KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA
Yogyakarta – Humas: Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama lebih dari empat dekade di dunia peradila, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memimpin upacara wisuda purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Setyawan Hartono, S.H., M.H., pada Selasa, 29 April 2025. Acara ini diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Setyawan merupakan hakim karir yang telah membaktikan jiwa raganya untuk dunia peradilan selama 41 tahun 1 bulan. Ia akan resmi memasuki masa purnabakti per 1 Mei 2025 mendatang. Purnabakti Setyawan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 19/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian hakim di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama.
Turut hadir menyampaikan apresiasi kepada Setyawan yaitu Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.H., para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, para Hakim Tinggi, dan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan penghargaan dan rasa hormat yang tinggi atas dedikasi, integritas, dan keteladanan yang telah ditunjukkan oleh Setyawan Hartono sepanjang kariernya sebagai hakim.
“Empat puluh satu tahun bukanlah waktu yang singkat. Beliau telah memberikan dharmabakti terbaiknya kepada negara melalui penegakan hukum di ranah yudikatif. Tidak semua hakim tinggi memiliki kesempatan dan kapasitas untuk mencapai posisi Ketua Pengadilan Tingkat Banding, dan beliau telah membuktikan kompetensinya,” ujar Ketua Mahkamah Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa profesi hakim merupakan officium nobile, jabatan mulia yang menuntut tanggung jawab tinggi dalam menegakkan keadilan. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa Setyawan Hartono telah menunaikan misi mulia tersebut dengan baik dan tanpa cela.
Selama menjabat, Setyawan Hartono dikenal sebagai sosok pemimpin yang berintegritas, bijaksana, serta aktif dalam pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan. Hingga akhir masa dinasnya, ia tidak meninggalkan catatan negatif, sebuah pencapaian yang patut menjadi teladan.
Dalam suasana penuh haru dan penghormatan, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan terima kasih kepada keluarga, khususnya kepada istri tercinta, Ir. Siti Subkhaini, yang senantiasa mendampingi dan mendukung perjalanan karier beliau.
Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan doa dan harapan agar masa purnabakti yang dijalani Setyawan Hartono menjadi awal dari babak kehidupan baru yang penuh keberkahan, kesehatan, dan kebahagiaan. Sunarto meminta Setyawan dan istri tetap menjaga sillaturrahmi dengan Mahkamah Agung. Ia juga mengucapkan selamat bergabung dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (PERPAHI).
“Semoga jejak pengabdian Pak Setiawan menjadi teladan bagi para hakim generasi berikutnya, untuk senantiasa menjaga keadilan dengan hati yang jujur dan integritas yang tinggi,” tutup Ketua Mahkamah Agung.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, para panitera dan Sekretaris se wilayah Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri pula oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia melalui daring. (azh/RS/photo:azh)
40 TAHUN MENGABDI DIDUNIA PERADILAN, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPTA SAMARINDA 40 TAHUN MENGABDI DIDUNIA PERADILAN, WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPTA SAMARINDA
Samarinda-Humas: Prosesi purna bakti yang kita laksanakan ini bukanlah seremoni biasa, melainkan prosesi monumental penanda suksesnya pengabdian seorang Hakim dalam menggapai puncak keparipurnaan pengabdian kepada ibu pertiwi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum saat mewisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, H. Helminizami, S.H., M.H pada Senin, 28 April 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.
Lebih lanjut, Saya menyadari dengan sepenuh hati, campur aduknya perasaan ini antara haru dan sedih untuk melepas sosok pimpinan Pengadilan Tinggi Agama yang penuh dedikasi dan telah memberikan totalitas pengabidannya pada lembaga peradilan.
Menurutnya terselip juga rasa bangga dan bahagia, karena sosok pemimpin yang akan kita lepas ini, telah menyelesaikan tugasnya dengan baik hingga tiba waktunya untuk beristirahat, menikati waktu luang dan bahagia bersama keluarga tercinta.
“Bapak H. Helminizami, S.H., M.H. telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya lebih dari 40 tahun beliau telah berkarier di dunia peradilan”, ujar Suharto.
Dalam sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial mengatakan perjalanan panjang karier Bapak H. Helminizami, S.H., M.H. yang telah dipercaya mendapatkan amanah sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama sebanyak 2 (dua) kali yaitu WKPTA Ambon (2020) dan WKPTA Samarinda (2022), hingga akhirnya dipercaya mejabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda pada tahun 2023, menunjukkan beliau adalah sosok Hakim yang profesional dan berintegitras, dipercaya Pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi garda depan (voor post) MA di daerah, guna mengawal dan memastikan semua kebijakan MA dalam menyelenggaraan tertibnya peradilan khususnya di lingkungan peradilan agama berjalan dengan baik dan lancar.
“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam”, tutur Suharto.
Diakhir sambutannya mantan Panitera Muda Pidana Khusus, berharap walaupun Bapak H. Helminizami telah memasuki masa purna bakti, namun jalinan silaturhami, persahabatan dan keakraban antar warga peradilan khususnya di lingkngan peradilan agama, semoga tetap terjaga seperti sedia kala dan berbekal pengalaman dan pengetahuan yang Bapak miliki, di sela waktu senggang Bapak H. Helminizami semoga masih berkenan dan tetap eksis memberikan pencerahan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Dalam acara tersebut turut hadir para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon II pada Mahkamah Agung, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, para ketua Pengadilan Agama sewilayah Kalimantan Timur, Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (Humas/photo PTA Samarinda)
KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS MA: PENGUATAN MEDIATOR NON HAKIM KUNCI MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF
Surabaya – Humas: Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menyampaikan pidato kunci dalam acara Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) yang digelar di Surabaya pada 26 April 2025. Pada kesempatan itu, ia menyampaikan pidato yang berjudul “Penguatan Peran Mediator Non Hakim di Lembaga Peradilan Dalam Upaya Mewujudkan Keadilan Restoratif.
Kehadiran Dr. Sobandi pada kegiatan ini merupakan ejawantah dari komitmen Mahkamah Agung untuk memperkuat keberadaan mediator non hakim di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menekankan pentingnya memperkuat peran mediasi sebagai jalan menuju keadilan yang lebih humanis dan berkeadilan. Ia menyoroti adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan Indonesia, dari pendekatan retributif ke pendekatan restoratif, yang lebih mengutamakan pemulihan hubungan sosial dan pemenuhan rasa keadilan.
“Mediator non-hakim memiliki peran kunci dalam menjembatani komunikasi dan mencari solusi damai di tengah masyarakat,” ujar Dr. Sobandi.
Ia menilai bahwa peran mediator bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan menjadi bagian penting dari upaya menciptakan keadilan restoratif di luar pengadilan.
Dalam pidatonya, Dr. Sobandi juga mengungkapkan sejumlah hambatan yang menghambat eksistensi mediator non-hakim di Indonesia, antara lain dominasi mediasi di pengadilan, rendahnya pemahaman dan kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, keterbatasan regulasi, minimnya insentif ekonomi, serta budaya litigasi yang masih kuat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, ia menawarkan berbagai langkah strategis, seperti penguatan regulasi, peningkatan kualitas pelatihan dan sertifikasi mediator, sosialisasi manfaat mediasi kepada masyarakat, kolaborasi dengan berbagai institusi strategis, pemberian insentif layak, pemanfaatan teknologi digital dalam layanan mediasi, hingga pendekatan berbasis kearifan lokal.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D. untuk pertama kalinya, menginisiasi pertemuan dengan para lembaga penyelenggara mediator di Indonesia. Menurutnya, ini adalah bentuk keseriusan dalam mengevaluasi sekaligus mendorong keberlanjutan peran mediator non-hakim.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang memenangkan satu pihak, tetapi tentang menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali harmoni,” tegas Dr. Sobandi. Ia mengutip pernyataan Nelson Mandela bahwa perdamaian bukan hanya ketiadaan konflik, melainkan penciptaan lingkungan di mana semua pihak dapat berkembang.
Di akhir pidatonya, Dr. Sobandi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat peran mediator non-hakim demi membangun sistem peradilan yang lebih adil, humanis, dan berpihak pada keadilan sejati.
“Keadilan yang sejati adalah keadilan yang tidak hanya memutus, tetapi juga menyembuhkan. Di sinilah letak kekuatan dari pendekatan restorative, ia bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun kembali harmoni dalam masyarakat.,” tutup Sobandi.
Selain Dr. Sobandi, hadir juga sebagai narasumber pada acara ini yaitu: Pertama, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. Ia memberikan materi tentang “Urgensi UU Mediasi: Pondasi Hukum bagi Penyelesaian Sengketa yang Efektif”. Kedua, Kasi Teroris Pidum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Edy Budianto, S.H., M.H., yang berbicara tentang “Integrasi mediasi dan Sistem Peradilan: Membangun Sinergi menuju Keadilan Restoratif”. Ketiga, Ketua Pusat Mediasi Resolusi Konflik Prof. Dr. Basuki R Wibowo, S.H., M.S., C.C.D., C.M.C. ia berbicara tentang “Mediator sebagai Pilar Keadilan: Penguatan Legitimasi Profesi Mediator. Keempat, Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah, S.H., M.Hum., yang berbicara tentang “Peran Mediasi dalam Kasus Tindak Pidana untuk Mewujudkan Restorative Justice”.
Hadir pula pada kegiatan ini yaitu Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., CMC, CCD selaku Wakil Ketua Yayasan Jimly School dan Guru Besar Hukum Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof. Dr. Mohammad Khoirul Huda, S.H., M.H., CCD, CMC selaku Direktur Jimly School Surabaya, Ketua PMRK Periode 2025-2030, dan Guru Besar FH Univeristas Hang Tuah Surabaya, Prof. Dr. Mas Rahma, S.H., M.H., CMC selaku Dewan Pembina PMRK dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. (azh/IR/Sobandi)
WAKIL KETUA MA BIDANG NON YUDISIAL MELEPAS KPT RIAU
Pekanbaru-Humas: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Suharto, S.H., M.Hum melepas Ketua Pengadilan Tinggi Riau Asli Ginting, S.H., M.H yang telah memasuki masa purnabakti. Acara pelepasan ini dilaksanakan pada Jumat, 25 April 2024. Turut hadir pada acara ini para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Ketua Dharmayukti Mahkamah Agung. Acara ini diikuti pula oleh Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Riau, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Riau.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan bertugas di lembaga peradilan, terlebih sebagai seorang hakim adalah hal yang tidak mudah. Sebuah profesi dengan penuh pergulatan kemanusiaan, mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan kepastian, dibutukan kecermatan dan ketelitian agar semua putusan yang diberikan betul-betul memberikan keadilan dan kemanfaatan.
“dibutuhkan tekad dan semangat yang kuat, kesiapan fisik dan mental, kematangan intelektual dan spiritual serta kecerdasan emosional dalam menjalani profesi mulia ini. Beragam cobaan dan godaaan kadangkala datang silih berganti dan tidak bisa dipungkiri”, ujar mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Menurutnya, bapak Asli Ginting, S.H., M.H. telah mendarmabaktikan dirinya di dunia peradilan cukup lama, setidaknya kurang lebih 40 tahun beliau telah berkarier di dunia peradilan.
Lebih lanjut, Suharto menegaskan pengalaman tour of duty sebagai Hakim dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain tidak perlu diragukan lagi karena semuanya telah beliau jalani dengan penuh kesabaran dan keikhlasan, semata-mata demi tugas pengabdian pada bangsa dan negara.
“Hal yang membanggakan kita semua adalah beliau telah berhasil melewati etape panjang perjalanan karier Hakim dan menutup masa penugasan dengan bersih, tanpa sedikitpun meninggalkan cacat cela atau noda hitam”, tutur mantan Ketua Pengadilan Jakarta Pusat.
Diakhir sambutannya Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Asli Ginting, S.H., M.H. atas segala dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan kepada bangsa dan negara, teriring doa semoga segala pengorbanan waktu, tenaga dan fikiran yang telah Bapak curahkan selama menjalani karier, diberikan balasan kebaikan yang belipat dan bernilai ibadah disisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin Ya Robbal Alamin. (Humas)
Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman
Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman.
Adapun Sidang tersebut adalah persidangan perkara permohonan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., yang didampingi oleh Bapak Yulius Taib Napi, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DI5F2YlyTMN/?img_index=1
KETUA MA: TIDAK ADA IBA BAGI APARATUR PERADILAN YANG MELAKUKAN PELAYANAN TRANSAKSIONAL
Padang – Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya ke Sumatera Barat, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyempatkan diri untuk memberikan pembinaan langsung kepada aparatur peradilan wilayah Pengadilan Tinggi Padang di Pengadilan Negeri Padang, pada Kamis pagi, 24 April 2025.
Pada kesempatan tersebut, menanggapi peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim oleh Kejaksaan Agung, Ketua Mahkamah Agung menyatakan tidak akan memberikan sedikit pun rasa kasihannya kepada para aparatur yang melakukan tindakan tercela dan mencoreng nama Lembaga.
“Kami tidak akan iba sedikit pun. Sudah diingatkan untuk tidak melakukan pelayanan transaksional, tapi masih saja dilakukan,” tegas mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung tersbeut.
Ia mengajak seluruh aparatur peradilan untuk menghilangkan pola pikir lama yang bersifat transaksional dan menggantinya dengan mental pelayanan. Apalagi menurutnya, gaji yang diterima oleh seluruh aparatur peradilan adalah uang rakyat, jadi sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik tanpa pamrih atau imbalan transaksional.
“Yang di Kesekretariatan melayani sesama pegawai yang juga rakyat. Di Kepaniteraan, lebih banyak berinteraksi dengan pihak eksternal, tapi prinsipnya sama: semua melayani rakyat. Hakim pun digaji untuk melayani masyarakat, bukan untuk melakukan transaksi atas pelayanan yang diberikan,” ujarnya.
Menurutnya, sangat penting bagi seluruh aparatur peradilan, termasuk pimpinan, untuk menyadari bahwa gaji dan tunjangan mereka adalah amanah dari negara. Oleh karena itu, mereka bertanggung jawab memberikan pelayanan yang adil dan bersih bagi para pencari keadilan.
“Jangan ada lagi masyarakat yang datang malah diabaikan, atau justru diminta memberikan sesuatu. Ingat, gaji kita berasal dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Maka, mari kita renungkan kembali keberadaan dan fungsi kita,” lanjutnya.
Ia juga meminta para pimpinan peradilan untuk menjadi teladan terbaik bagi anak buahnya. Bukan menjadi pimpinan yang ingin dilayani, bukan pimpinan yang merepotkan anak buahnya, namun pimpinan yang memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya.
“Bukan pimpinan yang harus dilayani, tetapi masyarakat, khususnya pencari keadilan. Ini bukan zaman jahiliyah. Jangan sampai seorang hakim mati dalam keadaan meninggalkan utang pelayanan atau utang transaksional,” pesannya.
Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa kebijakan mutasi dan promosi saat ini sepenuhnya berbasis data, bukan rasa atau kedekatan personal.
“Data tentang kinerja, integritas, disiplin, dan prestasi kini telah tercatat lengkap dalam sistem yang dibuat oleh Ditjen,” jelasnya.
Ketua Mahkamah Agung berharap kejadian penangkapan tidak akan terjadi lagi di dunia peradilan.
“Pelayanan transaksional itu jangan ada lagi, jangan ada ceritanya lagi teman-teman kita, anak-anak kita, adek-adek kita di tangkap oleh siapapun. naudzubilah mindzalik,” tegas Ketua Mahkamah Agung.
Menutup pembinaannya, mantan Ketua Badan Pengawasan itu kembali menekankan agar seluruh pimpinan yang hadir menyampaikan kepada bawahannya untuk tidak bermain-main dengan pelayanan transaksional.
Turut hadir dan juga memberikan pembinaan dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar. Hadir pula pada Pembinaan ini Panitera MA, Sekretaris MA, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. (azh/PN/RS/photo:Yrz)
MELEPAS KPT PADANG, KMA: INREGRITAS SEBAGAI GARANSI BAGI TUMBUHNYA TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT TERHADAP LEMBAGA
Padang-Humas : Purnabakti juga mengajarkan kita untuk selalu memiliki karakter yang kokoh dan berintegritas. Selama mengabdi di ranah peradilan, kita menyadari bahwa integritas sebagai garansi bagi tumbuhnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat mewisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Ade Komaruddin, S.H., M.H. pada Kamis, 24 April 2025, bertempat di Gedung Pengadilan Tinggi Padang.
Menurutnya, perjuangan mempertahankan integritas merupakan tanggung jawab seorang hakim, dan ujian menjaga integritas adalah pertaruhan sepanjang karir. Integritas akan menjadi legacy dan membuat seorang hakim akan dikenang sebagai pahlawan keadilan.
Lanjutnya, Jika kita mengingat mundur ke belakang, tentu kita tahu beberapa rekan kita ada yang gagal menempuh ujian integritas ini, sehingga harus menerima sanksi disiplin atau menghadapi konsekuensi hukum, dan karirnya terhenti di tengah jalan, sehingga tidak mampu menutup pengabdiannya dengan penuh kehormatan.
Oleh karena itu, ketika seorang hakim mampu mencapai garis akhir pengabdian tanpa meninggalkan catatan hitam, itulah prestasi sejati yang menjadi mahkota kebanggaan dalam hidupnya dan keluarga, ujar mantan Kepala Badan Pengawasan.
Dalam sambutannya Prof Sunarto mengapresiasi Pengadilan Tinggi Padang juga telah berhasil menorehkan capaian kinerja lainnya karena seluruh pengadilan negeri yang berada di bawah Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang telah melaksanakan pelayanan PTSP, telah mengoptimalkan penggunaan e-Court, telah mengimplementasikan Aplikasi e-BERPADU, dan telah turut mendukung program prioritas nasional melalui pemberian layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Sidang Keliling/Pelayanan Terpadu.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Padang juga telah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap 16 pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Sumatera Barat. Hal tersebut untuk memastikan masyarakat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan melalui putusan yang diciptakan, ujar Ketua MA.
Perjalanan karier H. Ade Komaruddin, S.H., M.H.
Beliau memulai karir menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 1986. Jabatan sebagai Hakim mulai dirintis pada Pengadilan Negeri Bangko tahun 1989, selanjutnya menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dan Pengadilan Negeri Tangerang.
Karirnya sebagai pimpinan diawali dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, lalu kembali menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya. Beliau kembali menduduki jabatan struktural dengan menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Maros, selanjutnya menjadi Wakil Ketua hingga menjadi Ketua pada Pengadilan Negeri Palembang.
Pada tahun 2015 beliau dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, lalu berpindah ke Pengadilan Tinggi Bandung. Perjalanan karirnya terus meningkat dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.
Beliau selanjutnya dipercaya memimpin pengadilan tingkat banding sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, dan terakhir menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 2 Juli 2024 sampai saat ini memasuki masa purnabakti karena telah genap berusia 67 tahun, dengan masa kerja keseluruhan 39 tahun 3 bulan.
Diakhir sambutannya Ketua MA mengungkapkan pernah membaca satu kalimat yang bagus untuk kita renungkan, yaitu: “Sejauh apapun kita pergi, keluarga adalah sebaik-baik tempat kita kembali.” Kalimat ini tepat untuk Saya sampaikan kepada Bapak H. Ade Komarudin, S.H., M.H., karena setelah beliau melanglang buana selama 39 tahun untuk kedinasan, maka tibalah saatnya kembali ke pangkuan keluarga besar dengan segala kehangatannya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, Gubenur beserta unsur Forkopimda, Hakim Tinggi pada pengadilan Tinggi Padang, para Ketua Pengadilan Negeri se wilayah Pengadilan Tinggi Padang. Ketua Umum Dharmayukti Karini Mahkamah Agur dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya. (enk/pn, foto yrz)
KETUA HAKIM INDONESIA AJAK PARA HAKIM TINGKATKAN RASA MALU
Jakarta – Humas: Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Dr. Yasardin, S.H., M.Hum., mengajak para hakim di seluruh Indonesia untuk meningkatkan rasa malu. Menurutnya, rasa malu tersebut merupakan nilai fundamental bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya. Ajakan tersebut disampaikannya dalam acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun IKAHI ke-72 yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta pada Rabu, 23 April 2025.
“Rasa malu harus ditingkatkan, karena tanpa rasa malu manusia tidak akan bisa hidup,” ujar Yasardin dalam sambutannya. Ia menambahkan, rasa malu merupakan cikal bakal dari integritas, dan berperan penting dalam menjaga norma-norma sosial.
Yasardin mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menumbuhkan dan meningkatkan budaya malu, terutama dalam konteks mereka sebagai penegak hukum yang dianggap sebagai wakil Tuhan di muka bumi.
“Malu sebagai wakil Tuhan jika melanggar hukum,” tegasnya.
Yasardin menekankan pentingnya rasa malu dalam kehidupan seorang. Terutama bagi orang yang beragama, malu menurutnya adalah tanda keimanan seseorang. Ia mengutip ucapan Nabi Muhammad yang mengatakan bahwa malu adalah bagian dari iman. Rasa malu dapat menjadi pelindung dari perbuatan dosa dan maksiat.
Ajakan Yasardin ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap integritas aparat peradilan, menyusul tertangkapnya beberapa oknum hakim karena kasus korupsi.
Ia sadar bahwa imbas dari peristiwa tersebut, masyarakat Indonesia memberikan kritik kepada Mahkamah Agung. Menanggapi hal tersebut, sebagai Ketua Ikatan Hakim Indonesia ia mengimbau agar para hakim tetap semangat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh hujatan maupun cacian yang muncul akibat ulah segelintir oknum tersebut.
“Hujatan, cacian, harus diterima dengan baik, namun jangan menyurutkan semangat untuk tetap menjaga integritas,” tegas Yasardin.
Acara peringatan HUT IKAHI ke-72 ini menjadi momentum refleksi bagi para hakim untuk memperkuat kembali nilai-nilai moral dan etika dalam menjalankan tugasnya sebagai pilar keadilan. (azh/RS/photo:Sno, Adr, Alf)
Rapat Evaluasi Kinerja Periode Bulan Maret 2025
Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 pukul 09.00 – 11.00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta menyelenggarakan Rapat Evaluasi Kinerja Periode Bulan Maret 2025 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta.
Rapat ini dipimpin langsung oleh YM. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H. dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. dengan peserta rapat meliputi Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Pelaksana, dan PPNPN serta jajaran Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta.
Agenda utama rapat adalah melakukan evaluasi atas kinerja pelaksanaan tugas, dan fungsi Pengadilan Negeri Tilamuta pada periode Maret 2025, termasuk evaluasi terhadap kinerja Posbakum. Pada agenda rapat ini juga dilakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Jayadi Husain, S.H., M.H.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan apresiasi atas hasil evaluasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta atas kinerja terbaiknya selama ini dalam menopang tugas dan tanggungjawab utama untuk penegakan hukum dan keadilan di wilayah Kabupaten Boalemo.
KETUA MA MINTA HAKIM INDONESIA HINDARI DAN JAUHI PELAYANAN YANG BERSIFAT TRAKSAKSIONAL KETUA MA MINTA HAKIM INDONESIA HINDARI DAN JAUHI PELAYANAN YANG BERSIFAT TRAKSAKSIONAL
Jakarta – Humas: Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan puncak hari jadinya yang ke-72 pada Rabu, 23 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Rangkaian kegiatan hari puncak ini diisi dengan pengumuman pemenang lomba karya tulis ilmiah, menyerahkan tali kasih kepada keluarga hakim yang telah wafat, menonton film “Titik Balik”, dan mendengarkan sambutan dan arahan langsung dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, para pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, serta pengurus dan anggota IKAHI. Hadir pula secara daring ribuan hakim dari seluruh Indonesia. Hadir pula Ketua Mahkamah Agung ke-13 Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H., Ketua Mahkamah Agung ke-14 Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan para purnabkati yang lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, dengan suara bergetar, Ketua Mahkamah Agung memperlihatkan duka terdalamnya atas peristiwa penangkapan beberapa oknum hakim yang terjadi belakangan ini. Dalam sambutannya ia menyatakan bahwa hakim adalah jantungnya keadilan. Gema ketuk palu seorang hakim menurutnya ibarat detak jantung yang mengalirkan darah keadilan ke urat nadi kehidupan manusia, membawa asa dan harapan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia menegaskan hukum hanyalah deretan pasal tanpa jiwa, dan keadilan kehilangan makna sejatinya jika hakim tidak bertindak dengan nurani dan kebijaksanaan.
“Ketika hakim menyimpang dari kebenaran, meyelewengkan nilai-nilai keadilan, palu yang seharusnya menjadi simbol kepastian hukum dan keadilan, berubah menjadi suara yang menggema dalam kehampaan. Putusan yang semestinya menegakkan keadilan, justru dapat berubah menjadi alat legitimasi ketidakbenaran, menodai makna hukum, sebagai penjaga keseimbangan di dalam kehidupan,” kata Ketua Mahkamah Agung
Ia berharap kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan tidak akan terjadi.
Sebagai orang nomor satu di Mahkamah Agung, ia mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk menghindari dan menjauhi pelayanan yang bersifat transaksional. Baginya hal tersebut akan menjatuhkan kehormatan, wibawa dan martabat korps hakim.
“Mari kita jadikan kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai sahabat. Dengan kode etik, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga dan institusi,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Guru Besar Universitas Airlangga tersebut menyemangati para aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga integritas dan semangat melakukan yang terbaik.
Baginya, rentetan peristiwa tersebut menandakan bahwa integritas bukanlah sesuatu yang bisa diwujudkan dalam satu malam, melainkan usaha dan komitmen bersama dalam waktu yang panjang, yang terbukti melalui tindakan, serta keberanian untuk menolak segala bentuk penyimpangan, konsisten dalam prinsip dan nilai-nilai yang dianut, dan menyatunya sikap, tutur kata dan perbuatan. Ia mengajak seluruh hakim untuk selalu meningkatkan intelektualitas dan selalu menjaga integritas. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)






















