KETUA MA: HATI-HATI PUTUS PERKARA PERDATA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
Padang—Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembinaan, Agung Darmawan, S,H., dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa hakim peradilan umum harus berhati-hati dalam memutuskan masalah kewenangan absolut terkait masalah Onrechtmatige Overheidsdaad yang biasa disingkat OOD ini. “Hakim harus benar-benar melihat jangan asal ada Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara perdata, lantas dinyatakan sebagai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Harus dipelajari betul, apakah perkara tersebut benar perkara OOD atau hanya masalah administratif dan terkait dengan sengketa kepemilikan”.
Peringatan Hatta Ali ini sesungguhnya juga berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, “sengketa yang bersifat keperdataan” dan/atau “bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa” tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. (Humas/Dwi Hananta)
KETUA MA: HATI-HATI PUTUS PERKARA PERDATA TERKAIT KEWENANGAN MENGADILI PERBUATAN MELANGGAR HUKUM OLEH BADAN DAN/ATAU PEJABAT PEMERINTAHAN
Padang—Humas: Mahkamah Agung kembali menyelenggarakan Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial. Kali ini diselenggarakan untuk para pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di wilayah Sumatera Barat dan Jambi dan dipusatkan di Kota Padang (23-24/01/2020). Dalam kesempatan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung secara bergantian menyampaikan materi pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial kepada para peserta.
Salah satu poin penting yang mengemuka dalam acara tersebut adalah terkait pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini berkaitan pula dengan kesimpulan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 yang berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2019 yang diberlakukan sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr. Supandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Perma Nomor 2 Tahun 2019 diterbitkan untuk menindaklanjuti diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang salah satunya mengatur bahwa tindakan administrasi pemerintahan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penjelasan umum undang-undang tersebut dijelaskan bahwa dalam rangka memberikan jaminan perlindungan, maka undang-undang tersebut memungkinkan warga masyarakat untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena undang-undang tersebut merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara.
“Dengan berlakunya Perma Nomor 2 Tahun 2019, maka Peradilan Tata Usaha Negara berwenang mengadili sengketa perbuatan melanggar hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang didalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal tindakan Pejabat Pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ganti rugi yang dapat diberikan tidak hanya terbatas sebanyak lima juta rupiah sebagaimana dipahami sebelumnya, tetapi meliputi sejumlah kerugian termasuk juga kerugian immateril”, papar Supandi
Sementara itu, menanggapi pertanyaan salah seorang peserta pembinaan, Agung Darmawan, S,H., dalam sesi tanya jawab, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M.Hatta Ali, S.H., M.H. menjelaskan, bahwa hakim peradilan umum harus berhati-hati dalam memutuskan masalah kewenangan absolut terkait masalah Onrechtmatige Overheidsdaad yang biasa disingkat OOD ini. “Hakim harus benar-benar melihat jangan asal ada Kantor Pertanahan sebagai pihak dalam perkara perdata, lantas dinyatakan sebagai kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara. Harus dipelajari betul, apakah perkara tersebut benar perkara OOD atau hanya masalah administratif dan terkait dengan sengketa kepemilikan”.
Peringatan Hatta Ali ini sesungguhnya juga berkaitan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 yang menyebutkan, bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, “sengketa yang bersifat keperdataan” dan/atau “bersumber dari perbuatan cidera janji (wanprestasi) oleh penguasa” tetap menjadi kewenangan absolut pengadilan perdata dalam lingkungan peradilan umum. (Humas)
KETUA MAHKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI PADANG
Padang – Humas : Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, memimpin wisuda purnabhakti Ketua Pengadilan Tinggi Padang, H. Husni Rizal, SH pada Jum’at (24/1/2020) bertempat Ball Room Hotel Grand Inna Padang.
Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung Mengatakan Hakim Tinggi dengan jabatan Ketua Pengadilan Tinggi adalah karir seorang Hakim yang tertinggi pada tingkat judex factie seperti yang diraih oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang Bapak H. Husni Rizal, S.H.. Tidak semua Hakim Tinggi memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih jumlah Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia hanya 30 (tiga puluh) pengadilan, dan hanya Hakim Tinggi yang dipandang mampu serta memiliki pengalaman dalam memimpin lembaga peradilan yang pada akhirnya bisa menduduki jabatan tersebut. Olehnya, suatu hal yang membanggakan dan merupakan suatu penghargaan jabatan bila seorang Ketua Pengadilan Tinggi dapat selamat sampai pada akhir masa jabatannya.
Jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Padang yang di raih oleh Bapak H. Husni Rizal, S.H., adalah sesuatu yang patut dibanggakan dan menjadikan tauladan dan penghargaan tersendiri bagi lembaga Mahkamah Agung RI, karena dengan melalui perjalanan karier yang sangat panjang kurang lebih selama 39 tahun, diawali sebagai CPNS di PN. Tanjung Karang pada awal tahun 1981 beliau akhirnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Padang di akhir masa jabatannya dengan selamat, tutur Hatta Ali.
Tradisi wisuda purnabhakti merupakan upacara yang dinantikan oleh seluruh pejabat yang telah dengan selamat mengakhiri masa tugasnya. Seremoni ini bukan hanya sebagai momen untuk mengakhiri masa bhakti sebagai Ketua Pengadilan Tinggi namun lebih dari itu sebagai puncak keparipurnaan dalam mengemban amanah sebagai Hakim. Wisuda purnabhakti pada hakekatnya adalah prosesi untuk memberikan penghargaan atas pengabdian seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding dalam menjalankan tugasnya sebagai voorpost Mahkamah Agung karena peran seorang Ketua Pengadilan Tingkat Banding sangatlah strategis terutama dalam pengawasan dan pembinaan Hakim dan Aparatur Peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam wilayah tugasnya, ucap Prof Hatta.
Diakhir sambutan, Ketua MA mengatakan rutinitas sebagai Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara telah berakhir, namun tugas kepada keluarga, masyarakat dan Negara tidak akan berakhir. Oleh karena itu sebagai anggota korps Hakim dan warga Peradilan saya harap agar tetap terjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan insan jajaran peradilan dan Mahkamah Agung, demikian pula ibu H. Husni Rizal, S.H. juga dapat tetap menjalin komunikasi dan tali silaturahim dengan para ibu-ibu Dharmayuktikarini.
Wisuda purnabakti ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agur, Muspida daerah, serta undangan lainnya. ( Humas )
WKMA BIDANG YUDISIAL : HAKIM HARUS MENINGKATKAN PENGETAHUAN HUKUM ACARA
Padang – Humas : Para hakim harus menguasai dan meningkatkan teknis atau hukum acara dalam memberikan keadilan kepada masyarakat. Demikian disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial YM. Dr.H. Syarifuddin, SH,.MH dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mencontohkan masalah teknis dalam hal eksekusi putusan pengadilan tingkat pertama, dirinya meminta agar perihal eksekusi dapat dilaksanakan oleh pengadilan tingkat pertama terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu ia meminta para ketua pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan komunikasi dengan Pengadilan Tingkat Banding sebagai Voorpostnya Mahkamah Agung “Percuma kita memutus perkara kalau tidak bisa dieksekusi, oleh karena itu saya mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk selalu memantau jalannya eksekusi di pengadilan tingkat pertama, karena pengadilan tingkat banding adalah voorpost Mahkamah Agung di daerah” ujarnya di depan peserta pembinaan
Selanjutnya dirinya memberikan arahan kepada seluruh pimpinan pengadilan dari 4 (empat) badan peradilan pentingnya melakukan kordinasi berjenjang antar pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dalam menyelesaikan masalah teknis peradilan, misalnya saat terjadi kendala perihal eksekusi di pengadilan tingkat pertama, maka Pengadilan tingkat pertama diminta untuk berkonsultasi dan meminta petunjuk kepada pengadilan tingkat banding” jadi, jangan belum apa-apa sudah minta konsultasi ke Mahkamah Agung, namun harus ke Ketua Pengadilan Tingkat Banding terlebih dahulu” ujarnya
Selain itu mantan Kepala Badan Pengawasan MA ini menekankan agar seluruh peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk bersungguh-sungguh menerapkan e litigasi di seluruh pengadilan sejak 1 Januari 2020 “Namun E litigasi bisa berjalan apabila aplikasi e court seperti e filing, e payment dan e summon telah berjalan dengan sempurna, kalau 3 fitur tersebut belum berjalan dengan baik, bagaimana mungkin e litigasi berjalan dengan sempurna” ujarnya.
Usai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial memberikan pembinaan, diskusi dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial dan masing-masing para Ketua Kamar MA. (Abdurrahman rahim/poto:Pepy)
KETUA MAHKAMAH AGUNG BUKA KEGIATAN PEMBINAAN TEKNIS DAN ADMINISTRASI SEWILAYAH SUMBAR-JAMBI
Padang – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. HM. Hatta Ali, SH, MH membuka kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi para ketua, wakil ketua, hakim, hakim adhoc, panitera dan sekretaris pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk 4 (empat) Lingkungan Peradilan se- wilayah Sumatera Barat dan Jambi, di Padang Convention Center Hotel Grand Inna Padang, Kamis (23/1/2020)
Kegiatan yang dibuka pukul 21.00 WIB ini juga dihadiri oleh para ketua kamar, hakim agung, para pejabat eselon 1 (dua), dan 2 (dua) serta hakim yustisial Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menyatakan kegiatan pembinaan para pimpinan MA merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dari tahun ke tahun dengan keliling berbagai daerah “Seingat saya sudah ratusan kali kegiatan pembinaan dilakukan sejak tahun 2012 dan seingat saya juga di wilayah Sumbar dilakukan terakhir kali pada tahun 2014 di Bukittinggi,” ujarnya.
Kegiatan pembinaan kali ini berlangsung sangat menarik dan antusias dari para peserta, sesekali dihadapan hampir 500 peserta Ketua Mahkamah Agung berkelakar untuk memancing tawa riuh dari seluruh peserta yang hadir.
Selanjutnya Pembinaan diteruskan dengan diskusi dan Ketua Mahkamah Agung memberikan waktu kepada wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial untuk memimpin jalannya diskusi, ” dilanjutkan lagi oleh Wakil Ketua Non Yudisial serta kepada masing-masing ketua kamar memaparkan bahan pembinaannya,” ujarnya
ACARA PEMBINAAN TERAKHIR KPT PADANG
Sementara itu, ketua panitia daerah pembinaan kali ini, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Husni Rizal, SH, MH dalam laporannya menyambut gembira dan senang hati atas kesediaan pimpinan MA memilih daerah Padang sebagai pusat kegiatan pembinaan ini “terimkasih kami ucapkan pimpinan dan seluruh panitia serta peserta yang hadir, kegiatan ini sangat berguna bagi kita aparatur peradilan untuk mendapatkan arahan tentang teknis dan administrasi peradilan sebagai bekal dalam menjalankan tugas” ujarnya.
Selain itu, ketua PT Padang juga berujar bahwa kegiataan pembinaan kali ini merupakan keikutsertaannya yang terakhir selama menjadi hakim, pasalnya dirinya akan memasuki masa purnabakti pada tanggal 1 Februari mendatang. ” Barangkali selama kegiatan bahkan selama menjalankan tugas saya banyak kekhilafan dan dalam kesempatan kali ini izinkan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya. (Abdurrahman rahim, poto: Pepy)
KUNJUNGI PN PADANG, SEKRETARIS MA INGATKAN PERAWATAN GEDUNG
Padang—Humas: Mengawali kehadirannya di Padang dalam rangka Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial untuk wilayah Sumatera Barat dan Jambi, Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo mengunjungi Pengadilan Negeri Padang, Kamis (23/01/2020). Dalam kunjungan tersebut, Pudjoharsoyo didampingi oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Prim Haryadi.
Sesampai di pengadilan yang berlokasi di Jalan Khatib Sulaiman No. 80 Padang itu, rombongan Sekretaris Mahkamah Agung disambut Ketua Pengadilan Negeri Padang, Yoserizal, beserta jajarannya. Beberapa sisi bangunan gedung tidak luput dari perhatian Pudjoharsoyo dan rombongan, mulai dari ruang pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), ruang hakim, ruang ketua, mushalla, dan ruang arsip pidana dan perdata.
Bahkan kualitas fisik bangunan juga turut disorotinya, seperti dinding-dinding bangunan, pintu, kamar mandi hingga areal parker yang terletak di lantai dasar (basement) gedung berlantai tiga itu. Menurut Pudjoharsoyo, gedung Pengadilan Negeri Padang tergolong baru, bahkan belum genap satu tahun ditempati. Karena itu pemanfaatan dengan baik menjadi permasalahan yang sangat penting.
Untuk dapat memanfaatkannya dengan baik, Pudjoharsoyo menyarakan ketersediaan tenaga kebersihan untuk merawat gedung yang demikian megah, dan pemakaian yang baik dan benar. “Jika tidak dipelihara dengan baik, kita khawatir akan terlalu mahal biaya untuk pemeliharaannya,” pesannya kepada Sekretaris PN Padang, Zahara. Dan hal tersebut, akan menyulitkan kedepannya. (Humas/Mohammad Noor/Peppy)
SENIKA APA BERKUTIKA
Jakarta – Humas MA: Rabu pagi 22 Januari 2020, Mahkamah Agung dengan bangga menyelenggaran peluncuran buku Senika Apa Berkutika Jejak Langkah Wanita Pertama di Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung. Buku ini adalah biografi Mariana Sutadi Nasution yang merupakan wanita pertama yang menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. Biografi yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia ini ditulis langsung oleh Mariana Sutadi dibantu Donna Widjajanto dan Dharmawati. Senika apa berkutika adalah ucapan Nenek dari Mariana yang berarti segala sesuatu ada waktunya. Kata ini menjadi mantra yang sangat menginspirasi Mariana dalam menjalani hidup dan karirnya.
Sebagai inisiator peluncuran buku, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dalam sambutannya di buku 222 halaman tersebut bahwa Ibu Mariana Sutadi adalah wanita pertama yang dipercaya mengemban tugas sebagai salah satu unsur pimpinan Mahkamah Agung. Diawali sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Pengawasan dan Pembinaan kemudian menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sampai akhir masa baktinya pada tahun 2008. Untuk itu Hatta menyatakan sangat gembira menyambut terbitnya buku tersebut. “Pengalamannya, ketegasannya, ketegarannya bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang, terkhusus hakim.” Kata mantan Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Mariana mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan ataupun bermimpi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. “Semua berjalan begitu saja, saya kira yang lain juga bisa. Untuk itu saya berharap kepada seluruh hakim wanita bahwa kelak akan ada yang menjabat sebagai Wakil Ketua atau bahkan menjadi Ketua Mahkamah Agung,” kata Mariana di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan undangan lainnya.
Pada acara yang dihadiri juga oleh para mantan pimpinan Mahkamah Agung dan para hakim wanita dari seluruh Indonesia tersebut, Mariana berpesan kepada hakim wanita bahwa penampilan sangat penting, “Saya mendorong para hakim wanita harus rapih. Karena kalau rapih, penampilannya bagus, bisa menandakan bahwa putusannya juga rapih,” Kata Mariana yang suka bersepatu hak tinggi ketiga bertugas dulu. “Bagaimana bisa mengurus perkara kalau tidak bisa mengurus diri,” tegas Mariana. “Orang tidak bisa lihat bahwa kita bisa, bahwa kita profesional, kalau penampilan kita tidak rapih, tidak bagus,” tambahnya.
Mariana bercerita bahwa dalam perjalanan karirnya tidak selalu dipenuhi hal yang menyenangkan, karena pengaduan, ejekan, fitnah juga pernah diterimanya. Terkait hal tersebut beliau berpesan bahwa jika hal negatif datang, jangan takut, “kalau difitnah jangan jatuh mental harus tahan banting,” pesannya.
Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa buku ini sangat bermanfaat. Senada dengan Prof. Bagir, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharosyo mengatakan bahwa Mariana adalah satu-satunya perempuan yang pernah menapaki jenjang pimpinan di Mahkamah Agung dan belum terulang lagi hingga satu dasawarsa terlewat, untuk itu menurut Pudjoharsoyo biografi ini harus dibaca oleh para hakim wanita yang ingin mengikuti langkah-langkah Mariana dalam berkarier. (azh/RS/Photo:PN)
KETUA MA HADIRI PENGUKUHAN GELAR PROFESOR ILMU HUKUM HARY DJATMIKO
Jember – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menghadiri acara Pengukuhan Gelar Profesor Ilmu Hukum Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, SH.,M.S, di Auditorium Universitas Jember pada Rabu,14 Januari 2020.
Pada pengukuhan professor tersebut Hakim Agung Hary Djatmiko mengutarakan makalah ilmiahnya dengan judul “Peranan Asas Itikad Baik dalam Pembangunan Hukum Perpajakan melalui Putusan Mahkamah Agung”.
Hadir dalam acara tersebut, para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, Rektor Universitas Jember, para Guru Besar Universitas Jember, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan undangan lainnya. (PN/RS/photo:PN)
KPN TILAMUTA HADIRI ACARA PISAH SAMBUT KALAPAS BOALEMO
PN Tilamuta , – Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SURYAMAN, SH menghadiri acara pisah sambut Kalapas lama, Totok Budiyanto A.Md.IP.SH, Kepada Pejabat baru Giyono A.Md .IP., SH., MH. yang digelar di aula Lapas Boalemo, Selasa (14/01/2020)
Acara pisah sambut yang tampak hangat tersebut, selain dihadiri Sekda Boalemo Husain Etango, juga dihadiri Kakanwil Gorontalo, Wakil Ketua II DPRD Boalemo Muslimin Haruna, Waka Polres Boalemo, Kajari Tilamuta, dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Kepala Lapas Lama Totok Budiyanto A.Md.IP.SH Dan Kepala Lapas yang baru Giyono A.Md.IP., SH., MH.
SUAHASIL UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas MA: Suahasil Nazara, S.E., MSc, PhD, mengucapkan sumpah jabatan sebagi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, pada Senin, 13 Januari 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suahasil menggantikan Mardiasmo yang telah habis masa jabatannya.
Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Mentri Keuangan tersebut bersumpah akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Pelantikan ini melengkapi jajaran Anggota Dewan OJK menjadi Sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil panitia dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia.
Hadir pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama ini adalah Mentri Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat OJK, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:PN)

























