Pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2025, pukul 09.00 WITA, bertempat di halaman depan Kantor Kepolisian Resor Boalemo, telah dilaksanakan Sidang Pelanggaran Lalu Lintas di Tempat dalam rangkaian kegiatan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Patuh Otanaha–2025”.
Sidang di tempat ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Rastra Dhika Irdiansyah, S.Kom., S.H., M.H.,, dan didampingi oleh Panitera Pengganti Bapak Nuryanto D. Nussa, S.H., M.H. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat dari Kapolres Boalemo Nomor: B/Und–419/VII/OPS.1.3./2025 dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha–2025 yang berlandaskan pada Surat Telegram Kapolda Gorontalo Nomor: STR/228/VII/Ops.1.3./2025.
Kegiatan sidang di tempat ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. Mekanisme ini dirancang agar proses penyelesaian perkara tilang dapat dilakukan dengan cepat, transparan, dan efisien, langsung di lokasi penindakan, tanpa harus melalui proses persidangan di gedung pengadilan.
Pelanggar lalu lintas yang terjaring dalam operasi tersebut langsung disidangkan di tempat dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini juga melibatkan unsur dari Kejaksaan Negeri Boalemo, Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo, serta para petugas pendukung dari instansi terkait.
Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas sektor dalam mendukung penegakan hukum dan tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Boalemo. Pelaksanaan sidang di tempat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan edukasi hukum secara langsung kepada pelanggar, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.















