Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan komitmen antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan penyedia jasa Posbakum agar pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berkelanjutan.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo. Perjanjian tersebut secara resmi ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H., selaku pihak pertama, dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo, Bapak Lukman Ismail, S.H., M.H., selaku pihak kedua. Penandatanganan ini menandai dimulainya kerja sama kelembagaan dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Tilamuta untuk Tahun Anggaran 2026.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) Penyedia Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026. Surat Perintah Kerja tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Andi Adlun Rahman, S.E., dan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo, Bapak Lukman Ismail, S.H., M.H.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat, serta ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk pengesahan dan pertanggungjawaban administratif atas kerja sama yang telah disepakati.















