapat menggunakan jasa kurir atau jurusita pengadilan.
Rapat kerja diakhiri pada pukul 12.00 WITA dengan sesi foto bersama para mitra kerja Komisi III DPR di wilayah Sulawesi Utara. (rvs/asn/azh/rs)
Ketua PT Gorontalo Tekankan Penerapan SE Dirjen Badilum No. 4 Tahun 2025 tentang Pola Hidup Sederhana
Gorontalo, 17 September 2025 – Melalui pembinaan singkat pada internal Pengadilan Tinggi Gorontalo yang berlangsung di sela-sela Rapat Dinas Bulan September 2025, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Dr. Yapi, S.H., M.H. kembali mengingatkan seluruh aparatur, baik dari tingkat pimpinan hingga para pelaksana, agar benar-benar menerapkan pola hidup sederhana dengan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
Dalam kesempatan pembinaan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo juga menegaskan agar penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya serta PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya senantiasa dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat integritas, profesionalitas, dan menjaga marwah peradilan melalui perilaku sederhana, disiplin, dan berintegritas tinggi dari setiap aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo.























