Rapat Dinas Periode Bulan Januari 2026
Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Periode Bulan Januari Tahun 2026 yang bertempat di Ruang Sidang 2.
Rapat ini dipimpin langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. dengan peserta rapat yaitu Para Hakim, Pejabat Struktural, Fungsional, Pelaksana, PPPK, dan CPNS.
Agenda utama rapat adalah melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan tugas, dan fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta pada periode Januari 2026 dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antar Pimpinan dan Peserta.
Rapat ini menekankan pentingnya kesiapan satuan kerja dalam kegiatan tersebut, baik dari sisi administrasi, sarana dan prasarana, maupun substansi teknis peradilan.
Pekan Sosialisasi PN Tilamuta: Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Pemahaman Regulasi Terbaru
Tilamuta, 27 Februari 2026
Bertempat di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan kegiatan “Pekan Sosialisasi” sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Jumat, 27 Februari 2026 ini memaparkan sejumlah agenda krusial yang mencakup penguatan internal, pembaruan hukum acara, hingga optimalisasi layanan berbasis teknologi informasi.
Acara dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. yang juga bertindak sebagai narasumber dalam materi sosialisasi mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) sesuai PERMA No. 9 Tahun 2016 serta sosialisasi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung RI.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam rangkaian sosialisasi ini antara lain:
– Transformasi Digital dan E-Litigasi: Sosialisasi mengenai administrasi persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik (PERMA No. 6 Tahun 2022) serta teknis persidangan elektronik perkara perdata dan pidana (PERMA No. 7 & 8 Tahun 2022).
– Pembaruan Hukum dan Keadilan Restoratif: Pemaparan mengenai tata cara pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana (PERMA No. 1 Tahun 2022) serta penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana sesuai PERMA No. 1 Tahun 2024.
– Peningkatan Layanan Publik: Penguatan standar pelayanan informasi publik (SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022) dan etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas guna memastikan Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi lingkungan yang inklusif.
– Integritas dan Kedisiplinan: Sosialisasi pengawasan dan pembinaan sesuai PERMA No. 7 & 8 Tahun 2016 serta internalisasi core values ASN BerAKHLAK untuk memastikan seluruh aparatur bekerja secara akuntabel dan kompeten.
Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan langkah strategis untuk memastikan seluruh elemen pengadilan, mulai dari Hakim, Staf, hingga petugas layanan, agar dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi terbaru.
Dengan terselenggaranya Pekan Sosialisasi ini, diharapkan Pengadilan Negeri Tilamuta dapat terus memberikan pelayanan yang prima, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
MAHKAMAH AGUNG SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2025 KE BPK
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia diwakili oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H. menyerahkan Laporan Keuangan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) pada Senin (2/3) di Gedung BPK, Jakarta.
Penyerahan laporan keuangan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran lembaga kepada negara dan publik.
Melalui proses ini, Mahkamah Agung berharap pengelolaan anggaran yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun Anggaran 2025 dapat dinilai secara objektif, independen, dan profesional.
Mahkamah Agung secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan diserahkannya Laporan Keuangan Tahun 2025 kepada BPK RI, Mahkamah Agung berharap dapat kembali mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan serta terus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (sk/ds/RS/Photo:end)
DIRGAHAYU PENGADILAN TINGGI GORONTALO KE 21 TAHUN!
DIRGAHAYU PENGADILAN TINGGI GORONTALO KE 21 TAHUN!
“Semoga Pengadilan Tinggi Gorontalo senantiasa menjadi lembaga peradilan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kiranya perjalanan pengabdian yang telah dilalui selama ini semakin memperkokoh komitmen dalam menegakkan hukum secara adil, memberikan pelayanan yang berkualitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Pada usia yang ke-21 ini, Pengadilan Tinggi Gorontalo semakin maju dan konsisten dalam membina serta memperkuat kinerja peradilan di wilayah Gorontalo, sehingga nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan pelayanan yang berkeadilan dapat terus terwujud secara nyata demi tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.”
– Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.
DIRGAHAYU PENGADILAN NEGERI TILAMUTA!
DIRGAHAYU PENGADILAN NEGERI TILAMUTA!
21 TAHUN MENGABDI UNTUK MASYARAKAT BOALEMO!
“Terus Berkarya untuk Keadilan, Berintegritas Menuju Peradilan yang Agung”
Tema “Terus Berkarya untuk Keadilan, Berintegritas Menuju Peradilan yang Agung” mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta untuk senantiasa meningkatkan kualitas kinerja lembaga peradilan secara berkelanjutan. Kata “terus berkarya” mengandung makna bahwa setiap aparatur pengadilan diharapkan tidak berhenti pada capaian yang telah diraih, tetapi terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan. Berkarya dalam konteks peradilan berarti menghadirkan pelayanan hukum yang lebih baik, proses persidangan yang lebih efektif, serta administrasi perkara yang tertib dan akuntabel.
Pelaksanaan Kegiatan Penelitian Mahasiswa Universitas Pohuwato
Penandatanganan MoU dengan Kementerian Agama dan DPPKBP3A
SUDHARMAWATININGSIH DILANTIK SEBAGAI PANITERA MA
Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum. sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Jumat (13/2) di Ruang Kusuma Atmadja, Gedung MA, Jakarta Pusat.
Prosesi pengucapan sumpah jabatan berdasar pada Keputusan Presiden Nomor 4/M tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Panitera Mahkamah Agung.
Mengawali pelantikan, Ketua MA menanyakan kesediaan Sudharmawatiningsih untuk melafalkan sumpah jabatannya.
“Sebelum memangku jabatan Panitera Mahkamah Agung, Saudara diwajibkan mengucapkan sumpah. Bersediakah Saudara mengucapkan sumpah menurut agama yang Saudara anut?” tanya Ketua MA mengawali proses sumpah jabatan.
“Bersedia,” jawab Sudharmawatiningsih.
Dalam prosesi tersebut, wanita kelahiran Purworejo itu mengucapkan sumpah untuk setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta berbakti kepada bangsa dan negara.
“Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa. Kiranya Tuhan menolong saya,” ucap Sudharmawatiningsih.
Sudharmawatiningsih dilantik sebagai Panitera Mahkamah Agung RI menggantikan Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. yang telah resmi menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Perdata sejak Oktober 2025 lalu.
Sudharmawatiningsih mengawali karirnya di dunia peradilan sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Kebumen pada tahun 1986 silam. Lantas dirinya resmi memgemban amanah sebagai sebagai hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 1991. Pada tahun 1993-2004 dirinya kemudian bertugas di sejumlah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Negeri Demak, dan Pengadilan Negeri Semarang.
Di tahun 2007, ia akhirnya dipercaya untuk mengamban jabatan struktural sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto dan hanya berselang satu tahun dirinya dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto. Ia kemudian terus dipercaya untuk memimpin di sejumlah pengadilan, baik itu Pengadilan Negeri Pontianak, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat. Akhirnya pada tahun 2013 dirinya diangkat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Tiga tahun kemudian ia dipercaya menduduki jabatan strategis di Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai Panitera Muda Pidana di tahun 2019 dan Panitera Muda Panitera Muda Pidana Khusus pada tahun 2021. Hingga akhirnya di awal tahun 2026 ini ia mengemban amanah sebagai Panitera Mahkamah Agung RI. (sk/ds/RS/Photo:zhd,kdr,end)
HARMONI TATALAKSANA: DIKETUK SATU TANGAN, DIGERAKKAN OLEH SIMFONI KERJA
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta
Ruang sidang pengadilan merupakan tempat yang sangat dijunjung dan dijaga Marwah dan keagungannya. Di sanalah negara berbicara melalui hukum, dan keadilan dicari melalui prosedur. Di tengah ruang itu, palu hakim menjadi simbol yang paling mudah dikenali. Sebuah benda kecil yang suaranya mampu menghentikan perdebatan, menata ketertiban, dan menutup proses panjang pencarian keadilan.
Jika dicermati lebih dalam, ketukan palu adalah puncak dari rangkaian kerja yang panjang, tertib, dan terstruktur. Pengadilan, adalah sebuah sistem yang hidup melalui kerja kolektif. Setiap ketukan adalah hasil dari harmonisasi tatalaksana yang melibatkan banyak peran, banyak tangan, dan banyak tanggung jawab.
Hakim sebagai pengetuk palu adalah representasi paling nyata dari kewenangan negara di ruang sidang. Ketika palu diketuk, yang berbicara bukan lagi individu, melainkan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, setiap ketukan mengandung beban moral, yuridis, dan sosial yang tidak ringan.
Ketukan palu yang tegas bukanlah hasil dari keberanian semata, melainkan buah dari proses yang dijalani dengan disiplin. Ia lahir dari pemeriksaan yang cermat, pertimbangan yang matang, dan kesadaran bahwa setiap putusan akan berdampak langsung pada kehidupan manusia. Dalam konteks ini, palu tidak boleh menjadi alat ekspresi emosi, melainkan instrumen keseimbangan.
Namun, ketegasan hakim hanya akan bermakna bila ditopang oleh tatalaksana yang harmonis. Hakim tidak bekerja dalam ruang hampa. Ia memimpin sebuah proses yang bergantung pada kesiapan administrasi, kejelasan pencatatan, dan keteraturan teknis. Ketukan palu yang tepat waktu adalah hasil dari sistem yang bekerja dalam irama yang sama.
Jika ketukan palu adalah suara keadilan, maka pencatat ketukan palu adalah pihak yang mengubah suara itu menjadi jejak. Panitera dan aparatur kepaniteraan memikul peran yang sangat strategis: memastikan bahwa setiap proses persidangan terdokumentasi secara akurat, lengkap, dan sah.
Di sinilah keadilan diuji dalam bentuk yang paling konkret. Catatan persidangan bukan sekadar administrasi, melainkan fondasi kepastian hukum. Ia menjadi rujukan bagi upaya hukum lanjutan, bahan evaluasi, dan bukti bahwa pengadilan bekerja secara akuntabel. Kesalahan kecil dalam pencatatan dapat berdampak besar mengaburkan maksud putusan, menimbulkan tafsir ganda, bahkan merugikan para pihak.
Pencatat ketukan palu bekerja dalam keheningan, sering kali tanpa sorotan. Namun justru dalam kesenyapan itulah integritas diuji. Ketelitian, konsistensi, dan kejujuran menjadi nilai utama. Harmonisasi antara pengetuk dan pencatat palu menuntut kesepahaman yang mendalam tentang alur persidangan dan substansi perkara, sehingga setiap ketukan palu tercermin utuh dalam catatan resmi pengadilan.
Lebih ke dalam lagi, terdapat peran yang juga sangat menentukan yaitu penyiap palu. Mereka adalah aparatur pendukung yang bekerja sebelum palu diketuk dan setelah sidang selesai. Dari menerima dan mengarahkan pengunjung, menyiapkan ruang sidang, menampilkan dan mengumumkan jadwal siding, memastikan ketersediaan sarana persidangan, hingga menjaga kelancaran system semua dilakukan agar proses persidangan dapat berlangsung tanpa hambatan.
Penyiap palu adalah penjaga ritme pengadilan. Ketika ritme ini terganggu, persidangan bisa tertunda, para pihak kehilangan kepastian, dan wibawa pengadilan tergerus. Meski perannya tidak tercatat dalam putusan, kontribusinya melekat pada setiap proses yang berjalan lancar.
Harmonisasi pada level ini menuntut sikap profesional yang konsisten. Penyiap palu tidak sekadar menjalankan tugas teknis, tetapi turut menjaga martabat lembaga. Kesiapan yang mereka bangun adalah bentuk penghormatan terhadap pencari keadilan dan terhadap hukum itu sendiri.
Harmonisasi tatalaksana bukanlah sekadar kepatuhan pada prosedur, melainkan etos kerja bersama. Ia tumbuh dari kesadaran bahwa setiap peran apapun bentuknya berkontribusi pada wajah pengadilan. Tidak ada hierarki nilai dalam tugas, yang ada hanyalah perbedaan fungsi dalam satu tujuan.
Ketika harmonisasi terwujud, komunikasi menjadi lebih terbuka, koordinasi menjadi lebih alami, dan konflik internal dapat diminimalkan. Pengadilan yang harmonis adalah pengadilan yang memahami bahwa keadilan bukan hanya dihasilkan oleh putusan yang benar, tetapi juga oleh proses yang tertib dan manusiawi. Terlebih saat ini Dimana perkembangan teknologi membawa pengadilan ke dalam ekosistem yang lebih kompleks. Ketukan palu kini tidak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga di dalam sistem digital. Putusan dipublikasikan secara daring, proses administrasi terintegrasi, dan akses publik semakin luas.
Transformasi ini memperluas makna harmonisasi. Pengetuk palu dituntut memahami implikasi digital dari setiap putusan. Pencatat ketukan palu harus mampu menjaga akurasi di tengah sistem yang bergerak cepat. Penyiap palu berperan sebagai penjaga infrastruktur digital, memastikan bahwa teknologi menjadi alat bantu, bukan sumber masalah.
Harmonisasi menjadi kunci agar digitalisasi tidak mengorbankan substansi keadilan. Teknologi yang selaras dengan nilai-nilai peradilan justru memperkuat transparansi dan kepercayaan publik.
Pada akhirnya, harmonisasi tatalaksana menyentuh wilayah yang paling esensial: etika dan budaya kerja. Ketukan palu yang adil harus lahir dari proses yang bersih. Catatan yang akurat mencerminkan kejujuran. Persiapan yang matang menunjukkan penghormatan terhadap para pencari keadilan.
Budaya kerja yang harmonis mengikis sekat-sekat struktural dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap institusi. Ketika setiap unsur pengadilan bekerja dengan kesadaran etis yang sama, kepercayaan publik tidak perlu diminta ia tumbuh dengan sendirinya.
Palu hakim memang diketuk oleh satu tangan, tetapi ia digerakkan oleh sebuah simfoni kerja. Pengetuk palu, pencatat ketukan palu, dan penyiap palu memainkan peran berbeda dalam satu irama yang sama. Ketika harmoni terjaga, setiap ketukan palu tidak hanya menandai berakhirnya sidang, tetapi juga menegaskan hadirnya keadilan yang bermartabat.
Dalam harmoni itulah pengadilan menemukan kekuatannya bukan sebagai menara gading hukum, melainkan sebagai institusi yang bekerja dengan nurani, ketertiban, dan tanggung jawab bersama. (JS)
ANTARA OKNUM & LEMBAGA, UJIAN AKAL SEHAT
Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
(Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta)
Tulisan ini hadir untuk memotret reaksi Publik bahkan Negara pada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum apparat peradilan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi hot issue bahkan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Peristiwa ini memang menyakitkan, terlebih ketika yang terlibat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun di titik inilah public dan negara diuji: apakah mampu bersikap rasional, adil, dan berakal sehat, atau justru terjebak pada respons emosional yang berujung pada kekeliruan Tindakan dan kebijakan.
Kesalahan mendasar yang kerap muncul dalam kasus semacam ini adalah kegagalan membedakan antara perbuatan oknum dan tanggung jawab kelembagaan. OTT di PN Depok adalah kejahatan individual, pengkhianatan personal terhadap sumpah jabatan dan bukanlah cerminan sikap, kebijakan, atau komitmen institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara keseluruhan. Menarik garis lurus antara perbuatan satu atau beberapa oknum dengan kesalahan lembaga adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya.
Wacana untuk “menghukum” Mahkamah Agung melalui kebijakan struktural, seperti mengembalikan gaji hakim ke posisi semula, patut dikritisi secara serius. Kebijakan semacam ini tidak hanya keliru secara logika hukum dan manajemen kelembagaan, tetapi juga berpotensi merusak fondasi independensi peradilan. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan hukuman kolektif yang justru melukai aparat yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Mahkamah Agung adalah lembaga konstitusional dengan peran strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Ia bukan sekadar organisasi administratif, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang harus dijaga martabat, wibawa, dan independensinya. Melemahkan kesejahteraan hakim secara umum akibat kesalahan oknum justru berisiko menciptakan persoalan baru: menurunnya profesionalisme, meningkatnya kerentanan terhadap intervensi, dan terkikisnya daya tarik profesi hakim bagi talenta terbaik bangsa.
Penting dicatat, dalam beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung justru menunjukkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Reformasi birokrasi peradilan terus berjalan, transparansi putusan semakin diperkuat melalui digitalisasi, akses keadilan diperluas, dan mekanisme pengawasan internal diperketat. Prestasi-prestasi ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, MA tidak diam, apalagi permisif, terhadap praktik penyimpangan.
Lebih dari itu, realitas yang sering luput dari sorotan publik adalah bahwa mayoritas aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah individu-individu yang berintegritas, profesional, dan memiliki kesadaran pelayanan publik yang baik. Mereka bekerja dalam keterbatasan, menghadapi beban perkara yang tinggi, serta berada di bawah tekanan ekspektasi publik yang besar. Mengeneralisasi kesalahan oknum sama saja dengan mengingkari kerja sunyi ribuan aparat peradilan yang setiap hari berupaya menegakkan keadilan dengan jujur.
Negara yang dewasa seharusnya mampu bersikap proporsional. Penindakan terhadap oknum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, disertai sanksi etik dan pidana yang setimpal. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib melindungi institusi peradilan dari kebijakan reaktif yang justru melemahkan sistem secara keseluruhan.
Mengembalikan gaji hakim ke posisi semula dengan dalih efek jera adalah pendekatan yang problematik. Integritas tidak dibangun melalui pemiskinan struktural, melainkan melalui sistem rekrutmen yang ketat, pengawasan yang efektif, pendidikan etik yang berkelanjutan, serta jaminan kesejahteraan yang memadai agar aparat peradilan dapat bekerja secara independen dan profesional.
Kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum evaluasi yang cerdas, bukan ledakan kemarahan yang membabi buta. Negara dituntut untuk berpikir jernih: menghukum pelaku tanpa merusak institusi, memperbaiki sistem tanpa mengorbankan akal sehat.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa keras negara bereaksi, melainkan pada seberapa bijak ia membedakan antara oknum yang harus ditindak dan lembaga yang harus dijaga. Di sanalah akal sehat diuji, dan di sanalah kualitas kenegaraan kita dipertaruhkan.(JS)























