Pengadilan Negeri Tilamuta telah menerapkan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 205 KUHAP terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdakwanya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membawa pembaruan yang signifikan dan bersifat fundamental dalam sistem peradilan pidana. Pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman, salah satunya melalui mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) yang mempunyai syarat-syarat tertentu yang dapat diterapkan.
Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 205 KUHAP telah diwujudkan di Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdakwanya berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna dengan nomor register 1/Pid.Sus/2026/PN Tmt. Adapun Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut yaitu ibu Cempaka Arumsari, S.H. sebagai Ketua Majelis, didampingi ibu Nur Rakhma Halida, S.H., M.H. dan bapak Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Bahwa Terdakwa dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara dibawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukan tindak pidana sehingga dapat diterapkan mekanisme Plea Bargain, yang mana Terdakwa telah mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum dan Majelis Hakim telah memeriksa dengan seksama berkas perkara penyidikan dan penuntutan serta mendengarkan keterangan Terdakwa di persidangan, bahwa Terdakwa telah diperiksa dan didampingi Advokat selama proses penyidikan, pemeriksaan pada tahap penyidikan dilakukan dengan cara dan dalam waktu yang patut, Terdakwa telah diberitahu hak-haknya selama penyidikan dan penuntutan, dan pengakuan diberikan secara sukarela, tidak disebabkan adanya tekanan, paksaan dan/atau penyiksaan baik secara fisik maupun psikis dari pihak manapun. Selain itu, barang bukti yang diajukan telah dibenarkan milik Terdakwa sendiri dan pemeriksaan urine dengan hasil positif (+) sebagaimana terlampir dalam berkas perkara juga dibenarkan oleh Terdakwa.
Berdasarkan hal-hal diatas, Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 205 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f KUHAP dan kemudian dibuatkan Berita Acara Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum dan Terdakwa sehingga selanjutnya perkara akan diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Dengan demikian, Penerapan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) ini dilakukan untuk mewujudkan hukum acara pidana yang lebih manusiawi, pasti, dan adaptif terhadap perkembangan zaman sehingga proses peradilan berjalan lebih efisien.















