KMA MENERIMA KUNJUNGAN KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH.,MH didampingi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial dan Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung dan Panitera menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso beserta Wakil OJK dan para Komisioner OJK, pada hari ini Selasa 17/7/2018, bertempat diruang rapat Ketua Mahkamah Agung Lantai13. (humas)
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA KEGIATAN LOKAKARYA MEDIA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H., M.H membuka secara resmi kegiatan lokakarya media yang diselenggarakan atas kerjasama Mahkamah Agung RI, EU-UNDP SUSTAIN dan Dewan Pers, hari Senin (16/7) di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan mengenai peranan penting pers dalam mewujudkan lembaga peradilan yang agung melalui transparansi peradilan, salah satunya dengan modernisasi dan pemanfaatan perkembangan teknologi informasi, ” transparansi di peradilan melalui modernisasi dan pemanfaatan teknologi informasi tidak akan terjadi tanpa ada peranan dan dukungan pers.” Ujarnya.
Istilah transparansi peradilan lanjut Ketua Mahkamah Agung memiliki makna yang luas, selain bagaimana akses publik terhadap putusan pengadilan, juga informasi mengenai fungsi peradilan dan perilaku aparaturnya.
Kegiatan lokakarya media ini adalah kali kedua yang dilaksanakan oleh Mahkamah Agung, EU-UNDP SUSTAIN. Adapun kegiatan tahun ini mengambil tema “pembaharuan sektor peradilan dan peran pers dalam mendukung peradilan yang transparan dan akuntabel”. Lokakarya ini diikuti oleh peserta dari kalangan wartawan, pimpinan redaksi media cetak dan online sebanyak 30 orang serta para humas Pengadilan Sejabodetabek.
Lebih lanjut, Prof. Dr. H.M Hatta Ali, S.H., M.H menyampaikan apresiasi atas terseleggaranya kegiatan lokakarya media ini, pasalnya transparansi sebagaimana tema lokakarya kali ini memiliki tujuan agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan. “Saya mengajak insan pers untuk benar-benar memanfaatkan keterbukaan peradilan agar dapat membantu terwujudnya keadilan bagi masyarakat,” ucapnya
Pihak EU-UNPD SUSTAIN melalui Communication Specialis Sustain, Emilda Zaini Rosen mengatakan bahwa lokakarya media ini akan dilaksanakan sejak tanggal 16-19 Juli 2018 di Pusdiklat Kumdil Mahkamah Agung di Mega Mendung, Bogor. Serangkaian kegiatan tersebut lanjutnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pemahaman mengenai pentingnya pembaharuan peradilan oleh Mahkamah Agung serta mendorong perbaikan pemahaman masyarakat lewat media mengenai pembaharuan.
“Selain itu lokakarya ini akan membahas isu-isu yang dihadapi media dalam meliput kasus-kasus pengadilan, guna mendorong pemberitaan kasus pengadilan yang adil sesuai hukum dan kode etik jurnalistik serta mencegah pengadilan oleh media dan masyarakat” paparnya.
Disamping dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, kegiatan pembukaan lokakarya media ini dihadiri oleh Kuasa Usaha Delegasi Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Charles-Michael Geurts, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo dan Direktur UNDP Indonesia Christophe Bahuet. (Abdurrahman Rahim/RS)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “PIMPINAN PENGADILAN HARUS MEMAHAMI MASALAH KESEKRETARIATAN”
Balikpapan—Humas: Pengelolaan pengadilan bertumpu pada dua jangkar utama, yakni kepaniteraan dan kesekretariatan. Meskpun Pimpinan pengadilan itu adalah hakim yang notabene sangat memahami tentang teknis yustisial, namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pimpinan pengadilan memegang kendali dan bertanggung jawab atas dua jangkar pengelolaan pengadilan diatas. Hal ini memberikan isyarat pentingnya pimpinan pengadilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek-aspek kesekretariatan pengadilan.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Mahkamah Agung, Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, SH., M. Hum saat memberikan pembinaan di hadapan ketua, sekretaris, dan panitera pengadilan tingkat banding dan pertama se-wilayah Kalimantan di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jumat (13/07/2018) kemaren.
Menurut Pudjoharsoyo, pentingnya pimpinan pengadilan memahami aspek-aspek kesekretariatan pengadilan disebabkan karena kesekretariatan memberikan kontribusi pada dua hal. “Pertama, kesekretariatan pengadilan mempengaruhi bagaimana kualitas pengadilan dinilai dan kedua, unsur kesekretariatan membentuk ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan,” jelas Pudjoharsoyo.
Kualitas pengadilan, lanjut Pudjoharsoyo, adalah himpunan atau gugusan kualitas aspek-aspek kepaniteraan dan kualitas aspek-aspek kesekretariatan. Ia memberikan contoh dengan mengutip sebuah pernyataan yang tercantum dalam dokumen International Framework for Court Excellence (IFCE).
“Penelitian secara konsisten menunjukkan bahwa persepsi mereka yang menggunakan (jasa) pengadilan lebih dipengaruhi oleh bagaimana mereka diperlakukan dan apakah prosesnya terlihat adil, ketimbang apakah mereka menerima hasil yang disukai atau tidak”, Imbuh Pudjoharsoyo.
Disinilah kemudian, lanjut Pudjoharsoyo, kita menemukan arti pentingnya pengadilan memiliki sertifikat akreditasi penjaminan mutu (SAPM), pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK), dan predikat wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Adapun terkait dengan ukuran kompetensi kepemimpinan pengadilan, Pudjoharsoyo menjelaskan bahwa unsur-unsur kompetensi kepemimpinan pengadilan terdiri atas kompetensi atas unsur-unsur kepaniteraan yang berkaitan dengan pengelolaan perkara dan kompetensi atas unsur-unsur kesekretariatan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi umum.
Dalam praktek, lanjut Pudjoharsoyo sering ditemukan pimpinan pengadilan yang hanya berpegang pada laporan yang dibuat oleh sekretaris tanpa memiliki pengetahuan yang memadai atas laporan tersebut. Ia mencontohkan dengan sidaknya ke wilayah Jawa Timur yang menemukan banyak rumah dinas hakim yang sudah tidak layak huni dan rusak berat, namun dilaporkan dalam kondisi baik. Ketika hal tersebut dikonfirmasikan kepada pimpinan pengadilan yang bersangkutan, hanya dijawab dengan mengacu kepada laporan yang dibuat oleh sekretaris.
Pembinaan Pejabat Eselon I
Selain Sekretaris Mahkamah Agung, turut memberikan pembinaan dalam kesempatan itu pejabat eselon I Mahkamah Agung lainnya, yakni Panitera Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, dan Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan. Masing-masing pejabat eselon I tersebut memberikan materi pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pembinaan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung tersebut merupakan rangkaian kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beserta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Ketua-Ketua Muda Mahkamah Agung lainnya. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
KETUA MAHKAMAH AGUNG LUNCURKAN APLIKASI E-C0URT
Balikpapan—Humas: “Bismillahirrahmanirrahim. Dengan ini peluncuran e-court Mahkamah Agung menuju peradilan elektronik saya nyatakan dibuka secara resmi.”
Demikian kata-kata yang diucapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, YM Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, SH., MH saat meluncurkan aplikasi e-court di Hotel Novotel, Balikpapan, Jum’at (13/07/2018) kemaren.
Aplikasi e-court merupakan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan. Aplikasi ini, sebagaimana disampaikan Ketua Mahkamah Agung, terdiri dari tiga fitur utama, yakni pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-summons).
Merubah Praktek Pelayanan Keperkaraan
Dalam sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa jika aplikasi e-court ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka secara fundamental akan mengubah praktek pelayanan keperkaraan di pengadilan dan membawa peradilan Indonesia satu langkah lagi mendekati praktek peradilan di negara maju. Hal ini disebabkan karena jangkauan aplikasi ini juga merambah pada pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-litigation).
“Perma Nomor 3 Tahun 2018 sudah memungkinkan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan, yang berarti payung hukum persidangan secara elektronik (E-Litigation) sudah disediakan”, ungkap Hatta Ali menjelaskan.
Terkait dengan penerapannya, di bagian lain sambutannya, Hatta Ali menjelaskan bahwa untuk tahap awal aplikasi ini akan diujicobakan pada 32 (tiga puluh dua) pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, agama dan TUN terpilih. Setelah itu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan jika dipandang perlu.
“Paling lambat satu tahun terhitung hari ini, fasilitas ini harus sudah bisa dimanfaatkan di seluruh pengadilan”, jelas Hatta Ali.
Telekonferensi dengan Tiga Pengadilan Percontohan
Setelah melakukan peluncuran aplikasi e-court, Ketua Mahkamah Agung dengan didampingi oleh pimpinan Mahkamah Agung lainnya melakukan percakapan langsung jarak jauh dengan pimpinan tiga pengadilan percontohan, yakni Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain melihat secara langsung proses registrasi perkara dari aplikasi e-court ke dalam aplikasi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) yang dipergunakan untuk pengelolaan perkara di pengadilan, Hatta Ali juga menanyakan kesiapan pengadilan yang bersangkutan untuk mengimplementasikan e-court.
Di bagian lain, Hatta Ali juga berdialog dengan beberapa kuasa hukum yang kebetulan mendaftarkan perkara secara elektronik di ketiga pengadilan tersebut. Hatta Ali menanyakan manfaat yang didapatkan oleh kuasa hukum dengan adanya aplikasi e-court ini.
Selain kemudahan akses dan memudahkan untuk mengatur kegiatan persidangan, aplikasi ini dinilai lebih murah karena meniadakan komponen biaya panggilan untuk penggugat. “Biaya perkara menjadi lebih murah, Yang Mulia”, ujar kuasa hukum yang mendaftarkan perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Di bagian akhir telekonferensi, Hatta Ali berpesan kepada pimpinan pengadilan percontohan agar melaksanakan proses ini dengan sebaik-baiknya dan para admin yang menanganinya agar tetap fokus pada pelayanan keperkaraan secara elektronik. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN PEMBINAAN DI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Pimpinan Mahkamah Agung kembali melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi ketua, panitera, sekretaris dan hakim pengadilan tingkat pertama dan banding empat lingkungan peradilan. Kali ini dilakukan di Balikpapan, Kalimantan Timur dan ditujukan bagi aparatur empat peradilan se-Kalimantan.
Pimpinan Mahkamah Agung yang hadir dalam acara yang dipusatkan di Hotel Gran Senyiur (12/07/2018) Antara lain Ketua Mahkamah Agung, Prof. DR. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan Ketua Kamar Agama.
Seperti dalam kegiatan-kegiatan pembinaan sebelumnya, masing-masing pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan pemaparannya secara bergantian dan ditindaklanjuti dengan tanya jawab.
Pelihara Kemandirian Peradilan
Ketua Mahkamah Agung dalam pembinaannya menyampaikan pencapaian satu demi satu dari empat misi Badan Peradilan Indonesia, yakni menjaga kemandirian badan peradilan, memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Terkait dengan kemandirian badan peradilan, Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa secara konsepsional kemandirian itu mencakup dua hal, yakni kemandirian institusional dan kemandirian individual.
“Kemandirian institusional berkaitan dengan kemandirian lembaga peradilan yang menyelenggarakan peradilan, sedangkan kemandirian individual berkaitan dengan kemandirian hakim dalam menjalankan fungsinya”, papar Hatta Ali.
Hatta Ali kemudian menjelaskan sejumlah Surat Edaran Mahkamah Agung yang menjadi indikator diusahakannya kemandirian pengadilan secara konsisten, diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 1976, Nomor 3 tahun 1980, Nomor 4 tahun 2002, Nomor 10 Tahun 2005, 6 tahun 2008, dan Nomor 9 tahun 2010.
Terkait dengan hal ini, Ketua MA berpesan agar para hakim yang hadir dalam acara pembinaan tersebut untuk senantiasa menjaga kemandirian badan peradilan agar visi mewujudkan badan peradilan yang agung segera terpenuhi. (Humas/Mohammad Noor/foto pepy)
Launching Inovasi e-Arsip sebagai bentuk Penguatan Layanan Berbasis Elektonik
Bapak Lalu Sandi Iramaya, SH selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, pada hari Kamis tanggal 12 Juli 2018 me-Launcing salah satu inovasi Layanan Pengadilan Negeri Tilamuta berbasis elektronik yakni E-Arsip. Dalam acara tersebut Bapak James Mochtar Masili selaku Ketua Tim Pembuatan E- Arsip yang juga merupakan Panitera Pengadilan Negeri Tilamuta menyerahkan softcopy dokumen dalam bentuk DVD Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Lalu Sandi Iramaya, SH. Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh tim yang dengan penuh dedikasi menyelesaikan inovasi E Arsip tersebut.
Inovasi E-Arsip diprakarsai oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sebelumnya yakni Bapak Hassanudin, SH. MH yang saat ini telah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mempawah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20-U3/777/PL.09/V/2017 tertanggal 26 Mei 2017 tentang Tim Penyusun E Arsip yang kemudian diubah oleh Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor W20 U3/479/PL.09/IV/2018 dengan susunan Tim sebagai berikut :
Pengarah : Ketua & Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta
Pengawas :
- Ferdiansyah, SH (Koordinator Pengawas & Pengawas Tim I)
- Irwanto, SH (Pengawas Tim II)
- Tomi Sugianto, SH (Pengawas Tim III & V)
- Alin Maskury, SH (Pengawas Tim IV)
- Ketua : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
- Wakil Ketua I : Yardie David Roringkon, SE. SH (Sekretaris)
- Wakil Ketua II : Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
Koordinator Tim 1 : Arman Said, SH (Panmud Perdata)
Anggota :
- Candra Prayitno Marjun, S.Kom (Kasubag Umum dan Keuangan)
- Sabirun Djafar, A.Md (Kasubag Kepegawaian dan ORTALA)
- Rini Lihawa, SH (Panitera Pengganti)
- Zaenal A. Diko, SH (Jurusita)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 2 : Nurbaiti Pasue, SH (Panmud Pidana)
Anggota :
- Alfian M. Isa, SH (Jurusita)
- Febri Ahmad, SH (Staf)
- Harun F. Suaib, SH (Staf)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
Koordinator Tim 3 : Kartini R. Ali, SH (Panitera Pengganti)
Anggota :
- Faruk Male, SH (Panitera Pengganti)
- Fitrianto Saleh, SH (Jurusita Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Adnan Soleman (Staf)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 4 : Amran Mohamad, SH (Kasubag PTIP)
Anggota :
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Yulius Taib Napi, SH (Jurusita Pengganti)
- Margareta, A.Md (Staf)
- Ridwan Djula (Staf)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Koordinator Tim 5 : James Mochtar Masili, SH (Panitera)
Anggota :
- Rahmat Sadie, SH (Panmud Hukum)
- David Mandagie, SE. SH (Panitera Pengganti)
- Candra Arris Saputra, S. Kom (Staf)
- Iranda Careca Anindityo, SH (Calon Hakim)
- Seftra Bestian (Calon Hakim)
- Achmad Noor Windanny, SH (Calon Hakim)
- Hendra Cordova Masputra, SH (Calon Hakim)
Tugas utama tim penyusun e-Arsip adalah untuk mendokumentasikan secara elektonik semua berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Pengadilan Negeri Tilamuta berdiri tahun 2005. Digitalisasi Arsip perkara bertujuan selain sebagai backup data elektronik dari berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetapi juga dapat menjamin kelestarian arsip dan memudahkan dalam pengelolaannya terutama perkara-perkara yang belum tercover dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dalam hal Pelayanan Publik seperti Pemberian Informasi berupa Salinan Putusan maupun Surat Keterangan belum pernah dijatuhi hukuman pidana tanpa harus memeriksa register perkara satu per satu sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas Pelayanan Publik sesuai Komitmen Bersama dan Maklumat Pelayanan di Pengadilan Negeri Tilamuta. Diharapkan inovasi E-Arsip ini akan terus dikembangkan dan menjadi percontohan untuk Pengadilan Pengadilan lain pada lingkungan Mahkamah Agung RI. Pengadilan Negeri Tilamuta pada saat ini terus berinovasi dengan melakukan inovasi layanan berbasis elektronik dengan tetap mengedepankan slogan “ bekerja bersama-sama, sama-sama bekerja”.
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG MELAKUKAN SIDAK KE PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN
Balikpapan – Humas: Menjelang dilaksanakannya Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo melakukan sidak ke PN Balikpapan. Sidak tersebut selain dimaksudkan untuk melihat secara langsung fasilitas dan kinerja pelayanan publik di pengadilan tersebut, juga dimaksudkan untuk bertukar informasi dengan aparaturnya.
Sesampai di PN Balikpapan, Sekretaris Mahkamah Agung memeriksa sejumlah ruangan, mulai dari bagian depan seperti loket pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta loket informasi dan pengaduan hingga sejumlah ruangan, seperti ruangan sidang utama, ruangan sidang anak, ruang tahanan, ruangan panitera pengganti, dan ruangan panitera muda. Meubeler dan penataan ruangan juga menjadi perhatiannya.
Sistem keamanan kantor dan pengamanan hakim juga turut dicermati oleh Sekretaris Mahkamah Agung. “Apakah kantor ini sudah membatasi akses masyarakat terhadap ruangan-ruangan kerja karyawan?” Tanya Pudjoharsoyo kepada pejabat pengadilan yang memberinya penjelasan. Ia pun mencoba pintu khusus yang hanya dipergunakan oleh hakim dari dan ke ruangan sidang.
Dari bagian dalam ruangan kantor pengadilan yang berada di pinggir pantai tersebut, Pudjoharsoyo juga menyisir bagian belakang gedung, seperti lahan parkir dan mushalla. Bahkan, sejumlah kendaraan dinas yang terparkir di belakang gedung pun turut menjadi perhatiannya.
“Mobil ini sudah layak untuk dihapuskan dari inventaris, karena sudah sangat tua dan sudah tidak dipergunakan lagi” Ujarnya sembari membuka penutup yang menyelimuti kendaraan tersebut.
Turut serta dalam sidak tersebut antara lain Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, SH., M. Hum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Umum, Kepala Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Hukum dan Humas, dan Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda serta beberapa pejabat lainnya. (Humas/Mohammad Noor)
MA TEGASKAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN BAGI CALEG GRATIS
Jakarta-Humas: Menyikapi banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon anggota legislatif ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Militer sebagai syarat formil para calon, dan juga menanggapi banyaknya pertanyaan dari Peradilan umum maupun Peradilan Militer terkait pedoman pelaksanaan pembuatan surat keterangan yang telah diatur dalam SEMA 3 Tahun 2016, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. Dalam SEMA baru ini, MA menegaskan bahwa pembuatan surat keterangan di pengadilan gratis, tidak dipungut biaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah,.S.H., M.S. saat melakukan konferensi pers dengan media cetak dan online pada Jum’at (6/7) di ruang Media Centre Harifin A Tumpa, Mahkamah Agung. Abdullah menegaskan bahwa dengan terbitanya SEMA No 2 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamaha Agung pada 4 Juli 2018 ini seluruh Peradilan Umum dan Peradilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya apapun termasuk PNBP kepada para pemohon surat keterangan. Surat keterangan tersebut di antaranya permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta surat keterangan yang disyaratkan untuk menduduki jabatan publik dan jabatan lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk calon anggota legislatif.
Kebijakan tidak dibebankannya biaya apapun kepada para Pemohon dalam membuat Surat Keterangan sebagaimana diatur dalam angka 4 SEMA No. 2 Tahun 2018 ini merupakan pengecualian terhadap ketentuan huruf e angka 12 Lampiran Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya.
Diharapkan dengan lahirnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini dapat memberikan kejelasan kepada Peradilan Umum dan Peradilan Militer untuk segera dilaksanakan SEMA tersebut sebagaimana mestinya. (Rahman/RS/foto Pepi)
OKTOBER 2018, MAHKAMAH AGUNG AKAN INTEGRASIKAN APLIKASI SIKEP
Malang—Humas: Untuk mengoptimalkan peranan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), Mahkamah Agung dalam waktu dekat akan mengintegrasikan aplikasi tersebut dengan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (Siwas), aplikasi Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) serta aplikasi-aplikasi Promosi dan Mutasi yang dimiliki oleh masing-masing dirjen peradilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum di hadapan peserta rapat validasi bisnis proses SIKEP di Malang (5-6/07/2018).
Menurut Pudjoharsoyo, pengintegrasian ini dilakukan agar SIKEP dapat menjadi instrumen yang efektif untuk membantu pimpinan dalam mengambil kebijakan, khususnya terkait dengan manajemen sumber daya manusia.
Salah satu contohnya, lanjut Pudjoharsoyo, adalah pengambilan keputusan mengenai promosi dan mutasi, baik yang bersifat reguler maupun mendesak, seperti pengisian jabatan pimpinan pengadilan yang lowong karena pejabat sebelumnya harus mengisi jabatan lain karena lelang jabatan.
“Jika dalam proses pengambilan keputusan mutasi sudah tersedia database calon-calon yang akan mengisi jabatan pimpinan pengadilan dan didukung oleh data SIWAS dan SISDIKLAT, maka pimpinan dengan mudah mengetahui riwayat pekerjaan, riwayat pendidikan dan pelatihan serta catatan disiplin yang bersangkutan.” Ujar Pudjoharsoyo.
Ditargetkan Beroperasi Oktober
Aplikasi SIKEP terintegrasi ini sendiri ditargetkan sudah mulai dioperasionalkan pada bulan Oktober 2018. Momen ini bertepatan dengan akan dilaksanakannya rapat pleno kamar pada bulan November 2018.
“Karena kesekretariatan sebagai supporting unit akan dilibatkan dalam rapat plena kamar, diharapkan sebulan sebelumnya aplikasi ini sudah selesai dan diujicobakan agar dapat diajukan kepada pimpinan dalam rapat pleno kamar,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Karena itu, Pudjoharsoyo meminta komitmen seluruh pemangku kepentingan agar proses bisnis yang telah disepakati dan final ini dapat dilaksanakan, sehingga dapat diimplementasikan oleh tim pengembang ke dalam aplikasi secara tepat waktu.
Selanjutnya, aplikasi SIKEP terintegrasi ini juga akan dimasukkan dalam wadah Command Center yang akan diluncurkan Mahkamah Agung pada Oktober mendatang.
Validasi Proses Bisnis
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian, Jumadi, SH., MH. melaporkan bahwa pertemuan yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan tersebut bertujuan untuk saling tukar menukar informasi mengenai implementasi aplikasi di masing-masing eselon satu.
“Tukar menukar informasi ini penting sebagai langkah awal dalam membuka akses terhadap informasi yang diperlukan untuk proses integrasi,” Ujar Jumadi menjelaskan.
Selain itu, lanjut Jumadi, pertemuan tersebut dimaksudkan untuk melakukan validasi terhadap proses bisnis yang telah disepakati dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yang berlangsung di Bandung dan Padang.
Pertemuan yang didampingi oleh Proyek UNDP SUSTAIN yang didanai oleh Uni Eropa itu dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Perencanaan dan Ortala, perwakilan dari Badan Pengawasan, Perwakilan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Perwakilan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan tim pengembang SIKEP. (Humas/Mohammad Noor/RS)










































