Palembang- Humas: Dalam rangka evaluasi pelaksanaan Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik, masa persidangan I tahun sidang 2025 – 2026 pada Kamis, 21 Agustus 2025 berlangsung di auditorium Mapolda Sumatera Selatan.
Kunker spesifik Komisi III ini bertujuan untuk menjaring masukan dan aspirasi dari praktisi hukum untuk menjadi bahan kajian bersama dan akan terus dielaborasi kembali untuk kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan pembahasan RUU tentang Hukum Acara Pidana.
Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ir. Hj Sari Yulianti, M.T bersama anggota; Machfud Arifin, Habib Aboe Bakar Al-Habsy, S.E, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, S.E, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin,M.I.Kom, Abdullah, dan Benny Utama, S.H., M.M, melakukan pertemuan untuk memperoleh masukan dengan mitra kerja Komisi III yakni; Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Ketua Pengadilan















