Dalam rangka meningkatkan pemahaman, peningkatan kapabilitas dan kapasitas aparat dinas terkait yang akan melaksanakan pengurusan Rumah Negara Golongan III,Kementerian PU-PR melaui Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Gorontalo mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Provinsi Pengelolaan Rumah Negara Golongan III yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Magna Gorontalo pada hari ini Kamis, 10 September 2020.
Dalam acara ini dari Pengadilan Negeri Tilamuta diikuti oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Negeri Tilamuta Bapak SABIRUN DJAFAR, A.Md selaku Koordinator Penataan Aset BMN pada PN Tilamuta.
Beberapa permasalahan yang dihadapi Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Gorontalo dalam melaksanakan penatausahaan Rumah Negara Golongan III antara lain belum tertibnya laporan piutang Rumah Negara Golongan III ,dan laporan jumlah Rumah Negara Golongan III, masih adanya kendala dalam pencatatan aset Rumah Negara Golongan III, adanya penghuni rumah negara yang melewati batas waktu atau lebih dari 20 tahun dalam Surat Perjanjian Sewa Beli, tidak adanya Surat Perjanjian Sewa Beli dalam pembayaran angsuran sewa beli bahkan diantaranya telah lunas, serta terbatasnya tenaga/personil dalam kepengurusan Rumah Negara Golongan III.
Upaya – upaya terpadu dan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak yaitu Kementerian Keuangan, K/L asal pengguna aset rumah negara, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Dinas teknis provinsi, serta Satker PBL Provinsi dan tentunya dengan para penghuni rumah negara tersebut perlu dilakukan sebagai upaya dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut. (JS)
.