Plh KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK WAKIL KETUA III DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD RI)
Jakarta – Humas : Pelaksana Harian (Plh) Ketua Mahkamah Agung Dr.H. Sunarto, SH.,MH melantik Wakil Ketua III DPD RI Akhmad Muqowam, dimana Senator asal Jawa Tengah tersebut mengantongi 30 suara. Pelantikan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPD digedung Nusantara V, Komplek Senayan Jakarta, Kamis 26/7/2018.(humas)
Ketua Mahkamah Agung RI Menghadiri Pembukaan General Assembly ALA ke 13 di Singapura
Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr M Hatta Ali, SH., MH menghadiri pembukaan General Assembly ASEAN Law Association (ALA) ke 13 Kamis, 26 Juli 2018 di Rafles City Convention Center, Singapura. Acara ini merupakan pertemuan rutin tahunan ALA yang merupakan puncak dari rangkaian pertemuan kerja kelompok kerja yang ada di bawah ALA. Kali ini General Assembly ALA dilaksanakan berbarengan dengan acara ASEAN Law Conference yang mengambil topik tentang The Power of one, Unlocking the Opportunities in ASEAN through Law. Konferensi ALA dihadiri oleh lebih dari 100 orang peserta dari seluruh penjuru ASEAN.
Delegasi RI dipimpin oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI yang terdiri dari perwakilan dari berbagai cabang profesi hukum, seperti hakim, advokat, perwakilan pemerintah lainnya. Pembukaan General Assembly sendiri dilakukan dalam forum panel yang dihadiri oleh Sundareh Menon, Chief Justice Singapura yang juga Presiden ALA Singapura, Presiden ALA, Avelino V Cruz dari ALA Filipina, Sekretaris Jenderal ASEAN, Dato Lim Jock Hoi dan pidato kunci oleh Menteri Keuangan Singapura Mr Heng Swee Keat dalam pidatonya yang betajuk The Role of Law in Economic Integration and Development.
ASEAN Law Conference tersebut akan berlangsung sampai hari Sabtu 28 Juli 2018 dengan menghadirkan berbagai pembicara dari berbagai negara dan pembahasan yang sangat luas mengenai inisiatif integrasi hukum ASEAN dengan mengambil topik tentang Kekuatan dari persatuan, ALA berupaya mewujudkan kerjasama yang lebih erat dan harmonisasi yang lebih cepat di bidang hukum khususnya hukum yang mendorong investasi dan perdagangan. Untuk itu selain seminar-seminar di bidang hukum yang akan diselenggarakan, dalam kesempatan ini akan dibentuk ASEAN Law Institute sebagai think tank di bidang hukum.
ALA sendiri adalah suatu organisasi non pemerintahan dari seluruh profesi hukum di kawasan ASEAN. ALA didirikan tahun 1970 dan menjadi rumah bersama dari para profesi hukum yang bekerja pada berbagai sektor seperti Hakim, Jaksa, Dosen Hukum, dan Advokat. (Humas/H. Y. Witanto).
PERWAKILAN MAHKAMAH AGUNG RI HADIRI WORKING GROUP MEETING TENTANG ON CROSS-BORDER DISPUTES INVOLVING CHILDREN DI SINGAPURA
Perwakilan Mahkamah Agung yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan MA-RI Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM dengan anggota Faisal Akbarudin Taqwa, S.H., L.LM dan D.Y. Witanto, S.H. mengikuti rapat kerja kelompok yang membahas tentang “On Cross-Border Disputes Involving Children” atau penyelesaian sengketa lintas batas negara terkait anak pada hari Kamis 26 Juli 2018 bertempat di Mediation Chamber 1 Supreme Court of Singapore. Rapat tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Singapura Justice Debbie Ong dan diikuti oleh perwakilan dari Mahkamah Agung se-Asean.
Rapat kerja kelompok tersebut merupakan bagian dari rentetan kegiatan Council of Asean Chief Justice (CACJ) yang diselenggarakan setiap tahun. CACJ merupakan acara pertemuan para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN yang penyelenggaraannya bersamaan dengan pagelaran Konferensi Hukum ASEAN ALA.
Prof. Takdir dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Indonesia memiliki beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan permasalahan sengketa anak antara lain UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Kompilasi Hukum Islam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, UU Nomor 23 Tahun 2002 jo UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan beberapa ratifikasi terhadap konvensi internasional tentang anak.
Selain dari ketentuan hukum dalam bentuk undang-undang, Mahkamah Agung juga telah menerbitkan peraturan yang memiliki kaitan dengan proses penyelesaian sengketa terkait anak, antara lain Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam Perma tersebut diatur bahwa semua sengketa perdata selain yang dikecualikan wajib menempuh proses mediasi. Dalam sengketa perkawinan mediasi dilakukan untuk mampu merukunkan kembali pasangan suami istri sehingga tidak menimbulkan perceraian yang dapat berdampak pada sengketa hak asuh anak.
Dalam rapat kerja kelompok tersebut, masing masing perwakilan dari negara-negara Asean menyampaikan gambaran sistem hukum masing-masing dan kemudian dari berbagai sistem dan prosedur hukum tersebut dicari titik persamaannya untuk membangun hubungan kerjasama antar negara dalam proses penyelesaian sengketa lintas batas negara yang melibatkan anak. Setiap negara menyepakati untuk dibentuk Point of Liaison/POL (titik penghubung) di masing-masing negara dalam proses penyelesaian sengketa lintas negara yang melibatkan anak.
Selain menyepakati beberapa hal penting, juga dijadwalkan akan dilakukan rapat berikutnya untuk merumuskan secara lebih teknis mekanisme kerjasama dalam proses penyelesaian sengketa lintas batas negara terkait anak. (D.Y. Witanto)
PROF. DR. M. HATTA ALI, S.H., M.H. MENYAMPAIKAN SAMBUTAN DALAM KONFERENSI HUKUM SE-ASEAN
Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Asean Law Association (ALA) Indonesia memberikan sambutan dalam acara Konferensi Hukum Asean di Hotel Fairmont Singapura Kamis 26 Juli 2018 yang dihadiri oleh para Ketua Mahkamah Agung, para Hakim dan Lawyer se-ASEAN. Masing-masing Ketua ALA dari setiap negara memberikan sambutannya terkait dengan kondisi dan perkembangan hukum di kawasan Asia Tenggara serta gagasan kerjasama di bidang hukum.
Dalam sambutannya Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. menyebutkan bahwa konferensi hukum Asean tahun 2018 ini mengusung tema “The Power of One unlocking opportunities in ASEAN Through Law, Satu Kekuatan : Membuka Peluang di ASEAN Melalui Hukum”. Tema tersebut sangat tepat mengingat integrasi yang cepat dari kawasan Asia Tenggara dalam banyak segi, tidak hanya terjadi di bidang ekonomi dan keuangan, tetapi juga dalam konvergensi hukum di kawasan ini, selain itu tantangan besar tetap ada pada proses harmonisasi hukum bagi semua pemangku kepentingan ekonomi dan sosial di ASEAN untuk mencapai taraf yang setara bagi semua negara-negara di wilayah ASEAN dalam memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingan di kawasan tersebut.
Konferensi hukum yang agendanya berlangsung selama 3 hari tersebut membahas tentang banyak hal antara lain terkait spektrum hukum yang luas dalam menghadapi tantangan global untuk menghasilkan solusi yang inovatif dan menciptakan panduan untuk peran dan penggunaan hukum di kawasan ASEAN yang terintegrasi, selain itu dengan dibentuknya Institut Hukum ASEAN diharapkan akan menjadi sarana untuk menyebarluaskan dan mengimplementasikan banyak gagasan bagi harmonisasi hukum di negara-negara Asia Tenggara. (Humas/H. Y. Witanto)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : CALON HAKIM AGAR MENJAGA INTEGRITAS
Megamendung—Humas: Boleh saja kita memiliki ilmu dan inteligensi yang tinggi, tetapi kita tidak boleh melupakan integritas. Janganlah karena merasa telah memiliki ilmu yang tinggi, kita menjadi congkak dan sombong. Kita harus tetap merendahkan diri dan menundukkan kepala.
Demikian antara lain pesan yang disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat menutup kegiatan Latihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS) Mahkamah Agung Kamis (19/07/2018) di Pusdiklat Mahkamah Agung di Megamendung, Bogor.
Pentingnya integritas tersebut, menurut Pudjoharsoyo disebabkan oleh setidak-tidaknya dua hal. Pertama, kegiatan ini memang dilakukan untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang profesional, berkarakter dan memiliki nilai-nilai dasar PNS yang mengetahui peranan dan kedudukannya dalam konteks NKRI. Dan kedua, karena Calon Pegawai Negeri Sipil yang mengikuti latihan dasar kali ini adalah calon pimpinan peradilan masa depan yang memang dipersiapkan dengan sungguh-sungguh.
Selain berpesan tentang integritas, Pudjoharsoyo juga berpesan agar peserta Latihan Dasar CPNS Mahkamah Agung senantiasa membangun dan mengembangkan semangat juangnya untuk menegakkan keadilan di tengah masyarakat.
“Kembangkan semangat juang kalian untuk merebut hati masyarakat dalam penegakan hukum dan keadilan”, pesan Pudjoharsoyo.
Pudjoharsoyo juga mengingatkan kepada peserta Latsar CPNS bahwa perjalanan mereka untuk menjadi hakim masih panjang dan harus menempuh beberapa tahapan lagi.
“Setelah latihan dasar ini selesai, maka bersiap-siaplah untuk menyambut pelaksanaan pendidikan calon hakim”, ujar Pudjoharsoyo.
Tiga Kunci Keberhasilan
Selain menyampaikan pesan-pesannya kepada peserta Latsar CPNS, Pudjoharsoyo juga memberikan catatan atas pelaksanaan seminar aktualisasi yang dilaksanakan oleh peserta. Menurutnya, keberhasilan peserta untuk mempersiapkan materi seminar didorong oleh 3 (tiga) unsur.
Pertama, kepedulian pimpinan dan pejabat dimana peserta bertugas dalam memberikan bekal dan mentransfer ilmunya kepada peserta. Kedua, situasi dan kondisi lingkungan tempat bekerja peserta. “Dan ketiga, kesungguh-sungguhan peserta dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, baik secara individual maupun kolektif”, pungkas Pudjoharsoyo.
Kegiatan seminar aktualisasi Latsar CPNS di Pusdiklat Mahkamah Agung Megamendung diikuti oleh 319 orang peserta. Jumlah ini merupakan seperlima dari jumlah CPNS Mahkamah Agung/Calon Hakim yang berjumlah 1.581 orang. Selebihnya mereka tersebar dan mengikuti Latsar di berbagai daerah.
Hadir dalam kegiatan penutupan latihan dasar CPNS Mahkamah Agung tahun 2018 tersebut antara lain Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Badan Pengawasan, Hakim-hakim tinggi penguji, Sekretaris Badan Peradilan Umum, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil, Widyaiswara Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Kepemimpinan dan pejabat-pejabat lainnya. (Humas/Mohammad Noor)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG : “E-Exam BUKA PEMERATAAN KESEMPATAN BAGI PEGAWAI ”
Denpasar—Humas: Banyak manfaat yang diperoleh dari penyelenggaraan ujian dinas dengan menggunakan fasilitas teknologi informasi yang dikenal dengan sebutan e-exam. Salah satunya memberikan pemerataan kesempatan kepada pegawai seluas-luasnya untuk mengikutinya.
Demikian antara lain disampaikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo saat membuka acara pelaksanaan ujian dinas secara elektronik dari Denpasar, Rabu (18/07/2018).
Selain pemerataan kesempatan, Pudjoharsoyo juga menilai pelaksanaan ujian dinas secara elektronik memudahkan para pegawai untuk mengikutinya. Peserta tidak lagi harus mengeluarkan biaya untuk pergi ke tempat ujian, yang dahulu terkadang dilaksanakan diluar wilayah Pengadilan Tinggi/Agama tempat mereka bekerja. “Dengan memanfaatkan tenaga dan sarana IT, (ujian dinas) bisa diikuti oleh seluruh pegawai Mahkamah Agung RI tanpa harus meninggalkan tempat kerja, sehingga diharapkan dapat tercipta efisiensi dan efektifitas kerja, serta tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,” Ujar Pudjoharsoyo.
Di bagian lain sambutannya, Pudjoharsoyo mengatakan bahwa aplikasi e-exam yang dipersiapkan untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pegawai tersebut ternyata mampu menghemat anggaran dalam jumlah yang cukup besar. “Jika dilakukan secara konvensional ke seluruh wilayah, maka anggaran yang diperlukan sebesar 2.1 Milyar, namun dengan e-exam biaya mejadi Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) atau (bisa melakukan penghematan) sebesar 96.2%,” jelas Pudjoharsoyo.
Diikuti 117 Peserta
Dalam laporannya, Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Agus Zainal Mutaqien, ujian dinas secara elektronik yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2018 ini diikuti oleh 117 peserta yang tersebar di 25 wilayah Pengadilan Tinggi/Agama se-Indonesia. Dan pelaksanaan ujian ini untuk keempat kalinya pada tahun ini.
“Sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 26 April 2018 diikuti oleh 134 peserta, tanggal 9 Mei 2018 diikuti oleh 139 peserta, dan tanggal 28 Juni 2018 diikuti oleh 138 peserta”, ujar Agus. Dengan demikian pada tahun ini telah diikuti oleh 528 peserta dari pengadilan tingkat pertama dan banding di 4 (empat) lingkungan peradilan.
Dibuka dengan Fasilitas Telekonferensi
Pembukaan pelaksanaan ujian dinas elektronik kali ini terbilang unik dengan menggunakan fasilitas telekonferensi. Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Keuangan membuka kegiatan tersebut di Hotel Aryaduta, Denpasar, dari arena pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018.
Selain membuka secara resmi pelaksanaan ujian dinas, Sekretaris Mahkamah Agung juga melakukan tanya jawab dengan pimpinan 5 (lima) Pengadilan Tinggi/Agama, yakni Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Pengadilan Tinggi Agama Kendari, Pengadilan Tinggi Pontianak, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Para pimpinan satker tersebut menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya ujian dinas secara elektronik, karena efektifitas dan efisiensinya. (Humas/Mohammad Noor)
KMA MELAKUKAN PEREKAMAN SIDIK JARI, WAJAH DAN SUARA (DATA BIOMETRIK) DARI PT TASPEN
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.M.Hatta Ali, SH.,MH bersama dengan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Para Ketua Kamar serta Hakim Agung melakukan perekaman sidik jari, wajah dan suara ( Data Biometrik) dari PT Taspen, bertempat digedung Tower Lantai 2, Jum’at, 20/7/2018. Kegunaan dari Data Biometrik ini lebih memudahkan penerima pensiun karena yang bersangkutan tidak harus datang ke bank, tapi tetap bisa dilayani untuk mendapatkan dana pensiun. (humas)
ENAM SATKER AKAN IKUTI UJI PETIK PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS
Jakarta—Humas: Sejak tahun 2017 Mahkamah Agung telah mendorong upaya pembangunan zona integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Melalui penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal, Sekretaris Mahkamah Agung mengusulkan 20 (dua puluh) satuan kerja untuk diberikan predikat wilayah bebas korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dari 20 satker tersebut, 6 (enam) satker diantaranya akan mengikuti uji petik.
Demikian antara lain dikemukakan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait konsep kuesioner Survei Kepuasan Pelayanan Publik dan Survei Persepsi Korupsi dalam pelaksanaan penilaian Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan di ruang pertemuan Mudjono, Mahkamah Agung, Senin (16/07/2018).
Kegiatan uji petik akan dilaksanakan oleh Tim Penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari tanggal 23-27 Juli 2018. Sedangkan keenam satker yang akan menjadi tujuan uji petik tersebut adalah Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pengadilan Agama Stabat, Pengadilan Agama Lubuk Basung, Pengadilan Militer III-13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.
Kuesioner Cermin Pandangan Masyarakat
Saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan FGD, Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M. Hum menyampaikan bahwa tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan dibawahnya sebagian sudah direspons dengan melakukan perubahan-perubahan. Dan sejauhmana perubahan yang telah dilakukan tersebut diterima oleh masyarakat, khususnya pengguna pengadilan akan terlihat dari jawaban yang diberikan dalam kuesioner yang diajukan dalam konteks pembangunan Zona Integritas (ZI).
“Kuesioner pada akhirnya merupakan cerminan dari pandangan masyarakat terhadap kita”, ujar Pudjoharsoyo.
Sedangkan terkait dengan pelaksanaan uji petik pembangunan Zona Integritas, Pudjoharsoyo mennyatakan bahwa Mahkamah Agung akan terus mendorng pelaksanaan reformasi birokrasi pada satuan-satuan kerja yang ada dan bagi satuan kerja yang sudah melaksanakannya diharapkan dapat meningkatkannya dengan peningkatan pembangunan Zona Intergritas agar mendapatkan predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK). Selanjutnya satuan-satuan kerja yang sudah berpredikat WBK akan didorong untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita akan terus dorong sampai ada yang memperoleh predikat WBBM, meskipun hingga saat ini belum ada kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan predikat tersebut”, ujar Pudjoharsoyo.
Hadir dalam FGD tersebut antara lain Sekretaris Badan Pengawasan, Sekretaris Badan Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Petihan Hukum dan Peradilan, Kepala Biro Perencanaan dan Ortala, Ketua Tim Reformasi Birokrasi, Tim Reformasi Birokrasi, dan auditor dari Badan Pengawasan. Turut hadir dalam acara tersebut, Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas, Prahesti Pandangwangi, S.H., Sp. N., LLM yang bertindak selaku narasumber. (humas)
Sekretaris Mahkamah Agung: Pencapaian Opini WTP Harus Dipertahankan
Denpasar—Humas : Kegiatan Konsolidasi kali ini ada hal yang berbeda dari kegiatan sebelumnya mulai dari pakaian yang di kenakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se – wilayah Bali dan Panitia Pusat Mengenakan Pakaian Adat Bali serta Pennyambutan dengan Tarian Selat Segara Adat Bali.
Pencapaian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang diraih oleh Mahkamah Agung selama 6 (enam) tahun berturut-turut harus terus dipertahankan. Selain mengindikasikan kinerja keuangan kita, pencapaian tersebut juga berkontribusi bagi pencapaian opini yang sama oleh pemerintah secara keseluruhan.
Demikian antara lain disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, saat membuka Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018 di Hotel Aryaduta Denpasar, Selasa (17/07/2018) kemaren.
Menurut Pudjoharsoyo, opini WTP bukanlah hadiah dari pemerintah pusat, melainkan wujud dari kinerja dan komitmen kita terhadap pengelolaan keuangan negara yang baik. Oleh karena itu, komitmen dan semangat untuk terus menunjukkan kinerja yang positif tersebut harus terus dipupuk agar pencapaian ini tetap dapat dipertahankan.
Sebagai perbandingan, Pudjoharsoyo mengingatkan adanya lembaga/kementerian yang predikat kinerja keuangannya menurun dan bahkan ada yang belum pernah meraih predikat WTP sekalipun. Hal ini memperkuat pandangan bahwa pencapaian opini tersebut berbanding lurus dengan kinerja keuangannya.
Perlu Memperhatikan Banyak Hal
Untuk terus dapat mempertahankan opini WTP, lanjut Pudjoharsoyo, sejumlah hal harus terus menerus diperbaiki dan ditingkatkan.
“Perlu perbaikan yang terus menerus pada proses penyusunan laporan keuangan dimana salah satunya adalah adanya kewajiban membentuk Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) oleh manajemen setiap entitas pelaporan di tahun 2018”, ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.
Selain itu, temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus dapat diminimalisir dan jika ada temuan harus segera ditindaklanjuti. “Mengacu kepada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, masih terdapat temuan ketidakpatuhan atas Peraturan Perundang-undangan, seperti kelebihan pembayaran tunjangan kinerja pada Satker, yang disebabkan ketidakcermatan dalam melakukan penatausahaan kehadiran pegawai, pencatatan pemotongan, serta atasan langsung tidak melakukan verifikasi atas pelaporan petugas absensi”, ungkap Pudjoharsoyo mencontohkan.
Persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga tidak kalah penting untuk diperhatikan. “Ini seringkali menjadi momok yang terus menerus berulang”, ujar Pudjoharsoyo mengingatkan. PNBP Perkara di bendahara penerimaan Satker di lingkungan MA yang belum disetorkan hingga akhir tahun wajib disajikan dalam neraca per 31 Desember 2018 akan menjadi permasalahan besar apabila tidak menjadi perhatian mulai saat ini.
Pimpinan Harus Paham Masalah Keuangan
Mengulang kembali penyampaiannya dalam pembinaan teknis dan administrasi yudisial di Balikpapan, Pudjoharsoyo mengatakan bahwa dengan perlunya diperhatikan permasalahan-permasalahan keuangan yang ada semakin menegaskan pentingnya pimpinan satker untuk memahami tentang aspek-aspek keuangan satker.
“Pimpinan harus memahami apa itu laporan keuangan, seluk belum Simak BMN, dan masalah-masalah kesekretariatan lainnya,” Ujar Pudjoharsoyo.
Menurut Pudjoharsoyo, pentingnya pimpinan pengadilan memahami persoalan-persoalan kesekretariatan, termasuk keuangan untuk meminimalisir kekurangan dalam penyajian laporan, seperti laporan keuangan, simak BMN dan lain-lain.
Ia mencontohkan dengan kesalahan dalam pelaporan mengenai rumah dinas menyulitkan rencana Mahkamah Agung untuk menganggarkan renovasi bahkan pendirian rumah dinas baru. “Dalam Simak BMN, umumnya disebutkan kondisi rumah dinas dalam keadaan baik, padahal pada kenyataannya sudah sangat tidak layak.” Ujar Pudjoharsoyo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji dalam sambutannya selain menekankan kembali perlunya menindaklanjuti temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan, juga mendorong proses penganggaran yang berdaya guna.
“Kita tidak hanya memerlukan laporan keuangan yang baik, tetapi juga anggaran yang bermanfaat untuk pelaksanaan kegiatan ke depan,” Ujar Nugroho menjelaskan.
Konsolidasi Laporan Keuangan MA
Kegiatan konsolidasi laporan keuangan MA semester 1 tahun 2018 yang dilaksanakan tanggal 16-21 Juli 2018 ini dimaksudkan untuk mempersiapkan penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung Semester 1 Tahun 2018 yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 31 Juli 2018.
Dalam laporannya Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sutisna, S. Sos., M. Pd. Menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 108 orang terdiri dari operator/petugas SAIBA dan SIMAK BMN tingkat koordinator wilayah khusus Dipa 005.01 dan tingkat eselon 1, auditor Badan Pengawasan dan narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Kami mengucapkan selamat datang di Hotel Aryaduta Jalan Kartika Plaza, Kuta-Badung-Bali. Kosolidasi Ini di hadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Bali, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Para Ketua Pengadilan se Propinsi Bali, Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pejabat Eselon III dan IV di Lingkungan Mahkamah Agung, Auditor Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Narasumber Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Kementerian Keuangan, Bapak Muhammad Maskur Mubarak dan Bapak Cahyo Sumirat dan para Peserta Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan
Bapak/Ibu Pimpinan, serta hadirin yang kami banggakan, Pertama-tama saya ucapkan“Selamat atas diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) padaTahun 2017 yang ke- 6 (enam) kalinya” secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal ini merupakan wujud kinerja yang prima dari seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu tema yang sesuai untuk kegiatan ini kami tetapkan sebagai berikut:
“Sukseskan Reformasi Kinerja Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara dalam Rangka Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan”
Opini WTP menggambarkan bahwa Laporan Keuangan Mahkamah Agung (LK MA) telah disusun dengan capaian standar tertinggi, dimana saldo Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Belanja dan Pendapatan, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) telah disajikan secara handal bebas dari kesalahan penyajian yang material berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan diterapkan secara konsisten, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah memberikan pengungkapan yang memadai. Syukur Alhamdulillah, kami ucapkan bahwa MA sebagai salah satu K/L selalu memberikan sumbangsih LK yang berkualitas dengan opini WTP terhadap LKPP, sehingga LKPP mendapat predikat opini WTP dua kali berturut-turut pada tahun 2016 dan 2017 dari BPK. Perlu kami sampaikan juga bahwa LK Pemerintah RI untuk kawasan negara-negara di Asia termasuk yang terbaik sehingga dapat disetarakan dengan negara Jepang, sebagaimana dilansir oleh Bapak Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Bapak DR. Marwanto Hardjowirjono, M.A., dalam Seminar LK di Pusdiklat Kementerian Keuangan tahun lalu.Bahkan Forum Negara-Negara G7 yang memiliki pengaruh kuat bagi perekonomian, khususnya bagi negara-negara berkembang, juga memberikan apresiasi terhadap LK Pemerintah RI.
Laporan keuangan konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal, sehingga Kegiatan Konsolidasi LK MA Semester I merupakan kegiatan mengumpulkan Koordinator Wilayah (Korwil) se- Indonesia dalam rangka persiapan penyusunan LK MA dengan melakukan telaah/verifikasi data seluruh transaksi keuangan maupun aset pada 1656 Satker secara face to face(berhadapan) langsung dengan Operator/Petugas untuk melihat data real time pada laptop sekaligus data pada aplikasi e-Rekon&LK Kementerian Keuangan. Apabila terdapat selisih/perbedaan data, kurang penyajian, kesalahan penggunaan jurnal akan disampaikan kepada Operator Korwil untuk selanjutnya diteruskan kepada Satker untuk dilakukan segera dilakukan perbaikan di kantor masing-masing dan menggunggah perbaikan data pada aplikasi e-Rekon&LK.
Kualitas laporan keuangan sangat tergantung pada kedisiplinan Satuan Kerja (Satker)sebagai tulang punggung dalam menerapkan perlakuan akuntansi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), melaksanakan seluruh peraturan yang berlaku, terlaksananya rekonsiliasi internal data keuangan dengan data BMN secara rutin dan berjalannya Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada Satker sebagaimana mestinya. SPI menuntut peran Pimpinan Satker dalam mengawasi berjalannya pelaporan sesuai peraturanyang berlaku dan memastikan seluruh pihak telah menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan tanggung jawabnya.
Mahkamah Agung melalui Tim penyusun LK MA Tingkat Lembaga secara terus menerus melakukan upaya untuk mengawal kualitas pelaporanbahkan setelah kegiatan konsolidasi ini selesai, dengan memonitor secara rutin perbaikan data dari Satker melalui aplikasi e-Rekon&LK dan menyampaikan hasilnya kepada Korwil dan Eselon I. Disamping itu juga melakukan layanan tugas dan fungsi Help Desk(Meja Bantu) secara terus menerus memberikan bimbingan atas perlakuan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyampaian informasi regulasi terbaru, serta memberikansolusi atas permasalahan yang timbul dalam pengelolaan akuntansi dan pelaporan keuangan dengan berkoordinasi dengan Pembina Bimbingan SAI dari Kementerian Keuangan.
Bersamaan dengan persiapan penyusunan LK MA, Auditor telah melakukan reviu secara pararel yaitu pelaksanaan reviu secara awal tanpa LK disusun terlebih dahulu dimulai dari proses perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran hingga pelaporan keuangan. Auditor Badan Pengawasan turut memberikan andil dalammenjaga dan mengawal kualitas laporan keuangan,menyampaikan Catatan Hasil Reviu (CHR) untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait, serta meminimalisir temuan pemeriksaan.
Tujuan Kegiatan Konsolidasi:
Persiapan penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018yang akan diserahkan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 31 Juli 2018 pukul 12.00 WIB
Sasaran Kegiatan Konsolidasi:
Mencari selisih penyajian data dan memperbaiki kesalahan penyajian data pada seluruh Satker dengan berhadapan langsung (face to face) antara para Operator/Petugas Tingkat Wilayah (31 wilayah) dan Tingkat Eselon I (7 Eselon I) dengan Operator/Petugas Tingkat Lembaga melalui telaah/verifikasidata dalam laptop sertadata real timedari Aplikasi e-Rekon&LK.
Kami selaku Ketua Panitia Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Mahkamah Agung Semester I Tahun 2018 menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan serta Jajaran Pengadilan Tinggi Bali, Pengadilan Negeri Tabanan serta seluruh pihakatas dukungan yang diberikan untuk mensukseskan penyelenggaraan kegiatan konsolidasi dan kegiatan di alam terbuka.
Demikian laporanini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kekurangan baik dalam penyampaian laporan maupun penyelenggaraan kegiatan ini. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dalam pelaksanaan tugas yang diamanahkan kepada kami sehingga kami terus melakukan perbaikan kedepan dan Kegiatan Konsolidasi selama enam hari kedepan dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun. Aamiin YRA.
Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Bapak Sekretaris Mahkamah Agung dengan di tandai penyematan tanda peserta kpada dua perwakilan dari peserta.
Kegiatan ini diakhiri dengan pembacaan do’a dan sesi poto bersama (Humas/ds, Mohammad Noor/rs)
SEKRETARIS MA : MAHKAMAH AGUNG AKAN KEMBANGKAN APLIKASI E-COURT KHUSUS PERKARA PIDANA
Humas-Jakarta : Mahkamah Agung RI terus bergerak cepat melakukan reformasi sistem peradilan secara menyeluruh khususnya melakukan implementasi teknologi informasi dalam sistem peradilan. Ketua Mahkamah RI Baru saja meluncurkan secara resmi aplikasi elektronik Court atau E-Court pada hari Jumat (13/7) yang lalu di Balikpapan. Kedepan Mahkamah Agung akan mengembangkan aplikasi e-court khusus untuk perkara pidana.
Demikian dikatakan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo menanggapi pertanyaan peserta lokakarya media yang dilaksanakan atas kerjasama Mahkamah Agung, EU-UNDP SUSTAIN dan dewan Pers di Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Kabupaten Bogor, selasa (17/7).
“setelah terbitnya Perma Nomor 3 tahun 2018 tentang Adminitsrasi perkara secara elektonik yang dikhususkan untuk perkara perdata di Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan tata usaha Militer, Kedepan perkara pidana pun akan kita buat aplikasi serupa, Permanya sedang dalam kajian tim biro hukum dan Humas MA” katanya
Secara substansi aplikasi E-Court lanjut Achmad Setyo Pudjoharsoyo dibuat oleh Mahkamah Agung agar masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan layanan pengadilan yang mudah. Dengan layanan E-court masyarakat mendapatkan efesiensi dalam proses administrasi berperkara di Pengadilan. “banyak yang terpangkas dengan aplikasi E-Court ini, diantaranya waktu, biaya dan tenaga sehingga sangat menguntungkan bagi para pencari keadilan dan aparatur pengadilan sendiri,” katanya.
E-Court Untuk Perorangan
Sebagai langkah awal, saat ini layanan E-Court Mahkamah Agung baru bisa diimplementasikan pada pengguna pengacara atau advokat terdaftar, namun kedepan ruang lingkup penggunanya akan diperluas untuk perorangan terdaftar, sehingga layanan kemudahan ini dapat dinikmati oleh semua kalangan.
“sementara ini ruang lingkup pengguna aplikasi E-Court hanya terbatas Advokat terdaftar saja, tetapi kedepan ruang lingkupnya akan diperluas kepada perorangan terdaftar sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2018, yang penting mampu mengoperasikan internet” ungkap Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Sekretaris Mahkamah Agung tidak menampik bahwa masih ada kekurangan-kekurangan dalam mewujudkan reformasi peradilan dengan teknologi informasi, namun ia mengatakan bahwa seluruh pimpinan dan aparatur pengadilan di bawahnya telah berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan untuk mewujudkan misi Mahkamah Agung.
Ia mengatakan bahwa dengan adanya dukungan teknologi infomasi di peradilan dapat meminimalisir segala penyimpangan aparatur peradilan, sebab dengan teknologi informasi kesempatan masyarakat untuk bertatap muka langsung dengan aparatur peradilan semakin tertutup.
“faktanya dengan E-Court, orang bisa mengajukan permohonan atau gugatan ke Pengadilan tanpa harus datang ke pengadilan, sehingga peluang penyimpangan dari kedua belah pihak semakin dipersempit, bahkan kedepan kita harapkan salinan putusan bisa dikirimkan oleh pengadilan kepada masyarakat via elektronik (red : email )” pungkasnya. (Abdurrahman rahim)










































