BERSATU, BERBAGI, BERPRESTASI
Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2018, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melaksanakan kegiatan upacara bendera. Upacara dimulai pada pukul 08.00 WITA.
Bertindak sebagai pembina upacara yaitu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bpk. Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH. Upacara dipimpin oleh Bpk. Iranda Careca Anindityo, SH. (Calon Hakim) dan diikuti oleh seluruh Hakim, Pegawai beserta para Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II.
Pembina upacara membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut Presiden menyampaikan bahwa Pancasila berperan sebagai falsafah dan dasar negara yang kokoh, yang menjadi fondasi dibangunnya Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
MAHKAMAH AGUNG MATANGKAN ATURAN AKREDITASI LEMBAGA PENYELENGGARA SERTIFIKASI MEDIATOR NON HAKIM
Jakarta-Humas : Dalam waktu dekat Mahkamah Agung akan menerbitkan aturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim. Saat ini, Mahkamah Agung terus melakukan pematangan dan harmonisasi terhadap draft Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA) dengan melibatkan seluruh Tim Pokja (kelompok kerja) yang telah ditetapkan.
Ketua Pokja Pembentukan SK KMA tentang Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Mediator Bagi Mediator Non Hakim , Prof. Dr. H. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M. meminta kepada seluruh anggota rapat pokja yang dilaksanakan pada hari Rabu, (30/5) agar segera merampungkan pembahasan dan pematangan SK KMA tersebut. “secepat mungkin kita selesaikan pematangan draft SK KMA, karena sudah ada beberapa lembaga sertifikasi mediator yang mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung” ujarnya.
Hadir dalam Pokja tersebut hakim Agung I Gusti Agung Sumananta, S.H., M.H dan Hakim Agung DR. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Abdullah, SH., MS., para hakim yustisial Mahkamah Agung RI, dan Tim Pembaharuan.
Rencananya dalam SK KMA tersebut akan diatur bagaimana proses permohonan, pemberian dan perpanjangan akreditasi terhadap lembaga penyelenggara sertifikasi mediator bagi hakim mediator non hakim kedepannya, sehingga lembaga-lembaga sertifikasi mediator mempunyai payung hukum yang jelas.
Untuk menindaklanjuti rapat pematangan pada hari ini dan mempercepat pembahasan, tim Pokja menyepakati membuat tim kecil yang beranggotakan anggota Pokja. Tim kecil tersebut akan mengkaji dan menindaklanjuti masukan-masukan dari peserta rapat hari ini untuk diformulasikan kedalam materi SK KMA. (Rahman)
ARTIDJO: “SAYA AKAN PULANG KAMPUNG, MEMELIHARA KAMBING”.
Jakarta-Humas: Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM., memasuki masa pensiun pada 22 Mei 2018 lalu. Menjadi hakim agung sejak tahun 2000, Artidjo telah memutus 19.708 berkas perkara, “Dalam rentang waktu 18 tahun Saya berkhidmat pada Mahkamah Agung,berkhidmat pada keadilan”. Tutur Artidjo di hadapan para wartawan pada acara Bincang Dengan Artidjo di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Jum’at 25 Mei 2018. “Saya berharap pengganti saya lebih baik lagi dan saya harapkan Mahkamah Agung bisa menjadi rumah keadilan bagi pencari keadilan dan Mahkamah Agung menjadi kebanggaan bagi nusa dan bangsa.” Tambahnya di acara yang dimoderatori langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Abdullah, SH., MS.
Selepas purna tugas Artidjo mengaku tidak akan lagi berurusan dengan hukum dan memilih tinggal di kampung. “Saya tidak muluk-muluk, saya akan pulang kampung memelihara kambing” Kata Artidjo yang disambut tawa rekan-rekan wartawan. “Kemungkinan saya akan tinggal di tiga tempat, pertama di kota kelahiran saya, Situbondo, kedua di tempat saya mengajar S2, Yogyakarta, dan yang ketiga di Sumenep di mana orang tua saya berasal dan di sana saya memiliki cafe Madurama”. Kata sosok yang menyukai daging kambing itu.
Pada acara yang dihadiri oleh media baik cetak maupun elektronik, Artidjo membagikan buku yang berjudul “Artidjo Alkostar Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan”. Buku 445 halaman tersebut berisi pandangan kolega-kolega Artidjo terkiat dirinya, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pimpinan PolRI, dan yang lainnya.
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam Testimoninya di buku tersebut mengatakan bahwa Artidjo adalah keteladanan dalam menegakkan kejujuran dan integritas dalam melaksanakan tugas. Senada dengan Hatta Ali, mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa berpendapat bahwa Artidjo adalah sosok yang sangat sederhana dan professional menghadapi suatu persoalan. Harifin menegaskan bahwa sosok seperti Artidjolah yang dibutuhkan Mahkmah Agung, sosok yang integritasnya tidak diragukan dan hidupnya sederhana. Karena hal tersebut, tidak salah jika kemudian Sekretaris Mahkmah Agung, A.S Pudjoharsoyo mengatakan dalam testimoninya bahwa Artidjo adalah hakim idola masyarakat.
“Mudah-mudahan ilmu dan pengalaman yang dimiliki Artidjo selama menjadi hakim agung terutama di bidang penanganan tindak pidana korupsi dapat ditularkan kepada hakim-hakim lain, supaya terus lahir Artidjo-Artidjo baru yang melanjutkan tradisi keilmuan dan nilai-nilai kejujuran yang dimilikinya” Kata Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali dalam sambutannya di buku yang juga berisi beragam foto kegiatan Artidjo mulai dari saat menjadi pengacara hingga menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Selain buku tersebut, Artidjo juga mengeluarkan dua buku lainnya yaitu Dimensi Filosofis Ilmu Hukum dan hukum Pidana (70 Tahun Artidjo Alkostar Mengabdi Kepada Bangsa dan Negara), dan Alkostar Sebuah Biografi yang ditulis oleh Puguh Windrawan.
Di tengah-tengah perbincangan dengan wartawan, Artidjo mengatakan bahwa Hakim itu harus lebih pintar dari pembuat Undang-Undang, harus lebih pintar dari koruptor. Artidjo menuturkan alangkah malangnya negeri ini jika hakimnya kalah pintar dari koruptor.
“Para penegak hukum itu harus professional” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia tersebut. Untuk mencapai tingkat professional, menurut mantan pengacara tersebut seorang hakim harus memenuhi tiga kriteria, pertama Knowledge, hakim harus memiliki pengetahuan yang luas, harus bisa memberi argumentasi hukum, kedua skill, keahlian, jam terbang, kapasitas tekhnis menerapkan hukum dan yang ketiga adalah integritas moral, untuk yang terakhir itu tidak ada sekolahnya, Artidjo menegaskan bahwa di dunia ini tidak ada sekolah tentang kejujuran, tidak ada orang yang berani mengajarkan kejujuran, di manapun. “Kejujuran tidak bisa diajarkan, kejujuran hanya bisa dihidupkan. karena Allah telah menginstal di tubuh ini, hati yang harus dijaga agar tetap bersih.” Terang Artidjo.
Di akhir perbincangan, Artidjo berharap Indonesia bisa bebas dari koruptor. “Saya mengharapkan suatu saat Negara ini akan sampai pada tataran idaman tanpa korupsi. Jadi cita-cita kita bernegara adil dan makmur itu akan tercapai.” Harap Artdjo.
Selamat jalan Artidjo, semoga Tuhan dan kasih sayangNya selalu bersama Bapak. (Azh/RS/Photo:Azzah)
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK 7 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Jum’at, 25/5/2018 pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, lt. 14 gedung Tower Mahkamah Agung. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84 / KMA / SK / IV / 2018.
Adapun ke 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut :
1. Dr.H.M. Jamil Ibrahim, SH.,MH.,MM
Sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Dr.H.M. Alwi Mallo, MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado
3. Drs.H. Pelmizar, MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
4. Dr.Hj. Alsyah Ismail, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar
5. Dr.Drs.H. Abu Huraerah, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu
6. Dr.H. Harun S, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara
7. Dr.H. Firdaus Muhammad Arwan, SH., MH
Sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad hoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Rs / foto pepy)
GUBERNUR BI MENGUCAP SUMPAH DIHADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta-Humas: Perry Warjiyo mengucapkan sumpah jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2018-2023 dihadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis 24 Mei 2018 pukul 10.00 wib di Gedung Kusumah Atmadja Mahkamah Agung Jalan Medan Merdeka Utara. Perry yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia menggantikan Agus Martowardojo yang telah memasuki masa pensiun, Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70/P/Tahun 2018 tentang pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam sumpahnya Perry mengucapkan “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya menjadi gubernur secara langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun tidak berikan atau menjanjikan sesuatu ke siapapun juga. Saya bersumpah dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun. Saya bersumpah saya akan melaksanakan kewajiban Gubernur BI dengan sebaiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah saya akan setia terhadap negara konstitusi dan haluan negara,” ucap Perry.
Hadir pada acara ini para pimpinan Mahkamah Agung, Mantan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo, Hakim Agung, Hakim Adhoc, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, para pejabat dari Bank Indonesia, sejumlah menteri, serta undangan lainnya turut menghadiri dan menyaksikan upacara pengucapan sumpah Perry.(ER/RS)
SUNARTO UCAP SUMPAH DI HADAPAN PRESIDEN
Jakarta- Humas: Dr. Sunarto, SH., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Negara pada Rabu 23 Mei 2018. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Sunarto telah resmi menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial periode tahun 2018-2022, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2018 tanggal 18 Mei 2018.
Sunarto terpilih melalui sidang Paripurna Khusus dalam rangka pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Kamis, 26 April 2018 lalu. Pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia dan terbuka untuk umum ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. DR. Hatta Ali dan diikuti oleh seluruh hakim agung. Sunarto menggantikan posisi Suwardi yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2017.
Sunarto mengawali karir sebagai hakim di Pengadilan Negeri Merauke pada tahun 1987, jabatan terkahir sebelum terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial adalah Ketua Kamar Bidang Pengawasan. Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Sosok yang memiliki prinsip “mengubah lelah menjadi pahala” ini bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap Konstitusi dan Haluan Negara.
Turut hadir dalam acara ini Ketua Mahkamah Agung, Ketua DPR, Ketua MPR, Ketua DPD, Wakil Presiden, Para Hakim Agung, para Menteri dan undangan lainnya. (azh/Sony/RS)
Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2018
Tilamuta – Berdasarkan Surat Sekretaris Mahakamah Agung Nomor 289/SEK/KS.00/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 tentang Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 110 Tahun 2018, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II melaksanakan upacara bendera pada hari Senin tanggal 21 Mei 2018. Bertindak sebagai pembina upacara adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak Lalu Moh. Sandi Iramaya, SH. Upacara diikuti segenap Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf serta Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta. Tema yang diusung dalam upacara tersebut adalah “Pembangunan Sumber Daya Manusia Memperkuat Pondasi Kebangkitan Nasional Indonesia di Era Digital”.
PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA MEMPERKUAT PONDASI KEBANGKITAN NASIONAL INDONESIA DI ERA DIGITAL
Jakarta – Humas : Senin, 21/5/2018, Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjadi Pembina Upacara dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke 110 tahun 2018, mengambil tema “Pembangunan Sumber Daya Manusia Memperkuat Pondasi Kebangkitan Nasional Indonesia di Era Digital”, bertempat dihalaman depan gedung Mahkamah Agung. (humas)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG :” REFORMASI BIROKRASI BUKAN SEKEDAR FORMALITAS, TETAPI PENINGKATAN LAYANAN KEPADA MASYARAKAT”
Mega Mendung – Humas : Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand DesignReformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program Reformasi Birokrasi, peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran utama yaitu peningkatkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam Pembukaan Acara Pendalaman Zona Integritas Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyampaikan bahwa reformasi birokrasi di Mahkamah Agung jangan sekedar formalitas dalam mengumpulkan evidence (bukti dukung), akan tetapi harus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan pendalaman zona integritas ini diadakan di Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Selasa, 15/5/2018 , yang diikuti oleh Ketua/Kepala dan Mantan Ketua (yang telah mendapat promosi) dari 11 Pengadilan yang telah ditetapkan menjadi Duta Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer III – 13 Madiun, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung juga mengingatkan, bahwa berRB bukan berarti semata-mata berbangga dengan menjadi pengadilan yang modern, tetapi yang paling penting adalah komitmen kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kita harus menuju zona integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk perwujudan tanggung jawab kepada masyarakat. Dengan kegiatan ini, Duta RB diharapkan dapat memenuhi harapan pemerintah dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Zona integritas bukanlah slogan semata-mata tetapi merupakan cita-cita.
Kementerian PAN RB nantinya akan mengirimkan evaluatornya baik secara formal maupun sebagai mystery shopper untuk memeriksa apakah pengadilan-pengadilan yang menjadi Duta RB sudah benar-benar menerapkan reformasi birokrasi sehingga dapat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi.
Dalam sambutan akhirnya Sekretaris Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa hasil penilaian terhadap duta RB dalam mewujudkan zona integritas, akan turut berkonstribusi bagi peningkatkan kesejahteraan pegawai Mahkamah Agung khususnya dalam kenaikan tunjangan kinerja, walaupun kenaikan tersebut bukanlah tujuan akhir. Karena tujuan utama kita untuk memberikan pelayan berkualitas, memberikan kedamaian dan kepuasan bagi masyarakat sehingga terwujudnya Badan Peradilan yang Agung. (humas)







































