Rapat FORKOPIMDA
Senin, 31 Mei 2021 pukul 10:00 WITA, Bapak Rastra Dhika, S.H. menghadiri kegiatan Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOMPINDA) Kabupaten Boalemo yang dirangkaikan dengan pembentukan PPKM (Pemberitahuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro). Kegiatan tersebut dilaksanakan di BPU Tilamuta. (KN)
Kerja Bakti
Jumat, 28 Mei 2021 mulai pukul 08:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan kerja bakti di lingkungan pengadilan termasuk area rumah dinas yang terletak di belakang kantor pengadilan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Tilamuta beserta Siswa Peserta PKL. (KN)
Rapat Rutin Bulan Mei Tahun 2021 PN Tilamuta
Kamis, 27 April 2021 pukul 08:30 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Rapat Rutin Bulan Mei Tahun 2021 yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tilamuta. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Ibu Mariany R. Korompot, S.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural/Fungsional, seluruh ASN dan Tenaga Honorer. Agenda pokok dalam rapat ini adalah mengevaluasi kinerja selama 1 bulan terakhir dan mengkonsolidasikan rencana kerja selanjutnya.
Setelah rapat berlangsung dengan lancar, agenda rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan penyampaian saran/tanggapan, kemudian ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. (KN)
KETUA MAHAKAMAH AGUNG PIMPIN WISUDA PURNABAKTI KETUA PENGADILAN TINGGI BANTEN SECARA DARING
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof.Dr.H.M. Syarifuddin, SH., MH pimpin acara Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten Respatun Wisnu Wardoyo, S.H secara virtual, pada hari Selasa,25 Mei 2021 bertempat diruang Kusumaatmaja, lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Acara diselenggarakan secara daring menginggat masih dalam situasi pandemik covid-19 dengan menerapkan protokol Kesehatan secara ketat dan dihadiri undangan terbatas.
Dalam sambutannya Prof. Syarifuddin mengatakan sudah menjadi Sunatullah bahwa semua yang ada awalnya, pasti suatu saat akan ada akhirnya, begitupun dengan pekerjaan dan jabatan yang kita emban, pasti akan tiba waktunya untuk memasuki masa pensiun, seperti halnya yang saat ini akan dijalani oleh Bapak Respatun Wisnu Wardoyo, S.H. Saya yakin, bahwa selama masa pengabdian yang begitu panjang sebagai pegawai dan sebagai hakim, yaitu selama kurang lebih 37 tahun, telah banyak memberikan kenangan dan pengalaman yang berharga, pelajaran, serta prestasi-prestasi yang membanggakan bagi beliau beserta keluarga, maupun bagi lembaga peradilan pada umunya.
Bahwa tidak semua hakim memiliki kesempatan untuk menjalani karir hingga mencapai akhir masa tugas, apalagi sebagai ketua pengadilan tingkat banding, yang merupakan puncak karier bagi hakim di tingkat judex facti. Oleh karena itu, prosesi wisuda Purnabakti ini pada hakikatnya merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pengabdian dan kesetiaan dalam menjalankan tugas. Tentu meskipun demikian, momentum purnabakti ini bukanlah akhir dari segalanya. Jalinan silaturahmi dan ikatan kekeluargaan dengan keluarga besar pengadilan akan terus terjalin secara abadi, tutur Pria Kelahiran Baturaja terseb
Pengabdian kepada bangsa dan negara juga tidak ditentukan oleh batasan masa kerja, melainkan akan terus berlanjut sepanjang hayat kita masih dikandung badan. Kita masih bisa mengabdikan ilmu dan pengalaman yang kita miliki melalui dunia pendidikan di perguruan tinggi atau di lembaga pendidikan profesi, sehingga dapat terus diwariskan kepada para generasi muda yang akan datang. Hal itu sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Surah Al- Insyirah ayat 8 dan 9, yang berbunyi : “Maka apabila engkau sudah selesai mengerjakan satu urusan, maka kerjakanlah dengan sungguh sungguh urusan yang lain. Dan kepada Tuhanmulah hendaknya kamu berharap.”, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan
Diakhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung atas nama Negara dan pimpinan Mahkamah Agung mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian dan dedikasi yang telah berikan selama menjalankan tugas. Dengan disertai rasa syukur dan bangga, sekaligus berat hati saya harus melepas Bapak Respatun Wisnu Wardoyo, S.H. selaku Ketua Pengadilan Tinggi Banten yang telah memasuki masa Purnabakti. Dan tidak lupa saya juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Respatun Wisnu Wardoyo, yang dengan ikhlas telah menjalankan tugas-tugas mulia sebagai pimpinan daerah, pimpinan cabang maupun anggota Dharmayukti Karini. Begitu pula kepada segenap keluarga yang telah dengan setia mendampingi Bapak Respatun Wisnu Wardoyo, S.H selama bertugas di jajaran Peradilan.
Acara Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Banten, dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Non Yudisial, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Perdata serta Dharmayukti Karini Mahkamah Agung. (ERW/HMS)
Penyambutan Siswa Peserta PKL di Pengadilan Negeri Tilamuta
Selasa, 25 Mei 2021 bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tilamuta menyambut Siswa Peserta PKL sehubungan dengan kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) SMK Negeri 1 Paguyaman TP 2020/2021 Kompetensi Keahlian Akuntansi Keuangan Lembaga. Siswa Peserta PKL tersebut disambut oleh Sekretaris, Kasubbag Kepegortala, dan Kasubbag Umum dan Keuangan.
Melalui PKL ini, semoga Pengadilan Negeri Tilamuta memberikan manfaat dan kesan baik bagi Siswa Peserta PKL. Amin. (KN)

Sosialisasi Aplikasi Antrian PTSP dan Sarana Prasarana untuk Disabilitas
Selasa, 25 Mei 2021, bertempat di PTSP Pengadilan Negeri Tilamuta pukul 14:00 WITA, telah dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Antrian PTSP, Alat Bantu Dengar untuk disabilitas, dan Panic Button untuk disabilitas. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Mariany R. Korompot, S.H. dan dihadiri oleh Para Hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tilamuta.
Sosialisasi Alat Bantu Dengar dan Panic Button dilaksanakan berdasarkan pedoman pelaksanaan pelayanan bagi penyandang disabilitas. Alat Bantu Dengar wajib disediakan sebagai sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas yang memiliki kendala dalam pendengaran. Panic Button juga disediakan khusus di toilet khusus penyandang disabilitas bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan pertolongan.
Aplikasi Antrian PTSP adalah aplikasi antrian untuk pengunjung yang memiliki kepentingan terkait Layanan Pidana, Perdata, Hukum, maupun Layanan Umum. Aplikasi ini mempermudah pengunjung dalam proses mengantri layanan PTSP dan mempermudah petugas PTSP dalam memangil pengunjung. Disediakan 3 layar pada Aplikasi Antrian PTSP, yaitu layar pengambilan nomor antrian untuk pengunjung, layar dashboard informasi nomor antrian, dan layar pemanggilan pengunjung untuk petugas. (KN)
Apel Pagi 24 Mei 2021
Wawancara PTSP dengan Ditjenbadilum
Kamis, 20 Mei 2021 pukul 17:00 WITA, Pengadilan Negeri Tilamuta menghadiri wawancara secara teleconference oleh Tim Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum tentang penilaian PTSP untuk menentukan Pengadilan Negeri yang lolos ke tahap berikutnya.Adapun Petugas/Pejabat yang diwawancarai adalah Ketua Ibu Mariany R. Korompot, S.H., Sekretaris Bapak Juang Samadi, S.Pd., Panitera Bapak Denny D. Tulenan, S.H., Hakim Pengawas PTSP Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., dan Petugas PTSP yaitu Ibu Margaretha, A.Md., Bapak David Mandagi, S.E., S.H., Bapak Alfian M. Isa, S.H., dan Bapak Harun F. Suaib, S.H..
Melalui wawancara ini, semoga Pengadilan Negeri Tilamuta lolos ke tahap berikutnya. Amin.
FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PENYUSUNAN PERUBAHAN KEBIJAKAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT E-COURT UPAYA HUKUM BANDING
Jakarta – Humas : Biro Hukum Humas Melakukan FGD tentang Perumusan Kebijakan tentang Persidangan Elektronik Upaya Hukum Banding. Pada kesempatan ini Andi Julia Cakrawala mengungkapkan, dengan adanya kegiatan ini diharapkan perubahan kebijakan Mahkamah Agung terkait upaya hukum banding dapat segera direalisasikan.
Lebih dari satu tahun wabah virus corona (Covid-19) memporak porandakan tatanan kehidupan manusia, namun hal ini menjadi tantangan untuk memaksimalkan kesiapan lembaga peradilan dalam menyongsong era modernisasi. Pandemi ini merupakan sarana pembuktikan kepada publik bahwa lembaga peradilan siap dan mampu untuk menerapkan sistem peradilan elektronik sebagai wujud dari peradilan modern.
Pembaruan bidang teknis yudisial yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2019 diantaranya adalah menerapkan sistem persidangan elektronik (e-Litigation) terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2019 berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Penerapan sistem persidangan elektronik merupakan penyempurnaan layanan sistem administrasi perkara secara elektronik yang telah diterapkan pada tahun 2018 melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018.
Dalam rangka penyempurnaan regulasi mengenai Persidangan Elektronik, baik mengenai SK KMA Nomor 129 tahun 2019 dan SK KMA tahun 271 tahun 2019, Mahkamah Agung melalu Biro Hukum dan Humas mengadakan rapat dan juga FGD terkait E-Court untuk upaya hukum banding yang diselenggarakan pada tanggal 18 sampai dengan 21 Mei 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni tersebut dibuka oleh YM. Samsul Maarif, SH., LLM, Ph.D selaku Ketua Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha Mahkamah Agung dan juga menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI yang juga di dampingi oleh Dr. Andi Julia Cakrawala, ST., SH., MT., MH. Selaku Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas BUA Mahkamah Agung RI.
Kegiatan yang dihadiri oleh beberapa pejabat Eselon 2 Mahkamah Agung dari Ditjen Badilum, Ditjen Badilmiltun, Ditjen Badilag, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini membahas beberapa hal diantaranya tentang mekanisme pengiriman memori banding dan kontra memori banding, Penegasan pembatasan penggunaan tenggang waktu pengajuan memori dan kontra memori melalui mekanisme sidang elektronik, serta tata cara pembacaan putusan.
Dalam pembahasan tersebut para peserta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan proses persidangan elektronik termasuk sinkronisasi dengan hukum acara dari lingkungan peradilan yang ada di bawah Mahkamah Agung. Semoga dengan adanya kegiatan ini segera mendorong terbitnya regulasi mengenai persidangan elektronik tentang Upaya Hukum Banding. (Humas)
10 JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA KOSONG, MAHKAMAH AGUNG LAKSANAKAN SELEKSI TERBUKA
Jakarta – Humas : Mahkamah Agung melaksanakan Assesment Center (AC) dalam rangka mengisi kekosongan 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Acara dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Dr. H. Hasbi, M.H. Selaku Ketua Panitia Seleksi pada hari Rabu, 19 Mei 2021 bertempat di Gedung Sekretariat Mahkamah Agung
Seleksi ini diikuti oleh 63 (enam puluh tiga ) peserta yang dilaksanakan di Assesment Center Mahkamah Agung dan 32 (tiga puluh dua) Lokasi satuan kerja dengan metode daring.
Dalam sambutannya, Hassbi menyampaikan bahwa pelaksanaan Assesment secara daring ini berbeda dengan tatap muka, butuh kerja keras yang luas biasa untuk dapat menampilkan hasil yang terbaik. “tampilan potensi terbaik dari peserta karena akan ada orang yang akan terpilih untuk dapat menduduki jabatan yang dilelang ini”, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Penyelenggara kegiatan AC ini dilaksanakan oleh Pusat Penilaian Kompetensi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam paparannya, Wakil Kepala BKN, Supranawa menyampaikan bahwa kegatan ini bermaksud untuk mencerminkan gambaran peserta seleksi mengenai potensi peserta sehingga diperoleh orang-orang yang nanatinya akan dipilih untuk menduduki jabatan yang kosong.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Umum sekaligus ex officio UPT Assesment Center, Jumadi menyampaikan bahwa kegiatan assessment yang dilakukan secara daring ini merupakan kali kedua setelah yang pertama dilakukan pada tahun lalu dengan menerapkan protokol kesehatan dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BIrokrasi Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Rangka Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15/SE/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi melalui Media Daring pada masa Kedaruratan Kesehatan masyarakat akibat Covid-19. (MU/ERW/Humas)






















































