Pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan Sosialisasi Eksternal yang bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja Pengadilan Negeri Tilamuta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, aparatur Pengadilan Negeri Tilamuta, para Camat dan Kepala Desa, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Boalemo dan Pos Bantuan Hukum sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan pemahaman terhadap pelayanan dan kebijakan di lingkungan peradilan umum.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, kegiatan terdiri dari empat materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber dari Pengadilan Negeri Tilamuta sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Materi pertama disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Ibu Cempaka Arumsari, S.H., mengenai Penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum. Dalam pemaparannya, disampaikan mengenai penerapan Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola dan pencatatan keuangan biaya panjar eksekusi secara tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari mekanisme pembayaran panjar eksekusi, pertanggungjawaban setiap pengeluaran dengan bukti yang sah, larangan pungutan tidak resmi, hingga pengembalian sisa panjar eksekusi secara elektronik kepada para pihak. Selain itu, disampaikan pula pentingnya publikasi biaya panjar eksekusi dan optimalisasi penginputan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) guna mendukung pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berintegritas.”
Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Juang Samadi, S.Pd., M.H., mengenai Implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Materi ketiga disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., mengenai Pelaporan Gratifikasi. Dalam kesempatan tersebut disampaikan pentingnya menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen aparatur dalam mencegah praktik gratifikasi serta membangun budaya kerja yang bersih dan bebas dari korupsi di lingkungan peradilan.
Adapun materi keempat disampaikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak M. Reza Baihaki, S.H., M.H., mengenai Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara. Melalui sosialisasi ini, peserta diberikan pemahaman terkait mekanisme dan persyaratan memperoleh layanan pembebasan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu sebagai bentuk nyata akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
















