Tilamuta, 18 Februari 2026
Dalam upaya menekan angka kekerasan seksual dan memperkuat perlindungan anak, Pengadilan Negeri Tilamuta resmi menjalin kerja sama lintas sektor. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).
Langkah ini merupakan bagian dari inovasi “LEDAKKAN SUARA” (Laporkan Kejadian, Dengarkan Korban, Dan Penuhi Hak Korban – Selamatkan Seluruh Anak Dan Perempuan), sebuah inisiasi yang dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi kelompok rentan di wilayah Boalemo.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menegaskan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan respons terhadap urgensi penanganan kasus kekerasan seksual yang kerap menimpa perempuan dan anak. Melalui MoU ini, masing-masing instansi akan menjalankan peran strategis.
Program “LEDAKKAN SUARA” diharapkan mampu memutus rantai kebuntuan informasi yang selama ini membuat korban enggan melapor. Dengan adanya MoU ini, alur koordinasi antarlembaga menjadi lebih efektif, mulai dari tahap pencegahan, pendampingan saat persidangan, hingga pemulihan pascatrauma.
Penandatanganan ini juga menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Boalemo terkait dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.















