Hatta Ali Mengucapkan Sumpah Jabatan Sebagai Ketua MA
Jakarta – Humas, Rabu, 1 Maret 2017. Bertempat di Istana Negara, Hatta Ali mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) periode 2017-2022 di hadapan Presiden Joko Widodo.
Pelantikan itu berdasarkan surat Keputusan Presiden No 28 P tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua MA Hatta Ali yang ditetapkan pada 28 Februari 2017.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban ketua MA dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Hatta Ali saat mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Hatta Ali pada 14 Februari 2017 terpilih sebagai ketua Mahkamah Agung periode 2017-2022 dengan memperoleh dukungan terbanyak yaitu 38 suara dari 47 jumlah hakim agung.
Ia menyisihkan kandidat ketua MA lainnya yaitu Andi Samsan Nganro dengan tujuh suara serta Suhadi dan Mukti Arto masing-masing satu suara.
Hadir juga dalam pelantikan tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Setya Novanto, Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, ketua DPD Mohammad Saleh, Ketua BPK Harris Azhar Azis, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitrichiada Azhari, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Jaksa Agung M Prasetyo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ketua hakim kamar pidana MA Artidjo Alkostar serta sejumlah menteri Kabinet Kerja.
“Dengan keterpilihan saya kembali di mana pada umumnya hakim agung masih mempercayakan kepada saya untuk memimpin MA. Ini tanggung jawab moril kepada saya untuk meningkatkan lagi apa yang sudah dicapai MA selama ini,” kata Hatta Ali seusai pelantikan.
Menurut Hatta Ali, MA masih menyisakan 2.375 perkara yang harus diselesaikan pada 2017 ini.
Berdasarkan Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, jika ada satu nama yang telah memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah hakim agung yang hadir, orang tersebut ditetapkan sebagai ketua MA.
Namun Hatta tidak akan menyelesaikan masa baktinya hingga 2022 karena ia sudah berusia 67 tahun, dan sesuai undang-undang usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun.
Hatta merupakan ketua MA periode 2012-2017 menggantikan Harifin A Tumpa. Sebelumnya ia adalah Ketua Muda Pengawasan dan juga sebagai Juru Bicara (Jubir) MA dan menjabat sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia. (hms)
KUNJUNGAN KOMISI III DPR RI KE 3 LINGKUNGAN PERADILAN SE WILAYAH PROVINSI LAMPUNG
Bandarlampung, HUMAS : ” Senin, 27 februari 2017, komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja dengan 3 lingkungan peradilan Se – Wilayah Provinsi Lampung. Kunjungan ini merupakan rangkaian kegiatan dari komisi III DPR RI dengan mitra kerja di bidang Hukum, HAM dan kemanan di provinsi lampung yang terdiri dari Kakanwil Kemkumham, 3 Lingkungan Peradilan di Wilayah Provinsi Lampung,Kejaksaan Tinggi, Kepolisian dan BNN.
Tim komisi III DPR RI yang diketuai oleh Dr. Benny K. Harman, SH membawa serta para anggota Tim yang terdiri dari :
1. M. Aziz Syamsuddin, SE, SH, MAF, MH
2. Dwi Ria Latifa, M.Sc.
3. Risa Mariska, S.H.
4. Ir. H. Tifatul Sembiring
5. Masinton Pasaribu, S.H.
6. Dr. Saiful Bahri Ruray, S.H., M.Si.
7. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H.
8. Drs. H. Mohammad Toha, S.Sos., M.Si.
9. H. Tb. Soenmandjaja
10. Drs. H. Hasrul Azwar, M.M.
Sedangkan dari 3 Lingkungan Peradilan yang turut hadir pada acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI adalah Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Bpk. H. Sunaryo, SH.,MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Dr. H. Empud Mahpudin, S.H., M.H, Ketua pengadilan Tata Usaha Hariztov Aszadha, SH dan seluruh jajaran peradilan dibawahnya.
Acara yang dimulai pada pukul 20.00 WIB membahas mengenai Anggaran di 3 Lingkungan Peradilan Se – Wilayah Provinsi Lampung yang terdiri dari penjelasan mengenai Pagu Definitif yang diterima di tahun 2017, program-program prioritas dan kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Pengadilan di Provinsi Lampung di Tahun 2017.
Selain itu, 3 Lingkungan Peradilan juga membahas mengenai pengawasan, yang terdiri dari penjelasan mengenai kendala yang di hadapi, strategi manajemen penanganan perkara, Pelaksanaan reformasi birokrasi, perkara – perkara yang menonjol di Provinsi Lampung, dan data lainnya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara di 3 Lingkungan Peradilan Se – Wilayah Provinsi Lampung.
Acara kunjungan kerja Komisi III DPR RI di akhiri dengan penukaran cinderamata dengan 3 Lingkungan Peradilan Se – Wilayah Provinsi Lampung.” ( Ip/Humas)
SANKSI PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT UNTUK HAKIM PANGERAN NAPITUPULU, SH.,MH
Humas-Jakarta: Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Pembacaan Putusan MKH (Majelis Kehormatan Hakim) pada hari Selasa, 28 Februari 2017 pukul 10.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung.
Sidang yang sebelumnya digelar pada hari Selasa, 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di ruang Wiryono Prodjodikoro LT. 2 Gedung Mahkamah Agung. MKH ini adalah tindak lanjut dari laporan hasil pemeriksaan Tim pemeriksa dan rekomendasi Ketua Komisi Yudisial RI tanggal 26 September 2016 dengan Hakim terlapor Pangeran Napitupulu, SH.,MH.
Adapun susunan majelis untuk Hakim terlapor sebagai berikut;
- Drs. H. Maradaman Harahap SH., MH., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Ketua)
- Dr. H. Sumartoyo, SH., M.Hum., (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Farid Wajdi., SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Joko Sasmito., SH., MH (Anggota Komisi Yudisial sebagai Anggota)
- Dr. Sofyan Sitompul, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. Andi Samsan Nganro, SH., MH (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
- Dr. H. Margono SH., M.M (Hakim Agung pada Mahkamah Agung sebagai anggota)
Dalam sidang yang terbuka untuk umum, Hakim terlapor diberi kesempatan untuk membacakan pembelaan yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Tim IKAHI. Sidang yang sempat diskors sampai dengan Pukul 15.00 WIB akhirnya menjatuhkan hukuman “Pemberhentian dengan hormat, dengan pertimbangan bahwa pembelaan terlapor tidak didasari pada bukti yang kuat, Komisi Yudisial tidak mengenal adanya laporan yang kadaluarsa dan terlapor menyalahgunakan wewenangnya bertindak sebagai perantara perkara yang melanggar kode etik dan perilaku hakim,” tegas Ketua Majelis Sidang MKH.
AUDIT INTERNAL DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
Sebelum memulai kegiatan internal audit di Pengadilan Negeri Tilamuta, pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 08.00 Wita Tim Audit Internal melakukan kegiatan rapat pra audit internal. Rapat dipimpin oleh Hakim Bapak Ferdiansyah, SH. selaku ketua tim dan dihadiri oleh seluruh anggota tim audit internal Pengadilan Negeri Tilamuta, antara lain: Tomi Sugianto, S.H., (Hakim), Irwanto, S.H., (Hakim), Alin Maskury, S.H., (Hakim) James M. Masili, S.H., (Wakil Panitera), Amran Mohamad, A.Md (Ka. Sub PTIP).
Dalam rapat dibahas terkait rencana audit internal yang akan dilakukan dalam rangka kegiatan audit rutin setiap 1 semester terkait sistem penjaminan mutu di Pengadilan Negeri Tilamuta. Audit Internal rencananya akan dilakukan selama 2 hari meliputi seluruh unit antara lain: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Umum dan Keuangan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP). Audit internal bertujuan untuk memastikan sistem penjaminan mutu dan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Pengadilan Negeri Tilamuta berjalan dengan baik. Di dalam rapat perserta memberikan pertanyaan dan masukan terkait pelaksanaan audit internal tersebut.
Setelah rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh ketua tim, selanjutnya pada pukul 10.00 Wita, audit internal dimulai dengan melakukan audit pada unit: Hakim, Kepaniteraan Pidana, Kepaniteraan Perdata, Kepaniteraan Hukum, Serta Sub Bagian Umum dan Keuangan. Keesokan hari pada tanggal 17 Februari 2017 audit internal dilanjutkan dengan melakukan audit pada Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP) serta Sub Bagian Organisasi, Kepegawaian dan Tata Laksana.
Proses audit tersebut memeriksa obyek audit yang ada di dalamnya (dokumen, produk, lingkungan dan personil dll) dengan tujuan untuk memastikan bahwa sistem manajemen mutu telah diimplementasikan secara efektif dan hasilnya sesuai dengan yang telah direncanakan, berjalan dengan baik dan lancar oleh Tim Audit Internal.
Dalam pelaksanaan audit internal, tim audit masih menemukan masalah terkait penerapan SOP dimasing-masing bagian. Tim audit merekomendasikan perbaikan terhadap temuan yang didapatkan dan menginstruksikan agar temuan tersebut segera ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian.
SEKRETARIS MA MELANTIK 1 ORANG ESELON 2 DAN 8 ORANG ESELON 3
Jakarta-Humas: Kamis, 23 Februari 2017 Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., MH. Melantik 1 orang Eselon 2 dan 8 orang Eselon 3 di ruang rapat lantai 2 Gedung Mahkamah Agung RI.
Berikut adalah nama-nama pejabat yang dilantik:
Pejabat Eselon 2
- Supandi, SH., MH sebagai Kepala Biro Umum pada Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Pejabat Eselon 3
- H. Sugondo, SH., MH., sebagai Kepala Bagian Umum pada Sekrtariat, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
- Drs. Mukhlisin., sebagai Kepala Sub Direktorat Syariah, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Direktorat Jenderal Peradilan Agama
- Eriza Sotiva, SH., M.Si., sebagai Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Grasi, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Dismartini, SH., M.Hum., sebagai Kepala Sub Direktorat Tata Kelola, Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Peradilan Umum.
- Sadik Rafi’I SH., MM., sebagai Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan, Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi
- Abd. Hamid Fatahullah., SH., MH., sebagai Kepala Sub Direktorat Kasasi Pidana Umum, Direktorat Pranta dan Tata Laksana Perkara Pidana, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Jelli Rita Sinaga, SH., MH., sebagai Kepala Sub Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Militer, Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Militer, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
- Sodikin., SE., MH., sebagai Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Badan Pengawasan.
Dalam sumpahnya para pejabat yang baru dilantik menyatakan bahwa mereka berjanji untuk setia dan taat pada negara, memegang rahasia, tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa yang dikira memiliki kepentingan terkait jabatan, mereka juga berjanji mementingkan kepentingan negara dibanding kepentingan pribadi atau golongan, akan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan pegawai negeri, mereka juga berjanji akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat serta semangat untuk kepentingan negara. (azh/rr/RS)
Sekretaris MA “Sekretaris Pengadilan Adalah Sebagai Supporting Unit Pengadilan”
Jakarta-Humas, Rabu (22/02). Bertempat di Aula Convension Center, Hotel Mercure Ancol – Jakarta. Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI menyelenggarakan kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Kegiatan ini diawali dengan laporan Ketua Panitia Pelaksana oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI (MA RI), Bpk. Joko Upoyo Pribadi, SH. Dalam mengawali laporannya Kegiatan ini di ikuti oleh para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding 4 (empat) lingkungan Peradilan yang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Kegiatan ini akan di isi oleh narasumber dari internal (Mahkamah Agung) dan external (Kementerian dan Lembaga) di hari pertama Kepala ULP Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Unit Layanan Pengadaan (ULP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tentang Penyampaian Hasil Temuan BPK, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Pelaksanaan Anggaran TA 2017, Kepala LPSE Mahkamah Agung Tentang Kebijakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di hari kedua LKPP Tentang Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, TIM Bappenas Tentang Kebijakan Program Prioritas Nasional Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Tentang Kebijakan Penganggaran dan Pelaksanaan Revisi DIPA MA, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Tentang Kebijakan Penyusunan Rencana Anggaran 2018, dan Badan Pengawasan Tentang Pengawasan, dan di hari ketiga Menpan Tentang Kebijakan Penyusunan LKJIP. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari di mulai dari hari ini tanggal 22 Februari sampai dengan tanggal 24 Februari 2017 yang bertempat di Conventoin Center Hotel Mercure Ancol-Jakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung A. S. Pudjoharsoyo sebelum mengawali sambutan dan arahannya menyematkan tanda peserta kepada 4 (empat) perwakilan dari masing-masng peradilan antara lain Sekretaris Peradilan Umum, Sekretaris Peradilan Agama, Sekretaris Peradilan TUN dan Sekretaris Peradilan Militer sebagai tanda di mulainya kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Dalam mengawali sambutan dan arahannya Sekretaris MA A. S. Pudjoharsoyo, bahwa peran Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding maupun Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh Indonesia sebagai Kepala Kantor sekaligus sebagai Supporting Unit Pimpinan Pengadilan dan sipatnya adalah melayani Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding Maupun Tingkat Pertama. Pudjoharsoyo juga berharap tidak inging mendengar lagi gesekan-gesekan antara Sekretaris Pengadilan dengan Panitera Pengadilan yang selama ini berlangsung, sebagai contoh masalah kedaraan di Pengadilan yang menjadi Prioritas adalah yang Pertama Ketua Pengadilan, Kedua Wakil Ketua Pengadilan, Ketiga Panitera Pengadilan, Keempat baru Sekretaris Pengadilan dan seterusnya. Peran Sekretaris adalah sebagai Suporting Unit dan Melayani kebutuhan Pimpinan Mulai dari Tingkat Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan Peradilan.
Di akhir sambutannya Pudjo berharap kepada para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding yang mengikuti kegiatan Pembinaan dan Konsultasi Penyusunan Rencana Program Dan Anggaran TA 2018. Serta Pelaksanaan Anggaran TA 2017 Mahkamah Agung Dan Pengadilan Tingkat Banding 4 (Empat) Lingkungan Peradilan dapat mengikutinya denga baik dan sungguh-sungguh yang nantinya akan di isi oleh para narasumber baik dari internal (Mahkamah Agung) maupun dari external (kementerian/lembaga terkait).
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Mahkamah Agung Pudjoharsoyo yang didampingi Dirjen Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung Mulyono, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nugroho, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Abdul Manaf, Dirjen Badan Peradial Umum dan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil yang Di Wakili oleh Kapusdiklat Menpim Tin Zuraida, para Kepala Biro, diantaranya Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Perlengkapan dan Kepala Biro Perencanaan. Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat eselon III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung serta para peserta kegiatan Pembinaan dan Konsultasi. (ds/rs)
IKAHI MENYELENGGRAKAN DONOR DARAH
Jakarta-Humas, Dalam Rangka Ulang Tahun Ikahi Ke 64 , Ikahi Menyelenggarakan kegiatan Donor Darah. Dengan diikuti mulai dari Hakim Agung, Hakim Yustisial, Eselon III dan eselon IV, dan Para Staf Kepaniteraan dan Sekretaris dilingkungan Mahkamah Agung. Jumlah penyumbangan per tahun paling banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan. Donor darah yang diikuti sebanyak 112 orang , dengan memberikan Jumlah Kantong Darah Sebanyak 95 orang. kegiatan ini merupakan bukti, bahwa Mahkamah Agung peduli dan semangat berbagi dengan sesama.
(sf/rnd)
WKMA BIDANG YUDISIAL MENERIMA KUNJUNGAN PENGURUS YAYASAN STIH LITIGASI
Jakarta – Humas: Rabu, 22/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH, beserta Ketua Kamar Pembinaan dan Sekretaris Mahkamah Agung menerima kunjungan Pengurus Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi yang diketuai oleh Dr. Hasanuddin Massaille,Bc,IP,SH bertempat diruang rapat WKMA Bidang Yudisial.
WAKA MA BIDANG YUDISIAL BUKA SEMINAR ON CORPORATE CRIMINAL LIABILITIES
Jakarta-Humas: Senin, 20/2/2017, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin, SH.,MH beserta para ketua kamar MA, Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta membuka acara seminar tentang On Corporate Criminal Liabilities dengan pembicara dari University of London Prof.Piter Alldrigde,LL.B.,LL.M, US Dept of Justice Kevin R. Feldis dan Hakim Agung Prof. Surya Jaya, SH., M.Hum bertempat diruangan Wiryono gedung Mahkamah Agung.
JAKARTA-HUMAS, Kamis, 14 Februari 2017 Mahkamah Agung menyelenggarakan sidang paripurna khusus dengan agenda pemilihan Ketua MA. Hal ini terkait dengan masa jabatan Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH yang akan berakhir pada 1 Maret 2017. “Untuk menghindari kekosongan Ketua. Jadi kami mengatur sedemikian rupa”. Ungkap Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA No 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA, maka Ketua MA dipilih dari dan oleh Hakim Agung. Pemilihan Ketua Agung dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah hakim agung.
Adapun tata cara pemilihan Ketua MA adalah, setiap Hakim Agung dapat memilih dan dipilih menjadi calon Ketua MA. Setiap Hakim Agung hanya dapat memilih 1 calon Ketua MA. Untuk dapat ditetapkan sebagai calon Ketua MA adalah yang terpilih dengan suara terbanyak urutan 1 dan 2.
Apabila ternyata berdasarkan hasil perhitungan suara calon Ketua MA sudah mendapatkan suara 50%+1, maka calon itu akan langsung ditetapkan sebagai Ketua MA. Dan jika calon itu tidak bersedia ditetapkan sebagai Ketua MA, maka calon Ketua MA posisi 2 dan 3 akan diminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai Ketua MA.
Apabila pada putaran pertama tidak memenuhi suara 50%+1 maka pemilihan akan dilanjutkan ke putaran kedua dan seterusnya. Namun, apabila putaran ketiga suaranya tetap sama maka akan diadakan putaran keempat yang akan dilaksanakan dalam waktu 1 x 24 jam.
Pemilihan berlangsung satu putaran. Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH menang telak dengan meraih 38 suara. Disusul Dr. Andi Samsan Nganro,SH., MH dengan 7 suara, Dr. Suhadi, SH., MH 1 sauar, dan Mukti Arto, SH., MH meraih 1 suara. Dalam sambutannya usai terpilih, Prof.Dr.M.Hatta Ali ,SH., MH menyampaikan ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaanya untuk kembali menjadikammua Ketua MA untuk periode 2017-2022. “Saya akan meneruskan program yang telah berjalan demi mewujudkan misi Mahkamah Agung yakni mewujudkan Badan Peradilan yang Agung” (dok.ifah/foto.devi)







































