Penulis : JUANG SAMADI, S.Pd.,M.H.
(Sekretaris Pengadilan Negeri Tilamuta)
Tulisan ini hadir untuk memotret reaksi Publik bahkan Negara pada kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum apparat peradilan di Pengadilan Negeri Depok yang menjadi hot issue bahkan mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Peristiwa ini memang menyakitkan, terlebih ketika yang terlibat adalah aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Namun di titik inilah public dan negara diuji: apakah mampu bersikap rasional, adil, dan berakal sehat, atau justru terjebak pada respons emosional yang berujung pada kekeliruan Tindakan dan kebijakan.
Kesalahan mendasar yang kerap muncul dalam kasus semacam ini adalah kegagalan membedakan antara perbuatan oknum dan tanggung jawab kelembagaan. OTT di PN Depok adalah kejahatan individual, pengkhianatan personal terhadap sumpah jabatan dan bukanlah cerminan sikap, kebijakan, atau komitmen institusional Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) secara keseluruhan. Menarik garis lurus antara perbuatan satu atau beberapa oknum dengan kesalahan lembaga adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya.
Wacana untuk “menghukum” Mahkamah Agung melalui kebijakan struktural, seperti mengembalikan gaji hakim ke posisi semula, patut dikritisi secara serius. Kebijakan semacam ini tidak hanya keliru secara logika hukum dan manajemen kelembagaan, tetapi juga berpotensi merusak fondasi independensi peradilan. Negara tidak boleh terjebak pada pendekatan hukuman kolektif yang justru melukai aparat yang bekerja dengan integritas dan dedikasi tinggi.
Mahkamah Agung adalah lembaga konstitusional dengan peran strategis dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Ia bukan sekadar organisasi administratif, melainkan pilar kekuasaan kehakiman yang harus dijaga martabat, wibawa, dan independensinya. Melemahkan kesejahteraan hakim secara umum akibat kesalahan oknum justru berisiko menciptakan persoalan baru: menurunnya profesionalisme, meningkatnya kerentanan terhadap intervensi, dan terkikisnya daya tarik profesi hakim bagi talenta terbaik bangsa.
Penting dicatat, dalam beberapa tahun terakhir Mahkamah Agung justru menunjukkan berbagai capaian yang patut diapresiasi. Reformasi birokrasi peradilan terus berjalan, transparansi putusan semakin diperkuat melalui digitalisasi, akses keadilan diperluas, dan mekanisme pengawasan internal diperketat. Prestasi-prestasi ini menunjukkan bahwa secara kelembagaan, MA tidak diam, apalagi permisif, terhadap praktik penyimpangan.
Lebih dari itu, realitas yang sering luput dari sorotan publik adalah bahwa mayoritas aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya adalah individu-individu yang berintegritas, profesional, dan memiliki kesadaran pelayanan publik yang baik. Mereka bekerja dalam keterbatasan, menghadapi beban perkara yang tinggi, serta berada di bawah tekanan ekspektasi publik yang besar. Mengeneralisasi kesalahan oknum sama saja dengan mengingkari kerja sunyi ribuan aparat peradilan yang setiap hari berupaya menegakkan keadilan dengan jujur.
Negara yang dewasa seharusnya mampu bersikap proporsional. Penindakan terhadap oknum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa kompromi. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas, disertai sanksi etik dan pidana yang setimpal. Namun pada saat yang sama, negara juga wajib melindungi institusi peradilan dari kebijakan reaktif yang justru melemahkan sistem secara keseluruhan.
Mengembalikan gaji hakim ke posisi semula dengan dalih efek jera adalah pendekatan yang problematik. Integritas tidak dibangun melalui pemiskinan struktural, melainkan melalui sistem rekrutmen yang ketat, pengawasan yang efektif, pendidikan etik yang berkelanjutan, serta jaminan kesejahteraan yang memadai agar aparat peradilan dapat bekerja secara independen dan profesional.
Kasus OTT di PN Depok seharusnya menjadi momentum evaluasi yang cerdas, bukan ledakan kemarahan yang membabi buta. Negara dituntut untuk berpikir jernih: menghukum pelaku tanpa merusak institusi, memperbaiki sistem tanpa mengorbankan akal sehat.
Pada akhirnya, ujian sesungguhnya bukan terletak pada seberapa keras negara bereaksi, melainkan pada seberapa bijak ia membedakan antara oknum yang harus ditindak dan lembaga yang harus dijaga. Di sanalah akal sehat diuji, dan di sanalah kualitas kenegaraan kita dipertaruhkan.(JS)
















