PERKUAT KERJASAMA DUA DEKADE, KETUA MA TERIMA KUNJUNGAN DELEGASI FCA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menerima kunjungan kerja dari delegasi Federal Court of Australia (FCA) pada Senin (29/9) sebagai bentuk penguatan kerjasama yang telah berlangsung selama dua dekade lamanya.
Delegasi tiba di Lobi Gedung Mahkamah Agung pukul 08.55 WIB yang diterima langsung oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, YM. H. Suharto, S.H., M.Hum. dan Ketua Muda Pembinaan MA, YM. Prof. Dr. H. Syamsul Ma’arif, S.H., L.L.M., Ph.D., beserta Tim Asistensi Pembaruan MA dan protokoler.
Setelahnya, rombongan delegasi diantar menuju ruang tamu Ketua MA yang disambut langsung oleh Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. dengan didampingi oleh beberapa unsur Pimpinan Mahkamah Agung. Kegiatan dilanjutkan dengan penyelenggaraan courtesy call secara tertutup antara pihak Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua MA beserta Wakil Ketua MA Bidang Yudisial dan Non-Yudisial, Ketua Muda Perdata, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Kamar Agama sekaligus Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), tim Pembaruan Peradilan MA, Panitera MA, Sekretaris MA, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM serta Astriyani, S.H., MPPM.
Sementara itu delegasi FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Justice Michael O’Bryan, Justice Catherine Button, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, perwakilan Kedutaan Australia / DFAT, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto.
Dalam kesempatan ini, kedua belah pihak melakukan dialog yang konstruktif dan membangun terkait permasalahan hukum dan peradilan, baik itu di bidang manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersial, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.
Selepas courtesy call bersama Ketua MA, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial di Ruang Rapat Kepaniteraan MA antara Tim Pembaruan Peradilan MA yang dipimpin oleh YM. Suharto selaku Ketua Tim Pembaruan Peradilan, beserta Ketua Harian Tim Pembaruan Peradilan, YM. Syamsul Ma’arif, Sekretaris MA, Sugiyanto, Panitera MA, Heru Pramono, Koordinator Tim Pembaruan Peradilan, Astriyani, serta Aria Suyudi, Andhy Martuaraja, Dian Rositawati, serta Yunani Abiyoso selaku anggota tim. Sementara delegasi FCA diwakili oleh Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, Martin Clutterbuck, Craig Ewers, dan M. Doddy Kusadrianto.
Kerjasama antara MA dan FCA pertama kali ditandatangani tahun 2004 yang terus berlangsung hingga saat ini dan telah memberikan kontribusi signifikan dalam mendukung pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Terakhir, nota kesepahaman antara kedua pihak diperbaharui tahun 2024 lalu yang difokuskan pada sejumlah agenda strategis, yaitu pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.
Tidak sampai di situ saja, setelah dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial kegiatan berlanjut dengan pelaksanaan diskusi di dua ruang yang berbeda pada siang harinya. Sesi Paralel 1 digelar di Ruang Conference Center Lt.12 Gedung MA RI. Diskusi ini mengusung topik “Kepemimpinan dan Peran Hakim Perempuan” yang dibuka dengan sambutan oleh Ketua Muda Agama MA sekaligus Ketua Umum IKAHI, YM. Yasardin. Dirinya berharap melalui forum diskusi ini terlahir ide-ide dan konsep dalam penguatan peran dan kepemimpinan hakim perempuan dalam badan peradilan di Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) YM Nani Indrawati, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris MA RI, Pengurus inti BPHPI, Calon mentor program mentorship BPHPI, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, serta seluruh anggota BPHPI yang bergabung secara virtual melalui Zoom Meeting. Sementara dari pihak FCA diwakili oleh Chief Justice Debra Mortimer, Justice Catherine Button, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Di ruang yang berbeda, dilaksanakan Sesi Paralel 2 antara Mahkamah Agung yang diwakili oleh Ketua Muda Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, Hakim Agung YM. Rahmi Mulyati, Panitera MA RI, Kepala BSDK MA RI, Anggota Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual (HKI) MA RI, Staf Khusus YM Ketua Muda Pembinaan, serta Tim Asistensi Pembaruan MA RI. Pihak FCA diikuti oleh Justice Stephen Burley, Craig Ewers, serta perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3.
Sesi yang digelar di Ruang Rapat Panitera MA RI ini mendiskusikan tentang rancangan bench book World Intelectual Property Organization (WIPO) sebagai salah satu poin dalam nota kesepahaman yang terjalin antara Mahkamah Agung dan FCA.Bagaimana meningkatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual baik di tingkat nasional maupun internasional.
Di sela-sela kegiatan, rombongan FCA sempat diajak berkeliling Gedung Mahkamah Agung. Rombongan menyempatkan diri untuk melihat sejumlah ruangan yang ada di Mahkamah Agung, mulai dari Museum Mahkamah Agung sebagai salah satu smart museum yang ada di Indonesia yang berisi informasi sejarah peradilan dari masa ke masa. Rombongan turut menyempatkan diri melihat kemegahan Ruang Kusumaatmadja, Lt 14 Gedung Tower Mahkamah Agung di mana ruangan ini kerap menjadi tempat digelarnya acara-acara formal kelembagaan.
Seusai rangkaian di Gedung Mahkamah Agung, rombongan delegasi FCA beserta unsur Pimpinan Mahkamah Agung langsung bertolak ke Bandar Udara Soekarno Hatta untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja FCA di Surabaya.
Rencananya, Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Sunarto dan Chief Justice FCA, Debra Mortimer akan bertindak sebagai pembicara kunci pada Seminar Internasional di Universitas Airlangga, Surabaya pada Selasa (30/9) yang mengangkat topik “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial”. Seminar ini terbuka untuk akademisi, praktisi hukum, hakim, hingga masyarakat umum. Rombongan juga direncanakan berkunjung ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa (30/9) sore.(sk,ds,RS/Photo: Adr,Yd,Sna)
KETUA KAMAR PERDATA MA SAMBUT KEDATANGAN DELEGASI FCA DI BANDARA SOETTA
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung RI menyambut kedatangan delegasi dari Federal Court of Australia (FCA) ke Indonesia pada Sabtu (27/9) di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Kedatangan delegasi dari Australia itu disambut langsung oleh Ketua Kamar Perdata MA, YM. I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH. dengan didampingi Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Tim Asistensi Pembaruan MA, perwakilan Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Rombongan delegasi tiba di Jakarta pada pukul 23.55 WIB yang terdiri dari Chief Justice Debra Mortimer, Justice Stephen Burley, Judicial Registrar Tim Luxton, dan Martin Clutterbuck devengan penerbangan Philippines Airlines PR 0535.
Dalam suasana yang hangat dan penuh persahabatan, Ketua Muda Perdata MA menyambut delegasi dengan jabatan tangan dan pemberian suvenir batik sebagai simbol kebudayaan Indonesia. Setelahnya, rombongan delegasi menuju ke hotel untuk beristirahat.
Rencananya,akan ada dua kloter kedatangan delegasi FCA ke Indonesia pada kesempatan ini. Kloter selanjutnya akan tiba di Indonesia pada Minggu (28/9) malam di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta
FCA akan melaksanakan kunjungan kerja para kurun waktu 27 September sampai dengan 03 Oktober 2025 sebagai bentuk tindaklanjut kesepahaman mengenai kerjasama yudisial yang sudah berlangsung selama dua dekade. Kerjasama ini meliputi area manajemen perkara, pengembangan prosedur, dan mekanisme isu teknis hukum seperti penyelesaian sengketa komersia;, akses keadilan, seerta transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem kelembagaan.
Delegasi FAC akan melaksanakan kunjungan kerja di Gedung Mahkamah Agung RI, rapat koordinasi pelaksanaan nota kesepahaman yudisial berseama tim pembaruan MA, hingga pelaksanaan seminar internasional “Globalisasi Sengketa Hukum Komersial” di Universitas Airlangga, Surabaya, serta seminar internasional ”Peradilan dan Keadilan Iklim: Perspektif Global dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan” di Jakarta. (sk/RS/photo:adr)
KUNKER SPESIFIK, KOMISI III DPR BERSAMA KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG MEMBAHAS EVALUASI RUU KUHAP
Padang – Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan sistem hukum acara pidana di wilayah Provinsi Sumatera Barat pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Aula Mapolda Sumatera Barat.
Kunjungan ini dipimpin oleh H. Benny Utama, S.H., M.H. selaku Ketua Tim, didampingi tiga anggota lainnya, yaitu Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca Pandjaitan XIII, S.H., M.H., Accs, serta H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag.
Dalam kesempatan tersebut, Benny menegaskan bahwa Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap komitmen dan kinerja aparat penegak hukum dalam pelaksanaan hukum pidana. Hal ini sejalan dengan agenda besar pembaruan hukum acara pidana Indonesia. Ia mengungkapkan, sejak awal periode 2024–2029 hingga saat ini, Komisi III DPR telah menerima ribuan pengaduan masyarakat yang mengeluhkan praktik penegakan hukum pidana. Menurutnya, salah satu akar permasalahan adalah dasar hukum pelaksanaan hukum acara pidana yang dinilai tidak lagi relevan dengan tantangan zaman.
“Kunjungan kerja spesifik ini diharapkan dapat menghimpun berbagai data, informasi, pengetahuan, saran, dan masukan untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR bersama Pemerintah dalam penyusunan serta pembahasan RUU KUHAP. Tujuannya adalah mewujudkan sistem hukum acara pidana yang ideal, menegakkan keadilan, dan melindungi hak asasi manusia,” tegas Benny.
Rapat kerja dimulai pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang beserta jajaran, Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, Kajati Sumatera Barat beserta jajaran, serta Kepala BNNP Sumatera Barat beserta jajaran.
Pada kesempatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso, S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana. Ia menyoroti bahwa Bagian Kedua mengenai Pengadilan Negeri Pasal 156 dan Bagian Ketiga mengenai Acara Pemeriksaan Biasa Pasal 188 masih belum mengakomodasi pengaturan administrasi serta persidangan perkara pidana secara elektronik.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa dalam Bagian Ketiga mengenai Restitusi Pasal 172–175, perlu diatur tata cara penyelesaian permohonan serta pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 16.00 WIB dan ditutup dengan sesi foto bersama antara Komisi III DPR dan para mitra kerja.(rvs/am/azh)
KUNSPEK KOMISI III DPR RI KE KALSEL SERAP ASPIRASI RUU KUHAP
Banjarmasin – Humas: Ketua Tim Komisi III DPR RI, Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T, memimpin kunjungan spesifik (kunspek) ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Acara tersebut berlangsung pada Jum’at, 26 September 2025 di Mapolda Kalimantan Selatan yang dihadiri 11 anggota Komisi III DPR RI diantanya:
1. H. NASYIRUL FALAH AMRU, S.E.
2. Dr. BOB HASAN, S.H. M.H.
3. Dr. SOEDESON TANDRA, S.H. M.Hum
4. Hj. DEWI JULIANI, S.H.
5. MARTIN DANIEL TUMBELAKA
6. H. MACHFUD ARIFIN
7. RUDIANTO LALLO, S.H., M.H.
8. ANDI MUZAKKIR AQIL, S.H., M.H.
9. H. ECKY AWAL MUHARAM
10. Dr. Drs. RIKWANTO, S.H., M.Hum
11. HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
Kunjungan kerja (kunker) yang bertujuan menyerap aspirasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP yang sedang berjalan ini dihadiri Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi Kalimantan Selatan, Pengadilan Tinggi Banjarmasin serta akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Nawawi Pomolango, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah masukan terkait RUU KUHAP, antara lain:
– Asas minimal pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP
– Upaya paksa berupa penangkapan
– Pengaturan atas keberatan pihak ketiga terhadap penyitaan barang bukti
– Mekanisme penerapan keadilan restorative
– Pengaturan mengenai sidang terbuka untuk umum
– Pengaturan persidangan secara elektronik
Tak hanya Pengadilan Tinggi, mitra kerja Komisi III lainnya; Polda Kalsel, Kajati Kalsel, BNNP Kalsel serta akademisi ULM juga turut menyampaikan masukan terkait aspek penegakan hukum dari masing-masing lembaga.
Menanggapi masukan dari mitra kerja tersebut, Komisi III menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi bahan Komisi IlI dalam melaksanakan analisa secara transparan dan obyektif serta menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses pembahasan RUU KUHAP di tingkat pusat. (enk/RS/photo:ims, dok.ptbjms).
LANTIK DUA KETUA PTA, KETUA MAHKAMAH AGUNG INGATKAN PENTINGNYA MENJAGA AMANAH
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan dua orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Jumat, 26 September 2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Mereka yang dilantik yaitu, Dr. Abdul Hakim, M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dan Drs. Nur Khazim, M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.
Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Agama Mahkmah Agung, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Panitera MA, Sekretaris MA, para pejabat Eselon 1 dan 2, Pengurus Dharmayukti Karini, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa sumpah jabatan bukanlah sekadar formalitas atau seremoni, melainkan janji suci yang diucapkan atas nama Tuhan, disaksikan para pimpinan Mahkamah Agung, rekan sejawat, serta seluruh masyarakat melalui siaran langsung digital.
Ia menekankan bahwa sumpah mengandung tanggung jawab besar, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Sang Maha Pencipta.
“Jangan pernah menganggap enteng sumpah dan amanah, apalagi sampai menyalahgunakan jabatan. Apapun kedudukan yang kita emban, jadikan sebagai kesempatan untuk mengabdi, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa posisi Ketua Pengadilan Tinggi Agama memiliki peran penting sebagai ujung tombak (voorpost) Mahkamah Agung di wilayah masing-masing.
Setidaknya, menurut Guru Besar Universitas Airlangga tersebut, terdapat lima tugas pokok yang harus diperhatikan oleh para Ketua Pengadilan Tinggi Agama:
- Melakukan pengawasan atas jalannya peradilan, termasuk tingkah laku hakim dan aparatur peradilan.
- Mengingatkan agar aparatur peradilan tidak melakukan hal-hal yang mencederai visi dan misi Mahkamah Agung.
- Mendorong peningkatan pelayanan publik oleh lembaga peradilan.
- Melakukan evaluasi kinerja baik teknis maupun non-teknis.
- Melaksanakan pembinaan serta pengawasan secara rutin dan mendokumentasikan hasilnya dalam notulensi.
Ia berpesan agar kedua Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang baru dilantik mengoptimalkan peran-peran tersebut dengan menekankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara konsisten.
Ketua Mahkamah Agung mengakui bahwa dalam perjalanan kepemimpinan akan selalu ada tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya hingga tingginya ekspektasi masyarakat terhadap peradilan. Namun, ia yakin bahwa pengalaman yang dimiliki para pejabat baru akan menjadi bekal berharga untuk menghadapi tantangan tersebut.
“Kuncinya adalah kolaborasi, komunikasi yang baik, dan kepemimpinan dengan setulus hati,” pesannya.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menekankan pentingnya rendah hati, berbuat baik tanpa pamrih, serta menjadi teladan (role model) bagi jajaran peradilan di wilayah masing-masing.
“Hidup bukan tentang siapa yang paling tinggi, tapi siapa yang paling berarti,” tegas mantan Ketua Badan Pengawasan tersebut. (azh/RS/photo: Adr, Alf, Sno, Sno)
kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Tilamuta di Lapas Kelas II Boalemo
Pada hari Jumat, tanggal 26 September 2025, pukul 09.00 WITA – 11.00 WITA, Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. didampingi Panitera Muda Pidana, Bapak Sapriadi Saridjan, S.H., Panitera Pengganti, Bapak Harun F. Suaib, S.H., dan PPPK pada Kepaniteraan Pidana, Bapak Rifki Hasan melaksanakan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo dalam rangka menjalankan fungsi pengawas terhadap pelaksanaan pidana. Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pembinaan narapidana berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi secara layak.
Selama kunjungan tersebut, Hakim Pengawas dan Pengamat melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas utama di dalam lapas, diantaranya Adalah blok hunian narapidana, ruang layanan Kesehatan, serta bengkel kerja yang digunakan sebagai tempat pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Peninjauan ini bertujuan untuk menilai kondisi sarana dan prasarana yang tersedia serta efektivitas pelaksanaan program pembinaan yang ada.
Tidak hanya itu, Hakim Pengawas dan Pengamat juga berinteraksi secara langsung dengan warga binaan terkait situasi dan pelayanan di dalam lapas. Pendekatan ini menjadi salah satu bentuk implementasi prinsip humanis dalam pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya mendengar suara narapidana sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan sistem.
KETUA PT BANTEN MEMBAHAS ATURAN PENYADAPAN HINGGA RESTORATIVE JUSTICE PADA KUNJUNGAN SPESIFIK DPR RI
Serang – Humas: Pelaksanaan kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Banten digelar di Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten pada Kamis (25/9). Dalam kesempatan ini unsur dari Komisi III DPR dihadiri langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. bersama dengan Wakil Ketua Komisi III sekaligus Ketua Tim dalam kunjungan kerja spesifik ini, Moh. Rano Alfath, S.H., M.H. beserta anggota Komisi III lainnya yang terdiri dari:
Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin, M.Ikom.
Gilang Dhielafararrez, S.H., LL.M.
Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H.
Mangihut Sinaga, S.H., M.H.
Muhammad Rahul
Bimantoro Wiyono, S.H.
Nabil Husein Said Amin Alrasydi
Abdullah, S.Sy.
Rusdi Kirana, S.E.
Dr. H. Nasir Djamil, M.SI.
H. Sudin, S.E.
Dr. Benny Kabur Harman, S.H.
Endang Agustina, S.Sos., M.H.
Dr. Sarifuddin Sudding, S.H., M.H.
Drs. H. Adang Daradjatun
H. Rusdi Masse Mappasessu
Pengadilan Tinggi Banten turut berpartisipasi dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Dr. H. Suharjono, S.H., didampingi oleh Wakil Ketua, Moh. Muchlis, S.H., M.H., para Hakim Tinggi, Sekretaris, Panitera, dan Panitera Muda Perdata Pengadilan Tinggi, serta seluruh Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hokum Provinsi Banten.
Membuka kunjungan kerja, Moh. Rano Alfath selaku ketua tim menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan ini sebagai wadah bagi Komisi III DPR untuk menjaring aspirasi dalam pelaksanaan KUHAP. “kita sedang melaksanakan pendalaman pembahasan KUHAP, Ini sangat penting karena berkaitan dengan undang-undang lainnya, sekaligus membahas peran dari Masing – masing Lembaga.’ ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Banten menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pembahasan evaluasi pelaksanaan KUHAP, dirinya menekankan peraturan dibentuk sebagai wadah bagi perlindungan masyarakat.
Untuk itu salah satu isu yang diangkat oleh Ketua PT Banten yakni memperkuat mekanisme penyadapan yang menurutnya secara ideal memerlukan izin pengadilan dalam pelaksanaan penyadapan.
“Mengenai penyadapan mengapa kami sampaikan di forum ini, sebagai pengetahuan Hakim dalam pengambilan keputusan penyadapan sangat beresiko. Karena kami tidak bisa menyadap dan bukan yang berwenang untuk menyadap, sehingga diperlukan proteksi perlindungan dalam bentuk pengaturan secara jelas dan terperinci dalam peraturan undang-undang.” ungkap Ketua PT Banten.
Dirinya menambahkan, izin pengadilan juga perlu diterapkan dalam hal penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, hingga perampasan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Semua bentuk penggeledahan, penyitaan, penahanan, perampasan, harus izin terlebih dahulu dari pengadilan. Tanpa izin pengadilan mengakibatkan batal demi hukum.” tambahnya.
Selain itu, Dr. Suharjono juga menyampaikan masukannya terkait restorative justice agar dapat diatur lebih kompehensif dalam RKUHAP. Disampaikan Mahkamah Agung sendiri juga turut mendukung pelaksanaan restorative justice yang telah diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dia berharap aturan tersebut dapat diharmonisasi dengan RKUHAP ke depannya.
Persoalan pemeriksaan terhadap tenaga teknis peradilan, permasalahan tangkap tangan, penyelenggaraan sidang terbuka untuk umum dan siaran langsung persidangan, upaya hukum, digitalisasi hukum acara, restitusi, hukum acara praperadilan, hukum acara keberatan pihak ketiga atas pernyataan/perampasan barang bukti, hingga contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan menjadi isu yang disampaikan kepada Komisi III dalam pertemuan ini.
Selain Pengadilan Tinggi, pada kesempatan ini Kapolda Banten, Kajati Banten, Kepala BNNP Banten, hingga akademisi juga turut memberikan masukan yang konstruktif untuk evaluasi dan pembahasan revisi KUHAP.
Seluruh masukan yang diterima oleh para stakeholder disambut positif oleh para anggota Komisi III DPR. Dr. Sarifuddin Sudding menyebut seluruh masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi mereka dalam merumuskan revisi KUHAP.
”Terima kasih atas masukan yang diberikan yang berarti dalam rangka penyempurnaan KUHAP ini. Karena saya kira semangat kita sama, KUHAP yang sudah berlangsung 44 tahun ini harus kita perbarui mengikuti perkembangan zaman.” ungkap Sarifuddin Sudding merespon masukan yang telah disampaikan.
Anggota Komisi III DPR, Dr. I. Wayan Sudirta turut menyampaikan prinsip revisi KUHAP akan mengedepankan demokrasi dan HAM sebagaimana hasil masukan dan evaluasi dari para stakeholder terkait.
“Sebagaimana kita ketahui UU KUHP yang akan kita laksanakan tahun depan akan lebih mengedepankan pada demokrasi dan HAM. Politik hukum kita di KUHAP juga sama dalam kita memberi perlindungan pada saksi, tersangka, terdakwa. Tadi sudah dipaparkan mengenai restorative justice tadi disinggung penahanan ini berkaitan dengan HAM.” Ujar Wayan Sudirta.
Turut hadir dalam pertemuan, Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Siswanto, S.H., M.H. beserta jajaran, Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol. Drs. Rohmad Nursahid, M.Si. beserta jajaran, dan perwakilan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.IP. S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn.
Setelah pelaksanaan dialog, kegiatan kunjungan kerja spesifik ini ditutup oleh Rano Alfath sebagai ketua tim dengan pelaksanaan pemberian cendera mata dan foto bersama. (sk, ip, RS/Photo:sk)
DHARMAYUKTI KARINI RAYAKAN HUT KE-23
Jakarta- Humas: Organisasi Dharmayukti Karini (DYK) merayakan Hari UlangTahun (HUT) ke-23 dengan mengusung tema “Melangkah Bersama Untuk Kemajuan Dharmayukti Karini” dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025 di gedung Balairung Mahkamah Agung, Jakarta
Mengawali sambutannya Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H saat menghadiri acara tersebut, menyampaikan ucapan Selamat Ulang Tahun Dharmayukti Karini ke-23 kepada keluarga besar Dharmayukti Karini di seluruh Indonesia.
Ketua MA mengatakan, Dharmayukti Karini adalah wajah dari keluarga besar Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.
“Cara kita bersikap, berpakaian, dan bertindak akan mencerminkan integritas keluarga besar peradilan”, ujarnya.
Olehnya itu Prof. Sunarto berharap Dharmayukti Karini menerapkan pola hidup sederhana.
“Marilah kita jadikan kesederhanaan sebagai pedoman dalam kehidupan berumah tangga, dalam berorganisasi, dan dalam mendukung tugas suami”, tegasnya.
Pelindung Dharmayukti Karini ini menambahkan, Dharmayukti Karini bukan hanya menjadi organisasi pendamping, tetapi juga menjadi pilar moral yang memperkuat integritas lembaga peradilan di tanah air.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Ny. Sri Anggarwati Sunarto menyampaikan tema yang di usung tahun ini merupakan harapan yang di impikan untuk menjadikan organisasi DYK yang bersatu dengan teguh dalam setiap kegiatan.
Ny. Anggarwati juga mengatakan, harapan para pendiri organisasi Dharmayukti Karini yang lahir pada tanggal 25 September 2002 adalah untuk mempersatukan ibu-ibu yang berada pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan yaitu; Peradilan Umum. Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Ketua Umum DYK ini juga bersyukur dan berterima kasih kepada Pelindung Dharmayukti Karini yang selama ini selalu memberikan dukungan moral dan materiil untuk kemajuan organisasi Dharmayukti Karini.
Mengakhiri sambutannya Ketua Mahkamah Agung berpesan:
“Martabat peradilan tumbuh bukan hanya dari kesungguhan hakim dan aparatur di pengadilan, tetapi juga dari kesederhanaan Ibu-Ibu Dharmayukti Karini di kediaman.’
Perayaan HUT DYK ini di hadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para pejabat Eselon I. II, Pengurus Pusat Dharmayukti Karini, Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung RI, serta seluruh Dharmayukti Karini di Indonesia yang mengikuti serta virtual. (enk/RS/photo:alf, adr).
MAHKAMAH AGUNG TERIMA HIBAH TANAH DARI PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menerima kunjungan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M., beserta jajaran pada Rabu, 24 September 2024, di kantor Mahkamah Agung, Jakarta. Kunjungan ini bertujuan menyerahkan hibah tanah kepada Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sekretaris MA, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Urusan Administrasi, Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK), Sekretaris BSDK, serta Sekretaris Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Penandatanganan hibah dilakukan oleh Gubernur Lampung selaku pemberi hibah dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H., selaku penerima hibah.
Hibah tersebut akan digunakan untuk pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang beserta sarana pendukungnya. Gedung baru ini diharapkan dapat menunjang tugas para hakim tinggi serta aparatur peradilan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan semakin optimal.
Gubernur Lampung menegaskan bahwa tanah yang dihibahkan merupakan bagian dari Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Lampung yang tercatat pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung. Ia menambahkan bahwa pemerintah provinsi sepenuhnya mendukung Mahkamah Agung sebagai lembaga yudikatif dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasinya atas pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Lampung. Hibah ini diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di Indonesia. (azh/RS/Photo: Sna,Sno)
TUAKA PEMBINAAN MA TEKANKAN PERAN PERADILAN DALAM PENGEMBANGAN HUKUM PERSAINGAN USAHA PADA FORUM HUKUM INTERNASIONAL ASIA-PASIFIK DI RUSIA
St. Petersburg – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI yang diwakili oleh YM Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., PhD. dan Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., L.LM. menghadiri acara International Asia Pacific Legal Reform Forum ke 13 di St. Petersburg tanggal 21-23 September 2025 atas undangan Mahkamah Agung Federasi Rusia.
Forum ini dihadiri oleh tidak kurang dari 19 negara di Kawasan Asia Pasifik, antara lain perwakilan dari India, Filipina, Malaysia, Laos, Kamboja, Vietnam, Myanmar, Republik Belarus, Republik Rakyat Tiongkok, Republik Kuba, Republik Ekuador, Republik Kazakhstan, Republik Kyrgiz, Republik Kazakhstan, Mongolia, Republik Uzbekistan, Pengadilan Ekonomi Persemakmuran Negara Independen, Pengadilan Uni ekonomi Eurasia, serta Republik Federasi Rusia sebagai tuan rumah pelaksanaan acara tersebut.
Mengambil topik Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Sengketa Hukum Publik. Para peserta forum mendiskusikan sejumlah isu yang di antaranya:
1. Perlindungan Hak dan Kepentingan yang Sah dari Para Pelaku Ekonomi Internasional dalam Hubungannya dengan Hukum Pajak,
2. Aspek Kontemporer dalam Sengketa Kepabeanan, Pengalaman dalam Penerapan Aspek Hukum Perlindungan Persaingan dalam Peradilan (Hukum Antitrust)
3. Harmonisasi praktek peradilan dalam Area Sengketa Hubungan Industrial.
Dalam sambutanya, YM Ketua Kamar Pembinaan mengapresiasi Mahkamah Agung Federasi Rusia yang telah menginisiasi dialog penting ini sebagai upaya mendorong koherensi hukum ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik sebagai upaya peningkatan investasi. YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti hubungan jangka panjang yang telah terjalin antara badan peradilan kedua negara yang telah saling melakukan kunjungan rutin. Hal mana juga diamini oleh Penjabat Ketua Mahkamah Agung Rusia Yuri Ivanenko, yang menyebut bahwa hubungan bilateral yudisial kedua negara telah berlangsung sejak lama, bahkan Ketua Mahkamah Agung RI pernah berkunjung ke Rusia tahun 2017 silam.
Mengenai Peran Pengadilan dalam Reformasi hukum Persaingan Usaha
Dalam sesi forum, YM Ketua Kamar Pembinaan berkesempatan berbicara pada kluster kedua guna membahas topik perihal Pengalaman Nasional atas Pelaksanaan Kewenangan Pengadilan atas Peraturan Perundang-undangan tentang Perlindungan Persaingan Usaha. Dalam pidato singkatnya, YM Ketua Kamar Pembinaan menjelaskan bahwa penanganan perkara persaingan di Indonesia berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 dijalankan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas independen yang memiliki kewenangan menerima laporan, investigasi, sampai menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan persaingan usaha.
YM Ketua Kamar Pembinaan menyoroti peran pengadilan sangat penting dalam membentuk hukum persaingan, dan tidak sekedar menguatkan putusan otoritas persaingan usaha. Pengadilan kerap melakukan koreksi terhadap putusan KPPU, bahkan selama 20 tahun terakhir, tercatat setidaknya ada 48% keberatan yang terhadap putusan KPPU yang diputus pengadilan dengan dibatalkannya putusan KPPU tersebut. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya Mahkamah Agung RI untuk mendorong tercapainya tujuan undang-undang persaingan usaha,
Dirinya mengambil contoh perkara pembatalan putusan KPPU terkait dengan akuisisi PT Carreour Indonesia dalam akuisisi terhadap Alfamart, maka YM Ketua Kamar Pembinaan menunjukkan pertimbangan majelis hakim yang tidak melihat peningkatan pangsa pasar sebagai serta merta melanggar persaingan. Hal ini mesti dilihat dari perspektif market definition yang lebih luas, yang mengakibatkan posisi Carrefour menjadi tidak dominan apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas.
YM Ketua Kamar Pembinaan turut menyinggung peran tambahan yang dimiliki otoritas persaingan usaha dalam perkara Kemitraan. Menurutnya, apabila rezim persaingan usaha berfokus pada persaingan di pasar, maka rezim kemitraan berfokus pada hubungan kekuasaan antara yang kuat (perusahaan besar) dan yang lemah (UMKM), untuk mencegah praktik eksploitatif dan memastikan pertumbuhan UMKM yang sehat.
YM Ketua Kamar Pembinaan juga menyoroti sebagian besar litigasi persaingan usaha yang masuk ke Pengadilan adalah masalah pelanggaran Pasal 22 UU 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan tender. Menurutnya, hal ini diduga terjadi karena adanya kepentingan langsung antara pelaku usaha untuk bisa tetap melakukan usaha pasca diputus bersalah oleh KPPU.
Pada akhir pemaparannya, YM Ketua Kamar Pembinaan menambahkan ekonomi digital akan terus menghadirkan tantangan baru. Lembaga peradilan harus terus beradaptasi, memperdalam keahliannya, dan terlibat dalam dialog internasional untuk memastikan kerangka hukum yang tetap relevan dan efektif. Oleh karena itu, perlu ada upaya kolaboratif badan kuasi-yudisial dan lembaga peradilan yang tanggap, Dirinya turut menegaskan Indonesia siap untuk mendorong pasar yang kompetitif, adil, dan inovatif yang bermanfaat bagi seluruh bangsa dan rakyatnya. (as/ds/RS/photo:as)























