Pengadilan Negeri Tilamuta mencapai keberhasilan dalam penerapan Restorative Justice pada Perkara Pidana Nomor 76/Pid.Sus/2025/PN Tmt yang diselesaikan pada tanggal 13 Januari 2026.
Adapun Majelis Hakim yang berhasil mendorong kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan Restorative Justice yaitu Ketua Majelis Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. didampingi Hakim Anggota Via Nur Aini, S.H. dan Hakim Anggota M. Reza Baihaki, S.H., M.H.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung untuk menegakkan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.
Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga wujud nyata dari nilai-nilai kemanusiaan dan kearifan lokal yang mengedepankan harmoni dalam masyarakat.















