KETUA MA LANTIK 6 KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA
Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan enam orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) pada Kamis, 12 September 2024 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung No: 190/KMA/SK.KP4.1.3/IX/2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama.
Enam orang tersebut adalah:
- Dr. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua PTA Pekanbaru, sebelumnya ia menjabat Ketua PTA Medan;
- Dr. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., sebagai Ketua PTA Medan, sebelumnya ia menjabat Ketua PTA Padang;
- Dr. Abd. Hakim, M.H.I., sebagai Ketua PTA Padang, sebelumnya ia menjabat Ketua PTA Jambi;
- Dr. Yusuf Buchori, S.H., M.S.I., sebagai Ketua PTA Jambi, sebelumnya ia menjabat Ketua PTA Palu;
- Drs. Nur Khazim, M.H., sebagai Ketua PTA Palu, sebelumnya ia menjabat Ketua PTA Maluku Utara;
- Drs. Moh. Yasya, S.H., M.H., sebagai Ketua PTA Maluku Utara, sebelumnya ia menjabat Wakil Ketua PTA Semarang.
Hadir pada acara pelantikan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2, serta undangan lainnya.
PEMIMPIN BUKAN SEKEDAR ATASAN
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memberikan ucapan selamat kepada enam orang yang baru dilantik, serta menyampaikan harapan agar mereka dapat menjalankan tanggung jawab baru yang diberikan. Ia menekankan bahwa amanah yang diberikan bukanlah tugas ringan, melainkan sebuah kepercayaan yang membutuhkan komitmen dan tanggung jawab besar.
“Sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding, Bapak-Bapak semua tidak hanya memimpin satuan kerja peradilan di tingkat banding, tetapi juga bertanggung jawab atas kinerja pengadilan tingkat pertama yang berada di bawahnya,” jelasnya.
Menurut Ketua Mahkamah Agung, keenam pejabat yang baru dilantik harus siap bekerja lebih keras, karena seorang pemimpin sejati perlu menunjukkan dedikasi yang lebih tinggi dibandingkan yang dipimpinnya. Dalam pandangan agama, seorang pemimpin pada dasarnya adalah pelayan, “Sayyidul qoumi khoodimuhum,” yang berarti bahwa seorang pemimpin harus siap melayani dan memberikan loyalitas serta kemampuan penuh demi kebaikan organisasi yang dipimpinnya.
Ketua MA juga menegaskan bahwa ada satu aspek penting yang tidak boleh diabaikan dalam memimpin organisasi, yaitu kepemimpinan. “Seorang pemimpin adalah seorang Leader, bukan sekadar atasan atau bos,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan teori dari Fiedler, seorang pakar kepemimpinan, yang mengemukakan bahwa kepemimpinan setidaknya terdiri dari empat elemen utama yang dirangkum dalam kata “LEAD”:
- Loyalty: Pemimpin harus mampu membangkitkan loyalitas di antara rekan kerja dan bawahannya, sehingga seluruh aparatur memiliki komitmen untuk mengabdi dengan tulus.
- Educate: Pemimpin harus bisa mendidik rekan kerja dan bawahannya, sehingga semua pihak bekerja secara profesional.
- Advice: Pemimpin harus mampu memberikan saran dan solusi terhadap masalah yang dihadapi oleh organisasi.
- Discipline: Pemimpin harus menunjukkan teladan dan disiplin dalam setiap tindakannya, sehingga dapat menjadi panutan bagi organisasi yang dipimpinnya
Acara pelantikan diakhiri dengan ucapan selamat dari para pimpinan Mahkamah Agung dan para undangan. (azh/RS/Photo:Sno, Adr, Alf)
Rapat Koordinasi Penyusunan RKA-K/L Pagu Anggaran Tahun 2025
Yogyakarta-Humas: Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) pada Mahkamah Agung dan Peradilan di bawahnya tahun 2025 pada tanggal 9-11 September 2024 bertempat di Hotel Alana, Yogyakarta.
Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H.,M.H membuka secara resmi kegiatan tersebut melalui zoom. Sekretaris MA menyampaikan dalam sambutannya bahwa ia mendorong untuk meningkatkan nilai kerja anggaran pada satuan kerja yang sesuai dengan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan anggaran, dan satuan kerja juga harus menjaga kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta hasil pelaksanaan anggaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Sahwan, S.H.,M.H menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan dilakukannya kegiatan Rapat Koordinasi ini, yaitu untuk melakukan kajian dan analisa atas alokasi pagu anggaran yang telah diinput ke aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dengan mengoptimalkan alokasi yang sudah tersedia. Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Operasional (BBO) antara lain untuk pakaian dinas hakim, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sewa rumah dinas hakim, honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atas SBM 2024, honorarium Pengelola Keuangan atas SBM 2025.
Sahwan juga menyatakan bahwa tujuan kegiatan ini untuk melakukan sinkronisasi dan rasionalitas antar satker untuk alokasi belanja perjalanan dinas dalam satu wilayah Tingkat Banding dan melakukan penyesuaian pada Belanja Barang Non Operasional (BBNO) yaitu penginputan RO Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) untuk mengakomodir pengadaan barang dengan nilai di bawah nilai kapitalisasi (ekstrakomptabel) dan juga penginputan alokasi P4GN bagi satuan kerja yang telah ditetapkan pengalokasiannya.
Kegiatan ini diikuti oleh 238 orang yang terdiri dari Sekretaris, para Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian serta operator Rencana Program dan Anggaran pada Pengadilan Tingkat Banding empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (Ims/Pn/foto:Ims)
MAHKAMAH AGUNG SELENGGARAKAN MASTERCLASS BAGI HAKIM NIAGA SE-ASIA PASIFIK
Bogor-Humas: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) untuk pertama kalinya menyelenggarakan Masterclass bagi hakim niaga se-Asia Pasifik pada 9-12 September 2024 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MARI Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Singapura dan diikuti oleh sekitar 60 hakim niaga se-Asia. Mereka merupakan hakim niaga yang berasal dari Singapura, India, Filipina, Pakistan, New Zealand, China, Brunei Darussalam, Vietnam, Australia, Malaysia, Kamboja, Bahrain, dan Indonesia.
Para peserta yang hadir merupakan para hakim niaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sengketa komersial yang sering terjadi lintas batas negara.
Tujuan dan Relevansi Masterclass
Masterclass ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para hakim niaga di Asia dalam menghadapi tantangan-tantangan baru di bidang hukum komersial, termasuk perdagangan lintas batas, kontrak internasional, dan sistem keuangan global yang semakin kompleks. Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum di sektor niaga, serta meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum negara-negara di Asia.
Ketua Mahkamah Agung Indonesia, dalam sambutannya, menekankan pentingnya peran hakim niaga di era globalisasi yang semakin berkembang pesat. Menurutnya, dengan saling terhubungnya perekonomian antarnegara, sengketa komersial yang muncul sering kali bersifat kompleks dan memerlukan solusi yang cepat, adil, dan efektif. Syarifuddin berharap, masterclass ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan kompetensi hakim-hakim niaga di Asia.
“Putusan kita sebagai hakim tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga berkontribusi terhadap stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara kita masing-masing,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin juga menekankan bahwa keputusan-keputusan yang diambil di pengadilan niaga memiliki dampak yang signifikan, tidak hanya pada penyelesaian kasus, tetapi juga terhadap kebijakan ekonomi, hubungan perdagangan internasional, dan daya saing bisnis di negara-negara tersebut. Oleh karena itu, pelatihan semacam ini dianggap sangat penting untuk memperkuat kapasitas kolektif para hakim dalam menegakkan hukum di sektor komersial.
“Keputusan yang kita buat di pengadilan tidak terjadi dalam ruang hampa. Keputusan ini memiliki kekuatan untuk memengaruhi kebijakan ekonomi, hubungan perdagangan internasional, serta daya saing bisnis di negara-negara kita,” tambahnya.
Topik-Topik Penting yang Dibahas
Selama beberapa hari, para peserta mempelajari berbagai topik penting dalam hukum niaga, termasuk perkembangan terbaru dalam arbitrase internasional, kepailitan lintas batas, tantangan dalam penegakan putusan asing, pertimbangan etika dalam hukum niaga, serta penggunaan teknologi informasi dalam hukum. Ini diharapkan dapat melengkapi para hakim dengan pengetahuan yang relevan untuk menghadapi tantangan hukum masa depan yang semakin canggih.
Selain pengembangan keahlian teknis, acara ini juga diharapkan menjadi ajang untuk memperluas jaringan profesional antarhakim di kawasan Asia Pasifik. Interaksi ini diyakini akan mendorong kerja sama lintas batas di antara yurisdiksi yang berbeda, serta memperkuat hubungan antarnegara di bidang hukum komersial.
Penghargaan dan Harapan
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Indonesia menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Ketua Mahkamah Agung Singapura Sundaresh Menon, serta mantan Ketua Mahkamah Agung Singapura James Allshop, atas kerja sama yang telah terjalin dengan sangat baik selama ini. Kedua tokoh ini, menurut Syarifuddin, memiliki peran yang sangat penting dalam memperkuat hubungan antara Mahkamah Agung Indonesia dengan lembaga-lembaga peradilan internasional.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, dalam sambutannya menyatakan bahwa pertemuan ini adalah pertemuan bersejarah yang melibatkan hampir 60 hakim niaga dari 13 negara se Asia Pasifik. Selama empat hari, para peserta akan saling belajar serta bertukar pengetahuan dan pengalaman dalam bidang-bidang penting terkait hukum niaga. Menon menekankan bahwa kerja sama ini adalah sebuah kesempatan penting untuk menghadapi tantangan-tantangan baru yang muncul di dunia perdagangan global yang semakin dinamis.
“Saya sangat senang bahwa kita semua ada di sini, dalam upaya bersama untuk mempersiapkan tantangan-tantangan yang kita hadapi bersama,” katanya.
Kegiatan masterclass ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kualitas hakim niaga di kawasan Asia, tetapi juga memperkuat hubungan hakim antarnegara. Diharapkan pula bahwa para peserta dapat memanfaatkan pelatihan ini dengan maksimal, serta menikmati keramahan dan keindahan Indonesia, khususnya Bogor, selama mereka mengikuti kegiatan.
Sebagai penutup, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam suksesnya penyelenggaraan masterclass ini, dan berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin di masa mendatang untuk mendukung kemajuan hukum niaga di kawasan Asia. (azh/RS/photo:Yrz)
Kenapa Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Melantik dan Memandu Sumpah Anggota DPRD?
WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL HADIRI RAPAT POKJA PENANGANAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Cianjur – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisual, Suharto, S.H., M. Hum, menghadiri Rapat Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berlangsung pada Jumat 6 September 2024 di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur.
Diketahui Tim Kecil Kelompok Kerja Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Mahkamah Agung telah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang pedoman penanganan tindak pidana di bidang perpajakan,.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan, salah satu mandat dari kelompok kerja tersebut adalah mempersiapkan regulasi terkait tindak pidana perpajakan.
Olehnya itu Kelompok Kerja ini mengadakan rapat untuk membahas Rancangan PERMA Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Suharto berharap melalui rapat ini, kedepan adanya konsistensi putusan dan adanya peningkatan kapasitas para hakim terkait pemahaman tindak pidana pajak.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., PhD dalam rapat tersebut menyampaikan penegakan hukum pidana perpajakan yang berintegritas, kolaboratif, dan berkeadilan sangat mendukung dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang pada akhirnya meningkatkan penerimaan negara.
Berkaitan dengan hal ini kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga perlu membangun hubungan dengan Mahkamah Agung, terutama mengenai pedoman implementasi lapangan.
Alhamdulillah di tahun 2021 terbitlah SEMA 4 2021 yang memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana dibidang perpajakan, ungkapnya.
Dirjen Pajak bersyukur Mahkamah Agung telah banyak menangkap permasalahan yang masih terjadi dilapangan di dalam rancangan PERMA sebagai langkah untuk memberikan pedoman dan mewujudkan kesepahaman dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan
Pada kesempatan yang sama Ketua Kamar Pembinaan pada Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD mengatakan Rapat Pleno Pembahasan Rancangan Peraturan Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dengan cara penegakan hukum yang pasti. Untuk itu diperlukan peraturan Mahkamah Agung tindak pidana perpajakan.
Turut hadir pada acara tersebut, Ketua Kamar Pidana pada Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung serta para Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung. (enk/pn/photo:alf,adr).
KETUA MA RESMIKAN NAMA RUANG SIDANG UTAMA PT BANDUNG
Bandung-Humas: “Saya senang, bahagia, dan bangga bisa meresmikan ruang sidang utama yang menggunakan nama saya”.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. saat meresmikan nama ruang sidang utama Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Jumat, 6 September 2024.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa PT Bandung bukanlah yang pertama menamakan ruang sidang dengan namanya. Sebelumnya, sudah ada beberapa pengadilan yang menamakan ruang sidang dengan namanya. Baginya, ia senang dan bahagia dengan penamanaan itu. Namun, ia berharap semoga penggunaan nama ini bukan sekedar penghargaan, tetapi juga bisa menjadi penyemangat dalam memberikan putusan-putusan yang berkualitas dan memiliki konsistensi putusan.
“Semoga ruang sidang ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas peradilan. Semoga juga dari ruang sidang ini lahir putusan-putusan yang lahir karena kebenaran, putusan yang memberikan keadilan bagi masyarakat Jawa Barat dan sekitarnya,” ujar mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu.
Sebagai infomasi bahwa ruang sidang utama PT Bandung tersebut sudah puluhan tahun digunakan, baik untuk sidang perkara maupun untuk rapat. Namun, hingga kini ruang tersebut belum memiliki nama.
Atas inisiatif pimpinan PT Bandung, Penamaan baru dilakukan pada tahun 2024 ini dengan memilih nama Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai nama ruang sidang utamanya.
Ketua PT Bandung Dr. Moh Eka Kartika, E.M., S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa nama Syarifuddin dipilih untuk penamaan gedung ini bukan sekedar penghargaan, namun juga menjadi simbol kesungguhan dalam menegakkan keadilan. Karena menurutnya, Syarifuddin merupakan inspirasi dalam mencapai tujuan peradilan yang agung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua MA juga meresmikan inovasi baru PT Bandung yaitu aplikasi e-Cakra (elektronik capaian kinerja).
Terkait aplikasi ini, Ketua MA merasa bangga dengan inovasi yang diciptakan oleh PT Bandung. Hal ini menurutnya merupakan bukti nyata dari komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya apresiasi PT Bandung untuk inovasi ini, karena artinya mereka memiliki tujuan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Ketua MA.
Ketua MA berharap aplikasi ini bisa dijadikan contoh pengadilan lain.
“Semoga e-cakra bisa mempercepat visi misi kita dalam menuju peradilan yang agung yaitu peradilan yang menggunakan teknologi,” harap Ketua MA.
Hadir pada acara ini Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini, para hakim tinggi dan hakim tingkat pertama di wilayah Jawa Barat, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Yrz)
TINGKATKAN AKSESIBILITAS MASYARAKAT KE PENGADILAN, KETUA MA RESMIKAN PULUHAN GEDUNG BARU
Slawi-Humas: Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan pengadilan, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syrifuddin, S.H., M.H., meresmikan puluhan gedung pengadilan baru pada Kamis, 5 September 2024. Kegiatan dipusatkan di salah satu gedung pengadilan baru yaitu Pengadilan Agama Slawi, Jawa Tengah.
Pembangunan gedung pengadilan baru ini merupakan salah satu dari berbagai upaya yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan reformasi peradilan serta peningkatan kualitas layanan pengadilan.
Puluhan gedung baru tersebut terdiri atas 4 gedung pengadilan tingkat banding dan 21 gedung pengadilan tingkat pertama.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, perwakilan PJ Gubernur Jawa Tengah, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, para hakim tinggi dan hakim tingkat pertama di wilayah Jawa Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa penyediaan infrastruktur yang layak merupakan aspek mendasar, agar pengadilan dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, dalam menegakkan hukum dan memberi layanan hukum yang prima kepada masyarakat.
Selain itu, pembangunan gedung pengadilan baru ini, merupakan langkah progresif. Seperti sebelumnya, gedung-gedung baru ini telah didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan teknologi, ruang kerja yang ergonomis, dan fasilitas yang mendukung l pelaksanaan sidang dan administrasi peradilan.
Ia berpesan kepada Ketua Pengadilan Tingkat banding maupun Tingkat pertama untuk bertanggung jawab dalam merawat dan menjaga gedung ini sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung.
“Keberlanjutan operasional gedung ini tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga menjadi cerminan dari profesionalisme dan integritas lembaga peradilan. Kita bersama-sama perlu menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan gedung ini agar tetap menjadi tempat yang representatif dan berprestasi,” tegasnya.
Berikut adalah daftar gedung pengadilan yang diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung:
Gedung Pengadilan Tingkat Banding yaitu:
- Pengadilan Tinggi Aceh;
- Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau;
- Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau;dan
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang.
Sedangkan untuk Pengadilan Tingkat
Pertama terdiri dari:
- Pengadilan Negeri Banda Aceh;
- Pengadilan Negeri Rantau;
- Pengadilan Negeri Paringin;
- Pengadilan Negeri Dobo;
- Pengadilan Negeri Kaimana;
- Pengadilan Agama Kota Cimahi;
- Pengadilan Agama Slawi;
- Pengadilan Agama Ngamprah;
- Pengadilan Agama Pagar Alam;
- Pengadilan Agama Siak Sri Indrapura;
- Pengadilan Agama Teluk Kuantan;
- Pengadilan Agama Nanga Bulik;
- Pengadilan Agama Sukamara;
- Pengadilan Agama Tahuna;
- Pengadilan Agama Kwandang;
- Pengadilan Agama Toli-Toli;
- Pengadilan Agama Banggai;
- Pengadilan Agama Rumbia;
- Pengadilan Agama Dataran Hunimoa;
- Pengadilan Agama Dataran Hunipopu;
- Pengadilan Agama Kaimana.
Pembangunan gedung baru adalah wujud komitmen Mahkamah Agung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia. (azh/RS/photo:Sno,Adr)
Pengadilan Tinggi Gorontalo Laksanakan Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022
Kamis 5 September 2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Gorontalo telah dilaksanakan Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia Secara Elektronik.

Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo YM. Erwin Djong, S.H.,M.H, YM. Wendra Rais, S.H.,M.H (Hakim Tinggi) dan YM. Bambang Sucipto, S.H.,M.H (Hakim Tinggi) serta peserta diantaranya yaitu Pejabat Struktural Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pejabat Strukturat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pejabat Kasi Pidum / Pidsus sewilayah hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pejabat Kasat Reskrim/Penyidik Polres/Polresta sewilayah hukum Polda Gorontalo.


Tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu sesuai instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mana Perma Nomor 6 Tahun 2022 merupakan dasar bagi Pengadilan seluruh Indonesia (Umum, Militer dan Agama) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2024 yang didalamnya memuat aturan proses permohonan kasasi dan peninjauan kembali (PK) serta pengiriman berkas sudah tidak lagi dalam bentuk fisik/cetak namun secara elektronik.
Perma ini juga sejalan dengan visi misi Mahkamah Agung (Blue Print Mahkamah Agung) yakni untuk menuju Pengadilan Modern Berbasis Teknologi. Sehingga nantinya dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, mewujudkan prosedur berperkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta meningkatkan transparansi untuk mewujudkan peradilan modern.
Sesi tanya jawab





SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI SEKRETARIS MA HADIRI RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN KOMISI III DPR RI
Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Sugiyanto,SH.,MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Rabu, 4 September 2024 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.
Rapat dengan agenda pembahasan RKA-K/L 2025 serta usulan program ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh M.M dan dihadiri oleh para anggota komisi III lainnya.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris MA menyampaikan realisasi anggaran , realisasi kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 dan realisasi prioritas nasional tahun 2024,kinerja penyelesaian perkara tahun 2024 serta realisasi penerimaan negara bukan pajak.
Turut hadir mendampingi Dirjen Badan Peradilan Agama, Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Perencanaan dan Kepala Biro Keuangan.
Selain Mahkamah Agung, Rapat Dengar Pendapat ini juga diikuti oleh Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.























