Pada bulan September hingga bulan Desember 2025, Mahasiswa Universitas Pohuwato melaksanakan kegiatan peradilan semu. Kegiatan ini merupakan sarana pembelajaran praktik hukum untuk mengimplementasikan teori hukum, mengasah keterampilan dan etika profesi hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman nyata kepada mahasiswa mengenai proses persidangan.
Peradilan semu tersebut dibimbing oleh Hakim, Ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H., yang memberikan arahan dan evaluasi selama pelaksanaan simulasi persidangan. Adapun Mahasiswa Universitas Pohuwato berperan langsung sebagai Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum, dan Pihak Berperkara, sehingga mampu menerapkan teori hukum ke dalam praktik.
Melalui kegiatan ini, Mahasiswa Universitas Pohuwato diharapkan memperoleh pengalaman, keterampilan, serta pemahaman yang lebih mendalam tentang proses peradilan dan etika profesi hukum.















