PERISTIWA DI PENGADILAN NEGERI / TIPIKOR JAMBI KELAS I A SANGAT DISESALKAN
Humas – Jakarta / 18 Oktober 2017. Mahkamah Agung Republik Indonesia sangat menyesalkan terjadinya peristiwa di Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A. Pada hari senin, 16 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB sekelompok masa yang mendatangi Pengadilan Negeri / Tipikor Jambi Kelas I A dengan mempertanyakan mengapa salah seorang saksi yang juga Anggota DPRD dalam perkara tersebut tidak diajukan menjadi tersangka / terdakwa dalam perkara korupsi dan hanya menjadikan Sekretaris Dewan serta Bendaharanya saja sebagai terdakwa. Mereka datang tidak dengan cara yang tertib , tetapi dengan cara cara yang kasar bahkan melempar kursi di depan meja informasi. Perbuatan tersebut telah menciderai upaya penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Peristiwa tersebut tidak saja disaksikan oleh masyarakat Jambi, melainkan juga disaksikan dan dinilai oleh jutaan umat manusia dibelahan bumi manapun melalui internet.
Untuk berita selengkapnya dapat di lihat pada lampiran berikut ini :
SEKRETARIS MA MEMBUKA ACARA ENTRY MEETING REFORMASI BIROKASI MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum didampingi oleh para pejabat Eselon I dan ketua area I – 8 membuka acara entry meeting dengan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang di pimpin oleh Drs. Agus Puji Hantara, M.E bertempat diruangan Wiryono gedung Mahkamah Agung, Rabu, 18/10/2017 (humas)
RAPAT BULANAN BULAN OKTOBER 2017 DAN SOSIALISASI ATR & E-SKUM
Bertempat di Ruang Sidang Kusumah Admatja Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, pada hari Selasa 17 Oktober 2017 pukul 09.00 WITA, diselenggarakan Rapat Bulanan untuk Bulan Oktober 2017 serta Sosialisasi Aplikasi Atr dan E-skum. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dan dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pejabat Struktural/Fungsional Pegawai dan Honorer.
Dalam rapat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH. menyampaikan kepada aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II agar lebih berhati-hati saat berhadapan dengan para Pihak juga agar selalu menjaga harkat martabat kita sebagai Pegawai Pengadilan. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu-ibu Dharmayukti yang telah ikut berpartisipasi dalam kegiatan ulang tahun Dharmayukti pada hari Jumat 13 Oktober 2017, walaupun Pengadilan Negeri Tilamuta belum meraih juara. Beliau juga mengingatkan sehubungan dengan surat dari Pengurus PTWP Cabang Wilayah Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang seleksi turnamen tenis perorangan dalam rangka memperebutkan piala Ketua MA-RI yang akan diadakan di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat 20 Oktober 2017 maka perlu menetapkan siapa yang akan mewakili Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selanjutnya sesuai dengan instruksi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Saudara Candra Arris Saputra, S.Kom menjelaskan mengenai teknis Aplikasi ATR dan E-SKUM sesuai dengan hasil dari kegiatan WORKSHOP REPLIKASI PELAYANAN PERADILAN PADA PENGADILAN PERCONTOHAN TAHAP II yang diselenggaran pada 09 Oktober – 11 Oktober 2017 di Pusdiklat Mahkamah Agung RI.
RAPAT PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI YUSTISIAL DENGAN 4 LINGKUNGAN PERADILAN WILAYAH HUKUM YOGYAKARTA
Yogyakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof.DR M. Hatta Ali,SH.,MH Mengadakan Rapat Pembinaan Untuk Para Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengganti Tingkat Pertama dan Banding Wilayah Hukum Yogyakarta, dengan dipusatkan di Hotel Tentrem Yogyakarta, Tanggal 13 Oktober 2017. Rapat Pembinaan ini dihadiri pula oleh wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Dr. H. M.Syarifuddin,SH.MH, Para Ketua Kamar dan beberapa Hakim Agung,Para eselon I, Para eselon II dan beberapa asisten pada Mahkamah Agung RI.
Pembinaan teknis dan administratif sudah merupakan kebijakan pimpinan yang menggantikan Rakernas, karena lebih efisien dan efektif dan lebih besar manfatnya karena seluruh ketua pengadilan dan panitera dan hakim dapat langsung dan mempertanyakan permasalahan baik teknis yang dihadapi.
Dalam Pemaparannya ketua Mahkamah Agung Prof.DR.M.Hatta Ali,SH Memaparkan yaitu Pembinaan Tahun ini sudah ada 4 (empat) Propinsi yang dilaksanakan pembinaan yaitu di Aceh, Mataram, Bali dan yang kali ini dipusatkan diyogyakarta . Jadi berarti sudah 5 (lima) propinsi yang diberikan pembinaan. Pembinaan kali ini melihat berbagai materi, maka Pembinaan Administrasi Yustisial ini lebih condong untuk memberikan materi yang berkenaan dengan pembekalan tentang masalah PERMA 7 Tahun 2016, PERMA No. 8 dan 9 Tahun 2016. Ketiga PERMA ini dikenal dengan PERMA kedisiplinan dan juga tanggung jawab atasan terhadap bawahan. Jadi ketiga PERMA ini merupakan PERMA pembinaan dan pengawasan.
Dalam Pemilihan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dilakukan wawancara pada waktu dilakukan fit and proper test bagi calon-calon pimpinan baik pengadilan kelas II, Kelas I A, I A Khusus dan IB, ternyata disimpulkan bahwa banyak peserta fit proper test ditanyakan 3 PERMA tersebut ternyata tidak mengetahuinya. Bahkan ada juga hakim yang belum pernah membacanya. Karena itu, kalau ketiga PERMA itu dibaca dan dikuasai, dihayati dan dilaksanakan dengan baik.
Dengan melihat PERMA No. 7 dan 8, maka yang harus bertanggungjawab adalah pimpinan langsungnya. Apabila Ketua Pengadilan Tinggi melakukan kesalahan, pelanggaran kode etik dan kedisiplinan, maka yang bertanggungjawab adalah dirjen masing-masing yang terkait. PERMA tersebut sudah diatur bahwa apabila pimpinan langsung dari yang bersangkutan melakukan kesalahan ternyata selama ini memberikan pembinaan dan pengawasan yang cukup baik tetapi “oknum” inilah yang melakukan, maka atasan langsung dibebaskan dan tidak bertanggungjawab. Karena itu, setiap atasan langsung jangan dihantui kekhawatiran ikut bertanggungjawab. Karena pasti akan dilihat bagaimana fakta yang terjadi dengan atasan langsung yang bersangkutan. Kalau kesalahan bukan pada atasan langsung, maka atasan langsung tidak dapat dikenai sanksi. Sebab kalau tanggungjawab otomatis, ini menimbulkan ketidakadilan.
Untuk efektifitas pembinaan dan pengawasan, Ketua MA meminta menginstruksikan kepada Pengadilan Tingkat Banding selaku voorpost MA yang merupakan kepanjangan tangan MA untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada jajaran pengadilan yang berada di daerah hukumnya.
“Masih banyak ditemukan, ada ketua pengadilan tingkat pertama dan banding sangat jarang memberikan pembinaan, bahkan pengawasan yang seharusnya diberikan para hakim tinggi untuk mengawasi di daerah yang sudah ditentukan, ini pun tidak jalan. Saya minta, jangan sekali-sekali, cukup yang pertama dan yang terakhir seorang ketua pengadilan tingkat banding terkena OTT. Dan OTT ini terjadi adalah setelah keluarnya 3 PERMA ini dan juga setelah keluarnya Maklumat” pungkas Ketua MA
Selain itu Pembinaan dilakukan oleh Para Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung yaitu Masalah virtual account. Sudah dicoba di Jawa Timur di 4 Pengadilan dan melalui website dicoba diberitahukan dan ternyata sudah bisa diimplementasikan sistem pembayaran biaya perkara kasasi, Peninjauan Kembali dan HUM (Hak Uji Materil)., sistem pembayaran biaya perkara kasasi, Peninjauan Kembali dan HUM (Hak Uji Materil), dan juga dilakukan penandatangan Fakta Integritas Untuk Para Sekretaris di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding.
Acara Rapat Pembinaan Juga ditutup dengan Tanya Jawab Para Peserta dan diakhiri dengan Pembacaan Doa.
Sebanyak 78 Cakim Ad Hoc Tipikor Mengikuti Tes Assessment dan Wawancara Yang Di Selenggarakan Oleh MA
Ciawi-Bogor, bldk.mahkamahagung.go.id – Senin, 16 Oktober 2017. Proses seleksi hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih terus berlangsung. Sebanyak 78 calon hakim ad hoc yang telah lulus seleksi administrasi dan ujian tertulis, kini harus menjalani tes assessment dan wawancara dengan Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam laporannya Roki Panjaitan Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung RI Selaku Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor melaporkan jumlah peserta cakim ad hoc tipikor sebanyak 77 dengan rincian Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 16 peserta dan Pengadilan Tingkat Pertama Sebanyak 61 peserta dan 1 peserta tidak hadir. Selamat datang para peserta di Pusdiklat MA. MA telah melaksanakan penyaringan cakim ad hoc ini yang ke IX kali dan hampir setiap tahun nya MA melakukan seleksi penyarinyan cakim ad hoc ini. dii karenakan Negara sedang memberantas korupsi dan di harapkan agar ada sinergi antara hakim karir dan hakim ad hoc tipikor tapi dalam perjalananya banyak yang mengecewakan dan banyak hakim ad hoc yang di tangkap di harap kan Para peserta cakim ad hoc kali ini menpunyai integritas dan mengikuti tes assessment dan wawancara mulai dari hari ini tanggal 16 oktober 2017 2017 yang akan di buka secara resmi oleh yang Mulia Hakim Agung Bapak Suhadi sampai dengan tgl 19 oktober 2017.
Dalam sambutannya DR. Acco Nur yang mewakili Sekretaris MA sekaligus sebagai Kepala BUA MA menyampaikan bahwa Mahkamah Agung RI masih membutuhkan calon hakim ad hoc tipikor karena merupakan implementasi dari undang-undang tipikor bahwa di setiap provinsi dan ibu kota kabupaten memerlukan hakim ad hoc tipikor maka MA setiap tahunnya melaksanakan penyaringan calon hakim ad hoc tipikor, hakim adalah wakil tuhan, bapak dan ibu adalah para calon wakil tuhan sebagai calon hakim ad hoc tipikor yang terpilih yang di tuntut untuk memiliki integritas, moral dan professional. Badan urusan administrasi adalah sebagai support yang akan memberikan sarana dan prasarana baik dalam hal pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan seleksi calon hakim ad hoc tipikor.
Hakim Agung Suhadi menyatakan bahwa kegiatan hari ini sampai 4 hari kedepan merupakan rangkaian tahapan tes dalam rangka penyaringan para calon hakim ad hoc tipikor tahap IX tahun 2017. Mulai dari kelengkapan berkas pelaksanaan ujian tertuli, assessment dan wawancara hal ini dalam rangka memenuhi keinginan dpr dan pemerintahuntuk memberantas korupsi yang tertuang dalam UU No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tipikor di setiap ibukota kabupaten/kota.
Dalam tahapan penyaringan ini MA bekerjasama dengan tim consultant PPSDM serta meliputi para tokoh dari masarakat. Pansel sendiri, telah memiliki tim investigasi. Investigasi tersebut dilakukan secara serius dan penelitian yang mendalam. Selain itu, pansel juga dilengkapi dengan profile assessment masing-masing calon.
Namun, dari seluruh data yang masuk ke pansel, merasa belum bisa dijadikan dasar untuk menilai layak atau tidaknya mereka menjadi hakim ad hoc tipikor. Karena itu, diperlukan adanya proses wawancara yang saat ini tengah dilakukan. “Proses ini belum selesai seluruhnya, ketika proses itu sudah seluruhnya selesai, baru diakumulasikan dan diperiksa baik-baik. Baru dari situ ada judgement, ada penilaian.” (ds/rs)
KUNJUNGAN DUTA BESAR INDONESIA UNTUK PANAMA KE MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr.M.Hatta Ali,SH.,MH Menerima Duta Besar Indonesia Untuk Panama Marsekal Madya TNI (Purn) Budhy Santoso yang Merangkap Honduras, Kostarika dan Nikaragua. Kunjungan Duta Besar Indonesia ini untuk Menyampaikan Kerja Sama Dengan Ketua Mahkamah Agung Panama dengan Ketua Mahkamah Agung Indonesia. Kunjungan ini Pada Tanggal 11 Oktober 2017 didampingi Oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr.H.M. Syarifuddin,SH.,MH dan Hakim Agung I Agung Sumanatha,SH.,MH.
(sf/Rnd)
SEKRETARIS MA : “ INOVASI PELAYANAN PERADILAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN “
Bogor – Humas : Sukses mengadakan kompetisi inovasi pelayanan publik dan Replika inovasi pelayanan Peradilan e-SKUM dan ATR tahap I pada 15 Pengadilan Tingkat Pertama, kini saatnya Mahkamah Agung menindaklanjuti hasil dari inovasi – inovasi tersebut. Mahkamah Agung mulai untuk mereplikasi inovasi tahap II tersebut pada 101 Pengadilan Bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, melalui Workshop Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan tahap II pada tanggal 9-11 Oktober 2017. Tahun 2015 lalu, Mahkamah Agung telah memutuskan 3 inovasi terbaik yakni Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Tanggamus. Dari ketiga inovasi tersebut, dipilihlah Audio Text Recording (ATR) yang dikembangkan oleh Pengadilan Agama Kepanjen, Menghitung Biaya Panjar Sendiri (e-SKUM) yang dikembangkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk direplikasi terlebih dahulu.
Replikasi Inovasi Pelayanan Peradilan ini untuk meningkatkan kepercayaan dan kemudahan kepada publik, serta memotivasi pegawai pengadilan untuk terus-menerus meningkatkan pelayanan publik dan mendiseminasi sebuah inovasi pelayanan publik ke pengadilan lain . Hal ini efektif mendorong kreatifitas, profesionalisme dan respon inovasi pelayanan publik pengadilan. Dalam sambutan pembukaannya Sekretaris Mahkamah Agung yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mulyono, SH., S.IP., MH berharap dengan adanya “ inovasi pelayanan peradilan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan “.
Inovasi replikasi E-SKUM dan ATR pada pengadilan mampu meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan kemudahan kepada pencari keadilan, terlebih saat ini dunia peradilan tengah menjadi sorotan publik. Acara workshop replikasi inovasi pelayanan peradilan E-SKUM dan ATR tahap II, diikuti oleh 43 Satker dari Peradilan umum, 41 Satker dari Peradilan Agama, 9 Satker dari Peradilan Militer dan 10 Satker dari Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)
SUKSES TERKEMBANG DARI PALEMBANG
Para peserta ujian Calon Hakim sedang mengikuti psikotes tertulis sebagai salah satu tahapan Seleksi Kompetensi Bidang di Aula BKN Kanreg VII Palembang. (04-06/10/2017).
Memasuki hari terakhir ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Hakim (SKB Cakim) Mahkamah Agung RI tahun 2017, para peserta tetap terlihat bersemangat mengikuti seluruh tahapan-tahapan ujian. Acara yang dihelat sejak hari Rabu sampai Jumat tanggal 04 – 06 Oktober 2017 bertempat di Kantor Regional (Kanreg) VII Badan Kepegawaian Negara di Palembang Jl Gubernur HA Bastari, 8 Ulu, Seberang Ulu, Jaka Baring, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Ujian SKB merupakan kelanjutan dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah dilaksanakan sebelumnya yang telah dilaksanakan di masing-masing propinsi di seluruh Indonesia.
“SKB Cakim ini meliputi 3 aspek pengujian yaitu ujian CAT, psikotes, juga wawancara, khusus calon hakim peradilan agama ditambah ujian membaca dan memahami kitab kuning. Pelaksanaan di Palembang ini diikuti oleh peserta yang sebelumnya telah lulus dari penyaringan SKD di 4 propinsi, yaitu Lampung, Palembang, Bengkulu, Bangka Belitung” Ujar Tukiran, Sekretaris Dirjen Badan Peradilan Agama (Sesdirjen Badilag) selaku Penanggung Jawab SKB Wilayah Kanreg BKN VII Palembang.
Tukiran menambahkan, karena pelaksanaan di Palembang ini adalah tahap lanjutan dari 4 propinsi tersebut maka dibutuhkan kerja sama yang baik antara panitia pusat, panitia daerah juga peserta itu sendiri. Oleh karenanya, pria ramah berkumis tipis ini memberi apresiasi yang tinggi kepada panitia daerah, dari Pengadilan Tinggi Palembang dan Pengadilan Tinggi Agama Palembang juga Kantor Regional Wilayah VII Palembang karena koordinasi yang baik sehingga pelaksanaan sejak hari pertama hingga hari terakhir.
“Semua tahapan ujian dapat berjalan lancar dan para peserta ujian merasa terlayani dengan baik berkat kesigapan seluruh panitia daerah dan panitia pusat. Alhamdulillah, penyelanggaraan ujian Cakim di Palembang terbilang sukses.” Paparnya dengan runtut dan sistematis.
Senada dengan Sesdirjen Badilag, panitia pusat koordinator wilayah Palembang yakni Arifin Samsurijal yang sehari-harinya menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menambahkan yang mengikuti ujian tahap lanjutan sekarang ini adalah peserta-peserta pilihan yang telah lulus dari jumlah sebelumnya yaitu 2376 peserta SKD di 4 Propinsi. “Pada tahap ini para peserta ujian Cakim tentu akan semakin diuji kompetensinya melalui wawancara langsung dengan para penguji berpengalaman seperti para hakim tinggi dan dosen-dosen universitas terkemuka di Indonesia” Urai Arifin.
Sementara itu, salah seorang peserta ujian calon hakim peradilan umum asal Bengkulu, Rizki Febrianti yang ditemui setelah mengikuti ujian SKB mengatakan ia optimis semua tahapan seleksi yaitu wawancara maupun psikotes yang telah dilaluinya akan berbuah baik.
Peserta ujian Calon Hakim Kanreg VII Palembang sedang menunggu giliran dipanggil ujian di tenda yang disiapkan panitia.
Sedangkan peserta ujian lain yang enggan menyebutkan namanya dengan alasan sedang konsentrasi belajar berkata: “Semoga hari Jumat ini menjadi hari keramat, hari berkah buat saya, sehingga dapat diterima menjadi hakim di Mahkamah Agung, karena saya sudah mempersiapkan diri dengan sungguh-sungguh. Dan semoga seleksi calon hakim dari wilayah Palembang ini dapat menghasilkan para hakim yang dapat dipertanggungjawabkan secara integritas maupun keilmuan” Pungkas lelaki bertubuh besar dengan mulut terus berkomat kamit memanjatkan doa sepanjang perbincangan. (jma)
PERINGATAN TAHUN BARU ISLAM 1439 H DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI GORONTALO
Gorontalo,04 Oktober 2017 : Pengadilan Tinggi Gorontalo mengadakan Ceramah Agama dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1439 H. Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo ini diikuti oleh Seluruh Aparatur mulai dari Unsur Pimpinan (KPT, WKPT, Panitera, Sekretaris), Hakim Tinggi, Para Pejabat baik Kepaniteraan maupun kesekretariatan dan para karyawan karyawati, Tenaga Honorer, Dharmayukti Karini, dan Para Mahasiswa dan Siswa PKL.
Pada peringatan Tahun ini Tema yang diusung adalah “DENGAN SEMANGAT TAHUN BARU HIJRIAH 1439 KITA INTEGRASIKAN LANGKAH MENUJU PENYEMPURNAAN HATI, FIKIRAN DAN TINDAKAN”





































