PERNYATAAN JURU BICARA MA TERKAIT PUTUSAN KASASI MARIO DANDY
Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa Mario Dandy Satrio dalam perkara pencabulan terhadap AG yang masih di bawah umur. Putusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (26/11) di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat
Keterangan resmi disampaikan langsung oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Yanto, S.H.M.H dalam keterangannya kepada awak media, Prof. Yanto menyebutkan bahwa perkara kasasi Mario Dandi dengan Nomor 10825 K/Pid.Sus/2025 telah diputus pada 13 November 2025 dengan amar menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan pengadilan sebelumnya tetap berlaku, yaitu pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan kurungan,” ujar Prof. Yanto.
Perkara ini merupakan lanjutan dari rangkaian kasus hukum yang menjerat Mario Dandy, anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Sebelumnya, Mario Dandy telah lebih dahulu dijatuhi pidana 12 tahun penjara atas perkara penganiayaan berat terhadap korban berinisial DO yang terjadi pada Februari 2023. Selain itu, Mario Dandi juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban.
Sementara perkara yang diputus dalam kasasi kali ini berkaitan dengan tindak pidana pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang dilaporkan setelah mencuatnya kasus penganiayaan berat tersebut.
Dengan adanya dua putusan pidana tersebut, Mahkamah Agung menegaskan bahwa total lamanya pidana penjara yang harus dijalani Mario Dandi adalah selama 18 tahun, yakni akumulasi dari pidana 12 tahun dan 6 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (as/ds/RS/Photo:kdr)
TERIMA KUNJUNGAN PESERTA PEACEMAKER JUSTICE AWARD 2025, MA KENALKAN EKOSISTEM PERADILAN
Jakarta-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menerima kunjungan peserta Peacemaker Justice Award (PJA) 2025. Rombongan terdiri dari 130 kepala desa dan lurah terbaik yang telah mengikuti Peacemaker Training pada Juni lalu sebagai bagian dari pembentukan juru damai di tingkat desa dan kelurahan.
Di hadapan peserta PJA 2205, Kepala BUA MA menjelaskan kehadiran para peserta PJA 2025 sangat penting sebagai non-litigation peacemaker penyelesaian sengketa antarwarga di wilayahnya masing-masing.
“Kami berharap Bapak Ibu sekalian bisa menjadi juru damai, segera-segera yang terjadi di masyarakat bisa segera diselesaikan oleh Bapak Ibu sekalian melalui perdamaian, win-win solution.” pungkasnya saat menerima para peserta PJA 2025 di Gedung MA, Selasa (25/11).
Keberadaan para juru damai di desa dan kelurahan diharapkan mampu mendorong penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan efisien tanpa harus diselesaikan di pengadilan.
“Tetapi dengan peran Bapak Ibu sekalian sebagai peacemaker, sebagai non-litigation peacemaker, sebagai hakim perdamaian desa, atau juru damai ke desa, itu yang tadi berlama-lama, yang tadi bertahun-tahun, itu bisa selesai dalam hitungan jam, dalam hitungan hari, paling lama bulan.” ujar Sobandi.
Kunjungan ini diharapkan dapat menambah wawasan peserta untuk lebih mengenal tugas konstitusi Mahkamah Agung dalam menjalankan fungsi yudikatif.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Constantinus Kristomo, mengungkapkan kunjungan ini akan berdampak strategis bagi para peserta PJA 2025 dalam menjalankan perannya sebagai juru damai.
“Terima kasih atas kiprah teman-teman sebagai juru damai dan saya yakin apapun yang diberikan oleh Mahkamah Agung akan sangat membantu dalam menjalankan tugas sebagai juru damai.” tutur Constantinus. (sk/ds/RS/Photo:sna/alf/sno)
KEPALA BUA MA DORONG PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI OLEH PARA ‘PEACEMAKER’ DESA-KELURAHAN
Depok-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H. menghadiri pembukaan Peacemaker Justice Award 2025 pada Senin (24/11) di Auditorium BPSDM Kementerian Hukum, Depok, Jawa Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum, Min Usihen beserta jajaran serta para Hakim Yustisial di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung.
Kegiatan yang digagas oleh BPHN Kementerian Hukum berkolaborasi dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal ini diikuti oleh 130 peserta Peacemaker Training terbaik Kepala desa/Lurah di Indonesia yang telah diseleksi dari 2.000 pendaftar.
Dalam sambutannya, Kepala BUA MA mengapresiasi BPHN Kementerian Hukum RI yang secara konsisten menginisiasi kegiatan ini sejak tahun 2023. Menurutnya gelaran ini menjadi pendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai dan kekeluargaan.
Mengapa kegiatan ini begitu penting? Karena Mahkamah Agung menyadari sepenuhnya bahwa keadilan sejati tidak selalu harus melalui meja pengadilan.” ujar Sobandi.
“Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan, melalui musyawarah oleh para Peacemaker di tingkat desa dan kelurahan akan menghasilkan keadilan yang lebih tulus, langgeng, dan memberdayakan masyarakat.” tambahnya.
Dirinya berharap dengan semakin masifnya kehadiran ‘peacemaker’ di tengah masyarakat akan berdampak menurunnya perkara yang harus diselesaikan melalui pengadilan.
“Harapan kita bersama sederhana. Semakin banyak sengketa yang terselesaikan dengan damai oleh Bapak/Ibu di desa, maka semakin sedikit pula kasus yang harus masuk ke pengadilan.” pungkasnya.
“Ini bukan hanya meringankan beban sistem peradilan, namun dapat menjadikan masyarakat merasakan keadilan restoratif yang nyata. Dan yang terpenting, ini menguatkan ikatan kekeluargaan di tengah masyarakat.” sambungnya menegaskan.
Pria yang juga menjabat pelaksana tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu mengungkapkan program ini telah berbuah positif dengan keberhasilan para alumni kepala desa/lurah sebagai ‘peacemaker’ yang mampu menyelesaikan sengketa antarwarga di wilayah mereka.
Dirinya pun berharap ke depannya melalui program ini kerukunan di tengah masyarakat dapat terus terjaga.
“Semoga Bapak Ibu tetap hadir sebagai sosok pengayom bagi warga di desa dan kelurahan Bapak Ibu. Mari kita wujudkan lingkungan yang nyaman di mana setiap masalah dihadapi dengan kepala dingin dan hati yang lapang.” pesannya menutup sambutan. (sk/ds/RS/Photo:sna)
WAKIL KETUA MA TEGASKAN KESIAPAN PERADILAN KUNCI SUKSES IMPLEMENTASI CAFTA 3.0.
TIONGKOK – Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.H., menyampaikan pidato utama pada Forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ke-7 yang diselenggarakan di Chongqing, Tiongkok, pada 20-22 November 2025. Forum internasional ini merupakan ajang penting yang dihadiri oleh delegasi peradilan dan hukum dari negara-negara Asia. Selain Indonesia, hadir pula delegasi dari Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Vietnam, Srilanka, Pakistan, Banglades, dan Thailand.
Selain Suharto, turut hadir pula Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Muda Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D., Hakim Agung Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H. dan Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H.
Dalam forum ini, Anak Agung Niko Brama Putra, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Negeri Depok yang juga Mahasiswa Program Beasiswa PhD pada South West University of Political Science and Law juga berkesempatan hadir menyampaikan presentasinya tentang “Memperkuat Kolaborasi dan Teknologi dalam Menangani Kejahatan Lintas Batas antara Tiongkok dan ASEAN”.
Kehadiran para delegasi MA ini menunjukkan komitmen institusi peradilan tertinggi Indonesia dalam memperkuat kerja sama hukum regional.
WKMA Yudisial: CAFTA 3.0 Bergantung pada Kesiapan dan Kemandirian Sistem Peradilan di Seluruh Negara Anggota
Dalam Pidato Utamanya, Suharto menyoroti Protokol Peningkatan China-ASEAN Free Trade Area (CAFTA) 3.0 sebagai kemajuan kelembagaan krusial yang melampaui perdagangan tradisional, kini mencakup bab-bab utama mengenai Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Konektivitas Rantai Pasokan.
Suharto menekankan bahwa implementasi efektif agenda baru ini sangat bergantung pada kesiapan dan kemandirian sistem peradilan di seluruh negara anggota.
Mantan Juru Bicara MA tersebut menggarisbawahi bahwa sistem hukum dituntut mampu menafsirkan dan menegakkan aturan yang semakin kompleks, seperti yang mengatur cross border data flow, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam barang digital, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan.
“Hal ini tidak hanya membutuhkan jaminan independensi peradilan dan promosi kerja sama regional, tetapi juga upaya yang terfokus pada pelatihan dan pengembangan kapasitas peradilan di bidang ini,” ujar Suharto.
Hakim Agung yang dikenal sebagai Perpustakaan Berjalan tersebut menambahkan bahwa hakim harus dibekali dengan keahlian khusus untuk menangani sengketa yang melibatkan bukti teknis dalam perdagangan elektronik dan penerapan kriteria Keuangan Hijau yang baru, demi menjamin kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh investor.
Sebagai wujud komitmen, Suharto juga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung Indonesia saat ini tengah mendiskusikan rencana untuk melakukan penelitian bersama tentang reformasi dengan China-ASEAN Legal Research Center (CALRC).
Selain pidato utama dari Wakil Ketua MA, delegasi Indonesia lainnya juga memberikan kontribusi substansif dalam forum tersebut, yaitu Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., menyampaikan Keynote Address pada sesi Forum Arbitrase Komersial Internasional tentang Koridor Darat-Laut Internasional Baru (New International Land-Sea Corridor/NILSC).
Ia menekankan perlunya harmonisasi dan unifikasi hukum perdata internasional, termasuk upaya untuk menyatukan interpretasi Konvensi New York dan mempromosikan adopsi penuh UU Model UNCITRAL di seluruh kawasan, guna mengatasi fragmentasi hukum.
Di sela-sela kegiatan, delegasi Mahkamah Agung juga menyempatkan untuk mengunjungi South West University of Political and Law Chongqing. Beberapa hakim Indonesia tercatat sedang melaksanakan tugas belajar di sana.
Untuk itu, kesempatan tersebut digunakan para Delegasi Mahkamah Agung menyempatkan diri berdiskusi dengan mereka tentang kerja sama antara pemerintah Indonesia dan China baik dalam bidang pendidikan maupun hukum.
Diskusi tersebut berkembang juga ke pengamanan pengadilan yang saat ini sedang menjadi isu hangat di Indonesia. Terlebih bahwa China-ASEAN Legal Research Center juga akan mensupport Mahkamah Agung dengan membentuk tim kajian yang terdiri dari hakim Indonesia yang sedang menempuh studi di SWUPL terkait pengamanan pengadilan.
Para delegasi MA berharap forum Kerja Sama Hukum Tiongkok-ASEAN ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap upaya menyeluruh dalam mempromosikan perdagangan dan kerja sama regional demi kemakmuran bersama. (azh/IR/RS)
pengawasan reguler semester II Tahun 2025 oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo
Pengadilan Negeri Tilamuta telah melaksanakan Pengawasan Reguler Semester II Tahun 2025 oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kawal depan Pengadilan Tinggi Gorontalo dalam memastikan pelaksanaan manajemen peradilan yang akuntabel, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Adapun sebelum pelaksanaan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Negeri Tilamuta terlebih dahulu menyelenggarakan Pengawasan Antar Bidang Semester II Tahun 2025, Kegiatan internal ini berlangsung pada 13–17 November 2025, dipimpin oleh Koordinator Pengawasan Antar Bidang, Ibu Christy Angelina Leatemia, S.H. dengan fokus pada evaluasi kinerja tiap bidang, pemeriksaan kepatuhan administrasi, dan penertiban dokumen pelayanan. Pelaksanaan pengawasan internal tersebut menjadi fondasi penting untuk memastikan kesiapan PN Tilamuta dalam menerima pengawasan eksternal dari Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Rangkaian kegiatan pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dimulai melalui Opening Meeting pada 19 November 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi sekaligus ucapan selamat datang kepada Tim Pengawasan yang dipimpin langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama para Hakim Tinggi YM. Bambang Sucipto, S.H., M.H. dan YM. Dr. Dzulkarnain, S.H., M.H.
Kegiatan pengawasan ditutup melalui Closing Meeting pada 21 November 2025, yang kembali dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta. Pada kesempatan ini, dilakukan Serah Terima Laporan Hasil Pengawasan Reguler Semester II Tahun 2025 secara langsung antara Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta.Dalam sambutannya pada penutupan kegiatan, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta seluruh tim pengawasan yang telah melaksanakan asesmen secara komprehensif.
JALIN PKS DENGAN BSI, PP IKAHI DORONG KEMUDAHAN AKSES KEPEMILIKAN HUNIAN BAGI HAKIM
Jakarta-Humas: Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) terus mendorong kepemilikan hunian yang layak bagi para hakim di Indonesia. Hal tersebut ditandai dengan penandatangan kerja sama antara PP IKAHI dan PT. Bank Syariah Indonesia Tbk pada Rabu (19/11) di Jakarta.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ketua Umum PP IKAHI, Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum bersama Wakil Direktur Utama BSI, Bob T. Ananta yang mencakup program kepemilikan hunian “Griya Hakim” dan layanan perbankan syariah lainnya.
Penandatanganan kerja sama ini turut disaksikan oleh jajaran Pengurus Pusat IKAHI lainnya dan para Pengurus Daerah dan Cabang IKAHI se-Indonesia secara daring serta Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwin Husainy dan jajarannya.
Melalui kerja sama ini, terdapat sejumlah benefit yang diterima bagi para hakim yang memanfaat program “Griya Hakim” dalam memenuhi kepemilikan rumah. Mulai dari kemudahan proses pengajuan, nilai angsuran yang pasti dan bersaing, serta benefit lainnya
Ketua Umum PP IKAHI menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama antara kedua institusi khususnya dalam hal penyediaan program pembiayaan kepemilikan hubian bagi hakim.
Pria yang juga menjabat Ketua Kamar Agama itu mengungkapkan program ini tidak hanya bermanfaat bagi para hakim di bawah naungan Mahkamah Agung, tetapi juga menjadi peluang bagi BSI dalam memperluas jaringan nasabahnya.
“Kami itu punya 923 satker Pak 923 satker seluruh Indonesia, tingkat pertama, tingkat banding, semuanya 923 satker, satuan kerja. Bapak, Ibu, dan seluruh saya sekalian, hakim kami itu anggotanya sekitar 8.711 orang.” tutur Yasardin.
Menurutnya, program ini bisa dikembangkan tidak hanya sebatas diperuntukan bagi hakim saja, namun juga bagi seluruh aparatur peradilan di bawah Mahkamah Agung.
“Tapi kemarin saya bilang, Pak Praka bisa enggak diberi kesempatan juga teman-teman kami yang bukan hakim. Katanya bisa, bisa. Jadi kalau itu, kalau begitu ya hampir mendekati 40.000 orang kita.” tambahnya,
Program ini baginya akan sangat bermanfaat khususnya bagi hakim-hakim muda yang belum memiliki hunian.
“Kita belum data ini, siapa yang sudah punya rumah, siapa yang belum, belum ada pendataan. Cuman kemungkinan besar, mereka belum punya rumah. Kalaupun sudah punya rumah, itu perumahan mertua gitu kan disediakan oleh mertua, disediakan oleh orang tua. Jadi mereka sendiri kemungkinan besar juga belum punya rumah. Oleh karena itu, kesempatan ini sangat baik, dan mari kita gunakan bersama-sama.” ucap Yasardin.
Sementara itu, Wakil Direktur Utama BSI berharap melalui kerja sama ini bank syariah terbesar di Indonesia itu mampu memberikan layanan perbankan yang optimal sesuai prinsip Syariah mengingat lembaga peradilan telah menjadi mitra strategis bagi BSI.
“Kami di BSI memandang sektor peradilan sebagai pilar fundamental yang bersejarah di mana dua institusi besar BSI sebagai bank syariah terbesar di Indonesia dan IKAHI sebagai rumah besar bagi 8.711 hakim di seluruh Indonesia menyatukan langkah ini adalah suatu momen yang kemudian alhamdulillah dan luar biasa.” ujar Bob T. Ananta. (sk/ds/RS/Photo:sna/zhd/ald)
DELEGASI MAHKAMAH AGUNG HADIRI PERTEMUAN COUNCIL OF ASEAN CHIEF JUSTICE KE 12 DI SINGAPURA
Singapura-Humas: Mahkamah Agung RI turut berpartisipasi pada pertemuan Council of ASEAN (CACJ) Ke-12 pada 15 November 2025 di Singapura. Delegasi dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. didampingi Ketua Kamar Perdata, I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD., Panitera MA, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., Sekretaris MA, Sugiyanto, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MA, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., merangkap pejabat penghubung CACJ, Hakim Yustisial Rizkiyansah, S.H., LL.M., Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., Armansyah, Lc., M.H., serta pejabat lainnya.
Pertemuan ini dilakukan bersamaan dengan pertemuan Governing Council Meeting ALA ke 46, suatu pertemuan profesional hukum di kawasan ASEAN yang sudah berlangsung sejak tahun 1978. Pertama kali dibentuk dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM) pada sidang pertama ACJM di Singapura 2013, dan selanjutnya dalam rangka sertifikasi ACJM sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN, maka nama ACJM kemudian diubah menjadi CACJ. Sejak tanggal 3 Agustus 2016 CACJ telah resmi terdaftar sebagai entitas terafiliasi dengan ASEAN (Entities Associated with ASEAN), dan masuk dalam Annex II ASEAN Charter. Sebagai entitas terasosiasi dengan ASEAN, maka CACJ berdiri sejajar dengan ASEAN Inter Parliamentary Assembly (AIPA) yang merupakan asosiasi parlemen di wilayah ASEAN
Pertemuan CACJ Ke-12 dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN terdiri dari delapan Ketua Mahkamah Agung ASEAN yang hadir langsung dan dua perwakilan, Viengthong Siphandone Ketua Mahkamah Agung Laos, Rt Hon Wan Dato Seri Wan Ahmad Farid bin Wan Salleh Chief Justice Federal Court of Malaysia, Tha Htay Ketua Mahkamah Agung Myanmar, Alexander G. Gesmundo Ketua Mahkamah Agung Filipina, Sundaresh Menon Ketua Mahkamah Agung Singapura, Rt Hon. Steven Chong Wan Oon Ketua Mahkamah Agung Brunei, dan The Hon. Adisak Tantiwong Presiden Mahkamah Agung Thailand hadir langsung dalam acara tersebut.
Sementara itu Vietnam diwakili oleh Pham Quoc Hung Deputy Chief Justice, Perwakilan Ketua Mahkamah Rakyat Agung Republik Sosialis Vietnam serta Kamboja yakni The Hon You Ottara yang mewakili Ketua Mahkamah Agung Kamboja. Selain itu tercatat satu observer, yaitu Peradilan Timor Leste yang diwakili The Hon Afonso Carmona, President High Court Timor Leste yang baru tahun ini diterima di ASEAN.
Pada kesempatan ini, Ketua Mahkamah Agung Singapura The Hon Chief Justice Sundaresh Menon terpilih sebagai Ketua CACJ 2025-2026. Chief Justice Menon terpilih menggantikan Chief Justice Filipina Alexander G Gesmundo yang habis masa baktinya setelah terpilih di pertemuan CACJ ke 11 di Cebu, Filipina.
Ini adalah pertemuan ke 12 para Ketua Mahkamah Agung se-ASEAN sejak pertemuan pertama kali dilakukan pada tahun 2013 di Singapura dengan nama ASEAN Chief Justice Meeting (ACJM). Pada pertemuan CACJ ke 12 ini dilakukan bersamaan dengan beberapa konferensi dan pertemuan penting, yang meliputi :
- Seminar Singapore Internasional Commercial Court (SICC)- Singapore Academy of Law (SAL) tentang The Future of Cross-border Insolvency and Dispute Resolution in ASEAN
- ASEAN Insolvency Judges Meeting,
- ASEAN Law Association General Council Meeting ke 46,
- Seminar on Transnational Practice of Law in ASEAN,
- ASEAN Judges / Practitioners Meeting,
- ASEAN Insolvency Judges/Practitioners Meeting
- ASEAN IP Judges/Practitioners Meeting
Seminar SICC-SAL The Future of Cross Border Insolvency & Dispute Resolution terbagi menjadi dua panel, yaitu Facilitating cross-border trade and investment in a new world order: Developments in commercial dispute resolution in ASEAN dan Navigating cross-border insolvency in ASEAN: Challenges and future directions.
Panel pertama dipandu oleh Justice S Mohan, dengan panelis I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. (Mahkamah Agung RI) Madame Dato’ Mary Lim (ASEAN International Arbitration Center), Mr. Chou Sean Yu (Wong Partnership LLP), Smitha Menon (Wong Partnership LLP).
Panel kedua dipandu oleh Judicial Commisioner Sushil Nair, dengan panelis Syamsul Maarif, S.H., LL.M. PhD. (Mahkamah Agung RI), Judge Dr. Kanok Jullamon (Hakim Mahkamah Agung Thailand), Mr Harold Foo (Kementerian Hukum Singapura), Ms. Blossom Hing, SC (Drew & Napier LLC) dan Ms. Sheila Ng (Rajah & Tann Singapore LLP)
Kedua panel membahas tentang konvergensi hukum yang dihadapi kawasan ASEAN pada dua topik tersebut dan tantangan dalam penyelesaian sengketa lintas batas serta kepailitan lintas batas. I Gede Agung Sumanatha dalam paparannya menyampaikan bahwa ASEAN akan sangat diuntungkan dari sistem penyelesaian sengketa yang efisien, efektif, dan terprediksi di kawasan ini. Hal ini dapat dicapai melalui berbagai cara, salah satunya adalah keberadaan sistem penyelesaian sengketa yang dapat saling bersinergi, untuk menghindari penumpukan sistem hukum yang pada akhirnya menghambat penyelesaian sengketa komersial yang efektif dan efisien.
Dirinya menambahkan meskipun kedaulatan merupakan hak penuh setiap bangsa, agenda harmonisasi dan unifikasi hukum perlu dipertimbangkan secara serius oleh semua negara di kawasan ini. Badan peradilan pada hakikatnya memegang kekuasaan yudikatif, bukan legislatif maupun eksekutif, sehingga tidak berada di tempatnya untuk mengendalikan proses ini. Namun, hal ini tidak berarti badan peradilan dapat berdiam diri saja. Ketua Kamar Perdata MA itu meyakini badan peradilan dapat membantu mempercepat proses ini dengan terus membahas dan menyempurnakan berbagai praktik terbaik, perjanjian regional, dan dialog yang berkelanjutan untuk mematangkan penyelesaian sengketa komersial di ASEAN. Jika belum efektif, hal ini dapat menjadi persiapan untuk masa mendatang, ketika situasi lebih kondusif.
Agung Sumanatha kemudian menambahkan Indonesia sendiri baru saja mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 tentang Pengesahan Statua The Hague Conference on Private Internasional Law yang merupakan pintu gerbang bagi Indonesia untuk memasuki era globalisasi dalam penyelesaian sengketa global perkara perdata komersial.
Sementara itu Syamsul Maarif dalam pemaparannya menyampaikan sudah banyak proses kepailitan dan PKPU Indonesia terhadap perusahaan nasional, memperoleh pengakuan di pengadilan asing. Termasuk dalam daftar ini, restrukturisasi (PKPU) Garuda Indonesia, flag carrier nasional, yang menerima pengakuan dari Pengadilan Singapura. Dirinya menyebut setidaknya ada 36 putusan asing memberikan pengakuan terhadap proses kepailitan dan PKPU Indonesia, dan mendukung penyelesaian utang piutang perusahaan Indonesia dengan memberikan perlindungan terhadap penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia dari gugatan di pengadilan asing.
Secara internal CACJ juga mengadakan pertemuan Hakim ASEAN. Indonesia diwakili oleh I Gusti Agung Sumanatha, Nani Indrawati, Heru Pramono, Sugiyanto, Aria Suyudi, Rizkiansyah dan Rosana Kusuma. Diskusi tersebut merupakan pertukaran pemikiran antara dua yurisdiksi, yaitu Filipina dan Indonesia. Pertemuan itu secara khusus membahas kemajuan implementasi hukum kepailitan dan restrukturisasi penyelesaian utang di negara masing-masing. Inti pemaparan dari kedua nara sumber Indonesia adalah Indonesia tengah bekerja untuk meningkatkan sistem hukumnya, supaya mampu bersaing dalam tingkat global.
Masih dalam rangkaian yang acara yang sama dilaksanakan beberapa pertemuan lain, seperti ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan dan HKI yang diikuti hakim dan praktisi hukum se ASEAN, dan seminar Transnational Practice of Law in ASEAN.
Hakim Agung Nani Indrawati berpartisipasi sebagai panelis pada ASEAN Judges & Practitioners Meeting tentang Kepailitan, sementara itu perwakilan Mahkamah Agung RI lain, yaitu Panitera MA, Sekretaris MA, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga menghadiri pertemuan-pertemuan tersebut.
Sidang ke 12 CACJ berhasil menyepakati Deklarasi Singapura yang menyepakati 31 butir kesepakatan yang akan memandu kerja-kerja CACJ ke depannya. Ada beberapa hal penting yang disepakati dalam deklarasi Singapura,
- PERSETUJUAN bagi setiap lembaga peradilan ASEAN untuk menunjuk seorang juara portal khusus guna mengawasi pembaruan berkala pada halaman arahan masing-masing di AJP, dan bagi semua lembaga peradilan ASEAN yang telah menyelenggarakan pertemuan CACJ sebelumnya untuk mengirimkan konten multimedia apa pun yang dihasilkan guna menyoroti kisah, pencapaian, dan/atau tonggak sejarah CACJ.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Proses Perdata untuk membahas lebih lanjut dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Nota Kesepahaman tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Uang Asing di ASEAN dengan bantuan akademisi atau profesional lain jika diperlukan, dan untuk menyerahkan laporan yang diperlukan mengenai kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk dipertimbangkan oleh CACJ pada Pertemuan CACJ ke-13.
- PERSETUJUAN bagi CACJ Malaysia dan Sekretariat CACJ untuk menunda Konferensi Biro Tetap Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional Masterclass bagi para hakim dan pejabat peradilan ASEAN hingga tahun 2026, yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Pekan Kerja CACJ 2026:
- Konvensi Den Haag 2005 tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan;
- Kursus Penyegaran tentang Konvensi Den Haag 2019 tentang Pengakuan dan Penegakan Putusan Asing dalam Masalah Perdata atau Komersial; dan
- Konvensi Den Haag 1961 tentang Penghapusan Kewajiban Legalisasi Dokumen Publik Asing.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan untuk membahas lebih lanjut dan melanjutkan upayanya dalam mengembangkan Protokol Sederhana tentang Prosedur Verifikasi untuk Mengautentikasi Putusan Pengadilan di ASEAN, dan untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai kemajuan dan rekomendasi yang sesuai untuk dipertimbangkan oleh CACJ pada Pertemuan CACJ ke-13.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Manajemen Kasus dan Teknologi Pengadilan untuk mengedarkan kuesioner survei paling lambat Februari 2026 guna mengumpulkan umpan balik dari lembaga peradilan ASEAN mengenai prioritas masing-masing di bidang teknologi pengadilan, tahap perkembangan terkini terkait bidang yang mereka identifikasi, bantuan yang mungkin mereka butuhkan, dan bantuan yang dapat mereka berikan yang akan ditangguhkan hingga tahun 2026, serta untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan tersebut pada Pertemuan CACJ ke-13 dan membagikan laporan tersebut kepada Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk:
- Melanjutkan perluasan pertukaran pengetahuan peradilan tentang Perdagangan Orang (“TIP”) di antara badan peradilan ASEAN dengan menggunakan Kerangka Kerja Pertukaran Pengetahuan Peradilan tentang Penanganan Kasus Perdagangan Orang di ASEAN;
- Menyelesaikan Kompendium Praktik Baik dalam Menangani Kasus Perdagangan Orang di Negara Anggota ASEAN: Pelajaran yang Dipetik dan Tanggapan terhadap Tantangan, dengan pertukaran pengetahuan peradilan dengan badan peradilan ASEAN lainnya;
- Menyetujui Program Pengembangan Profesional Model bagi Hakim ASEAN tentang Perdagangan Orang untuk diadopsi oleh badan peradilan ASEAN, peluncuran domestik selanjutnya oleh masing-masing lembaga pelatihan peradilan, dan publikasi dalam AJP;
- Melanjutkan pemeliharaan Portal E-Learning dan memperluas modul pelatihan yang dapat diakses oleh semua badan peradilan ASEAN dengan bekerja sama dengan calon mitra pembangunan; (v) Menyetujui Modul E-Learning Model tentang “Mengevaluasi Bukti Ilmiah dalam Adjudikasi Perubahan Iklim,” yang dikembangkan bekerja sama dengan IDLO, sebagai modul pelatihan kedua untuk Portal E-Learning CACJ, dan mengamanatkan penggunaannya yang lebih luas dan segera oleh seluruh lembaga peradilan ASEAN, dengan mengakui bahwa pengujian internal yang berhasil telah menegaskan kesesuaian dan relevansinya bagi para hakim ASEAN;
- Melanjutkan pengembangan dan finalisasi Modul E-Learning tentang Perlindungan Konsumen bagi para hakim ASEAN, termasuk uji coba, peluncuran resmi, serta pengenalan dan pemanfaatan modul yang efektif oleh seluruh hakim ASEAN; dan
- Meninjau dan memperbarui Rencana Strategis 2018-2025 dan Rencana Kerja 2020-2025 serta menjajaki lebih lanjut potensi sumber pendanaan internal dan eksternal untuk disetujui oleh CACJ, dengan menyelenggarakan pertemuan dialog di antara para mitra potensial untuk keberlanjutan implementasinya.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pendidikan dan Pelatihan Peradilan untuk melanjutkan diskusi dan persiapan uji coba dan pembentukan Program Beasiswa Peradilan ASEAN, sesuai dengan Cetak Biru Rekomendasi yang disetujui oleh Pertemuan CACJ ke-11.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk memperbarui Kompendium Praktik Konferensi Video di antara Negara-Negara Anggota ASEAN berdasarkan informasi tambahan relevan yang diterima dari Negara-Negara Anggota ASEAN.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk terus berinteraksi dengan lembaga peradilan Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Republik Korea terkait pengembangan Memorandum Multilateral antara Negara-Negara Anggota dan lembaga peradilan tersebut yang menetapkan praktik terbaik dalam penyelenggaraan sidang lintas batas melalui konferensi video. PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video untuk memperhatikan komentar-komentar dari lembaga peradilan ASEAN mengenai kelayakan penyusunan Peraturan Model Penyelenggaraan Sidang Konferensi Video, sebagaimana tercantum dalam Laporan Kelompok Kerja tertanggal 5 November 2025, dan, berdasarkan komentar-komentar tersebut, untuk mengkaji kelayakan penyusunan kerangka kerja tidak mengikat mengenai sidang konferensi video lintas batas untuk menyampaikan laporan yang diperlukan mengenai temuan-temuan mereka pada Pertemuan CACJ ke-13.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Pertemuan ASEAN+ untuk terus mendukung Kelompok Kerja CACJ lainnya dalam upaya apa pun di masa mendatang untuk menjajaki peluang kolaborasi dengan ketiga lembaga peradilan tersebut.
- PERSETUJUAN bagi Kelompok Kerja Keadilan Iklim untuk melaksanakan Rencana Kerja untuk tahun 2025 hingga 2028, yang akan memandu kegiatan-kegiatan mereka di masa mendatang; dan PERJANJIAN bagi Kelompok Kerja untuk mengembangkan basis data daring berisi materi-materi relevan tentang keadilan iklim, bekerja sama dengan Kelompok Kerja AJP.
- PERSETUJUAN untuk menyetujui Kerangka Kerja Model untuk Komunikasi dan Kerja Sama antara Pengadilan ASEAN dalam Proses Kepailitan Lintas Batas (“Kerangka Kerja Model”); dan REKOMENDASI ??agar badan peradilan ASEAN mempertimbangkan untuk mengadopsi Kerangka Kerja Model tersebut dengan tunduk pada dan sesuai dengan hukum, peraturan, dan kerangka hukum masing-masing Negara Anggota ASEAN, serta dengan modifikasi yang dianggap tepat oleh masing-masing badan peradilan ASEAN.
- PERSETUJUAN untuk mengadopsi kerangka acuan sebagaimana diusulkan oleh Pertemuan Hakim Kekayaan Intelektual ASEAN sebagai kerangka kerja untuk kelanjutan kerja Pertemuan.
Dari sini terlihat CACJ telah berkembang menjadi organisasi yang makin kompleks, dengan berbagai agenda kerja yang makin menuntut atensi dan sumber daya. Oleh karenanya Mahkamah Agung RI juga perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam berkontribusi dalam percaturan pembangunan hukum dan peradilan di kawasan ASEAN ini dengan baik. (as/ds/RS/Photo:as)
KETUA MAHKAMAH AGUNG SAMPAIKAN KEYNOTE SPEECH PADA KONFERENSI NASIONAL HUKUM ACARA PERDATA VIII
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menghadiri Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII dan Upgrading Hukum Acara Perdata yang diprakasai oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata dan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Acara diselenggarakan di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta pada Rabu (19/11).
Pada kesempatan ini Ketua Mahkamah Agung berkesempatan menjadi pembicara kunci dengan penyampaian materi bertema “Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital”.
Sunarto menjelaskan transformasi hukum perlu diupayakan seirinig era revolusi industri 5.0 kini. Mengungkit peribahasa Belanda “het recht hinkt achter de feiten aan,” yang menggambarkan bahwa hukum kerap tertinggal dari dinamika masyarakat.
Seiring hal tersebut Prof. Sunarto menekankan sistem hukum nasional harus dapat beradaptasi dengan praktik hukum internasional.
“Contoh ini sangat relevan dan menjadi landasan kuat untuk justifikasi aksesi konvensi-konvensi HCCH dan reformasi regulasi nasional agar semakin mendukung integrasi hukum global.” ujar Prof. Sunarto.
Mantan Ketua Kamar Pengawasan itu menyampaikan yurisprudensi dapat menjadi salah satu sarana transformasi hukum. Dalam konteks ini, putusan-putusan Mahkamah Agung dapat membentuk yurisprudensi melalui prinsip judge made law yang berfungsi sebagai preseden dan melengkapi hukum tertulis. Yurisprudensi menjadi rujukan, memperkuat konsistensi, dan meningkatkan kepastian hukum.
Dirinya memberikan salah satu contoh putusan nomor 976 K/Pdt/2015 yang memberi kepastian dalam konflik kasus pertanahan.
“Kaidah ini dilatarbelakangi oleh perlunya kepastian dalam penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan sertifikat ganda. Dalam praktik, sertifikat ganda dapat muncul karena kesalahan administratif, tumpang tindih pendaftaran, atau kelalaian lainnya. Tanpa pedoman yang jelas, sengketa semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian mengenai siapa pemegang hak yang sah.” tuturnya
Selain itu, transformasi hukum juga diupayakan melalui penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). SEMA yang merupakan hasil perumusan doktrin atau pandangan para Hakim Agung yang dirumuskan dalam rapat pleno dapat menjadi salah satu sumber hukum formal guna mendorong transformasi hukum.
Pembaruan hukum acara perdata juga dilakukan melalui PERMA yang dijelaskan salah satu contohnya dengan diterbitkan PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
“PERMA ini memperluas digitalisasi administrasi perkara di Mahkamah Agung, khususnya pada proses kasasi dan peninjauan kembali. Transformasi yang diatur meliputi pendaftaran, pembayaran, pemberitahuan upaya hukum secara elektronik, pemeriksaan perkara kasasi dan PK di MA secara elektronik, domisili elektronik, serta pengiriman salinan putusan secara elektronik ke pengadilan pengaju.” ungkap Ketua MA.
Di era digital saat ini dirinya menyampaikan telah terjadi pergeseran administrasi peradilan yang dari konvensional ke elektronik. Baik dari tahapan pendaftaran, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga pembacaan putusan pun kini telah bergeser dilakukan secara elektronik.
“Transformasi ini memberikan sejumlah manfaat penting antara lain efisiensi waktu dan biaya, perluasan akses terhadap peradilan bagi pihak yang berjauhan atau memiliki keterbatasan mobilitas, peningkatan transparansi dan akurasi administrasi melalui sistem elektronik, serta fleksibilitas pembuktian dan pemeriksaan saksi melalui teknologi audio-visual.” tutur Prof. Sunarto.
Disampaikan penerapan pengadilan elektronik telah menjadi tren global. Dirinya memberi contoh di Uni Eropa, misalnya, melalui European e-Justice Strategy 2019–2023 mendorong penggunaan teknologi digital untuk mempercepat dan memperluas akses terhadap layanan peradilan.
Menutup materinya Ketua MA memberikan pesan inspiratif kepada para peserta konferensi yang hadir “Di tengah derasnya perubahan, transformasi hukum bukan lagi pilihan, tetapi keharusan. Hukum acara perdata pun harus terus beradaptasi, sebab era digital menuntut cara baru dalam berhukum.” (sk/ds/RS/Photo:yrz)
MAHKAMAH AGUNG RAPAT DENGAR PENDAPAT BERSAMA KOMISI III DPR
Jakarta–Humas: Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan bahwa Mahkamah Agung terus memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai upaya menjaga integritas hakim maupun aparatur peradilan. Ia menyampaikan bahwa terdapat 5 (lima) langkah utama yang telah dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut.
Langkah tersebut mencakup penguatan regulasi, pemetaan potensi korupsi pada peradilan, modernisasi mekanisme pengawasan, penerapan sistem manajemen anti penyuapan di lingkungan peradilan, serta pembentukan unit pengawasan khusus.
Penyampaian ini ia sampaikan dalam forum rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR yang turut dihadiri utusan Polri dan Kejaksaan Agung pada Selasa (18/11) di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, yang membahas strategi penguatan reformasi hukum nasional.
Ia menerangkan bahwa MA telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan perangkat pengawasan, mulai dari Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang berlaku sejak 2009, Kode Etik dan Perilaku Panitera serta Jurusita melalui SK KMA Nomor 112 Tahun 2012, hingga Perma Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya.
Di sisi lain, MA juga mendorong reformasi pengadilan melalui pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada berbagai satuan kerja.
“Hingga saat ini tahun 2024 sebanyak 260 satker telah meraih predikat WBK, namun satu satker dicabut karena ada OTT ya, dan ada 16 satker yang telah meraih predikat WBBM. Di samping pembangunan zona integritas juga ada pengendalian gratifikasi, jadi ada pembentukan unit pengendalian gratifikasi melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 119 tahun 2019.” ungkap Suradi.
Pria yang sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana itu juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan memberikan perhatian khusus pada peningkatan kepatuhan melalui kegiatan monitoring serta pengukuran potensi korupsi di pengadilan.
“Mahkamah Agung bersama dengan KPK, AIPJ2 telah melakukan corruption risk assessment dan evaluasi implementasi pasal ini dengan pada 27 pengadilan dan tiga lingkungan badan peradilan tersebar di 27 kota dengan sebaran ada wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.” tambahnya.
Modernisasi mekanisme pengawasan menjadi salah satu strategi lain, termasuk optimalisasi platform pengaduan online baik untuk internal maupun masyarakat melalui SIWAS dan aplikasi pengawasan WASTITAMA.
“Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melakukan pemantuan menyeluruh mulai data perkara seluruh pengadilan, termasuk penanganan perkara yang pernah diselesaikan oleh masing-masing hakim hingga akses langsung CCTV seluruh pengadilan untuk memastikan keterbukaan proses.” ucapnya.
MA juga menetapkan satuan pengawasan khusus berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 74 Tahun 2022. Satuan ini bertugas melakukan penilaian sistem manajemen anti penyuapan, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, serta melaksanakan operasi etik berupa tangkap tangan terhadap hakim atau aparatur yang terindikasi melanggar etika atau pedoman perilaku.
Unit khusus tersebut juga melakukan profiling integritas hakim dan aparatur di seluruh jajaran peradilan.
“Saat ini profiling integritas hakim telah mencapai 3.127, dari total 9.112 orang hakim, jadi kalau dipersentase yaitu 34,32 persen. Data profiling saat ini dijadikan rujukan dalam pengambilan kebijakan pimpinan, salah satunya hasil profiling digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses promosi dan mutasi hakim.” tuturnya.
Suradi juga memaparkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2025 terdapat 176 aparatur MA yang dikenai sanksi disiplin. Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang berjumlah 244 hukuman disiplin.
Dari total tersebut, 78 di antaranya merupakan hakim dan hakim ad hoc, sementara 98 sisanya terdiri dari pejabat struktural, fungsional, staf, dan PPNPN di lingkungan kepaniteraan serta kesekretariatan.
“Ini kita lihat dari tahun 2018 sampai tahun 2025 memang pasang surut di tahun 2018 163, di tahun 2019 ada 179, di tahun 2020 ada 162, di tahun 2021 booming ini 284, di tahun 2022 271, di tahun 2023 295, di tahun 2024 244, dan terakhir sampai dengan Oktober ini 176.” ungkap Suradi.
Pada tahun yang sama, terdapat 40 hakim yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) untuk dijatuhi sanksi. Dari jumlah tersebut, 25 telah diproses oleh Bawas, sementara 15 masih dalam tahap penanganan.
Selain itu, pada 2025 Bawas MA juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim terhadap 18 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian, terdiri dari 11 hakim usulan MA dan 7 usulan KY. Pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan praktik gratifikasi hingga tindakan asusila. (sk/ds/RS/Photo:kdr)
MA RI LAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE MELBOURNE UNTUK PENGUATAN SISTEM KEAMANAN PERADILAN
Jakarta – Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja ke Melbourne, Australia, pada 16–21 November 2025 dalam rangka penguatan sistem keamanan peradilan, manajemen risiko, serta peningkatan kerja sama bilateral dengan Federal Court of Australia.
Delegasi Mahkamah Agung yang akan mengikuti kegiatan ini terdiri dari:
1. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan
2. Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. – Dirjen Badil Militer dan TUN
3. H. Bambang Myanto, S.H., M.H. – Dirjen Badilum
4. Dr. Drs. Ach Jufri, S.H., M.H. – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Diklat
5. Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. – Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan
6. Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. – Kepala Biro Keuangan MA RI
7. Supid Arso Hananto, S.H., LL.M. – Hakim Yustisial
8. Cecep Mustafa, S.H., LL.M., Ph.D. – Hakim Yustisial
9. Rizkiansyah, S.H., LL.M. – Hakim Yustisial
Selain itu, berdasarkan Surat Tugas Nomor 357/SEK/ST.HM3.1.2/XI/2025 ?, Dr. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, juga turut ditugaskan sebagai delegasi dalam rangka mendukung koordinasi administratif serta penguatan dukungan layanan peradilan selama rangkaian kegiatan.
Agenda kunjungan kerja ini direncanakan dimulai pada 18 November 2025, saat delegasi akan diterima oleh Federal Court of Australia. Para peserta dijadwalkan menerima pemaparan mengenai fungsi peradilan federal, dasar hukum kewenangan keamanan pengadilan, serta berdiskusi dengan para hakim dan pejabat keamanan Federal Court. Kunjungan lapangan ke Melbourne Magistrates Court, Victorian Sheriff’s Office, dan Court Security Unit juga menjadi bagian dari agenda tersebut.
Pada 19–20 November 2025, delegasi akan melanjutkan kegiatan ke Victoria Police Headquarters dan Security Operations Centre, untuk mendalami sistem penilaian ancaman (threat assessment), pengelolaan kontrak keamanan, keamanan siber (cyber security), serta metode pemantauan keamanan berbasis teknologi. Kegiatan direncanakan ditutup dengan sesi debriefing dan penyerahan sertifikat.
Kunjungan kerja ini diharapkan memberikan pemahaman komprehensif mengenai praktik terbaik keamanan peradilan di Australia, serta menjadi landasan bagi penguatan sistem keamanan hakim, gedung peradilan, dan tata kelola manajemen risiko di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Dr. Sobandi)























