Pada hari Jum’at, 20 Februari 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta menerima kegiatan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pohuwato. Kegiatan penelitian ini merupakan bagian dari upaya pengembangan wawasan akademik mahasiswa melalui pengumpulan data dan informasi secara langsung terkait praktik peradilan di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan bimbingan dan pendampingan hakim yang telah ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, yaitu Hakim Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., Hakim Via Nur Aini, S.H., serta Hakim Cempaka Arumsari, S.H. Kegiatan ini diikuti oleh tiga orang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pohuwato, yaitu Cindra Nusi, Fauzia Yusuf Gude, dan Dio Rahmat Adianto Hippy.
Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan penelitian oleh para mahasiswa, kemudian dilanjutkan dengan sesi wawancara bersama para hakim. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa melakukan pengumpulan data penelitian terkait berbagai topik hukum, antara lain mengenai perlindungan data pribadi dan praktik intimidasi oleh debt collector pinjaman online, analisis perkara penggelapan dalam jabatan, serta penanganan perkara pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan praktik persidangan di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dengan para hakim. Para mahasiswa memperoleh kesempatan untuk menggali informasi secara lebih mendalam mengenai proses penanganan perkara serta pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara, sehingga kegiatan penelitian dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Melalui kegiatan penelitian ini, diharapkan mahasiswa Universitas Pohuwato dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai praktik peradilan serta meningkatkan kemampuan akademik dalam melakukan penelitian hukum. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sama antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan institusi pendidikan dalam rangka mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum.















