HASIL SELEKSI REKRUITMEN TENAGA HONORER PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II TAHUN ANGGARAN 2017
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., guna menindaklanjuti masa kontrak kerja tenaga honorer di Lingkungan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II periode tahun 2016 akan segera berakhir, menerbitkan Surat Keputusan Nomor W20-U3/936/KP.00.2/IX/2016 Tentang Panitia Rekruitmen Tenaga Honorer.
Dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., (WKPN) sebagai Ketua, Bapak Yardie D. Roringkon,S.E., (Sekretaris) sebagai Sekretaris, Bapak Ferdiansyah, S.H., (Hakim) sebagai Anggota, Bapak Tomi Sugianto, S.H., (Hakim) sebagai anggota, Bapak Irwanto, S.H., (Hakim) sebagai angoota, Bapak Amran Mohamad, A.Md., (Kasub. Bag. PTIP) sebagai anggota, Bapak Sabirun Djafar, A.Md., (Kasub. Bag. Ortala dan Kep) sebagai anggota dan Bapak Chandra Mardjun, S.Kom., (Kasu. Bag. Umum dan Keuangan) untuk melakukan rekruitmen secara transparan, akuntabel dan profesional.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., sebagai Ketua Tim dalam Laporan Pertanggungjawaban Panitia memaparkan, proses rekruitmen dilakukan secara terbuka dengan membuka pendaftaran yang diumumkan melalui papan pengumuman pengadilan selama 3 (tiga) hari yang didominasi pendaftar oleh tenaga-tenaga honorer yang ada dengan memasukkan permohonan pendaftaran disertai persyaratan-persyaratan kepada panitia yang telah dinyatakan kesemuanya lulus tes administrasi. Selanjutnya tes tahap kedua yakni wawancara, dengan materi wawacara kedisiplinan, komitmen kerja, inisiatif kerja, etika dalam bekerja (tatakrama dengan menerapkan senyum, salam dan sapa) reward dan punisment.
Panitia berdasarkan hasil keputusannya, meloloskan kembali seluruh tenaga honorer yang mendaftar sebagai tenaga honorer untuk periode tahun anggaran 2017, dengan harapan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus tersebut mempunyai komitmen kerja yang tinggi, berdisiplin tinggi, berinisiatif kerja dengan mengedepankan tatakrama sebagai cerminan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, lebih mengedepankan peningkatan kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat pengguna dan pencari keadilan.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., yang menerima laporan pertanggungjawaban panitia yang diserahkan Ketua Panitia Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., mengucapkan banyak terimakasih atas kerja keras panitia dalam melakukan seleksi penerimaan tenaga honorer. Dan pada tahun 2017 nanti Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II akan banyak ide dan kebijakan serta pekerjaan fisik yang membutuhkan kerja keras, semangat dalam membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik kita. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 30 Desember 2016,
SOSIALISASI PERMA NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS PADA PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II
Dalam rangka menjalankan fungsi pelayanan publik dan melaksanakan pengelolaan perkara lalu lintas yang berlandaskan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, serta untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan, pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2016, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengadakan sosialisasi Perma Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas bertempat di ruang sidang Utama Kusuma Atmaja dengan pembicara Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Hasanudin, S.H.,M.H.
Dalam pemaparannya Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., inti pokok dalam Perma ini adalah Hakim yang ditunjuk membuka sidang dan memutus semua perkara tanpa hadirnya pelanggar, yang putusannya berisi besaran denda yang diucapkan pada hari sidang yang ditentukan pada pukul 08.00 waktu setempat, dan diumumkan melalui laman resmi dan papan pengumuman pengadilan pada hari itu juga. Namun terhadap pelanggar yang keberatan dengan adanya putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga. Artinya yang diinginkan perma ini, pelanggar tidak datang lagi ke pengadilan untuk menghadiri sidang namun langsung ke kantor kejaksaan untuk membayar denda baik secara tunai maupun melalui elektronik ke rekening kejaksaan dan mengambil barang bukti yang disita. Hal tersebut, sebagai salah cara mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk menghindari permainan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., mengharapkan petugas-petugas yang terkait antara lain Panitera, para Panitera Pengganti, Kepaniteraan Pidana, Petugas customer service, Petugas informasi, Petugas IT, bekerja maksimal memberikan pelayanan bagi masyarakat pengguna informasi atau pelanggar yang datang ke pengadilan, untuk mengarahkan ke papan pengumuman untuk mengetahui besaran denda yang dijatuhkan terhadapnya dan memberikan penjelasan tentang informasi denda pelanggar yang juga dapat diketahui atau diakses melalui laman resmi pn-tilamuta.go.id.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dalam akhir pemaparannya mengajak segenap Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja dengan sepenuh hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 29 Desember 2016,
EKSEKUSI TERHADAP OBJEK PENJUALAN LELANG HAK TANGGUNGAN OLEH PENGADILAN NEGERI TILAMUTA KELAS II SEBAGAI EKSEKUSI RIIL PENUTUP AKHIR TAHUN 2016
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.
Secara umum, eksekusi riil atau pengosongan merupakan satu kesatuan dengan pelelangan, sesuai asas “eksekusi riil dalam penjualan lelang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam eksekusi objek lelang”, artinya sesudah penjualan lelang selesai dengan ditetapkannya pembeli lelang yang sah, terlelang tidak meninggalkan dan mengosongkan objek lelang, undang-undang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan eksekusi riil berupa perintah pengosongan, sehingga perintah eksekusi merupakan tindak lanjut yang tidak terpisah dari eksekusi penjualan lelang.
Dalam prakteknya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Yang dikenal dengan istilah eksekusi objek lelang jaminan hak tanggungan”, yang sejalan dengan asas tersebut di atas.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan dari Pemohon Eksekusi Berthie Isa Satriawan sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita untuk memanggil Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) tidak mau mengosongkan obyek lelang secara sukarela.
Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, melaksanakan eksekusi secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dengan Penetapan Nomor.04/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Tmt, menetapkan pada tanggal 14 November 2016 memerintahkan Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dibantu Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) untuk melakukan eksekusi pengosongan. Dengan surat tugas eksekusi kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Panitera) sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Bapak Suwandi Kau, SH., (Panitera Muda Perdata), Bapak Yulius Tain Napi, SH., (Jurusita Pengganti), Bapak Zaenal A. Diko, SH., (Jurusita).
Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Boalemo melaksanakan eksekusi pengosongan meskipun ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi, namun dengan adanya pendekatan preventif yang dilakukan dari Tim Eksekusi dibantu pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat sehingga eksekusi dapat dilaksanakan. Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita yang bertugas membacakan Penetapan Eksekusi melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai koordinator pelaksana eksekusi mengapresiasi Tim Eksekusi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melaporkan pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan lancar dan aman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Pencapaian pelaksanaan eksekusi ini oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., adalah bentuk kerjasama tim yang baik yang telah dibangun oleh kepaniteraan yang harus ditingkatkan secara terus menerus sehingga pada tahun 2016 ini semua permohonan eksekusi dapat dilaksanakan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan juga sebagai kado penutup akhir tahun 2016 – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 28 Desember 2016,
HAKIM AGUNG MARIA ANNA SAMIYATI PIMPIN UPACARA HARI IBU
Jakarta – Humas : Jakarta-Humas : Kamis, 22/12/2016, Hakim Agung Maria Anna Samiyati, SH.,MH menjadi Pembina Upacara dalam memperingati hari IBU, yang diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung, HakimAgung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I, II,Hakim Yustisial, Pejabat Eselon III, IV serta karyawan dan karyawati Mahkamah Agung, juga diikuti oleh Dharmayukti Karini, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. Tema dari hari IBU ke 88 tahun 2016 kali ini adalah “ Kesetaraan Perempuan dan Laki – Laki Untuk Mewujudkan Indonesia Yang Bebas Dari Kekerasan, Perdagangan Orang Dan Kesenjangan Akses Ekonomi Terhadap Perempuan “.
KMA MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 7 PENGADILAN TINGGI DAN 26 PENGADILAN NEGERI SEINDONESIA
Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 7 Pengadilan Tinggi dan 26 Pengadilan Negeri se Indonesia. Yang sebelumnya telah ada 41 (Empat puluh satu) Pengadilan Negeri yang telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum, bertempat diDenpasar (19/12/2016). Hal ini menunjukkan bahwa tekad dan usaha yang keras dari Pengadilan dibawah Badan Peradilan Umum untuk terus membenahi pelayanan publik oleh lembaga Peradilan.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menerangkan bahwa standar mutu yang dibutuhan oleh lembaga Peradilan sebagai acuan dasar dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi Mahkamah Agung. Standar mutu juga diperlukan sebagai alat penggerak untuk memacu aparatur lembaga Peradilan untuk meningkatkan kinerjannya dalam memberikan layanan yang berkwalitas sekaligus sebagai sarana perwujudan akuntabilitas publik dan transparansi lembaga Peradilan dalam menyelenggarakan tugas pokoknya. Standarisasi atas mutu pelayananPeradilan haruslah senantiasa dievaluasi atau ditingkatkan melalui benchmarking atau pengindentifikasikan praktek terbaik terhadap proses yang sama atau serupa baik secara eksternal maupun internal.
Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Ditjen Badilum telah memberikan sertifikat kepada 67 pengadilan negeri dan 7 pengadilan tinggi. Untuk mensertifikasi seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se Indonesia dibutuhkan waktu lebih dari 5 tahun. Akan tetapi dengan memberikan kepercayaan dan peran yang lebih besar kepada pengadilan tinggi diharapkan tahun 2018 seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah terakreditasi dan tersertifikasi oleh Ditjen Badilum sehingga Indonesia Court Performance Excellent dapat segera terwujud.
Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I, dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu.
PENYUSUNAN DRAFT PENYERAGAMAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADILAN NEGERI KELAS II, KELAS IB DAN KELAS IA
Secara Umum Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah dokumen yang digunakan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan operasional dalam suatu organisasi berdasarkan sistem kerja, teknis dan administratif.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I. guna meningkatkan pelayanan teknis peradilan dan teknis administrasi menugaskan kepada Bapak Dr. Marsudin Nainggolan, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA, Bapak Albert Usada, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas IB, Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan Bapak Edwin Ruliawan, S.H.,M.H., Kepala Sub. Bagian Dokumentasi Dan Informasi untuk melaksanakan kegiatan penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Kelas II, Kelas IB dan Kelas IA di Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA.
Penyusunan draft Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan, melakukan penyeragaman Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Pengadilan Negeri di Bawah Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., berpendapat, persamaan persepsi atau pendapat merupakan yang paling utama dalam menyeragamkan Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Tim Penyusun sehingga memudahkan Tim dalam merumuskan metode penyusunan, metode penulisan prosedur, menentukan tiap-tiap kegiatan dan hasil outputnya, tata cara revisi dan penempatan Flowchart berdasarkan Persekma Nomor. 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur.
Tim yang bekerja mulai pada tanggal 13 Desember 2016 s/d tanggal 16 Desember 2016, telah merumuskan, draft Standar Operasional Prosedur (SOP). Yang nantinya, hasil laporan kerjanya akan disampaikan kepada Bapak Herri Swantoro., Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung R.I.
Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., sebagai anggota Tim mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama Tim dalam menyusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Negeri Kelas II, Kelas IB dan Kelas IA – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 20 Desember 2016
RAPAT PENYUSUNAN KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KERJASAMA LEMBAGA PEMBERI LAYANAN POSBAKUM PENGADILAN
Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum adalah hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi mereka yang tidak mampu.
Oleh karena itu Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah menyelenggararakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dengan melakukan Kerjasama Layanan Posbakum Pengadilan secara perorangan dengan Advokat untuk satu tahun anggaran periode tahun 2016.
Memasuki tahun anggaran 2017 dan akan berakhirnya Kerjasama yang berlaku maka Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan, Tentang Tim Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II tahun anggaran 2017, dengan Ketua Tim Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., menyampaikan kepada Tim Teknis pada Tim Seleksi untuk membuat kerangka acuan kerja untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim Administrasi untuk menentukan pembiayaan dan penganggaran serta penghitungan imbalan jasa bagi Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.
Dari kerangka acuan kerja yang telah disusun oleh Tim Teknis dan Tim Administrasi pada Tim Seleksi, menjadi acuan Pejabat pengadaan untuk memberikan undangan pada Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum untuk melakukan kerjasama kelembagaan.
Pada evaluasi kerjasama Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang berlaku yang dilaksanakan hari ini Kamis tanggal 15 Desember 2016 adalah menentukan kerjasama kelembagaan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang akan disepakati melalui suatu perjanjian kerjasama.
Ketua Tim Seleksi Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H., mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama Tim dalam dalam melaksanakan Seleksi Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 15 Desember 2016
KPT GORONTALO MENGHADIRI ACARA RAMAH TAMAH dengan PANGDAM XIII MERDEKA
Kamis, 15 Desember 2016 : untuk menjalin hubungan kerja yang baik dan dinamis kembali KPT Gorontalo H. SUDIYATNO, SH.,MH menghadiri kunjungan Silaturrahmi Pangdam XIII Merdeka Bapak Brigjen Warsito. Bertempat di Ruangan Dulohupa Kantor Gubernur Gorontalo acara ini digelar degna dihadiri oleh seluruh pejabat FORKOPIMDA Provinsi. dalam kesempatan memperkenalkan diri kepada PANGDAM, beliau KPT menyampaikan bahwa Gorontalo adalah tempat yang indah kondusif bersahabat dan akan membuat kita kerasan.
PEMAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) OLEH TIM MAHKAMAH AGUNG RI di PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Dalam rangka evaluasi dan monitoring pelaksanaan SAKIP di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Mahkamah Agung RI menurunkan Timnya yang diketua oleh Ibu Marlina B.Seantury, SE
Dalam pemaparan singkatnya mengenai Format penyajian Laporan Kinerja yang berlangsung di ruang tamu Lt. 2, dihadiri oleh Bapak Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo dan para Pejabat struktural baik dari Bagian Kesekretariatan maupun Kepaniteraan, Beliau sangat menekankan faktor kepatuhan pada penyusunan Laporan Kinerja sebagai wujud dari akuntabilitas organisasi khususnya Pengadilan Tinggi Gorontalo terhadap hasil Pelaporan Kinerja yang telah dicapai selama 1 (satu) tahun kebelakang.
PIMPINAN MA MENERIMA PANSUS RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM
JAKARTA-HUMAS, Pimpinan Mahkamah Agung menerima Pansus RUU Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada Rabu, 14 Desember 2016. Bertempat di ruang pertemuan Mahkamah Agung lantai 2, pertemuan ini dimulai pukul 10.30 WIB. Pansus yang dipimpin oleh Ir.H.M Lukman Edy, M.Si ini mengagendakan masukan atau tanggapan terhadap RUU tentang Penyelenggaraan Pemilu. Dalam pandangan Pansus, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mempersiapkan dalam menghadapi penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, penyelesaian sengketa parrtai politik, dan penanganan tindak pidana pemilu. (if,ds/rs)















































