PN Tilamuta Menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022
Dalam rangka proses penyusunan dokumen pertanggungjawaban kinerja Tahun 2022, Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 yang dilaksanakan dihadapan pimpinan/atasan langsung dalam hal ini Y.M. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022 pukul 14:00 WITA di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo. (KN)
PELANTIKAN KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING, KETUA MA INGATKAN HAKEKAT SUATU JABATAN BUKAN SEMATA-MATA KEKUASAAN, MELAINKAN AMANAH DAN TANGGUNG JAWAB
Jakarta – Humas : ” Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.
Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”. (H.R. Muslim)
Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.
Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).
Adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:
1. Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
2. Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;
3. Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;
4. Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;
5. Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;
6. Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;
7. Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;
8. Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;
9. Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
10. Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
11. Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;
12. Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;
13. Dr. H. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta;
14. Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
15. Drs. H. Subuki, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu;
16. Dr. Abd. Hakim., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
17. Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;
18. Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;
19. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;
20. Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta;
21. Kolonel Chk. Kirto, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya;
Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Pejabat Eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini Pusat. (enk/pn)
Pelaksanaan Konsolidasi Laporan Keuangan
Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti kegiatan konsolidasi laporan keuangan semester II / tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2021 di Kantor Pengadilan Tinggi Gorotalo selama 3 hari, yaitu hari Rabu s.d. Jumat pada tanggal 2 s.d 4 Februari 2021 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Gorontalo. Kegiatan tersebut bertukuan untuk mendorong peningkatan kualitas Laporan Keuangan dan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung RI. Adapun petugas yang ditunjuk mengikutu kegiatan tersebut yaitu Ibu Febri Ahmad, S.H. selaku Operator SAIBA, Bapak Sabirun Djafar, A.Md. selaku Operator SIMAK BMN, dan Bapak Fitrianto Saleh, S.H. selaku Operator Persediaan. (KN)
Penetapan Role Model dan Agen Perubahan
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL PRANATA PERADILAN
Bogor – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., membuka secara resmi Pelatihan Teknis Yudisial Pranata Peradilan Gelombang 1, 2, dan 3 pada Senin 31 Januari 2022 bertempat di Badan Litbang Diklat Kumdil Mega Mendung Bogor, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Mengawali sambutannya, Ketua MA menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum yang pada hari ini tanggal 31 Januari 2022 akan menjadi hari terakhir beliau menjalankan tugasnya sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil untuk memasuki masa purna bakti.
Lebih lanjut Syarifuddin menambahkan peserta pelatihan ini adalah generasi pertama yang diangkat sebagai pejabat fungsional pranata peradilan. Tentu hal ini menjadi sebuah kebanggaan, sekaligus tantangan bagi peserta, karena telah menjadi generasi pertama dalam rumpun jabatan baru di Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dirinya mengatakan Kepaniteraan Mahkamah Agung memiliki tugas yang sangat berat, yaitu memberikan dukungan di bidang teknis dan administrasi yudisial terhadap proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Mengingat pentingnya peran dan tugas yang dijalankan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung tersebut, maka faktor sumber daya manusia menjadi aspek yang sangat penting dan menentukan. Untuk itu, melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tanggal 14 Maret 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia, mulai diusulkan adanya jabatan fungsional baru pada Lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan nama Pranata Peradilan.
Proses pengusulan hingga terbentuknya jabatan pranata peradilan tersebut memerlukan waktu yang cukup panjang. Berbagai upaya dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk meyakinkan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar menyetujui terbentuknya jabatan fungsional pranata peradilan di Mahkamah Agung. Setelah menempuh proses yang panjang, akhirnya terbit Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan, ujarnya.
Guru besar Universitas Diponegoro ini mengatakan Jabatan Fungsional Pranata Peradilan memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara di Mahkamah Agung, yang meliputi 5 (lima) kelompok proses, yaitu penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung lainnya di luar fungsi mengadili, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri sambutannya, Prof. Syarifuddin berpesan kepada seluruh peserta yang hadir pada pelatihan ini unutk meresapi bersama, bahwa “Cara bersyukur yang terbaik atas sebuah jabatan adalah menjalankannya dengan penuh tanggung jawab, karena jabatan tanpa tanggung jawab akan menjadi racun bagi yang menyandangnya dan akan menjadi malapetaka bagi lingkungannya.”
Turut hadir dalam pembukaan diklat pranata peradilan, Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta para undangan lainnya. (enk/pn)
KPN Tilamuta Menghadiri Acara Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato
Sabtu, 29 Januari 2022 pukul 14:00 WITA bertempat di Pendopo Kantor Bupati Boalemo, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menghadiri Acara Pisah Sambut Dandim 1313 Pohuwato dari pejabat lama Bapak Letkol CZI Purbo Awin Niarto, S.Si, M.M. kepada pejabat baru Bapak Letkol Infantri T.P.G. Malau, S.E., M.Sc. (KN)
SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG: JANGAN BERMAIN DENGAN ANGGARAN
Batam-Humas: “Jangan ada lagi temuan anggaran seperti masalah hibah dan sewa mesin foto copy pada satuan kerja di seluruh Indonesia, karena Mahkamah Agung telah menyelesaikan 100% temuan pemeriksaan dengan melaksanakan 1.313 rekomendasi dengan nilai Rp 36.782.386.014, 06 (seluruh penyelesaian tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021)”, ujar Sekretaris Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pejabat Eselon I pada Jumat 28 Januari 2022 bertempat di Ballroom Best Western Premier Batam.
Lebih lanjut, Sekretaris Mahkamah Agung mengatakan seluruh satuan kerja diwajibkan untuk menggunakan aplilasi e-Bima, ini bertujuan untuk :
- Pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan anggaran belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal serta realisasinya.
- Sebagai bahan pertimbangan untuk revisi / pergeseran anggaran dalam melakukan penambahan dan pengurangan atas hasil optimalisasi atas pelaksanaan anggaran Satker Pusat maupun daerah pada empat lingkungan peradilan.
- Sebagai sarana pembuktian atas pelaksanaan anggaran belanja modal (mulai kontrak sampai masa kontrak dan berakhirnya kontrak).
- Sebagai saraana untuk permudah dalam penyusunan laporan keuangan Mahkamah Agung (LKMA) semester I dan II (Tahunan).
- Memberikan pelayanan data kepada pihak eksternal maupun internal dalam hal pelaksanaan audit pemeriksaan atas pelaksanaan keuangan ABPN maupun keuangan perkara.
Pada kesempatan ini mantan Direktur Pembinaan Administrasi Badan Peradilan Agama menjelaskan prioritas jangka panjang menuju Smart ASN (Aparatur Sipil Negara), yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) berintegritas, berkerja tinggi dan professional, pengembangan TI dan berbahasa asing serta terakhir pengetahuan global.
Program kerja Mahkamah Agung yang menjadi prioritas utama mengenai penyelesaian pembangunan 26 gedung satuan kerja baru dan 13 gedung gedung kantor Pengadilan Tinggi, serta pembangunan gedung Mahkamah Agung (termasuk lapangan parkir, foodcourt, lapangan tenis indoor, poliklinik, ruang server dan data center MA), ucap Prof Hasbi.
Diakhir pemaparan, Sekretaris Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh satuan kerja empat lingkungan peradilan untuk jangan bermain dengan anggaran, maknai 4 (empat) pilar adalah 4 Lingkungan peradilan, atasan Sekretaris berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) NO 7 Tahun 2015 adalah Ketua Pengadilan serta yang terakhir banyak bersyukur.(rvs/pn)
KULIAH UMUM DI UNIVERSITAS INTERNASIONAL BATAM, KETUA MAHKAMAH AGUNG: “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”
Batam – Humas: Teori Heuristika Hukum sangat erat kaitannya dengan praktik peradilan modern saat ini, karena kelahirannya didorong oleh dinamika yang terjadi dalam proses penegakan hukum. Heuristika sendiri berasal dari kata heuriskein dalam bahasa Yunani, atau heuristicus dalam Bahasa Latin, yang artinya menemukan sesuatu atau berupaya menemukan suatu pengetahuan yang baru. Dalam pengertian lain, heuristika adalah cabang logika yang membahas tentang seni menemukan suatu pengetahuan yang baru. Secara terminologis, heuristika memiliki definisi yang beragam, hal ini dikarenakan heuristika banyak digunakan dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti ilmu psikologi, ilmu seni, ilmu sosial, dan sebagainya.
Itulah penggalan materi yang disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin, S.H., M.H. , saat memberikan kuliah umum dengan judul “TEORI HEURISTIKA HUKUM DALAM PRAKTIK PERADILAN MODERN”, pada Universitas Internasional Batam di Batam, Jumát 28 Januari 2022 yang berlangsung secara luring dan daring. Adapun judul materi ini sendiri menurut Prof. Syarifuddin, sangat relevan dengan cikal bakal lahirnya Teori Heuristika Hukum yang pernah dideklarasikannya dalam pidato Pengukuhan Guru Besar Bidang Hukum Pidana di Universitas Diponegoro Semarang setahun yang lalu.
Dirinya menyampaikan bahwa Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah menggunakan Teori Heuristika Hukum untuk memandu Hakim dalam melakukan kontemplasi dan bermunajat dengan membuat panduan berupa parameter dan kanal sebagai bentuk pembaruan, penormaan dan penegakan. Dengan menggunakan pembaruan, penormaan, dan penegakan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2020, Hakim akan lebih mudah dalam menentukan lamanya pidana yang dijatuhkan dan dapat menghindari disparitas pemidanaan yang tidak bertanggung jawab. Kedepannya, Hakim tetap dapat memberi keadilan kepada para pencari keadilan dengan menggunakan cara berfikir Teori Heuristika Hukum bagi perkara-perkara di luar tindak pidana korupsi, seperti perkara perdata, perkara TUN, perkara militer dan perkara jinayat.
Guru Besar Universitas Diponegoro ini juga menambahkan, ada beberapa poin penting yang harus diketahui yakni: Pertama, Teori heuristika hukum dapat dijadikan sebagai pendekatan baru untuk melengkapi teori-teori hukum yang telah ada dalam pengembangan studi dan kebijakan hukum, baik dalam bidang hukum pidana, maupun dalam bidang hukum yang lain. Kedua, lahirnya Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang mengadopsi teori heuristika hukum dimaksudkan untuk menyelaraskan pelbagai aspek dalam sistem pemidanaan sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Ketiga, sistem hukum mencakup banyak pemangku kepentingan (stakeholders). Karena itu, penormaan, penegakan, dan pembaruan hukum harus selalu melibatkan semua pemangku kepentingan yang ada.
Acara yang berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ini dihadiri oleh Rektor Universitas Internasional Batam, Dr. Iskandar Itan, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Dr. Sobandi, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H., beserta jajarannya, Ketua Yayasan Marga Tionghoa Indonesia Kota Batam, Suhendro Gautama, S.H., M.Hum., Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M.Hum., serta seluruh civitas akademika Universitas Internasional Batam. Acara diakhiri dengan penyerahan plakat dan penandatanganan prasasti tanda kunjungan Ketua Mahkamah Agung RI di Universitas Internasional Batam. (enk/pn/ir/rs)
KETUA MAHKAMAH AGUNG: TINGKATKAN PENGAWASAN DAN PEMBINAAN OLEH ATASAN LANGSUNG
Batam – Humas: Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Syarifuddin, SH., MH membuka secara resmi acara Pembinaan Teknis dan Administrasi, bagi Pimpinan, Hakim dan Aparatur Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, berlangsung pada Kamis, 27 Januari 2022 di Hotel Best Western Batam.
Kegiatan pembinaan ini dilakukan bersama-sama dengan Wakil Ketua Mahkamah agung Yudisial dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial serta Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dihadiri langsung utusan 4 (empat) lingkungan Peradilan se-wilayah Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau serta 718 akun virtual satuan kerja baik pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir untuk tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara ketat dan menjaga imunitas tubuh serta melakukan vaksinasi ketiga (booster) untuk melawan gelombang omicron yang bisa datang kapan saja.
Pada pembinaan kali ini mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung menyampaikan beberapa hal yang penting, diantaranya : terkait Tangkap Tangan oleh KPK terhadap seorang oknum hakim dan Panitera Pengganti di PN Surabaya telah mencoreng wajah peradilan, untuk itu ia meminta agar pengawasan dan pembinaan oleh atasan langsung seperti yang tertuang dalam PERMA no.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya agar lebih ditingkatkan.
Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:
- Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
- Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
- Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
- Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
- Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.
Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin sebagai berikut:
- Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkala.
- Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan.
- Menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus.
- Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.
Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.
Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga. (Humas MA-RI)
Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial
Kamis, 27 Januari 2022 pukul 09:00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tilamuta mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi Zoom yang berlangsung selama 2 hari, yaitu pada tanggal 27-28 Januari 2022.
Materi dalam kegiatan tersebut yang pertama adalah pembinaan bidang teknis dan administrasi yudisial serta pengawasan yang dipaparkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, kemudian materi yang kedua adalah pembinaan yang dipaparkan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung sesuai dengan bidang masing-masing.
Adapun yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Ketua, Panitera, Sekretaris, dan Para Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta. (KN)































