PENINJAUAN LAPANGAN DALAM RANGKA SAYEMBARA PEMBANGUNAN GEDUNG LEMBAGA NEGARA DI IKN
Jakarta – Humas: Sejarah pemindahan Ibu Kota negara ke Pulau Kalimantan telah ada sejak presiden Soekarno meresmikan Kota Palangka Raya pada tahun 1957.Setelah menjadi wacana yang didiskusikan di setiap era kepresidenan, pada bulan April 2017, Presiden Joko Widodo memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk menyusun kajian pemindahan ibu kota negara. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi mencanangkan pembangunan ibu kota baru di Pulau Kalimantan saat melakukan pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR jakarta pada tahun 2019.
Pada bulan Januari 2022, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengumumkan nama ibu kota baru yang tertuang dalam undang-undang yang mendapat persetujuan dalam rapat paripurna ke-13 DPR RI masa sidang 2021–2022 mengenai pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Saat ini pelaksanaan sayembara konsep perancangan kawasan dan bangunan kompleks perkantoran Yudikatif telah memasuki tahapan penyusunan karya dengan batas akhir pada 1 Juni 2022, tutur Anisa Budi Kurniasari, selaku Sub Koordinator bangunan gedung negara pada acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif dengan Mahkamah Agung pada Senin, 25/4/2022 bertempat digedung Tower lantai 2 gedung Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Anisa Budi mengatakan Aanwijzing Online yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 April 2022 disampaikan usulan peserta untuk dapat melakukan atau tinjauan lapangan pada kawasan dan bangunan yang telah didesain sebagai referensi peserta dalam menyusun karya sayembara, sehingga diharapkan karya peserta akan dapat mengetahui kebutuhan dari pengguna secara langsung.
Sementara itu, Sekretaris Mahkamah Agung prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menjelaskan tentang filosofi gedung Mahkamah Agung khususnya 4 (Empat) pilar yang melambangkan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata usaha Negara. Sebagai Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan ialah menerima, memeriksa dan memutuskan setiap perkara yang diajukan kepadanya, termasuk didalamnya menyelesaikan perkara voluntair, dimana tugas dan fungsi lembaga peradilan meliputi fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasehat, fungsi Administratif dan fungsi lainnya.
Selain itu, pada acara peninjauan lapangan kompleks perkantoran Yudikatif ini Sekretaris Mahkamah Agung menjelaskan mengenai bentuk dan isi dari lambang Mahkamah Agung serta konsep arsitektur dan filosofis bangunan gedung Mahkamah Agung. Seperti contohnya kubah ruang sidang utama menggambarkan Mahkamah Agung sebagai gedung Peradilan Negara tertinggi yang memiliki fungsi pengawasan terhadap semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, dengan kedudukan dan fungsi Mahkamah Agung tersebut penempatan ruang sidang Kusuma Atmadja dilantai tertinggi dan ditengah tengah gedung melambangkan pusat dilaksanakannya pengawasan tertinggi tersebut.
Acara kunjungan lapangan di kompleks perkantoran Yudikatif Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, Sekretaris mahkamah Agung didampingi oleh Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung serta dihadiri oleh para peserta sayembara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)
KETUA DAN WAKIL KETUA BPK RI PERIODE 2022-2027 UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MA
Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, memandu pengucapan sumpah jabatan Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Dr. Agus Joko Pramono, M.Acc., AK., CA., CSFA., CPA., CfrA., QGIA., CGCAE., sebagai Wakil BPK RI pada Kamis, 21 April 2022 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung, Jakarta. Keduanya dilantik untuk masa jabatan periode 2022-2027.
Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Ketua dan Wakil Ketua BPK RI terpilih berjanji akan sungguh-sungguh untuk menjadi Ketua dan Wakil Ketua BPK langsung atau tidak langsung tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian. Dalam kesempatan yang sama, Ketua dan Wakil Ketua BPK juga berjanji akan sungguh-sungguh memenuhi kewajiban dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa taggung jawab berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berkenaan dengan tugas dan kewenangan. Mereka juga berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan RI dan UUD 1945.
Pelantikan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Sidang Anggota BPK pada 19 April 2022. Pemilihan yang diikuti oleh seluruh anggota BPK ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No.15 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Ketua dan Wakil Ketua BPK RI dipilih oleh Anggota BPK.
Turut hadir dalam pelantikan yang diselenggarakan dengan protokol kesehatan ini para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Sekretariat Kabinet, Menteri Perhubungan, Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Investasi, Anggota DPR RI, Anggota BPK RI, Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para pejabat BPK RI, dan undangan lainnya. (azh/RS)
PERAN KEPEMIMPINAN PEREMPUAN DI PENGADILAN SANGAT PENTING, KETUA MA
Jakarta-Humas: Dalam rangka meramaikan hari Kartini, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyelenggarakan Dialog Internasional dengan tema #BreakTheBias: Kebijakan yang Mendorong Peningkatan Peran Kepemimpinan Perempuan di Pengadilan pada Kamis, 21 April 2022 secara hybrid. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCOA).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa kepemimpinan perempuan di pengadilan sangat penting. Hal ini, menurutnya didasari dalam dua alasan.
Pertama, keragaman atau diversity dalam kepemimpinan pengadilan dibutuhkan untuk memungkinkan kebijakan yang diambil oleh Mahkamah Agung dapat mewakili pandangan masyarakat yang lebih luas. Yaitu, pandangan dari perspektif berbagai kelompok dalam masyarakat,dan bukan hanya diwarnai oleh perspektif dari kelompok mayoritas atau kelompok yang memiliki kekuatan sosial dan ekonomi lebih besar dalam masyarakat.
Kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung menurutnya, juga harus melayani mereka yang termasuk dalam kelompok rentan. Yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat miskin, serta minoritas etnis dan agama.
Sementara itu alasan kedua menurut Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut, yaitu keragaman dalam kepemimpinan pengadilan, merupakan refleksi atas keragaman dari peradilan itu sendiri. Di mana keragaman dalam susunan dan komposisi hakim merupakan salah satu komponen penting yang diharapkan dalam penyelenggaraan peradilan yang adil dan tidak memihak.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan komitmennya untuk pengadilan yang beragam dengan meningkatkan pemberian ruang dan peran bagi hakim perempuan di pengadilan. Hal ini sesuai dengan Tujuan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 (Sustainable Development Goals/SDG).
Meskipun begitu, Hakim asal Baturaja tersebut menyadari bahwa representasi hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia belumlah ideal. Demikian pula representasi atau komposisi kepemimpinan hakim perempuan pada pengadilan-pengadilan.
Namun ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus mengupayakan perbaikan dalam keseimbangan gender di pengadilan untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan lebih memenuhi nilai-nilai keadilan dalam masyarakat Indonesia di masa kini.
Ia menambahkan beberapa upaya yang akan dilakukan adalah penggunaan analisis gender dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait personil dan organisasi Mahkamah Agung secara lebih luas, penyajian data gender terpilah dalam setiap pelaksanaan fungsinya, program pelatihan gender-based analysis dan gender-impact assessment untuk pejabat-pejabat di lingkungan Mahkamah Agung, terutama yang bertanggung jawab dalam perencanaan program dan anggaran, serta pembinaan dan pengembangan sumber daya aparatur serta peningkatan pemahaman dan pengetahuan terkait gender yang akan diintrodusir dalam kriteria dan mekanisme penilaian kinerja serta promosi aparatur Mahkamah Agung.
Dialog internasional itu menghadirkan para pembicara yaitu, Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M, Presiden International Association of Women Judges (IAWJ) Susan Glazebrook, dan hakim agung Perempuan pertama dari Pakistan Ayesha Malik.
Webinar yang dimoderatori oleh Astriani, S.H., MPPM., ini juga menghadirkan para penanggap yang terdiri atas, Ketua Kamar Agama MA RI Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA RI Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., Ketua Kamar Perdata MA RI I Gusti Agung Sumanatha,S.H., M.H., Ketua Kamar Militer MA RI Dr. Burhan Dahlan, S.H., M.H., Hakim Agung Desnayeti, S.H., M.H., Direktur Jenderal Militer dan TUN Luluk Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., serta mantan hakim Agung FCCOA Judy Ryan. (azh/RS)
KEGIATAN KUNJUNGAN KERJA DPR RI KE GORONTALO, PERMASALAHAN EKSEKUSI HINGGA JAMINAN KESEHATAN HAKIM MENJADI PERHATIAN KOMISI III DPR RI
Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada hari Rabu 20 April 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Dalam kesempatan ini, Nugroho Setiadji, S.H. selaku KPT Gorontalo menyampaikan agar jaminan kesehatan bagi hakim dapat ditingkatkan, karena saat ini kesehatan bagi para hakim tingkat pertama dan tingkat banding hanya di- cover dengan BPJS yang dirasa kurang cukup mengingat tugas dan mobilitas yang tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III yang sekaligus sebagai Ketua Tim Kunjungan Kerja, Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., menyampaikan hal tersebut akan menjadi catatan dan akan menjadi agenda untuk diperjuangkan. Selain itu Komisi III DPR RI juga mempertanyakan permasalahan eksekusi yang terjadi baik di peradilan umum, peradilan agama dan peradilan tata usaha negara serta menyarankan agar para pimpinan dapat berkordinasi dengan aparat penegak hukum sehingga permasalahan eksekusi dapat diselesaikan dengan baik.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Ir. Bambang Wuryanto, M.B.A., dari fraksi PDIP dihadiri juga oleh anggota fraksi diantaranya, Irjen. Pol. (Purn) Drs. H. Safaruddin, Bambang D.H., Johan Budi S. Pribowo dan Gilang Dhiela Fararez, S.H.,LL.M dari fraksi PDI Perjuangan, Andi Rio Idris Padjalangi,SH.,M.Kn., dan H. Bambang Soesatyo, S.E., M.B.A. dari fraksi Golkar, Romo H.R. Muhammad Syafi’i, S.H.,M.Hum. dan Obon Tabroni dari fraksi Gerindra, Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. dari fraksi PKS, Irjen. Pol (Purn) Jacky Uly dari fraksi Nasdem serta H. Santoso,S.H. dari fraksi Demokrat.
Acara rapat kerja ini dimulai pada pukul 13.30 WITA di Pengadilan Tinggi Gorontalo yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo serta Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding dari 3 (tiga) badan peradilan.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nugroho Setiadji, S.H., menyampaikan mengenai pengusulan anggaran perluasan kantor untuk pembangunan rumah dinas Ketua, Wakil Ketua, Hakim Tinggi yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kewibawaan para pimpinan dan Para Hakim Tinggi, pelaksanaan eksekusi putusan perkara Perdata dan PHI di wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo beserta identifikasi permasalahan yang menjadi hambatan dalam proses eksekusi, serta usulan peningkatan jaminan kesehatan bagi para Hakim.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. menyampaikan pemaparan mengenai perlunya adanya peningkatan personil sumber daya manusia pada wilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo serta perlunya strategi dalam rangka percepatan penanganan perkara untuk menghindari penumpukan perkara.
Adapun pemaparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo Sugiyanto, S.H., M.H. menjelaskan mengenai pengadaan kendaraan dinas operasional dan meubeleir karena sudah tidak layak dipakai, pembangunan rumah dinas jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Hakim serta pembangunan gedung kantor PTUN Gorontalo.
Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Tim Kunjungan Kerja menyampaikan bahwa aspirasi dari masing-masing mitra akan diperhatikan dan telah dicatat oleh bagian Sekretariat Komisi III DPR RI untuk kemudian dijadikan bahan pembahasan.
Sebelum ditutup, acara diakhiri dengan pertukaran plakat dari Komisi III DPR RI dengan KPT, KPTA, KPTUN kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
SEBANYAK 325 PESERTA CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR SELURUH INDONESIA MENGIKUTI UJIAN TERTULIS
Jakarta – Humas: Sebagai amanat dari Pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bahwa untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, harus dilakukan oleh Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang. Oleh karena itu pada hari ini, 20/4/2022 sebanyak 325 peserta Calon Hakim Ad Hoc mengikuti seleksi ujian tertulis di seluruh Indonesia.
Untuk seleksi ujian tertulis Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tahap XVII Tahun 2022 di Pengadilan Tinggi Jakarta dibuka langsung oleh Hakim Agung yang menjabat sebagai Plt.Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta beserta Wakilnya, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, dan Direktur Pembinaan Administrasi Dirjen Badilum.
Ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini terbagi dua sesi, yaitu ujian sesi 1 berupa essay. Sedangkan sesi 2 yaitu pembuatan putusan. Pelaksanaan Ujian Tertulis untuk wilayah DKI ini diikuti sebanyak 58 Peserta, untuk Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Pertama sebanyak 29 orang, dan Pengadilan Tinggi Sebanyak 29 orang.
Dengan adanya Seleksi Calon Hakim Ad Hoc ini, diharapkan dapat menghasilkan hakim hakim yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi dan juga dituntut untuk peka terhadap situasi dan kondisi masyarakat yang ada disekitarnya.
Selamat berjuang para Calon Wakil Tuhan di bumi ini. (Humas)
Hakim Meraih Penghargaan 5 Peserta Terbaik dalam Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Pelanggaran KEPPH
Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi untuk senantiasa menjalankan profesi mulia hakim secara profesional dan berintegritas, Bapak Rastra Dhika Irdiansyah, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan peringkat 3 dan menjadi 5 peserta terbaik Kelas Umum pada Pelatihan Jarak Jauh Eksplorasi Pelanggaran KEPPH: Studi Kasus Laporan Masyarakat di Komisi Yudisial bagi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum dan Agama yang diselenggarakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 18-21 Januari 2022 melalui Zoom Meeting.
Pengadilan Negeri Tilamuta mengucapkan selamat atas prestasi yang membanggakan tersebut, semoga dapat menjalani profesi Hakim dengan semakin profesional, semakin berintegritas, dan menjadi teladan. (KN)
Seketaris Mengajar Muatan Lokal pada Latsar CPNS Gelombang I Golongan III
Senin, 18 April 2022 pukul 10.00 – 12.15 WITA , Bapak Juang Samadi, S.Pd. selaku Sekretaris, menjadi Pengajar Muatan Lokal Teknis Bidang Tugas pada Latsar CPNS Gelombang I Golongan III Mahkamah Agung RI Tahun 2022 secara online melalui zoom meeting. Adapun jadwal mengajar sebanyak 3 kali, yaitu pada tanggal 1, 8, dan 18 April 2022. (KN)
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Menghadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI
KUNKER KE RIAU, KOMISI III NYATAKAN TIDAK AKAN INTERVENSI HAKIM
Pekanbaru-Humas: Apalah arti sebuah nama, demikian kata William Shakespeare. Kata ini begitu populer sehingga ada segolongan orang yang meremehkan arti sebuah nama. Rupanya hal tersebut berseberangan dengan apa yang terjadi di Provinsi Riau. Di Provinsi ini, nama merupakan hal yang sangat berarti. Pasalnya, di Provinsi Riau terdapat dua pengadilan di daerah yang sama, namun karena perbedaan nama, antara Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri mendapatkan tunjangan kemahalan yang berbeda.
“Di Provinsi Riau ada pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di tempat yang sama, namun karena perbedaan nama, yang satu bernama Pengadilan Agama Natuna dan satunya lagi Pengadilan Negeri Ranai, padahal dua pengadilan ini berada di daerah yang sama hanya dipisahkan oleh jalan. Akibat perbedaan ini menghasilkan perbedaan yang sangat jauh, Pengadilan Agama Natuna mendapatkan tunjangan 100 persen, sedangkan Pengadilan Negeri Ranai hanya 25 persen. Hal ini menimbulkan ketidak-nyamanan yang nyata”. Demikian disampaikan Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., saat menyampaikan kendala-kendala yang ada di Pengadilan Tinggi Riau pada Rapat dengan Komisi III DPR RI di Hotel The Premiere (16/04) di Pekanbaru. Rapat yang dipimpim oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Pangeran Khairul Saleh, M.M., tersebut diikuti oleh 13 anggota Komisi III dari beragam fraksi.
Rapat yang dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Riau,serta diikuti pula secara online oleh seluruh ketua pengadilan tingkat pertama dari seluruh wilayah Provinsi Riau dan para pejabat Kemenkumham wilayah Provinsi Riau.
Menanggapi perbedaan nama tersebut, Adang Darajatun, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS mengatakan bahwa hal tersebut sangat menyedihkan. “Kami minta tolong kepada semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini, harus bisa diselesaikan,” tegas Adang Darajatun.
Senada dengan Adang, Arteria Dahlan juga menanggapi bahwa hal tersebut harus segera diselesaikan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dr. H. Harun, S, S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu kendala yang ada di tempatnya bekerja adalah terbatasnya jumlah hakim, sehingga penyelesaian perkara agak terhambat.
Meski begitu, menurut Harun Mahkamah Agung selalu mendukung pelaksaan tugas dan fungsi dengan sangat baik. Mahkamah Agung selalu memberikan program prioritas yang harus kami selesaikan dengan sempurna. Salah tiganya yaitu e-court, pembangunan zona integritas, peningkatan kualitas SDM, dan yang lainnya. Semua ini bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sehingga belum lama Mahkamah Agung mendapat apreasiasi dari Komisi III terkait capaian-capaian yang diraih Mahkamah Agung,” kata Harun yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Terkait hal tersebut, Arteria menanggapi bahwa Komisi III DPR memang memberikan perhatian yang cukup besar kepada Mahkamah Agung. Selain itu, menurutnya Komisi III tidak pernah mengintervensi putusan para hakim. Ia memastikan bahwa para Ketua pengadilan memiliki otoritas penuh untuk memberikan putusan sesuai dengan keyakinannya.
Ia memohon kepada para hakim agar menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. “Komisi III akan terus mengawal dan memberikan dukungan,” katanya.
Rapat kunjungan kerja reses komisi III DPR RI merupakan media untuk mendengarkan secara langsung permasalahan yang ada di daerah. Selain mendapat laporan seputar anggaran, pengawasan, perkara-perkara yang menonjol, dan sebagainya. Rapat ini juga digunakan sebagai media untuk mendengarkan secara langsung keluhan dan masukan dari para petugas penegak hukum yang ada di Provinsi Riau.
Selain ke Empat Lingkungan Peradilan, Komisi III juga melakukan rapat dengan Kejaksaan Tinggi Riau, Polisi Daerah Riau, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, dan Kementerian Hukum dan HAM Riau. (azh/LWR/ENK/RS)
Pengadilan Negeri Tilamuta Mengikuti Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja
Kamis, 14 April 2022 pukul 14:00 WITA, Bapak Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H. selaku Panitera dan Bapak Juang Samadi, S.Pd. selaku Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti Webinar Penganggaran Pengadilan Berbasis Kinerja sehubungan dengan penerapan Surat Keputusan Sekretaris MA No 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Penyelesaian Perkara yang dibiayai APBN yang bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan sistem penganggaran berbasis kinerja di pengadilan. (KN)