Pada hari Jumat, tanggal 9 Januari 2026, telah dilaksanakan agenda persidangan Pemeriksaan Setempat Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tmt yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, M. Reza Baihaki, S.H. dan Hakim Anggota Via Nur Aini, S.H. dan Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. yang bertempat di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.
Agenda Persidangan Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan keyakinan yang lebih jelas kepada Majelis Hakim mengenai objek perkara yang menjadi sengketa dalam Perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN Tmt. Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk mencocokkan antara dalil-dalil para pihak yang tertuang dalam surat gugatan, jawaban, replik, dan duplik dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga Majelis Hakim memperoleh pemahaman yang utuh dan objektif sebelum menjatuhkan putusan.
Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta dihadiri oleh para pihak yang berperkara atau kuasanya masing-masing. Pada saat pemeriksaan, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa, memperhatikan batas-batas objek, letak, luas, serta kondisi fisik objek perkara sebagaimana yang didalilkan oleh para pihak. Para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan dan menjelaskan secara langsung objek yang disengketakan beserta batas-batasnya di hadapan Majelis Hakim.
Agenda Persidangan Pemeriksaan Setempat berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif serta tetap menjunjung tinggi asas persidangan yang objektif, imparsial, dan transparan. Dengan dilaksanakannya pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses pemeriksaan perkara dapat berjalan secara efektif dan membantu Majelis Hakim dalam memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.















