Ketua MA Resmikan Gedung Tower MA Dan 134 Gedung Pengadilan
Jakarta – humas : “Seiring dengan meningkatnya kebutuhan dalam pelayanan masyarakat pencari keadilan, Mahkamah Agung RI berupaya untuk memenuhi berbagai sarana dan prasana yang diperlukan dalam melaksanakan pelayanan publik. Pemenuhan sarana dan prasana tersebut antara lain meliputi pembangunan sarana fisik seperti pembangunan tower Mahkamah Agung dan gedung pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan dibawahnya serta penyediaan sarana pendukung bagi proses pelayanan publik yang lebih baik.
Pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2017 pukul 10.00 WIB, Ketua Mahkamah Agung akan meresmikan pembangunan tower MA RI dan 135 gedung pengadilan pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang telah selesai dilaksanakan secara bertahap sejak tahun anggaran 2011 s/d tahun anggaran 2016 dengan total anggaran senilai Rp.1.656.798.629.182,-.
Pembangunan Tower Mahkamah Agung RI.
Tower Mahkamah Agung dibangun dengan merenovasi dan memperluas gedung yang ada dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan ruang kerja pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc beserta staf.
Pembangunan tower Mahkamah Agung dilaksanakan oleh penyedia jasa yang terdiri dari Konsultan Manajemen Konstruksi (PT. Mitraplan Kons), Perencanaan Konstruksi (PT. Arkonin), dan Pelaksanaan Konstruksi (PT. Waskita Karya) yang dilaksanakan melalui beberapa tahap selama 3 (Tiga) tahun anggaran, sejak 30 April 2013 s/d 31 Desember 2015 dengan total anggaran senilai Rp.243.715.591.500,-.
Tahap pembangunan tower Mahkamah Agung pada tahun pertama terdiri dari pengerjaan design perencanaan, review design manajemen konstruksi dan pekerjaan persiapan kontraktor, sedangkan pada tahun kedua dan ketiga pembangunan memasuki tahap pengerjaan fisik bangunan.
Tower Mahkamah Agung setinggi 15 lantai ini akan digunakan sebagai ruang kerja, ruang serbaguna, ruang sidang dan ruang perawatan dengan rincian sebagai berikut :
Lantai 1 : balairung Mahkamah Agung RI
Lantai 2 : Ruang Serbaguna / Ruang Rapat
Lantai 3 dan 4 : Ruang kerja Hakim Adhoc
Lantai 5 s/d 11 : Ruang kerja Ketua Kamar dan Hakim Agung
Lantai 12 : Ruang Serbaguna / Ruang Rapat./ Ruang Sidang
Lantai 13 : Ruang kerja Ketua Mahkamah Agung RI
Lantai 14 : Ruang Kusuma Atmadja
Lantai 15 : Ruang Perawatan (maintenance)
Pembangunan Gedung Pengadilan pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Selain pembangunan tower, Mahkamah Agung juga mengalokasikan anggaran untuk pembangunan 135 gedung pengadilan pada 4 ( Empat) Lingkungan Peradilan yang dilaksanakan secara bertahap sejak tahun anggaran 2011 s/d tahun anggaran 2016 dengan total anggaran senilai Rp.1.413.083.037.682,-.
Pembangunan 135 gedung pengadilan telah disesuaikan dengan prototype yaitu tercukupinya jumlah ruang sidang, ruang kerja hakim, ruang kerja lingkungan kepaniteraan dan kesekretariatan, tersedianya ruang tunggu sidang, ruang informasi, ruang pelayanan, ruang sidang dan ruang tunggu anak, ruang tahanan pria dan wanita yang memadai.” (humas)
LANGKAH MUDAH MENUJU AKREDITASI
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H., (Ketua PN Tilamuta)
Akreditasi penjaminan mutu Indonesia Court Performance Excellence (ICPE) merupakan ISO plus. ICPE meliputi manajemen mutu ISO diperkaya dengan International Framework Court Excellence (IFCE), pelaksanaan reformasi birokrasi (RB), pembangunan zona integritas, standar pengawasan Badan Pengawasan MA dan standar penilaian Direktorat Jenderal Badilum tahun 2014. Tampak substansi ICPE yang belum familiar hanya ISO, tetapi sebenarnya itu gampang dipelajari.
Pengalaman PN Tilamuta mengkonfirmasi bahwa tanpa konsultan, tanpa kemewahan dan tanpa sumbangan pihak lain tapi mampu meraih nilai excellent. Sertifikat Akreditasi A dan Sertifikat ISO 9001 : 2015 telah diraih. Padahal PN Tilamuta adalah pengadilan terpencil, yang keinginan maju selalu terkendala aspek man, money and material.
Akreditasi akan sulit, bahkan mahal bila malas belajar dan bekerja. Biaya mahal muncul akibat pembayaran jasa konsultan. Padahal penggunaan konsultan tidak akan optimal, karena konsultan yang digunakan konsultan ISO, sedangkan ISO hanya sebagian kecil dari akreditasi. Akibatnya tetap banyak hal yang harus dipelajari dan dikerjakan sendiri.
Kriteria penilaian
Kepemimpinan (leadership) memberikan sumbangan besar terhadap kesuksesan akreditasi. Setiap orang adalah pemimpin, tetapi tidak semua orang dapat menjadi pimpinan yang ideal. Sering terjadi pimpinan tidak berfungsi sebagai pengarah/pengendali (driver). Akibatnya fungsi sistem tidak optimal sehingga berimbas pada rendahnya kualitas pelayanan.
Nilai audit kepemimpinan maksimal 200 dari total 1000. Penilaian selebihnya dilakukan terhadap perencanaan strategis (score 100), fokus pelanggan (score 200), sistem dokumen (score 100), sumber daya manajemen (score 100), proses manajemen (score 200) dan performance result (score 100). Nilai excellent didapatkan bila mencapai score minimal 700.
Menerapkan akreditasi tidak perlu terjebak istilah-istilah di atas. Aktifitas pengadilan telah meliputi tujuh kriteria akreditasi. Penambahan dokumen hanya terkait manajemen mutu ISO. Selebihnya telah berjalan, tinggal dilengkapi dan disempurnakan.
Langkah Menuju Akreditasi
Membangun sistem penjaminan mutu membutuhkan kekompakan, kerja keras, kerja sama, pengorbanan dan waktu yang tidak sedikit. PN Tilamuta memulainya sejak Januari 2016 dan diaudit akreditasi oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu (TAPM)-Badilum pada Oktober 2016. Saat memulai, penulis adalah WKPN, tetapi karena jabatan KPN kosong maka memfungsikan diri sebagai top management.
Sebagai WKPN, melakukan perubahan merupakan beban psikologis tersendiri. Saat itu penulis membulatkan tekad, dan memulai memetakan (mapping) potensi sumber daya. Kekuatan, kelemahan dan resistensi akhirnya terpetakan. Selanjutnya beragam langkah dilakukan agar semua kelemahan menjadi kekuatan.
Langkah-langkah pembenahan telah dilakukan di PN Tilamuta. Sebagai wujud berbagi pengalaman, maka penulis mengelompokkan menjadi sebelas kegiatan. Semua dapat dilakukan berbarengan, tapi langkah keenam hingga kesebelas seyogyanya dilakukan berurutan, yaitu :
Pertama pembinaan/sosialisasi terus menerus. Pembinaan berfungsi memastikan semua hakim dan pegawai bekerja mewujudkan tujuan organisasi. Komitmen pimpinan harus bertransformasi menjadi komitmen bersama. Nilai-nilai pengabdian ditanamkan sehingga merubah budaya kerja (culture set) dan pola pikir (mind set).
Lebih baik pembinaan dilakukan terjadwal, misalnya di PN Tilamuta ditentukan panmud/kasub melakukan rapat/pembinaan dua kali dalam satu bulan, panitera dan sekretaris sekali dalam satu bulan, rapat bulanan sekali dalam sebulan. Forum khusus pembinaan KPN terhadap pegawai sekali dalam sebulan dan terhadap hakim sebulan dua kali. Tema pembinaan beragam, misalnya tentang moralitas, visi dan misi, renstra, akreditasi, administrasi, ataupun permasalahan hukum. Tentu selaras quote “tulis apa yang dikerjakan, kerjakan apa yang ditulis” maka semua kegiatan tersebut terdokumentasi.
Kedua pelaksanaan RB. Hakekat akreditasi merupakan pelaksanaan RB. Langkah penerapannya dimulai dengan membentuk tim RB. Sesuai Perpres No. 81 Tahun 2000 Tentang Grand Design RB, maka sasaran hasil utama RB meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas, organisasi yang bebas dan bersih KKN serta peningkatan pelayanan publik.
Ketiga pembangunan zona integritas. Mengacu Permenpan No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas, maka pembangunan dimulai dengan penandatanganan piagam pencanangan secara terbuka. Tujuannya agar semua pihak dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan dalam program kegiatan RB, khususnya di bidang pencegahan dan peningkatan pelayanan publik. Seyogyanya penandatangan piagam disaksikan oleh unsur masyarakat (perguruan tinggi/LSM), pihak kepolisian, kejaksaan, dan pihak pemerintah daerah.
Keempat pembenahan sarana pelayanan publik. Pembenahan dapat dimulai dengan menerapkan konsep 5 R (ringkas, rapi, resik, rawat dan rajin). Sarana-prasarana harus rapi dan bersih. Sarana yang belum ada diadakan. Tidak harus mewah, tapi cukup membuat nyaman pengguna. Misalnya meja pengaduan, meja informasi, ruang sidang anak, ruang ramah anak, ruang tahanan laki-laki dan perempuan, ruang penuntut umum, ruang advokat, ruang ibu menyusui, ruang mediasi, ruang diversi, ruang kaukus, ruang pengunjung berikut fasilitasnya, ruang tamu terbuka, ruang posbakum, sarana difable, tempat parkir pengunjung dan mobil tahanan, serta tempat merokok.
Pembuatan ruangan dapat disiasati dengan memanfaatkan ruang-ruang yang sudah ada. Banner petunjuk pelayanan/penggunaan dan tanda-tanda arah dipajang di tempat yang mudah terlihat. Bila DIPA mengalokasikan, lengkapi dengan televisi di ruang pengunjung, CCTV, tabung pemadam kebakaran ringan (apar) dan genset. Tetapi bila belum, maka segera lakukan perencanaan (strategic planning) pengadaannya.
Kelima pembenahan administrasi. Acuannya Buku II Pedoman Administrasi Peradilan berikut peraturan-peraturan yang dibuat oleh MA maupun Badilum. Tentu ini telah diterapkan dalam praktek sehari-hari, tetapi umumnya tetap banyak yang terlupakan. Misalnya Sema No. 6 Tahun 2014 sering belum diterapkan dan meja informasi tidak sesuai Keputusan Dirjen Badilum No. 1586/DJU/SK/PS01/9/2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Pemberian Informasi Publik.
Keenam pembuatan dan pengesahan dokumen penjaminan mutu. Dokumen meliputi sasaran mutu, kebijakan mutu, moto, struktur penjaminan mutu, manual mutu, instruksi kerja (IK) manajemen mutu dan SOP tiap unit. Untuk efektifitas maka perlu dibentuk tim penyusun dokumen. Penyusunan SOP berpedoman pada Persekma No. 002 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP. Seyogyanya tim penyusun SOP adalah unit yang bersangkutan.
Manual mutu atau panduan mutu berisi ruang lingkup sistem manajemen mutu, prosedur terdokumentasi, dan uraian dari interaksi proses-proses (business process mapping). Badan peradilan umum telah memberikan contoh manual mutu, sehingga penyusunan tinggal menyesuaikan.
Perihal sistem manajemen bekerja dituangkan dalam IK atau SOP. Tapi lebih baik menggunakan IK, karena SOP harus dalam format diagram alir bercabang (branching flowchart) sebagaimana ditentukan Persekma No. 002 Tahun 2012, sehingga menyusun IK lebih mudah daripada menyusun SOP. Di PN Tilamuta terdapat 18 (delapan belas) IK, diantaranya IK manajemen representif, IK pengendalian dokumen, IK tinjauan manajemen, IK audit internal dan IK survei kepuasan pengguna.
Ketujuh pelaksanaan survei kepuasan masyarakat. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan. Pedoman survei terdapat dalam Permenpan No. 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.
Kedelapan pelaksanaan audit internal. Lazimnya audit internal dilakukan oleh para hakim untuk tujuan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang ditetapkan. Audit internal berguna untuk bahan evaluasi dan perbaikkan atas pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
Kesembilan pelaksanaan tinjauan manajemen. Rapat tinjauan manajemen membahas evaluasi kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem penjaminan mutu. Hasil survei kepuasan masyarakat dan audit internal harus menjadi pembahasan rapat sehingga diperoleh rekomendasi untuk perbaikannya.
Kesepuluh audit oleh pengadilan tinggi (PT). Sebelum dilakukan audit oleh TAPM–Badilum, maka harus meminta audit oleh PT. Rekomendasi PT harus segera ditindak lanjuti. Apabila PT menganggap pengadilan tingkat pertama memenuhi syarat untuk dilakukan audit akreditasi, maka dapat ditindaklanjuti dengan memohon audit akreditasi TAPM Badilum
Kesebelas audit akreditasi TAPM-Badilum. Semestinya dengan telah dilakukan audit internal dan pre audit PT, maka akan minim ketidaksesuaian. Nilai A bila mencapai score 700-1000, nilai B score 500-699, nilai C score 300-499 dan nilai D score 0-299.
Penutup
Akreditasi penjaminan mutu bertujuan mewujudkan performa peradilan yang unggul (prima). Pengalaman penulis, banyak hal yang perlu dikerjakan dan dibenahi, sehingga mempersiapkan akreditasi butuh waktu yang tidak sedikit. Persiapan secara instan mungkin berhasil, tetapi menurut penulis akan gagal merubah budaya kerja (culture set) dan pola pikir (mind set).
KETUA KAMAR PEMBINAAN MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI MYANMAR
Jakarta-Humas: Jum’at, 27/1/2017, Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM beserta Tim Pembaharuan Mahkamah Agung menerima kunjungan delegasi dari Myanmar yang diketuai oleh Parmanent Secretary of Ministry of Home Affairs and Director of the General Administration Department U Tin Mynt, bertempat diruang rapat Pleno I gedung Mahkamah Agung.
WKMA NON YUDISIAL PIMPIN RAPAT PENGARAHAN PROYEK EU-UNDP SUSTAIN
Jakarta – Humas : Rabu, 25 Januari 2017 Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Dewan Pengarah Proyek EU-UNDP Sustain, H. Suwardi, SH.,MH, didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan, Plt Sekretaris MA, Wakil Ketua Delegasi Uni Eropa, Direktur UNDP Indonesia, Bappenas, Ketua Pengadilan Pajak memimpin rapat Dewan Pengarah Proyek Sustain tahun 2017 di gedung Sekretaris Mahkamah Agung Lantai 12, Jakarta.
Pengerjaan Taman Mushollah Al Muhajirin Pengadilan Negeri Tilamuta
Untuk lebih menambah kenyamanan dan keasrian kantor, Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengusulkan agar Pengadilan Negeri Tilamuta kembali membuat taman baru, yaitu pembuatan taman di depan Mushola Al Muhajirin yang ada di Pengadilan Negeri Tilamuta. Pembuatan taman dimulai dari hari Jumat Tanggal 20 Januari 2017 dan selesai pada hari Selasa 24 Januari 2017.
Pengerjaan taman dikerjakan langsung oleh Panitera Bapak James Mochtar Masili, S.H. dan dibantu oleh satu orang honorer. Taman ini nantinya akan diisi dengan bunga-bunga berwarna warni dan tentu akan menambah kenyamanan bagi pengunjung Pengadilan Negeri Tilamuta.
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI MENERIMA DEWAN SEKOLAH HAKIM DAN JAKSA BELANDA
JAKARTA-HUMAS, Selasa, 24 Januari 2017, Delegasi Sekolah Hakim dan Jaksa Belanda (SSR) yang dipimpin oleh Remco Van Tooren selaku Dewan SSR. Delegasi diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, dan para pejabat Eselon I dan II pada Badan Pendidikan Pelatikan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. Pertemuan ini memfokuskan pada Kerjasama Judisial Sector Support Program (JSSP). Selama 2 tahun, Mahkamah Agung dan SSR telah melaksanakan kerja sama berupa pertukaran hakim dan jaksa dalam rangka pelatihan dan magang. Kerja sama ini dinilai cukup berhasil , “Saya apresiasi dengan kerja sama ini, diperlukan keastuan hakim dan jaksa khususnya dalam perkara pidana” ungkap Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr.M Hatta Ali, SH., MH.
Sementara dalam pemaparannya, Remco Van Tooren mengusulkan rekomendasi untuk kerja sama ke depannya. “ Perlu dilakukan terlebih dahulu adalah dengan menentukan jangka panjang antara SSR dan Balitbangdiklatkumdil MA. Program SSR jug amenyentuh dalam hal Information Commmunication Technology (ICT). Berfokuas pda system informasi manajemen”.Setelah pertemuan ini akan dilaksanakan lokakarya untuk membahas mengenai bentuk pelatihan seperti apa yang sesuai dengan prioritas Mahkamah Agung yang dalam hal ini telah dirumuskan oleh Balitbangdiklatkumdil. Acara ditutup dengan penyerahan laporan oleh Dewan SSR kepada Ketua MA dan penyerahan cinderamata. (ifah/foto:Pepy)
FAKULTAS HUKUM LEEDS UNITED KINGDOM JAJAKI KERJA SAMA DENGAN MAHKAMAH AGUNG RI
JAKARTA-HUMAS, Rabu, 18 Januari 2017 Ketua Mahkamah Agung RI menerima Dekan Fakultas Hukum Universitas Leeds, United Kingdom. Kunjungan ini dalam rangka memperkenalkan Universitas Leeds dan membangun kerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Sebagai univeritas yang memiliki fakultas hukum, Universitas Leeds tertarik untuk mengenal bagaimana system hukum di Indonesia. “Selama ini kami bekerja sama dengan Universitas Airlangga. Dalam bidang hukum, kami selanjutnya berkeinginan untuk menjalin kerja sama dan membangun hubungan baik dengan Universitas Airlangga”. Ungkap Prof. Alastair Mullis, Dekan Fakultas Hukum Universitas Leeds.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M.Hatta Ali, SH., MH menyambut baik kerja sama tersebut. Adapun kerja sama yang dapat dilakukan dalam bentuk pertukaran hakim, narasumber pada seminar, dan pelatihan. “Melalui kerja sama ini, ke depannya saya berharap akan saling bertukar wawasan mengenai tata hukum di masing-masing Negara sehingga apa yang baik dapat diterapkan di Negara masing-masing” tegas Ketua Mahkamah Agung RI. Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Wakil Dekan Universitas Airlangga, dan para pejabat structural Universitas Airlangga. (ifah/ foto: peppy)
RAPAT TINJAUAN SISTEM PENJAMINAN MUTU DAN SOP KEPANITERAAN
Bertempat di Ruang Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2017 diselenggarakan rapat dalam rangka pembahasan tinjauan sistem penjaminan mutu dan SOP Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat dimulai pikul 09.00 Wita dan dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak James M. Masihi, S.H. Rapat dihadiri oleh Hakim, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Staf Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta
Dalam rapat dibahas mengenai beberapa hal yaitu, SOP Pidana Cepat (Lalu Lintas) terkait PERMA No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, SOP Izin Besuk, SOP Mediasi, SOP Gugatan Sederhana serta SOP Kepaniteraan Pidana terkait pengiriman Salinan Putusan.
Untuk SOP Pidana Cepat (Lalu Lintas) akan direvisi menyesuaikan dengan PERMA No. 12 Tahun 2016. SOP Panitera Pengganti akan ada penambahan dalam hal Penanganan Permohonan Izin Besuk, Penanganan Mediasi, serta Penanganan Perkara Gugatan Sederhana. Untuk SOP Kepaniteraan Pidana juga ada penambahan SOP dalam hal Penanganan Permohonan Izin Besuk dan revisi SOP terkait pengiriman salinan putusan. SOP Kepaniteraan Perdata akan ada penambahan dalam Penanganan Mediasi dan SOP terkait Penanganan Perkara Gugatan Sederhana.
Setelah semua pembahasan selesai, Bapak James M. Masili, S.H. menutup rapat yang berakhir pada pukul 11.00 Wita.
KETUA KAMAR PEMBINAAN MENERIMA KUNJUNGAN MAHASISWA UNDIP
Jakarta-Humas :Senin, 16/1/2017 Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM didampingi Panitera Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas, Panitera Muda Pidana Khusus dan Panitera Muda Pidana Umum menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponogoro, bertempat diruangan Pleno I gedung Mahkamah Agung.
Rapat Penyusunan Program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II
Pada tanggal 16 Januari 2017, diselenggarakan rapat dalam rangka Penyusunan Program Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat tersebut bertempat di ruang sidang utama Kusuma Atmaja dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pejabat structural & Fungsional, Staf serta Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat dipimpin oleh Bapak Lalu M. Sandi Iramaya, S.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta).
Bapak Lalu M. Sandi Iramaya, S.H. membuka rapat dan menyampaikan hal yang berkaitan dengan Program Kerja Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Sesuai SK KPN Tilamuta tentang Tim Reformasi Birokrasi tertanggal 11 Agustus 2016, disampaikan bahwa semua Hakim dan Pegawai terlibat dalam Tim Reformasi Birokrasi ini. Tugas prioritas dari Tim Reformasi Birokrasi ini yaitu menyusun rencana atau program kerja yang akan digunakan sebagai acuan untuk penegakan Reformasi Birokrasi di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dalam rapat Bapak James M. Masili, SH (Panitera) meminta agar SK Tim Reformasi Birokrasi dapat direvisi kembali karena SK saat ini masih menggunakan struktur yang lama. Bapak Lalu M. Sandi Iramaya, S.H. kemudian menampung usulan tersebut dan akan menyampaikannya kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Hasanudin, S.H,M.H.
Setelah tidak ada temuan atau permasalahan yang dibahas, maka rapat dinyatakan selesai dan ditutup oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Lalu M. Sandi Iramaya, S.H..











































