Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, proses musyarawah diversi perkara pidana nomor 3/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tmt telah berhasil mencapai kesepakatan dengan ditanda tanganinya Surat Kesepakatan Diversi oleh Para Anak dan Anak Korban serta Para Korban.
Musyawarah dipimpin oleh Hakim Pemeriksa Perkara, yaitu Bapak Achmad Noor Windanny, S.H. sebagai Fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan. Adapun Bapak Zainal Arifin Antu sebagai Wakil Fasilitator, Bapak Sofyan Rauf sebagai Penuntut Umum, Bapak Andy A. Abuniyo sebagai Pekerja Sosial Profesional, serta melibatkan tokoh masyarakat yaitu Kepala Desa Molombulahe, Kepala Desa Wonggahu, dan Kepala Desa Rejonegoro. Dalam musyawarah tersebut Anak dan Anak Korban juga didampingi oleh orang tua/walinya masing-masing.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DBidnrazyvC/