Jumat, 23 Januari 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan Pemeriksaan Setempat di Desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ibu Nur Rakhma Halida, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim, Bapak M. Reza Baihaki, S.H. dan Ibu Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. selaku Anggota Majelis Hakim, dibantu Bapak Alfian M. Isa, S.H selaku Panitera Pengganti.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Tmt yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta pada tanggal 23 September 2025.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup Pemeriksaan Setempat pada hari itu.















