UCAP SUMPAH JABATAN DI HADAPAN PRESIDEN, SUHARTO RESMI MENJADI WAKIL KETUA MAHKAMAH AGUNG BIDANG NON-YUDISIAL
Jakarta-Humas: H. Suharto, S.H., M.Hum. mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Mei 2024 di Istana Negara, Jakarta. Hadir menyaksikan pengucapan sumpah ini yaitu Ketua Mahkamah Agung, Wakil Presiden, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Lembaga/Kementerian, para Ketua Kamar Mahakamah Agung, dan undangan lainnya. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa kini Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial. Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di ruang Kusumah Atmadja Mahkamah Agung. Pada pemilihan yang digelar dalam dua putaran tersebut, Suharto meraih 24 suara yang berbeda tipis dengan Hakim Agung Haswandi yang meraih 22 suara.
Pengucapan sumpah jabatan Suharto didahului dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54P/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung dan Pengangkatan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial oleh Nanik Purwanti Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg.
Dalam sumpahnya, Suharto berjanji akan menjalankan tugas barunya dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non-Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Suharto di hadapan Presiden.
Profil Suharto, Sang Kamus Hukum Berjalan
Suharto merupakan Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960. Ia dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021. Pada awal 2023 lalu, Alumnus Universitas Jember (1984) dan Universitas Merdeka Malang (2003) tersebut dipercaya menjadi Juru Bicara Mahkamah Agung menggantikan Andi Samsan Nganro yang telah memasuki masa purnabakti.
Saat menjabat sebagai Juru Bicara, ia dekat dengan jurnalis baik jurnalis cetak, online, maupun elektronik. Ia dinilai cerdas dan menjadi tempat bertanya yang mengasyikan, karena pertanyaan-pertanyaan terkait hukum akan dijawab dengan sangat detail oleh Suharto. Lalu, karena pengetahuan hukumnya yang sangat dalam dan luas serta cara menjelaskannya yang mudah dipahami tersebut, awak media menjulukinya sebagai Kamus Hukum Berjalan.
Selanjutnya, pada tahun 2023 Suharto dipercaya mengemban amanah sebagai Ketua Kamar Pidana. Ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 23 Oktober 2023 menggantikan Suhadi yang telah memasuki masa purnabakti.
Beberapa jabatan lain yang pernah diemban Suharto sebelum menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial adalah Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan lain-lain. (azh/RS/photo:Yrz,Adr)
Pengantar Alih Tugas Pengadilan Tinggi Gorontalo
Gorontalo, 15 Mei 2024. Telah dilaksanakan acara Pengantar Alih Tugas Panitera Muda Pidana dan Pegawai Negeri Sipil yaitu
- Bapak Tenny Pantow Tambariki, S.H menjadi Panitera Pengadilan Negeri Lumajang yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Gorontalo
- Ibu Owan Unjila, A.Md.,S.H menjadi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Limboto yang sebelumnya sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Gorontalo
- Lasnida Simbolon, A.Md menjadi Arsiparis Pelaksana Terampil pada Pengadilan Negeri Sidikalang yang sebelumnya sebagai Arsiparis Pelaksana Terampil pada Pengadilan Tinggi Gorontalo
- Raeneswadi, S.H menjadi Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang sebelumnya sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Acara dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Tinggi Gorontalo dan Dharmayukti yang sempat hadir.
Penyampaian kesan dan pesan dari pegawai yang akan beralih tugas.





Penyampaian pesan oleh YM. Dr. Herdi Agusten, S.H.,M.Hum (Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo)
beliau berpesan agar selalu menjaga nama baik Pengadilan Tinggi Gorontalo, bekerja dengan sebaik-baiknya di satuan kerja yang baru dan semoga kedepannya semakin sukses.
Pemberian cindera mata dan diakhiri dengan foto bersama.





KUNJUNGAN KERJA DELEGASI MAHKAMAH AGUNG RI MEMPELAJARI MEKANISME PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN DALAM SISTEM PERADILAN AMERIKA SERIKAT
Amerika Serikat – Humas: Delegasi Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 29 April sampai dengan 3 Mei 2024 untuk mempelajari mekanisme pencegahan dan penanganan konflik kepentingan dalam penanganan perkara di pengadilan federal dan pengadilan tingkat negara bagian di Amerika Serikat. Delegasi ini merupakan bagian dari anggota Kelompok Kerja Optimalisasi Pencegahan Konflik Kepentingan dalam Penanganan Perkara (selanjutnya disebut Pokja Konflik Kepentingan) yang dibentuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada Oktober 2023 yang lalu melalui Surat Keputusan Ketua MA Nomor 204/KMA/SK.HK2/X/2023. Pimpinan delegasi adalah Ketua Kamar Pengawasan sekaligus Ketua Pokja, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., dengan anggota delegasi terdiri dari Suharto, S.H., M.Hum. (Ketua Kamar Pidana), Dr. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.(Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara), Dr. Yasardin, S.H., M.H. (Hakim Agung Kamar Agama), Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. (Hakim Agung Kamar Perdata), Dr. Tama Ulinta Br. Tarigan, SH., M.Kn. (Hakim Agung Kamar Militer), Astriyani, S.H., MPPM. (Staf Khusus Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial), Dr. Ahmad Syafiq, S.Ag., S.H., M.H., (Ketua Pengadilan Negeri Pati), Horasman Boris Ivan, S.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), Dr. Supandriyo, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Badan Pengawasan MA RI), dan Yunawan Kurnia, S.Kom., M.T. (Bagian Pengembangan Sistem Informatika Biro Hukum dan Humas MA RI).
Selama kunjungan kerja ini, delegasi Mahkamah Agung berdiskusi dengan sedikitnya 22 hakim, administrator, pejabat dan petugas lainnya dalam sistem pengadilan federal di tingkat nasional dan negara bagian di Amerika Serikat. Untuk mempelajari sistem pengelolaan konflik kepentingan di dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat, delegasi berdiskusi dengan Administrative Office of the United States Courts/AOUSC (Kantor Administrasi Pengadilan Amerika Serikat) serta beberapa pengadilan federal yang ada di Pennsylvania dan Michigan.
Penanganan dan pencegahan konflik kepentingan hakim dalam penanganan perkara dalam sistem peradilan federal Amerika Serikat mengedepankan pendekatan non-adversarial, mengutamakan fungsi edukasi bagi hakim, dan menempatkan hakim dalam posisi positif dalam hal kepatuhan etik.
Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Nasional
Pada sistem peradilan federal, institusi-institusi yang memiliki peran dalam pengelolaan konflik kepentingan dan penegakkan etik hakim berada di bawah Judicial Conference of the United State (JCUS). Konferensi ini adalah badan pembuat peraturan di lingkungan pengadilan federal yang bersidang 2 (dua) kali dalam setahun, yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, 13 (tiga belas) orang Ketua Pengadilan Sirkuit, 12 (dua belas) orang Hakim perwakilan dari setiap pengadilan sirkuit, dan Ketua Pengadilan Perdagangan Internasional. Terdapat 19 (sembilan belas) Komite di bawah konferensi ini. JCUS memiliki organ pendukung yang disebut sebagai Administrative Office of the United States Courts/AOUSC. Dukungan yang disediakan AOUSC meliputi dukungan pelaksanaan program, peraturan, managemen, teknologi, keuangan dan administrasi bagi JCUS dan komisi-komisi di bawahnya.
Terdapat tiga (3) komisi yang memiliki peran dalam penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan hakim di bawah JCUS, yaitu Committee on Codes of Conduct (Komite Kode Perilaku), Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial), dan Committee of Financial Disclosure(Komite Pengungkapan Keuangan).
Committee on Codes of Conduct/CCC (Komite Kode Perilaku) bertugas menentukan kebijakan tentang kode perilaku, melakukan pendidikan etik kepada hakim dan staf pengadilan serta membantu para hakim dalam mentaati kode perilaku. CCC menyediakan konsultasi bagi para hakim yang menyampaikan pertanyaan-pertanyaan tentang penerapan kode perilaku (Code of Conduct) dan situasi yang dihadapinya untuk memastikan mereka tidak melakukan pelanggaran atas kode perilaku. Konsultasi yang dilakukan antara hakim dengan CCC sepenuhnya tertutup. Saran yang diberikan oleh CCC tidak mengikat bagi hakim, namun hakim tetap harus bertanggungjawab sepenuhnya apabila kelak ada keluhan atas dirinya dan ia terbukti melakukan pelanggaran kode perilaku. CCC mengumpulkan pertanyaan-pertanyaan dan respon atau opini yang diberikan atas pertanyaan-pertanyaan hakim secara anonim dalam bentuk kompendium yang bisa menjadi rujukan bagi para hakim lainnya.
Committee on Judicial Conduct and Disability/CJCD (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial) bertugas menangani pengaduan tentang pelanggaran perilaku hakim dan melakukan peninjauan ulang (review) terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran perilaku dari pengadilan sirkuit. Selain menangani pengaduan mengenai dugaan pelanggaran perilaku, CJCD juga menangani keluhan para pihak tentang disabilitas hakim yang diduga menganggu performanya dalam bekerja. Umumnya keluhan yang diterima oleh CJCD adalah terkait dengan masalah kesehatan, kecanduan alkohol atau obat-obatan, dan keterbatasan akibat usia lanjut hakim.
Committee of Financial Disclosure/CFD (Komite Pengungkapan Keuangan) memiliki fungsi yang paling erat dengan pengelolaan konflik kepentingan hakim. CFD bertugas mengelola informasi dalam laporan pengungkapan keuangan hakim dan pegawai kehakiman tertentu yang diwajibkan dalam Undang-Undang Etika dalam Pemerintahan tahun 1978 dan Undang-Undang Reformasi Etika tahun 1989. Informasi ini akan digunakan untuk menilai potensi konflik kepentingan apabila ada laporan terkait dugaan potensi konflik kepentingan hakim atau pegawai kehakiman yang diajukan para pihak, kolega sesama hakim atau pegawai kehakiman, atau hakim itu sendiri (ketika mengajukan pengunduran diri untuk menangani suatu perkara).
Penanganan Konflik Kepentingan dalam Sistem Peradilan Federal di Tingkat Negara Bagian
Sistem penanganan konflik kepentingan hakim di tingkat negara bagian dipelajari dalam diskusi delegasi dengan Ketua, Hakim, dan pejabat-pejabat pengadilan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania dan Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, Pengadilan Sirkuit Ketiga Puluh Enam Michigan serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit.
Di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Timur Pennsylvania, delegasi mempelajari bahwa meskipun sistem penegakkan etik dan pengelolaan konflik kepentingan dalam peradilan federal mengedepankan pendekatan non-adversarial, standar yang digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya potensi konflik kepentingan hakim dengan para pihak dalam suatu perkara adalah sangat ketat. Seorang hakim misalnya akan dipandang memiliki konflik kepentingan apabila ia pernah makan bersama salah satu pihak atau pernah mengunjungi rumah pihak tersebut, sehingga ia tidak boleh menangani perkara tersebut.
Setiap Hakim di pengadilan distrik akan mengisi formulir tentang konflik kepentingan yang diisi setiap bulan dan setiap 6 (enam) bulan akan mengisi sertifikasi yang menyatakan telah taat menangani benturan kepentingan. Selain itu Ketua pengadilan setiap 6 (enam) bulan juga akan menandatangani sertifikasi bahwa seluruh hakim di pengadilannya telah patuh.Apabila setelah ditunjuk untuk menangani suatu perkara, hakim memutuskan terdapat konflik kepentingan, maka ia akan mengajukan pengunduran diri dan ditunjuk hakim lainuntuk perkara tersebut.
Sementara itu, di Peradilan Sirkuit Ketiga Michigan, serta Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian Michigan di Detroit, delegasi mempelajari metode penunjukkan dan pengunduran diri hakim terkait potensi konflik kepentingan, kewajiban hakim melaporkan kepentingan keuangannya (bukan laporan kekayaan) setiap tahun, serta bentuk-bentuk hubungan yang dipandang menjadi dasar potensi konflik kepentingan.
Penunjukkan hakim di pengadilan dilakukan secara random menggunakan Round Robin System. Sistem ini digunakan dalam algoritma penjadwalan yang mendistribusikan pekerjaan secara merata di antara semua sumber daya yang tersedia. Apabila ada hakim yang hendak mengundurkan diri dalam penanganan perkara maka hakim tersebut akan menyampaikannya pada Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian di wilayahnya.
Untuk mantan pengacara yang menjadi hakim maka untuk 2 tahun pertama tidak dapat memeriksa perkara yang melibatkan kantor pengacara dahulu dimana hakim tersebut bertugas. Setelah lebih dari 2 (dua) tahun, maka hakim tersebut harus selalu menyatakan pekerjaannya terdahulu di kantor pengacara yang menangani kasus dan menunggu apakah ada keberatan dari pihak lawan.
Penunjukan hakim selalu didasarkan pada asumsi seluruh hakim terdidik dan taat. Sehingga apabila ada benturan kepentingan maka hakim pasti akan mengudurkan diri terutama apabila terdapat benturan kepentingan yang nyata.Hal-hal yang menjadi benturan kepentingan adalah hubungan keluarga, hakim atau keluarganya mendapatkan penghasilan atau memiliki kedekatan khusus dengan pihak.
Ketua pengadilan menentukan apakah hak ingkar dari pihak memenuhi syarat. Pengunduran diri hakim biasanya tidak ditolak oleh ketua pengadilan tetapi ketua pengadilan hanya memberikan nasihat karena hakim selalu memiliki kebebasan untuk memutuskan. Apabila seluruh hakim memiliki kepentingan maka perkara tersebut disidangkan oleh hakim dari pengadilan lain yang ditunjuk oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.
Hakim berkewajiban melaporkan kepentingan keuangan (bukan harta kekayaan) setiap tahunnya. Laporan tersebut tidak dipublikasikan namun dapat dilihat atau diakses oleh publik berdasarkan permintaan. Hadiah yang jumlahnya total di atas US$ 375 dari satu pihak, harus dilaporkan dalam laporan kepentingan keuangan. Batasan kewajiban untuk melaporkan hadiah bukan berarti dapat menerima hadiah di bawah jumlah yang ditetapkan karena terdapat larangan untuk menerima gratifikasi terutama pada hari-hari besar misalnya Thanksgiving Day dan Christmas Day. Tidak ada kewajiban bagi pasangan atau anak dari hakim untuk melaporkan penghasilan.
Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian tidak melakukan klarifikasi atau verifikasi atas laporan yang disampaikan hakim. Kebenaran dari laporan keuangan diserahkan kepada kejujuran dari hakim yang melaporkan. Setiap hakim akan berusaha untuk membuat laporan yang benar karena publik juga dapat mengawasi kebenaran laporan tersebut. Mayoritas hakim dengan sadar membuat laporan yang sebenar-benarnya, karena kesadaran menjaga diri dari konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap etika profesi telah dibangun sejak di Fakultas Hukum. Selain itu, untuk menjadi attorney, setiap lulusan fakultas hukum harus melewati ujian etik yang sangat ketat. Setelah diangkat sebagai hakim, ada program orientasi selama 3 (tiga) minggu dimana didalamnya ditekankan perubahan kedudukan/profesi Hakim yang baru diangkat tersebut dengan kedudukan/profesi sebelumnya, sehingga ia terikat pada kode perilaku dan kewajiban-kewajiban etik yang berbeda.
Pada akhir dari kunjungan kerja, delegasi mengunjungi 36th District Court (Pengadilan Distrik ke-36) di Detroit, Michigan, untuk mempelajari sistem pendistribusian perkara kepada para hakim. Dalam diskusi, terungkap bahwa Penunjukan hakim dalam penanganan perkara dilakukan secara acak, kecuali terhadap perkara tertentu akan ditunjuk hakim yang spesialis di bidang tersebut misal dalam perkara kejahatan anak (juvenile). Sistem yang digunakan bernama Judicial Information System (JIS) yang disediakan oleh Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.
JIS belum memiliki fitur ataupun keterhubungan dengan sistem lain untuk mencegahan ditetapkannya hakim yang memiliki potensi konflik kepentingan sebagai hakim untuk perkara tersebut. Penanganan konflik kepentingan umumnya dipandang telah cukup efektif dilaksanakan secara manual antara Hakim yang bersangkutan, Ketua Pengadilan, dan Kantor Administrasi Wilayah Pengadilan Negara Bagian.
Daftar pembicara/narasumber dalam kunjungan kerja ini adalah sebagai berikut:
1. Hon. Antony J. Scirica, Hakim Senior, Ketua Komite Eksekutif dari Judicial Confrence dan Anggota dari Committee on Judicial Conduct and Disability (Komite Perilaku dan Disabilitas Yudisial)
2. Hon. Mitchell S. Goldberg, Ketua Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania
3. Hon. Kai Scott, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania
4. Hon. Gerald A. McHugh, Hakim Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania
5. Hon. Filipe Restrepo, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga dan Wakil Ketua Komite Penghukuman Amerika Serikat.
6. Omar Badawi, Jaksa Senior pada Administrative Office of the United States Courts
7. Robert Deyling, Asisten General Counsel pada Administrative Office of the United States Courts
8. George Wylesol, Panitera Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.
9. Nicole Durso, Asistem Manajer Administrasi Kasus pada Pengadilan Distrik Timur Pennsylvania.
10. Zenell Brown, Kepala Kantor Administrasi Wilayah I Pengadilan Negara Bagian di Detroit, Michigan
11. Hon Patricia Fresard, Ketua Pengadilan Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
12. Hon Mariam Bazzi, Hakim Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
13. Frank Hardester, Administrator Eksekutif pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
14. Margaret Flannigan, Chief General Consel untuk Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
15. Nancy E Hamis, Direktur Pemrosesan Kasus Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
16. Tammi Palmer, Direktur Pemrosesan Kasus pada Pengadilan Sirkuit Ketiga Detroit
17. Lawanda Crosby, Direktur Eksekutif Administrasi Pengadilan Distrik ke-36 Michigan
18. Olivia Massey, Chief Information Officer Pengadilan Distrik ke-36 Michigan
19. Tera Jackson, Direktur Perkara Perdata dan Sengketa Tanah Pengadilan Distrik ke-36 Michigan
20. Denise Gray, Direktur Perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan
21. Shana Tooley, Klerk pada perkara Lalu Lintas/Kriminal Pengadilan Distrik ke-36 Michigan
22. Sara Waring, Klerk II pada perkara Lalu Lintas/KriminalPengadilan Distrik ke-36 Michigan.( AAA/Humas)
PENGUKUHAN PROFESOR KEHORMATAN HAKIM AGUNG HAMDI
Semarang – Humas: Hakim Agung pada Kamar Perdata Mahkamah Agung, Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum, dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan oleh Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), pada Rabu 8 Mei 2024, di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Islam Sultan Agung Nomor: 0275/E/SA/I/2024 tentang Penetapan Dr. H. Hamdi, S.H., M.Hum sebagai Profesor Kehormatan Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Prof. Hamdi pada kesempatan tersebut menyampaikan orasi ilmiah dengan judul : “Permohonan Penyelenggaraan Melalui Tuntutan Provisionil Sebagai Solusi Hijau Dalam Pemulihan Lahan Gambut Yang Rusak Akibat Pembakaran”.
Dalam orasinya dikatakan, penanganan penyelesaian perkara lingkungan hidup khususnya pembakaran lahan gambut merupakan sesuatu yang spesifik, dalam artian tidak sama dengan menangani penyelesaian perkara-perkara perdata pada umumnya.
Menurutnya hal tersebut dikarenakan obyek yang akan dipulihkan adalah obyek yang merupakan langsung ciptaan Tuhan Yang Maha Esa berupa alam lingkungan yang disebut hutan atau lahan gambut, tidak sama dengan alam atau lingkungan hutan pada umumnya yang disebut hutan atau lahan mineral.
Lebih lanjut dikatakan akibat pembakaran yang terjadi pada hutan dan/atau lahan gambut maka ketebalannya dapat berkurang (terjadi subsiden).
Penurunan ketebalan gambut tersebut dapat berakibat langsung kepada kehidupan makhluk hidup yang ada diatasnya tidak terkecuali kepada kehidupan manusia, seperti kekeringan banjir dan longsor sebagai akibat hilangnya fungsi utama gambut sebagai penyerap dan penyimpan air maupun karbon terbaik dibandingkan pada lahan mineral. Hal itu terjadi karena lahan gambut bekas terbakar tidak segera dipulihkan, tuturnya.
Profil Prof. Dr. H. Hamdi, S.H.,M.Hum
Prof. Hamdi merupakan pria kelahiran Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Lahir pada 2 Oktober 1957. Setelah menamatkan pendidikan menengah tahun 1976 di Kota Pekanbaru, dan menjadi Alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta jurusan Hukum Perdata pada 1983, Program Magister S2 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta bidang studi Hukum Bisnis pada 2007, dan Program Doktor lImu Hukum S3 Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta pada 2020. kemudian Januari 2024, ia diangkat sebagai Profesor Kehormatan pada bidang ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula Semarang).
Karirnya sebagai hakim dimulai pada tahun 1986 diangkat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Enrekang. Selanjutnya ia berpindah ke Pengadilan Negeri Sungailiat tahun 1992, ke Pengadilan Negeri Purwekerto tahun 1997, diangkat sebagai WKPN Bangkinang tahun 2000, dan tahun 2001 diangkat sebagai KPN Bangkinang.
Pada 2003 dipindahtugaskan ke PN Jakarta Pusat tahun 2003, diangkat sebagai KPN Magelang tahun 2006, diangkat sebagai Hakim Tinggi pada PT Banjarmasin tahun 2008, dipindahtugaskan sebagai Hakim Tinggi pada PT Yogyakarta tahun 2010, dan diangkat sebagai Hakim Agung di Mahkamah Agung RI pada Kamar Perdata tahun 2013 sampai dengan sekarang.
Hadir pada acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan RI, Ketua Komisi Yudisial RI, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding & Tingkat Pertama se-Jawa Tengah, Ketua Senat Unissula, Rektor Unissula, para Guru Besar dan Civitas Akademika Unissula. (enk/ims/PN/photo:yrz)
Closing Meeting Assesmen AMPUH, Closing Meeting Pengawasan Reguler, dan Pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo
Rabu, 8 Mei 2024 pukul 09:00 WITA, telah dilaksanakan Closing Meeting Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Closing Meeting Pengawasan Reguler oleh Tim Assesmen Pengadilan Tinggi Gorontalo, serta Pembinaan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dengan ditutupnya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh assesmen dan pembinaan yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo dapat membuat Pengadilan Negeri Tilamuta menjadi lebih baik dalam hal pelayanan ke masyarakat, khususnya Kabupaten Boalemo.
Pengawasan Reguler Dan Assesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul Dan Tangguh (AMPUH) Pada Pengadilan Negeri Tilamuta
Selama 3 hari yakni tanggal 6-8 Mei 2024. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Erwin Djong, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengawasan Daerah dan Anggota melaksanakan Pengawasan Daerah dan Assesmen Sertifikasi Mutu Peradilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) pada Pengadilan Negeri Tilamuta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pengawasan terhadap penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tujuan Asesmen AMPUH ini adalah untuk mendorong peningkatan kompetensi dan integrasi tenaga teknis, tertib administrasi perkara, dan manajemen pelayanan di Lingkungan Peradilan Umum.

Berikut tim pengawasan dan assesmen dari Pengadilan Tinggi Gorontalo:
1. Erwin Djong, S.H, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo)
2. Asep Sumirat Danaatmaja, S.H.,M.H (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo)
3. Wendra Rais, S.H.,M.H (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Gorontalo)
4. Tenny Pantow Tambariki, S.H (Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi Gorontalo)
5. Masdin Daliuwa, S.H (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Gorontalo)
6. Yulistia Yusuf, S.Pd (Analis SDM Pengadilan Tinggi Gorontalo)
7. Halid Hulinggi (Pengadministrasi Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo)
8. Robinson Djafar (PPNPN Pengadilan Tinggi Gorontalo)
9. Zubair Adam (PPNPN Pengadilan Tinggi Gorontalo)



Kegiatan pengawasan daerah dilaksanakan pada masing-masing area proses mulai dari Top Managemen (pimpinan pengadilan), hingga Bidang Kepaniteraan maupun Bidang Kesekretariatan. Kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar.




Hasil pengawasan dan assesmen secara garis besar kinerja Pengadilan Negeri Tilamuta berjalan dengan baik.



Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Hadiri Pisah Sambut Komandan Korem 133 Nani Wartabone
Senin, 6 Mei 2024. Bertempat di Gedung GPCC Kota Gorontalo, Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Dr. Herdi Agusten, S.H., M.Hum menghadiri Undangan Pisah Sambut Komandan Korem 133 Nani Wartabone Gorontalo dari Brigjen TNI Totok Sulistyono, S.H, M.M, MIP kepada Brigjen TNI Hari Pahlawantoro, S.IP.
Turut hadir dalam undangan diantaranya yaitu:



- Ir. Ismail Pakaya (Pj Gubernur Gorontalo)
- Drs. Paris R.A Jusuf, M.si (Ketua DPRD Prov. Gorontalo)
- Brigjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H (Kapolda Gorontalo)
- Brigjen TNI Hari Pahlawantoro, S.Sos (Danrem 133 N/W Gorontalo)
- Brigjen TNI Totok Sulistyono, S.H, M.M (Danrem Lama)
- Purwanto Joko Irianto,S.H, M.H (Kajati Gorontalo)
- Khairul Amir, S.Si (Kabinda Gorontalo)
- Letkol Laut (P) Martha Novalianto, ST, M.Tr. Opsla (Danlanal Gorontalo)
- Dian Nugraha (Kepala BI Perwakilan Gorontalo)
- Walikota dan Bupati Se- Gorontalo
- PJU Korem 133 N/W Gorontalo
- PJU Polda Gorontalo
- Pimpinan Kantor Vertikal Se-Gorontalo
- Pimpinan Bank Se-Gorontalo
- Tamu undangan lainnya.

KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada Senin (06/05) di ruang Kusumah Atmadja, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Ke enam orang tersebut adalah
- Drs. H. Achmad Hanifah, M.H.E.S. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali;
- Drs. H. Kt. Madhuddin Djamal, S.H., M.M. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
- Dr. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Sebelumnya Endang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta.;
- Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta. Sebelumnya Abduh menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar;
- Dr. Drs. Khaeril, S.H., M.H.I. sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Sebelumnya Khaeril menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon; dan
- Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon. Sebelumnya ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Dalam sumpah yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, mereka bersumpah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya serta taat pada peraturan Perundang-Undangan.
Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua Mahkmah Agung bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, serta para Pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung. Acara ini disaksikan pula oleh aparatur peradilan di seluruh Indonesia melalui live streaming.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada para pejabat yang baru saja dilantik. Ia berharap jabatan baru ini dapat membawa keberkahan, manfaat dan kemajuan, baik kepada diri sendiri, keluarga maupun kepada Mahkamah Agung dan lembaga peradilan Indonesia.
Ia menyatakan jabatan baru ini merupakan prestasi yang membanggakan. Karena ia hasil dari kerja keras dan ketekunan dalam menjaga integritas dan profesionalitas, sehingga dipercaya oleh pimpinan Mahkamah Agung. Menurutnya, tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan prestisius ini.
“Kepercayaan yang Bapak-Bapak emban hari ini, merupakan cerminan bahwa Bapak-Bapak adalah sosok-sosok yang dinilai berkompeten, mumpuni, baik di bidang yudisial maupun leadership, serta memiliki bekal pengalaman yang cukup untuk memimpin satuan kerja pengadilan tingkat banding,” katanya.
Menjadi seorang pimpinan, baginya, bukan sekedar soal kewenangan untuk me-manage bawahan, tapi yang lebih penting dari itu, kepemimpinan adalah kemampuan memberi inspirasi, motivasi, serta membimbing dengan keteladanan dan integritas, karena pemimpin adalah mercusuar yang bakal memandu bawahannya.
Untuk mendukung hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung meminta para pejabat yang baru dilantik untuk menjaga integritas dan profesionalitas. Dua hal ini, menurutnya kunci kewibawaan dan kehormatan korps peradilan.
Orang nomor satu di Mahkamah Agung itu mengutarakan bahwa seorang pimpinan Pengadilan Tingkat Banding, harus mampu menjadi teladan di satuan kerja yang dipimpinnya.
“Jadilah role model di satuan kerja yang Bapak pimpin. Jadilah mercusuar yang cahayanya menerangi bawahan yang Bapak pandu,” tegas Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro tersebut.
(azh/RS/photo:Sno, Adr & Alf)
Opening Meeting Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Pengawasan Reguler oleh Tim Assesmen Pengadilan Tinggi Gorontalo
Senin, 6 Mei 2024 pukul 13:00 WITA, telah dilaksanakan Opening Meeting Assesmen Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH) dan Pengawasan Reguler oleh Tim Assesmen Pengadilan Tinggi Gorontalo pada Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rangkaian pengawasan ini dilaksanakan selama 3 hari, yaitu mulai dari hari Senin sampai hari Rabu tanggal 8 Mei 2024.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C6xE6s1h9qk/?img_index=1
Apel Pagi 6 Mei 2024
Pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 pukul 08:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan apel pagi dengan pemimpin apel Bapak David Bolio dan pembina apel Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. selaku Ketua. Apel pagi tersebut dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta.
Dalam apel tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan bahwasannya pada minggu ini Pengadilan Negeri Tilamuta mendapat kesempatan pertama untuk pengawasan reguler dari Pengadilan Tinggi Gorontalo sekaligus penilaian assesmen AMPUH, maka diharapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan hal tersebut agar dapat dipersiapkan. Beliau juga menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan atensi dari seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta mengenai penilaian mandiri pelaksanaan Zona Integritas.
Tak lupa Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta selalu menyampaikan peningkatan kedisiplinan dan tetap jaga kekompakan sera integritas dalam bekerja, sesuai dengan Perma 7, 8, dan 9 Tahun 2016.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/C6xEzjrB94x/?img_index=1























