SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELANTIK HAKIM TINGGI PENGAWAS
Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M.Hum melantik dua Hakim Tinggi Pengawas pada Mahkamah Agung, bertempat di gedung Tower Lantai 2, Rabu 3/1/2017.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 121 / KMA / VII / 2017 tanggal 3 Juli 2017 dan 188 / KMA / X / 2017 tanggal 23 Oktober 2017 sebagai Hakim Tinggi Pengawas.
Adapun nama-nama yang dilantik yaitu :
- Kolonel Chk Kirto, SH.,MH
- H. Dwiarso Budi Santiarto, SH., M.Hum
Hadir dalam pelantikan tersebut Pejabat Eselon I, II, III dan beberapa Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung. ( Humas )
MAHKAMAH AGUNG RI DAN SUPREME JUDICIAL COUNCIL SAUDI ARABIA PERKUAT KERJA SAMA BIDANG PERADILAN
Jakarta – Humas :Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia , Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. memperluas jaringan kerja sama bidang peradilan dengan Ketua Supreme Judicial Council (SJC) Kerajaan Saudi Arabia (KSA), Syaikh Dr. Waled bin Muhammad Ash Shom’ani, tanggal 11-14 Desember 2017. Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung RI juga mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah Kasasi, Yang Mulia Syaikh Ghaihab bin Muhamad El Ghaihab, Ketua Mahkamah Agung Tatausaha Negara Kerajaan Saudi Arabia, Yang Mulia Ibrahim bin Sulaiman Ar Rasyid, Jaksa Agung Kerajaan Saudi Arabia, Yang Mulia Syaikh Su’ud bin Muhammad El Mu’jab dan sejumlah pimpinan dari beberapa pengadilan di kota Riyadh seperti Pengadilan Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) Riyadh, Pengadilan Niaga Riyadh, Pengadilan Pidana Riyadh dan Pengadilan Umum riyadh di Kota Riyadh Ibu Kota Kerajaan Saudi Arabia.
Turut hadir bersama Ketua MA RI selama kunjungan ini sejumlah pejabat di lingkungan MA RI, antara lain Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag MA RI, Dr. H. Fauzan Jahuri Muri, SH., MH., MM., Hakim Pengadilan Agama Cibinong Kelas I A, Dr. H. Nasich Salam Suharto, LC., LL.M, Hakim Yustisial/Asisten Ketua Mahkamah Agung RI, Faisal Akbaruddin Taqwa, SH., LLM dan Kabag Keuangan Ditjen Badilag MA RI, Arief Gunawan Syah, SH., MH.
Upaya yang dilakukan oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI adalah untuk memperluas jaringan dan jalinan kerja sama Internasional di bidang peradilan merupakan keputusan yang sangat bijak. Negara Timur Tengah merupakan negara-negara yang memiliki unsur kesamaan dengan Indonesia yang secara mayoritas beragama Islam. Semakin luasnya jaringan kerja sama yang dilakukan, maka semakin luas pengaruh sistem peradilan Indonesia di kawasan Timur Tengah. Negara Timur Tengah merupakan negara-negara Islam yang mendasarkan pada prinsip Syari’ah.
Materi peradilan yang menjadi focus kerja sama adalah pengembangan materi ekonomi syariah dan peningkatan kualitas sumber daya Hakim, khususnya peningkatan kapasitas hakim dalam menyelesaikan berbagai perkara ekonomi syariah.
Hukum Dasar Kerajaan Saudi Arabia menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan para hakim tidak dapat dipidanakan karena putusannya kecuali secara nyata dan dibenarkan secara hukum bahwa hakim telah melakukan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Sistem Peradilan Indonesia dan Kerajaan Saudi Arabia terdapat unsur kesamaan dan perbedaan. Ada dua lembaga peradilan di Saudi Arabia yaitu Al Qodho’ Al Idari (Tata usaha Negara) dan Al Qodho’ Al ‘Aam ( Peradilan Umum). Keduanya adalah pelaksana kekuasaan kehakiman di Saudi Arabia.
Meskipun kunjungan Delegasi Ketua Mahkamah Agung RI hanya tiga hari di Riyadh, namun semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik. Semoga pertemuan yang dilaksanakan dapat memberikan gambaran yang utuh tentang peradilan di Kerajaan Saudi Arabia sehingga jalinan kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Peradilan Kerajaan Saudi Arabia dapat semakin kuat serta dapat memberikan manfaat secara luas”, demikian pernyataan Senior Advisor Ketua SUPREME JUDICIAL COUNCIL (SJC) Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Fahd El Jarallah yang dalam kunjungan kali ini ditugaskan untuk menyertai delegasi MA RI dalam setiap kegiatan.
Kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI merupakan kunjungan yang pertama ke SUPREME JUDICIAL COUNCIL (SJC) Kerajaan Saudi Arabia di Riyadh. Setelah acara seremonial Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH. MH. Mendapat kesempatan melihat dan mengenal lebih dekat sistem peradilan di Kerajaan Saudi Arabia dan berbagai capaian kinerja yang telah diraih serta berbagai pengalaman pengadilan dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah. Pernyataan Ketua SJC KSA disela-sela jamuan makan malam di Kota Riyadh untuk Delegasi MA RI, ”Kami sangat senang dengan kedatangan Y.M. Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H. dan delegasi pendamping ke Kerajaan Saudi Arabia, semoga kerjasama peradilan antar dua negara dapat terus terjalin dan semakin kuat”
Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia juga mengenal tingkatan seperti sistem di Indonesia. Pengadilan Kerajaan Saudi Arabia terbagi menjadi tiga tingkatan yaitu : Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi. Hal menarik di peradilan Kerajaan Saudi Arabia adalah adanya spesialisasi penanganan perkara sejak Tingkat Pertama, Banding hingga Kasasi. Pada tingkat pertama, Pengadilan di bagi menjadi enam pengadilan khusus yaitu, Mahkamah Tijariah (Pengadilan Niaga), Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga), Mahkamah Amah (pengadilan Umum/Perdata-red), Mahkamah Jazaiyyah (Pengadilan Pidana), Mahkamah Ummaliyyah (Pengadilan Tenaga Kerja) dan Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi). Di Tingkat Banding dan Kasasi di lanjutkan dengan sistem “Dawair” atau semacam sistem kamar di Indonesia.
Khusus untuk pelaksanaan putusan yang tidak dapat dijalankan secara sukarela, Sistem Peradilan di Kerajaan Saudi Arabia telah melakukan terobosan melalui pembentukan pengadilan baru yaitu Mahkamah Tanfidz (Pengadilan Eksekusi) yang di bentuk beberapa bulan terakhir. Di pengadilan inilah permohonan eksekusi terhadap segata putusan yang telah dijatuhkan dapat dimohonkan.
Peradilan di Kerajaan Saudi Arabia telah menganut prinsip-prinsip peradilan modern dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat. Sistem konvensional dalam pengelolaan administrasi perkara telah ditinggalkan. Secara keseluruhan peradilan Kerajaan Saudi Arabia telah beralih dari era manual menuju era digital atau paperless. Panggilan para pihak untuk hadir dipersidangan dilakukan dengan menggunakan panggilan elektronik serta berkas perkara dilakukan secara paperless.
“Pengadilan di Saudi Arabia, khususnya di Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) dilakukan dengan memanfaatkan kemajuan tekhnologi, pangilan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik seperti smart phone dll. Menurut Wakil Ketua Mahkamah Akhwal Syakhsiyyah (Pengadilan Keluarga) diruang kerjanya, saat ini kami sudah beralih dari era manual menuju era paperless”,
Untuk diketahui, hingga saat ini Mahkamah Agung RI telah melakukan kerjasama dengan Al Ma’had ‘Ali Lil Qadho’ atau The High Institute For Judge di Riyadh dalam bentuk pelatihan melalui short course di bidang penyelesaian ekonomi syariah dan beberapa isu hukum kontemporer dengan melibatkan para nara sumber dari para hakim senior dan ahli hukum Saudi Arabia. Terhitung sudah empat angkatan para hakim Indonesia mengadakan pelatihan di negara ini dengan masing-masing angkatan terdiri dari empat puluh hakim. Diharapkan dalam waktu dekat ini akan dapat segera diberangkatkan pelatihan yang sama untuk angkatan ke lima. (NS)
PEREMPUAN BERDAYA, INDONESIA BERJAYA
SAMPAIKAN PESAN EMIR KUWAIT, DUTA BESAR KUWAIT UNTUK INDONESIA KUNJUNGI MAHKAMAH AGUNG RI
Jakarta-Humas: Jakarta (22/12). Belum genap dua pekan kedatangan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. H. Muhamad Hatta Ali, S.H., M.H. dari lawatannya ke Supreme Judicial Council (SJC) Kuwait yang dilaksanakan pada tanggal 9-11 Desember 2017 yang lalu, Duta Besar Negara Kuwait untuk Indonesia, H.E. Abdulwahab Al-Sager pada hari Jumat (22/12) telah bertandang ke Mahkamah Agung RI dengan membawa pesan khusus dari Diwan Amiiri (Kantor Kepresidenan-red) State of Kuwait atas nama Emir Kuwait, H.E Sabah Ahmed Al Jaber As Sabah untuk Ketua MA RI.
Pesan dimaksudkan adalah ungkapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya secara tertulis kepada Ketua MA RI yang telah berkunjung ke Kuwait dan berupaya untuk meningkatkan kerjasama bidang peradilan antar dua negara. Selain itu, Emir Kuwait melalui Diwan Amiiri (Kantor Kepresidenan-red) yang ditindaklanjuti Kedutaan Besar Kuwait di Jakarta menyampaikan cindera mata simbolik yang dikhususkan untuk Mahkamah Agung RI.
“Atas nama perwakilan Negara Kuwait untuk Republik Indonesia, izinkan saya menyampaikan pesan tertulis dari Diwan Amiiri (Kantor Kepresidenan-red) atas nama Emir Kuwait untuk Yang Mulia Ketua MA RI dan penghargaan yang setinggi tingginya atas kunjungan dan upaya peningkatan kerjasama di bidang peradilan yang telah dilaksanakan di Kuwait baru-baru ini”, ungkap Dubes Abdul Wahab mengawali pembicaraannya.
Atas pesan dan penghargaan tersebut, Ketua MA RI menyampaikan terimakasih dan apresiasinya serta berharap kerjasama peradilan yang akan dibangun antara MA RI dan SJC Kuwait dapat segera diwujudkan sehingga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kepentingan kedua negara dalam mewujudkan supremasi hukum dan keadilan. “Kami berterimakasih atas dukungan dan perhatian besar emir kuwait, H.E Sabah Ahmed Al Jaber As Sabah yang telah menyambut baik upaya kami untuk dapat menjalin kerjasama peradilan di kedua negara”, ujar Ketua MA RI disela-sela penyambutannya.
Turut hadir dalam acara penyambutan tersebut sejumlah pimpinan MA RI antara lain Wakil Ketua MA RI bidang Non Yudisial, Yang Mulia Dr. H. Syarifuddin , S.H., M.H. dan Ketua Kamar Peradilan Agama MA RI, Yang Mulia Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H. dengan didampingi Hakim Pengadilan Agama Cibinong Kelas A, Dr. Nasich Salam Suharto, LC., LLM.
Duta Besar Kuwait untuk Indonesia menjelaskan bahwa kerjasama RI dan Kuwait sudah berjalan sejak lama dan sangat erat. Dijelaskan, dalam beberapa bulan kedepan, atas nama pemerintahan kedua negara akan mengadakan pertemuan bersama pada level menteri luar negeri ke dua negara dalam rangka membicarakan kerjasama-kerjasama riil yang akan segera diwujudkan. Ada kurang lebih 7-8 draft Memorandum of Understanding (MoU) yang saat ini masih terus dimatangkan antara ke dua belah pihak.
Duta Besar Kuwait dan Ketua MA RI sepakat, jalinan kerjasama di bidang peradilan antara kedua negara harus terus dipupuk dan ditingkatan sehingga pada gilirannya akan dapat memperkokoh upaya bersama dalam mewujudkan kepentingan-kepentingan dua negara. “Kami senang upaya kami untuk menjalin kerjasama dengan Peradilan Kuwait mendapat sambutan positif dari SJC Kuwait dan pemerintah Negara Kuwait, semoga hubungan kerjasama antara dua lembaga yudikatif di dua negara dapat membawa kebaikan bersama”, jelas Ketua MA RI yang kemudian disambut hal yang sama oleh Dubes Abdulwahab.
Untuk diketahui, MA RI telah mengadakan kesepakatan kerjasama dengan SJC Kuwait yang dituangkan dalam penandatanganan Letter of Intent (LoI) pada tanggal 10 Desember 2017 di Kuwait. Secara substansial, Kedua belah pihak menyepakati perlunya membangun kerangka kerjasama strategis peradilan meliputi beberapa bidang antara lain pendidikan dan pelatihan hukum & peradilan, pembinaan profesionalisme hakim, studi banding, penelitian atau riset di bidang hukum dan peradilan, pertukaran kunjungan pada event-event keilmuan dan lokakarya, pertukaran informasi terutama dalam penerapan dan pengembangan hukum berbasis syariah di kedua negara, bidang-bidang lain sesuai dengan kepentingan bersama yang disepakati oleh para pihak. (NS)
Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-89
Pada hari Jumat 22 Desember 2017, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melaksanakan upacara memperingati Hari Ibu yang ke-89. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, Bapak LALU MOH. SANDI IRAMAYA, SH. dan sebagai Pemimpin Upacara adalah Jurusita Bapak ZAENAL A. DIKO, SH. Upacara diikuti oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Staf serta Para Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Dalam pidatonya, Bapak LALU MOH. SANDI IRAMAYA, SH. membacakan sambutan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
MAHKAMAH AGUNG RI MENGEMBANGKAN MANAJEMEN ANTI SUAP
Penyampaian Sosialisasi Hukum di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo
Pada Hari Selasa 28 Nopember 2017 bertempat di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo menyelenggarakan kegiatan rutin Boalemo Melayani Warga (BMW). Kegiatan BMW tersebut merupakan salah satu program kerja dari pemerintah kabupaten Boalemo. Hadir dalam acara tersebut Bupati Boalemo, Wakil Ketua beserta Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Perwakilan Polres Boalemo dan Perwakilan Koramil Tilamuta.
Pada kegiatan BMW tersebut Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengadakan Sosialisasi Hukum kepada warga kecamatan Dulupi. Acara sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. Setelah acara sosialisasi dibuka, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Irwanto, S.H. menyampaikan materi sosialisasi Hukum.
Rapat Bulanan Bulan Nopember 2017 Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II
Pada hari ini, Senin 27 Nopember 2017 Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengadakan rapat bulanan untuk bulan Nopember 2017. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Staf dan Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat dimulai pada pukul 09.00 Wita dan membahas hal yang berkaitan dengan tindak lanjut hasil pengawasan dari Pengadilan Tinggi Gorontalo, Distribusi PC hasil pengadaan, ATR dan E-SKUM serta Pembentukan Tim Perekrutan tenaga Honorer dan Posbakum.
Pada rapat tersebut Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, S.H. membuka sesi tanya jawab kepada setiap peserta rapat. Setelah sesi tanya jawab selesai rapat ditutup dan dinyatakan selesai pada pukul 11.00 Wita.
RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2017, dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, pada hari Rabu, 22 November 2017, bertempat di Hotel Intercontinental, Bandung. Sejak sistem kamar diberlakukan di Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011, sudah banyak hasil rumusan hukum yang dihasilkan pada setiap rapat pleno kamar melalui Surat Edaran sebagai pedoman pelakanaan tugas penanganan perkara bagi pengadilan tingkat pertama dan banding. Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Prof . Dr. M. Hatta Ali, SH., MH memaparkan bahwa rapat pleno kamar merupakan wadah untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara, selain itu juga Ketua MA menjelaskan tentang perbandingan sistem kamar di Hoge Raad Belanda dengan Mahkamah Agung RI.
Sedangkan Wakil ketua Mahkmah Agung Bidang Yudisial selaku penanggung jawab kegiatan ini, menjelaskan capaian capaian lembaga Mahkamah Agung pada bidang Kesekretariatan dalam kurun waktu tahun 2012 – 2017, yaitu berupa piagam penghargaan dari pemerintah yang diberikan langsung oleh Presiden RI atas predikat WTP 5 kali secara berturut turut, MA mendapat juara I atas kepatuhan pelaporan barang milik Negara (BMN) dan juga MA mendapat penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri katagori Dukcapil Selaras atas Kebijakan Skala Nasional yang Berdampak Luas terhadap Peningkatan Kwalitas Data dan Dokumen kependudukan.
Terakhir panitera mahkamah agung mengutarakan Perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari s.d Oktober 2016 sebanyak 16.012 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 13.655 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 13.394 perkara sehingga sisa perkara pada 31 Oktober 2017 sebanyak 2.618 perkara. Jumlah perkara masuk meningkat 8,95% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016, yang berjumlah 12.533. Jumlah perkara yang diputus juga meningkat 2, 86%, jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016 yang berjumlah 13.022 perkara. Jumlah perkara pada akhir Oktober 2017 berkurang 24,36% (843 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2016 yang berjumlah 3.461 perkara.
Dalam hal memutus perkara, MA telah menunjukan kinerja terbaiknya sejak diberlakukan ketentuan jangka waktu penanganan perkara di akhir 2014. Majelis Hakim Agung berhasil memutus 91,16% perkara kurang dari 3 bulan. Ketepatan waktu memutus ini meningkat 10,41% dari capaian tahun 2017 yang angka prosentasenya sebesar 80, 75%, ucap mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
Acara yang berlangsung dari tanggal 22 – 24 November 2017 ini , dihadiri oleh para ketua kamar, Hakim Agung, para Hakim Adhoc pada Mahkamah Agung , pejabat Eselon I, II, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial. (Humas)
MAHKAMAH AGUNG RI MENGEMBANGKAN MANAJEMEN ANTI SUAP
Maluku Utara – Humas, Tanggal 20 Nopember 2017. Ketua Kamar Pengawasan YM. Bapak Dr. H. Sunarto, SH.M.Hum, YM. Bapak Dr. Ibrahim, SH. MH., LLM., YM. Ibu Maria Anna Samiyati, SH. MH. memberikan materi dalam Consulting Dalam Rangka Rapat Koordinasi Peningkatan Pengawasan 4 Lingkungan Peradilan Se Wilayah Maluku Utara, Tanggal 17-18 Nopember 2017. Ketua Kamar Pengawasan menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini sedang mengembangkan menajemen anti suap dan anti KKN sebagai upaya untuk mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung akan terus menerus meningkatkan upaya pengawasan dan pembinaan sebagai strategi melakukan penyadaran dan meningkatkan integritas serta menumbuhkan budaya malu, karena rasa malu merupakan ciri kesempurnaan akhlaq aparatur. Harga diri manusia terletak pada memiliki rasa malu.
Membangun kepercayaan public sangat penting dilakukan yang diawali dengan merubah budaya kerja ( culture set ). Diharapkan perubahan budaya kerja tumbuh dari dalam pikiran diri sendiri ( mindset), yang berkomitmen meninggalkan perbuatan tercela dan melakukan perbuatan yang terpuji. Mengubah budaya kerja yang dimulai dari mengubah pikiran dirinya sendiri akan melahirkan ethos kerja yang tinggi.
Pengawasan yang didalamnya juga menyampaikan materi pembinaan , dipandu oleh Bapak Aviantara, SH. MH, Inspektur Wilayah IV Badan Pengawasan Mahkamah Agung mendapatkan respon positif dari para peserta, yaitu para Panitera dan Sekretaris diwilayah hukum Maluku Utara. Dalam kesempatan ini Dr. H. Sunarto, SH. M.Hum. Juga menyampaikan pentingnya keteladanan atau role model. Pimpinan ideal harus mampu menjadi dan memberikan keteladanan yang baik.
Pimpinan Mahkamah Agung masih menganggap penting melakukan pengawasan dan didalammya juga melakukan pembinaan secara langsung. Ibu Maria Anna Samiyati mengingatkan, bahwa pengadilan merupakan lembaga pelayanan, maka semua aparat pengadilan harus sadar, bahwa dirinya bekerja untuk melayani dan bukan minta dilayani. Sementara Dr. Ibrahim, SH. MH. LLM menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan upaya sillaturahmi. Sillaturrahmi merupakan upaya menyambung satu kesatuan rasa dari Mahkamah Agung sampai ke Pengadilan Tingkat Pertama. Semua aparatur wajib saling mengingatkan agar berbuat baik serta senantiasa bersabar.
Dalam upaya mendapatkan kualitas sumber daya manusia yang diharapkan, kreterianya harus jelas, antara lain memiliki integritas moral yang tinggi, jujur, arif dan bijaksana dan mandiri. Sifat sifat tersebut merupakan watak dan jiwa pembawaan dari lahir. Sifat sifat tersebut dikelola dengan baik maka akan melahirkan sikap yang mulia dan diharapkan ; antara lain adil, disiplin, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, rendah hati dan professional.
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.
















































