PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN ANTARA MAHKAMAH AGUNG DENGAN BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
Jakarta – Humas : Dalam mendukung salah satu program pemerintah yaitu program sejuta rumah sepagai bentuk upaya pemerintah untuk menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat Indonesia, Mahkamah Agung melalui Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono bertempat di Balairung Gedung Mahkamah Agung.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, Pejabat Eselon I – 4 Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial. Sambutan Direktur Utama BTN yaitu kemudahan penggunaan fasilitas cash management system untuk mempermudah transaksi keuangan secara online, kemudahaan memperoleh KPR khusus utuk pengawai MA dan pengadilan di bawahnya.
SEKRETARIS MA MELANTIK 5 PEJABAT ESELON II
MA KEMBALI MERAIH WTP YANG KE 5 KALI
Jakarta-Humas: Mahkamah Agung RI menerima opini WTP (Wajar tanpa Pengecualian) atas laporan keuangan tahun 2016 dari BPK pada hari ini Selasa, 20 Juni 2017 di Auditorium BPK RI.
MA menerima opini WTP yang ke – 5 kali, sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 atas laporan keuanga MA dari BPK. Hal ini merupakan hasil yang di capai tidak lepas dari komitmen Pimpinan Mahkamah Agung dan seluruh jajaran eselon I, Tingkat Banding dan Tingkat Pertama serta kerja keras para pelaksana di jajaran sekretariatan dari pengadilan tingkat banding, tingkat pertama sampai ke pusat.
Penyerahan LHP ini secara resmi diterima oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI S. S. Pudjoharsoyo, SH., M. Hum. dari Anggota AKN III Badan Pemeriksa Keuangan RI Prof. Dr. Eddy Mulyadi Soepardi. Pada acara Penyampaian opini laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga Negara tahun 2016. (ds/mt)
KMA MELANTIK PANITERA MUDA PERDATA
Jakarta – Humas : Rabu, 14/6/2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH melantik Prim Haryadi, SH., MH sebagai Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung dilantai 2 gedung Tower Mahkamah Agung, posisi ini sebelumnya dijabat oleh Dr. Pri Pam Budi, SH.,MH. Acara pelantikan pejabat ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial , para Ketua Kamar, Panitera MA, pejabat Eselon I dan II MA, serta sejumlah undangan lainnya.
PENYERAHAN PAKET SEMBAKO OLEH KMA
Jakarta – Humas : Rabu, 14/6/2017, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua kamar dan Ketua Umum Dharmayukti Karini menyerahkan paket sembako kepada para pegawai Golongan I, Golongan II, Pegawai Honorer, Cleaning Service dan Security bertempat di Balairum gedung Mahkamah Agung.
KMA MENERIMA KUNJUNGAN DUTA BESAR ARAB SAUDI UNTUK INDONESIA
Jakarta – Humas : Selasa, 6/6/2017, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Ketua Kamar Agama menerima kunjungan delegasi duta besar Arab Saudi untuk Indonesia yang di pimpin oleh H.E. Osamh Mohammed A. Alshuibi, bertempat di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri Tilamuta Menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Pada hari Kamis 1 Juni 2017, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II menyelenggarakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila bertempat di Halaman Lobi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II. Hal ini mengacu pada Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 204/SEK/HM.01.2/5/2017 tanggal 26 Mei 2017, perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2017.
Dalam pelaksaaan upacara ini diikuti oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris serta seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional berikut Staff serta para Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H.
Upacara seyogianya berlangsung pukul 07.00 WITA dan diselenggarakan di halaman gedung kantor, namun karena kondisi hujan yang tidak kunjung henti maka upacara dipindahkan ke halaman lobi kantor.
Dalam pidatonya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II membacakan sambutan Presiden RI yang didengarkan oleh peserta upacara secara khidmat.
Setelah upacara selesai dilaksanakan, peserta upacara meninggalkan barisan dan kembali ke aktifitasnya masing-masing.
PENANGANAN DELEGASI ANTARA HARAPAN DAN KENYATAAN
Oleh : Hasanudin, S.H., M.H.,
(Ketua PN Tilamuta)
Maxim Justice delay is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak) merefleksikan arti penting hukum acara (administration of justice). Perihal bagaimana pengadilan berproses yang sesungguhnya merupakan ranah administrasi menjadi sangat penting untuk terwujudnya keadilan substantif. Keadilan yang diberikan tidak akan bermakna manakala lahir dari proses yang lamban, rumit dan berbelit-belit.
Asas sederhana, cepat dan biaya ringan adalah jawaban benang kusut proses peradilan. Pada tataran implementasi, pengadilan wajib membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 4 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman). Hakim dituntut menyerasikan prinsip-prinsip hukum acara, misalnya ultra petitum partium, et aequo et bono, dan imparsial.
Beberapa undang-undang khusus mengatur jangka waktu penyelesaian perkara, misalnya pada pengadilan tingkat pertama, perkara PHI harus diputus maksimal 50 (lima puluh) hari kerja sejak sidang pertama, atau pada perkara tindak pidana perikanan dalam 30 (tiga puluh) hari setelah terdaftar. MA pun tidak mau ketinggalan, melalui SEMA No. 2 Tahun 2014 ditentukan perkara pada pengadilan tingkat pertama harus selesai dalam 5 (lima) bulan dan untuk tingkat banding dalam 3 (tiga) bulan. Jangka waktu tersebut terhitung perkara terdaftar hingga diminutasi. Semua perkara wajib dimasukkan dalam SIPP secara tepat waktu sehingga tergambar pemenuhan kewajiban penyelesaian perkara.
Selaras dengan SEMA No. 2 Tahun 2014, diterbitkan pula SEMA No. 6 Tahun 2016 Tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (Sema Delegasi). Harus diakui Sema Delegasi merupakan kebijakan yang responsif mendukung implementasi asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Sebelumnya pendelegasian pemanggilan dilakukan terhadap pihak di luar yuridiksi relatif pengadilan pemeriksa perkara berdasarkan Pasal 5 RV. Tata cara permohonan dan penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan (penanganan delegasi) dilakukan tanpa jangka waktu dan belum mengadopsi kemajuan teknologi informasi. Akibat saat itu, penyelesaian penanganan delegasi memakan jangka waktu yang lama, bahkan hingga berbulan-bulan tanpa kejelasan. Penyelesaian (persidangan) perkara menjadi lamban dan berbelit-belit sehingga berujung ketidakpuasan dan ketidakpercayaan dari para pencari keadilan (justiebelen).
PASCA SEMA DELEGASI
Setiap permintaan bantuan panggilan/pemberitahuan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Kewajiban tersebut merupakan kongkretisasi keharusan pengadilan untuk saling memberikan bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan (Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman).
Penanganan permintaan delegasi secara tepat waktu membutuhkan pemahaman substantif tentang Sema Delegasi. Tentu dibutuhkan pula jiwa pengabdian (altruistik) yang tinggi dari para aparat peradilan. Pola pikir alon-alon asal kelakon atau persepsi “bila dapat diperlama kenapa dipercepat” harus benar-benar dihilangkan.
Pengadilan sebagai sebuah organisasi membutuhkan pembinaan secara terus-menurus. Pembinaan atasan harus meliputi upaya internalisasi tata nilai aparat peradilan yang berintegritas. Di samping pembinaan atas substansi Sema Delegasi, juga perlu ditanamkan nilai-nilai instrinsik didalamnya yakni peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pengendalian (control) dari para atasan langsung harus efektif berjalan. Panitera muda, panitera, KPN dan KPT harus melakukan pengawasan melekat (PERMA No. 8 Tahun 2016). Laporan bulanan panitera kepada KPN dan 2 (dua) bulanan dari KPN kepada KPT tidak boleh dianggap sebagai proforma. Setiap penyimpangan harus dilakukan pembinaan, dan bila perlu sanksi disiplin secara tegas sebagaimana SK KMA No. 071/KMA/SK/V/2008 dan PP Tentang Disiplin PNS.
Tetapi realita menunjukkan bahwa walaupun Sema Delegasi telah lebih dari 2 (dua) tahun berlaku, masih sering kita mendengar keluhan dari rekan-rekan hakim tentang tertundanya penyelesaian perkara akibat lambannya penanganan delegasi. Padahal pasca terbit Sema Delegasi, pengadilan telah berlomba-lomba menerapkannya. Mereka berkirim surat keseluruh pengadilan negeri lain memberitahukan bahwa pengadilannya telah menerapkan Sema Delegasi.
Lambannya penanganan delegasi tentu imbas dari kegagalan menerapkan Sema Delegasi. Deklarasi penerapan di atas tidak diikuti langkah kongkrit pelaksanaan, pemeliharaan dan peningkatan efektifitasnya. Ditengarai lemahnya pembinaan dan pengawasan atasan secara berjenjang sebagai permasalahan utama.
Penulis menginventarisir terdapat 2 (dua) kategori penanganan delegasi. Kategori pertama pengadilan telah sepenuhnya melaksanakan Sema Delegasi. Pengadilan telah membentuk struktur penanganan delegasi dengan cara menunjuk koordinator khusus delegasi. Tata cara penanganan delegasi telah sesuai Sema Delegasi, termasuk telah melakukan input data delegasi pada SIPP sehingga progres penanganan delegasi dengan mudah dapat dipantau.
Kategori kedua telah mendeklarasikan melaksanakan Sema Delegasi. Sebagai wujud kesiapannya telah menunjuk koordinator khusus delegasi, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai Sema Delegasi. Ketidaksesuaian dapat mengenai tata cara penerimaan permintaan delegasi dan pengiriman relaas, tata cara penunjukkan jurusita/jurusita pengganti, jangka waktu penanganan delegasi, tidak mengisi menu delegasi pada SIPP atau belum ada pelaporan rutin kepada KPN dan KPT. Pengamatan penulis, dengan beragam deviasinya, kategori ini adalah kategori mayoritas.
TATA CARA PENANGANAN DELEGASI
Substansi Sema Delegasi mengatur struktur, tata cara, sarana-prasarana dan monitoring. Struktur yang pertama kali harus ada adalah adanya koordinator khusus delegasi yang bertanggung jawab langsung kepada panitera. Oleh karena itu KPN harus menunjuk salah seorang pegawai yang kompeten sebagai koordinator. Tugas koordinator meliputi menerima, mengirim, mendistribusikan dan mengadminisrasikan penanganan delegasi.
Register khusus diperlukan untuk memudahkan monitoring. Sedapat mungkin register dibuat secara elektronik sehingga dapat diakses oleh pengadilan lain. Monitoring dilakukan secara berjenjang, yaitu panitera melaporkan kepada KPN secara berkala setidaknya sebulan sekali, sedangkan KPN melaporkan keadaan penanganan delegasi kepada KPT setidaknya setiap 2 (dua) bulan sekali. Tembusan laporan dikirimkan kepada KMA dan Dirjen Badilum.
Penggunaan sarana teknologi informasi multak dibutuhkan. Setiap permintaan delegasi dilakukan secara elektronik misalnya melalui e-mail atau fax dengan melampirkan bukti pengiriman biaya panggilan kecuali perkara prodeo. Untuk itu setiap pengadilan wajib mempublikasikan biaya tiap radius panggilan/pemberitahuan dalam website. Kini MA telah mewajibkan tiap pengadilan untuk mengisi menu biaya panggilan pada aplikasi komdanas. Tujuannya agar penerapan inovasi e-skum dapat berjalan efektif.
Relaas panggilan di scanning oleh koordinator untuk kemudian dikirimkan secara elektronik kepada pengadilan yang meminta. Dokumen elektronik yang diterima oleh pengadilan yang meminta didistribusikan kepada majelis hakim/panitera pengganti. Atas dasar itu majelis hakim dapat melangsungkan proses pemeriksaan, tetapi untuk minutasi tetap harus melampirkan relaas asli.
Penyelesaian penanganan delegasi sesuai Sema Delegasi hanya membutuhkan waktu paling lama 4 (empat) hari. Jangka waktu tersebut terhitung sejak perintah pemanggilan oleh majelis hakim, pengiriman permintaan delegasi, penerimaan permintaan delegasi, pelaksanaan pemanggilan, pengiriman dokumen elektronik relaas panggilan, penerimaan dokumen elektronik relaas panggilan hingga sampai kepada majelis hakim/panitera pengganti. Perinciannya adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan delegasi ditujukan kepada KPN melalui sarana elektronik.
- Paling lama 2 (dua) hari setelah diregister oleh koordinator, panitera menunjuk jurusita/jurusita pengganti untuk melaksanakan panggilan/pemberitahuan.
Paling lama 2 (dua) hari setelah ditunjuk, jurusita/jurusita pengganti harus sudah melaksanakan panggilan/pemberitahuan. - Relaas panggilan disampaikan oleh jurusita/jurusita pengganti pada hari yang sama dengan pemanggilan kepada koordinator. Pada saat yang sama koordinator melakukan scanning relaas dan mengirimkan relaas melalui email atau fax kepada pemohon.
- Asli relaas panggilan/pemberitahuan dikirimkan melalui jasa pengiriman tercatat paling lama 1 (satu) hari setelah diterima oleh koordinator.
- Koordinator delegasi pada pengadilan yang meminta bantuan menyampaikan print out relaas pada hari yang sama dengan diterimanya email (fax) kepada KPN untuk didistribusikan kepada majelis hakim/panitera pengganti.
Dengan menghitung waktu yang dibutuhkan dalam penanganan delegasi ditambah jangka waktu patutnya pemanggilan, maka penundaan persidangan untuk tujuan pendelegasian pemanggilan cukup dilakukan paling lama 2 (dua) minggu. Tetapi kenyataanya sering terjadi setelah penundaan tersebut relaas panggilan belum diterima oleh majelis hakim. Akibatnya majelis tidak berani melanjutkan persidangan sehingga kembali menunda persidangan. Tidak jarang persidangan ditunda untuk 1 (satu) bulan kedepan, bahkan setelah penundaan tersebut terkadang belum ada kejelasan tentang pelaksanaan panggilan sehingga majelis hakim mengambil sikap menunda lagi persidangan.
Pelaksanaan Sema Delegasi selalu terkait dengan pengadilan lain, baik pengadilan lain sebagai pemohon delegasi ataupun penerima permohonan delegasi. Suatu pengadilan yang telah melaksanakan Sema Delegasi, dalam pelaksanaan terkadang “terpaksa” melakukan improvisasi. Terkadang, bahkan sering permintaan delegasi tidak diterima melalui sarana elektronik, ataupun sebaliknya saat memohon delegasi ternyata pengadilan yang dituju belum menyiapkan sarana elektronik untuk penerimaan delegasi. Oleh karena itu dibutuhkan spirit yang sama dari para pimpinan pengadilan untuk terlaksananya Sema Delegasi.
PENUTUP
Saat ini telah dibangun sistem aplikasi delegasi yang terintegrasi dengan SIPP. Input data delegasi pada SIPP mengharuskan upload dokumen elektronik (e-doc) permohonan delegasi pada menu delegasi keluar dan relaas panggilan/pemberitahuan pada menu delegasi masuk. Akan tetapi data tersebut tidak serta merta terbaca oleh pengadilan yang dituju. Terbacanya data harus menunggu suksesnya proses sinkronisasi dengan SIPP MA. Oleh karena itu pengisian data delegasi pada SIPP tetap harus dibarengi pengiriman dokumen elektronik permohonan delegasi atau relaas panggilan/pemberitahuan.
Keberadaan menu delegasi pada SIPP merupakan langkah maju. Keberadaannya sangat membantu panitera dan pimpinan pengadilan dalam melakukan pemantauan terhadap penanganan delegasi. Asalkan sering membuka SIPP, pengendalian oleh panitera dan pimpinan pengadilan akan mudah dilakukan.
Sema Delegasi mengamanatkan agar ketua pengadilan tingkat banding (KPT) melakukan pengawasan proses bantuan delegasi pada pengadilan di wilayah hukumnya. Pengawasan secara berjenjang hingga KPT yang dilakukan secara efektif pasti akan melahirkan pelaksanaan Sema Delegasi secara tepat dan berkesinambungan. Sifat paternalistik birokrasi justru akan berkonstribusi positif melahirkan peradilan yang berintegritas melalui keteladanan dan peran aktif KPN dan KPT.
SURVEYOR WORLD BANK KUNJUNGI PN SURABAYA TERKAIT KEMUDAHAN BERUSAHA
Surabaya – Humas : Selasa, 23/05/2017, Utusan World Bank Magdalini Konidari tiba di Pengadilan Negeri Surabaya setelah sehari sebelumnya mengunjungi Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian survey yang dilakukan oleh World Bank terkait dengan kemudahan berusaha ( Ease Of Doing Bussines) . Terdapat dua indikator survey yang berkaitan langsung dengan pengadilan yaitu aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sudjatmiko, SH., MH, beberapa hakim niaga dan panitera.
Dalam pemaparannya Sudjatmiko, menyampaikan bahwa di Pengadilan Negeri Surabaya terdapat 8 (delapan) Hakim Niaga dari 38 jumlah hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses pemberesan boedel pailit Pengadilan Negeri Surabaya telah berpedoman pada SEMA Nomor 2 tahun 2015. Terkait dengan implementasi gugatan sederhana,sejak berlakunya Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pengadilan Negeri Surabaya banyak menerima gugatan sederhana dengan ketentuan bahwa nilai gugatan maksimal 200 juta, jumlah para pihak tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan yang sama, penggugat dan tergugat berada pada wilayah hukum yang sama, bukan merupakan perkara tanah serta bukan termasuk dalam perkara yang harus diperiksa oleh pengadilan khusus.
Dalam sesi dialog pihak World Bank menanyakan tentang proses pembayaran panjar, publikasi proses persidangan dan publikasi putusan. Sudjatmiko mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya telah menerapkan sistem pembayaran panjar secara elektronik dan pihak yang akan mengajukan gugatan bisa menghitung sendiri biaya yang harus disetorkan. Setiap putusan dapat diakses oleh para pihak, baik melalui SIPP maupun melalui direktori putusan. Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan kebijakan setiap putusan yang akan dikeluarkan kepada para pihak syaratnya putusan tersebut harus di publikasi terlebih dahulu melalui SIPP dan direktori.
Analis World Bank Magnalini mempertanyakan juga terkait proses pendaftaran gugatan sederhana. Menurut Sudjatmiko, Pengadilan Negeri Surabaya menerapkan ketentuan sesuai yang digariskan dalam Perma Nomor 2 tahun 2015 yang dengan melakukan pemeriksaan pendahuluan pada setiap gugatan sederhana yang diajukan, pemeriksaan tersebut terkait dengan syarat formalitas gugatan. Dalam perkara gugatan sederhana tidak dilakukan mediasi karena gugatan sederhana menerapkan proses pemeriksaan yang cepat dan sederhana.(DYW/IP/RS)
FOCUS GROUP DISCUSSION PERBAIKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DI INDONESIA
Surabaya – Humas : Selasa, 23/05/2017, Mahkamah Agung berkerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengadakan Kelompok Diskusi Terfokus terkait dengan perbaikan kemudahan berusaha di Garden Palace Hotel Surabaya. Acara tersebut merupakan serangkaian kegiatan dalam menyambut kunjungan Survey “Easy of Doing Bussines” dari Bank Dunia terhadap aspek penegakkan kontrak dan penyelesaian perkara kepailitan. Dari pihak Mahkamah Agung yang diutus menjadi narasumber adalah Syamsul Maarif, SH., LL.M., Ph.D. Sedangkan dari pihak Kemenko Perekonomian diwakili oleh Ir. Bambang. Dalam pemaparannya Syamsul Maarif menyampaikan bahwa untuk hasil survey kemudahan berusaha tahun 2017 secara umum Indonesia menduduki peringkat 91 dari 190 negara di dunia, khusus untuk aspek enforcing contracts menduduki peringkat 166 dan aspek resolving insolvensy menduduki peringkat 76.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menaikan peringkat kemudahan berusaha menjadi peringkat 40. Salah satu indikator yang menentukan dalam penilaian kemudahan berusaha adalah menyangkut kemudahan dalam penegakkan kontrak dan kemudahan dalam penyelesaian perkara kepailitan yang sangat terkait dengan institusi pengadilan. Menurut Syamsul Maarif, selain dari persoalan regulasi, rendahnya hasil survey banyak ditentukan oleh responden yang tidak paham tentang pembaharuan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, responden mengetahui tentang regulasi namun tidak mampu menunjukan inplementasi, regulasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait percepatan penyelesaian perkara tidak tercatat dan terverifikasi dalam survey “Easy of Doing Bussines”.
Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mendukung kemudahan berusaha antara lain:
- SK KMA Nomor43 tahun 2017 tentang Pembentukan Pokja Kemudahan Berusaha
- Perma Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
- Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Mediasi
- SEMA Nomor 2 tahu 2016 tentang PeningkatanEfisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan
- Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah
Selain itu Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk memacu percepatan penyelesaian perkara antara lain:
- Perma Nomor7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
- Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
- SK KMA No. 119 tahun 2014 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung.
- SEMA Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan.
- SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
- SEMA No 6 tahun 2014 tentang Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan.
- SEMA Nomor 1 tahun 2014 tentang Dokumen Elektronik yang Memberlakukan Sistem e-filling bagi perkara kasasi/PK.
Dengan adanya berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung terkait dengan percepatan dan kemudahan dalam penyelesaian perkara selain sebagai implementasi dari asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya murah juga dapat memberikan kepastian terkait waktu penyelesaiaan perkara, sehingga diharapkan dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha di Indonesia, Pungkas Syamsul Maarif.(DYW/IP/RS)









































