Hari ini, Rabu, tanggal 1 April 2026, pukul 11:00 WITA, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Tilamuta, perkara No. 4/Pdt.G/2026/PN Tmt telah tercapai kesepakatan perdamaian melalui jalur mediasi di bawah arahan Hakim Mediator, Bapak Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H. dibuktikan dengan penandatanganan akta perdamaian.
Akta perdamaian bukan sekadar hitam di atas putih, tapi bukti bahwa komunikasi dan kepala dingin adalah kunci penyelesaian masalah terbaik. Pengadilan Negeri Tilamuta sangat mengapresiasi itikad baik dari kedua belah pihak yang memilih jalan musyawarah untuk mufakat. Semoga kesepakatan ini membawa keberkahan dan keadilan bagi semua.
Terima kasih atas dedikasi Hakim Mediator dan kerjasama para pihak.
















