Tilamuta, 15 Januari 2026
Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas objek sengketa perkara perdata No 20/Pdt.G/2025/PN Tmt di Desa Kaaruyan, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim, yaitu Ibu Cempaka Arumsari, S.H. dan Ibu Via Nur Aini, S.H., Panitera Pengganti Bapak Yulius Taib Napi, S.H., Jurusita Bapak Ridwan Djula, dan para pihak terkait.
Pemeriksaan Setempat adalah sebuah proses persidangan yang dilakukan oleh Hakim di luar gedung pengadilan, yaitu langsung di lokasi objek sengketa (misalnya tanah, rumah, atau kendaraan).
Tujuannya adalah agar hakim dapat melihat, mengamati, dan memahami secara langsung kondisi fisik, batas-batas, serta karakteristik objek yang menjadi pokok sengketa, sehingga dapat membantu dalam menemukan bukti dan membuat keputusan yang lebih tepat dan adil.















