Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 24/Pdt.G/2025/PN TMT yang berlokasi di Desa Bongo III, Kabupaten Boalemo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses persidangan guna memperoleh gambaran yang jelas dan langsung mengenai objek perkara yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Bapak M. Reza Baihaki, S.H., M.H. dan Bapak Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Sapriadi Saridjan, S.H. serta Jurusita Bapak Ridwan Djula.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan dalam proses pembuktian perkara perdata, di mana majelis hakim mendatangi langsung lokasi objek sengketa. Tujuannya adalah untuk melihat kondisi nyata di lapangan, mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ada, serta memastikan letak, batas, maupun keadaan objek sengketa secara lebih akurat, sehingga majelis hakim dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai objek perkara yang disengketakan. Dengan demikian, proses pemeriksaan perkara diharapkan dapat berjalan secara objektif dan transparan, sehingga putusan yang dihasilkan nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
















