Rabu, 14 Januari 2026, Pengadilan Negeri Tilamuta mengadakan Pemeriksaan Setempat di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Ibu Nur Rakhma Halida, S.H., M.H. dan Ibu Via Nur Aini, S.H. selaku anggota Majelis Hakim, dibantu Bapak Harun F. Suaib, S.H selaku Panitera Pengganti.
Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa Nomor 15/Pdt.G/2025/PN Tmt yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta pada tanggal 14 Januari 2026.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup Pemeriksaan Setempat pada hari itu.















