Gorontalo, 11 Maret 2026 – Pengadilan Tinggi Gorontalo menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Nilai-Nilai Utama Peradilan, Core Values ASN BerAKHLAK serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pada Kamis, 5 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo mulai pukul 09.00 WITA dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan mengenai Nilai-Nilai Utama Peradilan dan Core Values ASN BerAKHLAK yang disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Gorontalo, Bapak Benny A.Y. Walukow, S.E. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, sosialisasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadilan Tinggi Gorontalo disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ibu Enda Annatje Maukar, S.H., M.H. Materi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prosedur kerja yang telah ditetapkan, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah kegiatan sosialisasi internal tersebut, Pengadilan Tinggi Gorontalo juga mengikuti Sosialisasi Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dari ruang sidang Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dalam mendorong optimalisasi pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan umum sebagai wujud penguatan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan umum, baik yang belum maupun yang telah memperoleh predikat WBK atau WBBM, tetap diwajibkan melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) melalui aplikasi yang telah disediakan. Penilaian mandiri ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum dilaksanakan proses evaluasi lanjutan pada tingkat pengadilan tingkat banding hingga unit eselon I Mahkamah Agung.
Selain itu juga ditekankan bahwa satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat WBK maupun WBBM harus memenuhi berbagai kriteria yang telah ditetapkan, di antaranya memiliki integritas yang baik, tidak sedang dikenakan sanksi disiplin, serta memiliki inovasi pelayanan yang berdampak dan dapat direplikasi oleh satuan kerja lainnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Gorontalo semakin memahami serta mengimplementasikan nilai-nilai utama peradilan, Core Values ASN BerAKHLAK, serta Standar Operasional Prosedur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
















